Jenis Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Siti Resmi (2017:7) terdapat berbagai jenis pajak yang
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. “Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri
oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan
kepada orang lain atau pihak lain, pajak harus mejadi beban Wajib
Pajak yang bersangkutan.
b. Pajak Tidak Langsung, pajak pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
2. Menurut Sifat
a. Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan
keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang
memperhatikan keadaan subjeknya.
b. Pajak Objektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan
objeknya, baik berupa bebnda, keadaan, perbuatan, maupun
peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar
pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib
Pajak) dan tempat tinggal.
3. Menurut Lembaga Pemungut
a. Pajak Negara, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
b. Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik
daerah tingakat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak
kabupaten/kota), dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah masing-masing”

Kedudukan Hukum Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut R. Santoso Brotodiharjo, dalam Siti Resmi (2017:4) Hukum
Pajak mempunyai kedudukan sebagai hukum-hukum berikut:
1. “Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya. Hukum
publik memuat cara-cara untuk mengatur pemerintahan. Yang termasuk
hukum publik antara lain hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum
administratif, sedangkan pajak merupakan bagian dari hukum
administratif.
2. Hukum Perdata
Kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya
atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum
yang tercakup dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan,
perjanjian penyerahan, pemindahan hak waris, dan lain sebagainya.
3. Hukum Pidana
Dalam peraturan pajak, terdapat sanksi yang bersifat khusus. Sanksi ini
terbagi menjadi dua macam yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,
yang masing-masing dari sanksi tersebut memiliki hukuman dari yang
ringan berupa denda sampai yang berat berupa pidana penjara”

Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)

Ada dua fungsi pajak menurut Siti Resmi (2017:3) yaitu:
1. “Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk
membiayai pengeluaran, baik rutin maupun pembangunan, sebagai
sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang
sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
2. Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuantujuan tertentu di luar bidang keuangan”

Ciri-ciri Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Siti Resmi (2017:2) ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
adalah sebagai berikut:
1. “Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila
dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai
public investment.”

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak medapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperulan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
dalam Mardiasmo (2016:1) yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.”
Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat dalam Siti
Resmi (2017:1) yaitu:
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke
kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak
ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara
kesejahteraan secara umum.”
Dari beberapa definisi di atas menunjukkan bahwa pajak merupakan iuran
rakyat kepada kas negara dan merupakan kontribusi wajib kepada negara yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan  secara langsung, tetapi digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara umum.

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Badan dan Pelayanan Perpajakan secara bersama-sama terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kesadaran dan Pelayanandapat menjadi unsur penting dalam usaha
meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jika masyarakat memiliki persepsi positif terhadap pajak, memiliki pengetahuan yang baik tentang pajak, memiliki karakteristik baik dan memiliki informasi yang cukup tentang perpajakan serta ditambah dengan pelayanan yang memiliki kualitas baik dari aparat pajak tentunya akan menciptakan suatu kondisi yang baik untuk meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Intinya adalah kerja sama dari dua arah yaitu kemauan (kesadaran) dari wajib pajak dan dorongan dari instansi pajak yang berupa pemberian pelayanan secara profesional dapat meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya

Pengaruh Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Pelayanan Perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu produk pelayanan dari instansi pemerintah yang khusus berwenang mengurusi masalah pajak yaitu Direktorat Jendral Pajak. Pelayanan yang baik dapat menjadi modal utama Ditjen Pajak dalam menarik perhatian wajib pajak. Pelayanan disini bisa berupa fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia bagi wajib pajak dan yang terpenting adalah kualitas dari Sumber Daya Manusia (aparatur pajak) profesional yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas dan transparansi. Jika hal-hal tersebut dapat diberikan oleh instansi pajak diharap dapat memberi kesan yang baik dan menciptakan kepercayaan wajib pajak terhadap instansi pajak, sehingga wajib pajak tidak enggan lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat mendorong sikap patuh wajib pajak.

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Badan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kesadaran wajib pajak adalah perilaku wajib pajak yang berupa persepsi yang
melibatkan keyakinan, pengetahuan dan penalaran serta kecenderungan untuk
bertindak sesuai stimulus yang diberikan sistem dan ketentuan perpajakan. Sedangkan
kepatuhan wajib pajak kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan
dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan
perpajakan.
Adanya persepsi yang dimiliki wajib pajak tentang pajak dan manfaat yang
akan diterima wajib pajak jika membayar pajak, pengetahuan wajib pajak tentang tata
cara dan ketentuan yang berlaku dalam perpajakan, karakteristik wajib pajak terutama
faktor ekonomi serta penyuluhan yang merata kepada masyarakat sangat
mempengaruhi sikap wajib pajak dalam membayar pajak. Ketika masyarakat
mempunyai persepsi positif terhadap pajak dan kesadaran akan pentingnya kegunaan
pajak dalam roda pembangunan negara diharapkan akan lahir masyarakat yang peduli
pajak, yang kemudian secara suka rela berkenan mendaftarkan diri mereka menjadi
wajib pajak dan ikut melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan tanpa adanya paksaan, dengan demikian maka akan terciptalah
sebuah kepatuhan wajib pajak

