Pajak (skripsi dan tesis)

Pajak menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan, merupakan kontribusi
wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (Zelmiyanti, 2017).
Fungsi Pajak menurut Mardiasmo (2013:1) adalah :
1. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (regulerend) Pajak sebagai alat untu mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
Undang–Undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–
Undang No.6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) bahwa:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Undang – Undang No.36 tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) adalah
pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak dengan subyek pajak penghasilan adalah sebagai
berikut :
1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang
sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka
pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi
kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, dan Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan
fungsional negara.
4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di
Indonesia.