Pelayanan Aparat Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Siregar et al. (2012:7) dalam Sari (2017) menyatakan pelayanan fiskus
adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara
yang telah ditetapkan. Pelayanan pada sektor perpajakan dapat diartikan sebagai
pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk
membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (Jotopurnomo dan Yenni,
2013).
23
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
62/PMK.01/2009 Pasal 58 menjelaskan fungsi dari Kantor Pajak Pratama sebagai
pelayanan fiskus, yaitu:
a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi
perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek
pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d. penyuluhan perpajakan;
e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f. pelaksanaan ekstensifikasi;
g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k. pelaksanaan intensifikasi;
l. pembetulan ketetapan pajak;
m.pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan;
n. pelaksanaan administrasi kantor.
Salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
adalah dengan memberikan pelayanan pajak yang baik kepada para wajib pajak.
Pelayanan fiskus berperan penting dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kualitas
pelayanan yang diberikan fiskus sangat penting karena jika wajib pajak puas terhadap
pelayanan fiskus akan membuat wajib pajak cenderung patuh dalam melakukan
kewajiban perpajakannya (Sari, 2017)