Kriteria Penilaian Pelayanan Perpajakan (skripsi dan tesis)

Menurut Zeithaml, Berry dan Parasuraman mengemukakan hasil
penelitian bahwa ada sepuluh kriteria yang dapat digunakan untuk menilai
pelayanan publik yaitu ten dimention of SERVQUAL :
1) Tangible (dapat dirasakan) yaitu yang terkait dengan fasilitas fisik yang dapat
dirasakan pelanggan, misal ketersediaan ruangan yang nyaman, ketersediaan
fasilitas bagi pengunjung (tempat duduk, komputer layanan, formulir dll),
tempat parkir dan sebagainya.
2) Reability (keandalan), hal ini terkait dengan kinerja (performance) dan
kepercayaan (dependability).
3) Responseveness (ketanggapan) yaitu kemauan untuk memberikan layanan
kepada pelanggan, meliputi ketanggapan petugas dalam menangani masalah,
ketersediaan petugas menjawab pertanyaan konsumen dan sebagainya.
4) Competency (kemampuan) artinya seorang petugas atau pegawai harus
memiliki kecakapan dan kemampuan yang sesuai untuk dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
5) Courtecy (tata karma) yaitu terkait dengan perilaku petugas dalam melayani
pelanggan, contoh : sopan santun, keramahan, respek dan perhatian terhadap
pelanggan.
6) Credibility (kredibilitas) yaitu mencakup nama baik instansi, reputasi dan
interaksi dengan para pelanggan.
7) Security (keamanan) yaitu dapat memberikan rasa aman dari bahaya, resiko
atau ketidak pastian.
8) Acces (akses) yaitu terkait dengan kemudahan untuk dicari, dihubungi atau
ditemui.
9) Communication (komunikasi) yaitu terkait dengan kemampuan penyampaian
pesan sehingga dapat dipahami oleh pelanggan dan bersedia mendengarkan
saran dan keluhan dari pelanggan.
10) Understanding of the customers (perhatian pada pelanggan) yaitu usaha untuk memahami kebutuhan pelanggan serta dapat memberikan saran dan pendapat terkait kondisi pelanggan (Zeithaml, Berry dan Parasuraman dalam
Pandapotan Ritonga. 2011: 28-29).
Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin wajib pajak merasa
puas terhadap pelayanan pemerintah, wajib pajak merasa mempunyai kewajiban
patuh terhadap hukum, termasuk hukum pajak. Hal ini mengisyaratkan bahwa
pelayanan pajak akan menentukan kadar kepatuhan wajib pajak (Pandapotan
Ritonga, 2011: 29).
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Suryadi (2006:108), ada 3 aspek yang
membentuk pelayanan perpajakan yaitu :
1) Kulitas Sumber Daya Manusia
Standar kualitas pelayanan prima kepada masyarakat akan terpenuhi
bilamana SDM melaksanakan tugasnya professional, disiplin dan transparan
(Suryadi, 2006:108). Secanggih apapun struktur, sistem, teknologi informasi,
metode dan alur kerja suatu organisasi semua itu tidak akan dapat berjalan
dengan optimal tanpa didukung SDM yang berkualitas dan berintegritas. Agar
didapat SDM yang berkualitas dan berintegritas Ditjen Pajak melakukan
penyaringan pegawai-pegawai perpajakan melalui pelaksanaan fit and proper
test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya,
reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan program pengembangan self capacity
(Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, 2006:89). Dengan kualitas SDM yang
baik diharapkan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan terhadap
wajib pajak.
2) Ketentuan Pajak
Dalam perpajakan ketentuan pajak hendaknya dibuat dengan sederhana
(simplicity), netral (neutrality), adil (equality) dan dapat memberikan
kepastian hukum (legal certainty), dengan demikian wajib pajak tidak akan
merasa kesulitan dengan ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku, dan pada
akhirnya wajib pajak dapat menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dengan sebaik-baiknya (Suryadi, 2006:108).
3) Sistem Informasi Perpajakan
Sistem informasi sangat penting dalam melaksanakan pelayanan
perpajakan. Dalam reformasi administrasi perpajakan modern, sistem
informasi menjadi salah satu aspek penting yaitu dengan adanya administrasi
perpajakan yang berbasis teknologi informasi, seperti e-SPT, e-Registrasion,
e-Filling dan e-payment melalui ATM (Siti Kurnia Rahayu, 2010:112). Ini
adalah salah satu produk layanan perpajakan yang dimaksudkan untuk
memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya di
bidang perpajakan.

Pengertian Pelayanan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
(Men-Pan) No.81 Tahun 1993 mengartikan:
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan BUMN/D dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan (Siti Kurnia Rahayu, 2010: 134).
Menurut Boediono “Pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang
lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan
interpersonal agar tercipta kepuasan dan keberhasilan” (Boediono dalam
Pandapotan Ritonga, 2011:28). Pelayanan yang berhubungan dengan pajak dapat dimaksudkan sebagai pelayanan yang diberikan oleh aparatur pajak dalam hal ini Ditjen Pajak kepada masyarakat untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan hak dalam perpajakan. Siti Kurnia Rahayu (2006: 134) menyatakan bahwa “pelayanan perpajakan merupakan produk pelayanan dari instansi pemerintah yang khusus berwenang mengurusi masalah pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak.

Penyuluhan Perpajakan (skripsi dan tesis)

Sebagian besar masyarat tidak mempunyai pengetahuan yang cukup
mengenai pajak, oleh karena itu sangat perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pajak. Penyuluhan perpajakan atau sosialisasi sangat berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak, dengan penyuluhan perpajakan secara intensif dan terus menerus akan meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban membayar pajak sebagai wujud gotong royong nasional dan secara perlahan akan mengubah mindset masyarakat tentang pajak kearah yang positif. Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan perpajakan mempunyai signifikansi terhadap kesadaran wajib pajak dan penerimaan pajak (Suryadi, 2006:107)

  Karakteristik Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Karakteristik wajib pajak yang tercermin oleh kondisi budaya, sosial dan
ekonomi akan membentuk perilaku wajib pajak yang tergambar dalam tingkat
kesadaran mereka dalam membayar pajak ( Siti Kuria Rahayu, 2010: 141).
Struktur perekonomian suatu negara berdasarkan pada fundamental ekonomi
makro, jika fundamental ekonomi makronya kuat dan sehat tentunya struktur
perekonomian negara juga akan kuat. Faktor yang mendasari ekonomi yang kuat diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk. Pembangunan ekonomi Indonesia masih belum mampu bebas dari keterbelakangan, kemiskinan, ketergantungan dan kerusakan lingkungan. Faktor-faktor kondisi sosial seperti kemiskinan, keterbelangan dapat menyebabkan investasi fisik maupun investasi sumber daya manusia rendah, sehingga mengakibatkan tingkat produktifitas rendah, yang berakibat pada pendapatan rendah. Kondisi pendapatan yang rendah menyebabkan kemampuan menabung rendah dan kemampuan membayar pajak juga rendah (Soeharsono Sagri dalam Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, 2006: 116).

Pengetahuan Perpajakan (skripsi dan tesis)

Tingkat pengetahuan dan pemahaman perpajakan berpengaruh terhadap
perilaku kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Pengetahuan perpajakan yang dimaksud dapat meliputi tata cara pembayaran, penghitungan tarif, prosedur-prosedur yang harus dilakukan wajib pajak seperti melakukan pembukuan atau pencatatan, dan ketentuan-ketentuan lain. Jika wajib pajak tidak memahami ketentuan-ketentuan perpajakan dengan jelas, wajib pajak cenderung tidak akan taat pajak dan menghindari pajak (Suryadi, 2006:106). Fallan menyatakan pentingnya aspek pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak sangat mempengaruhi sikap wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang adil. Dengan meningkatkan pengetahuan perpajakan masyarakat melalui pendidikan perpajakan baik secara formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak (Fallan dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010: 141).

Persepsi Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

 

Kesadaran wajib pajak akan meningkat jika dalam masyarakat timbul persepsi positif terhadap pajak. Kebanyakan masyarakat memandang pajak sebagai beban, sehingga banyak masyarakat yang berusaha untuk menghindar dari pajak. Di sisi lain, masyarakat akan menilai pengelolaan pajak yang mereka bayar. Jika masyarakat merasa pemungutan pajak tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah dan tidak memberikan manfaat yang setimpal terhadap masyarakat, maka masyarakat akan cenderung untuk tidak patuh (Suryadi, 2006:106). Menurut Maria Karanta et.al bahwa “Persepsi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya menitik beratkan pada kesederhanaan prosedur pembayaran pajak, kebutuhan perpajakan wajib pajak, asas keadilan 14 dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” (Maria Karanta et.al dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010:141). Ketika wajib pajak mempunyai persepsi positif tentang hal-hal tersebut maka wajib pajak akan mempunyai kesadaran dengan sendirinya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya

Identifikasi Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Chaizi Nasucha, kepatuhan wajib pajak dapat diidentifikasi dari :
1) Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri.
2) Kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan.
3) Kepatuhan dalam menghitung dan membayar pajak terutang.
4) Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan (Chaizi Nasucha dalam Sony Devano
dan Siti Kurnia Rahayu, 2006: 111).
Identifikasi tersebut sesuai dengan kewajiban wajib pajak dalam self assessment
system:
1) Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak.
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor
Palayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan
wajib pajak, dan dapat melalui e-register (media elektronik online) untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2) Menghitung pajak oleh wajib pajak.
Menghitung pajak penghasilan adalah menghitung besarnya pajak terutang yang
dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, dengan cara mengalikan tarif pajak
dengan dasar pengenaan pajaknya, sedangkan memperhitungkan adalah
mengurangi pajak yang terutang tersebut dengan jumlah pajak yang dilunasi
dalam tahun berjalan yang dikenal sebagai kredit pajak (prepayment). Selisih
antara pajak yang terutang dengan kredit pajak dapat berupa kurang bayar, lebih
bayar atau nihil.
3) Membayar pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
a) Membayar pajak yaitu melakukan pembayaran pajak tepat waktu sesuai
jenis pajak, misal : angsuran PPh 25 dilakukan setiap bulan oleh wajib pajak
sendiri, PPh 29 pelunasan pada akhir tahun dan sebagainya.
b) Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah
maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat atau melalui e-payment.
4) Pelaporan dilakukan wajib pajak.
Pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dimana
SPT tersebut berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak di dalam melaporkan
dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang. Selain itu, untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak, baik
yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun melalui mekanisme
pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, serta
melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak (Sony Devano dan Siti Kurnia
Rahayu, 2006 : 83-84).
Kriteria wajib pajak patuh menurut Keputusan Menteri Keuangan No.
544/KMK.04/2000, bahwa kriteria kepatuhan wajib pajak adalah :
a. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun
terakhir.
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah
memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan dalam jangka 10 tahun terakhir.
d. Dua tahun terakhir menyelenggarakan pembukuan dan dalam hal terhadap wajib
pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemerikasaan yang terakhir
untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5%.
e. Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir diaudit oleh
akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, atau pendapat
dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
Pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah tindakan wajib pajak dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam
suatu negara. Predikat wajib pajak patuh dalam arti disiplin dan taat, tidak sama
dengan wajib pajak yang berpredikat pembayar pajak dalam jumlah besar, tidak ada
hubungan antara kepatuhan dengan jumlah nominal setoran pajak yang dibayarkan
pada kas negara, karena pembayar pajak terbesar sekalipun belum tentu memenuhi
kriteria sebagai wajib pajak patuh, meskipun memberikan kontribusi besar pada kas
negara, jika masih memiliki tunggakan maupun keterlambatan penyetoran pajak
maka tidak dapat diberi predikat wajib pajak patuh.
Menurut Siti Kurnia Rahayu kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu :
a. Kondisi sistem administrasi perpajakan.
Sistem perpajakan yang simplifying sangat penting karena semakin kompleks
sistem perpajakan akan memberikan keengganan dan penggerutuan pembayar
pajak sehingga berpengaruh terhadap ketidakpatuhan wajib pajak. Administrasi
pajak yang baik akan memberikan motivasi kepada wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
b. Pelayanan kepada wajib pajak.
Administrasi yang baik tentunya karena adnya instansi pajak, sumber daya
aparat pajak dan prosedur perpajakan yang baik. Dengan kondisi tersebut maka
usaha memberikan pelayanan bagi wajib pajak akan lebih baik, lebih cepat dan
menyenangkan bagi wajib pajak. Dampaknya akan nampak pada kerelaan wajib
pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
c. Penegakan hukum dan pemeriksaan pajak.
Dengan adanya penegakan hukum dan pemeriksaan pajak, wajib pajak akan
patuh karena mereka berfikir adanya sanksi berat akibat tindakan ilegal dalam
usaha untuk menyelundupkan pajak. Tindakan pemberian sanksi tersebut terjadi
jika wajib pajak terdeteksi dengan administrasi yang baik dan terintegrasi serta
melalui aktivitas pemeriksaan oleh aparat yang kompeten dan memiliki
integritas tinggi, melakukan tindakan tax evasion.
d. Tarif pajak.
Penurunan tarif pajak juga akan mempengaruhi motivasi wajib pajak membayar
pajak. Dengan tarif pajak yang rendah otomatis pajak yang dibayar pun tidak
banyak sehingga tidak memberatkan wajib pajak (Siti Kurnia Rahayu,
2010:140-141).

Bentuk Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Secara umum kepatuhan wajib pajak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1) Kepatuhan formal
Kepatuhan formal yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi
kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Perpajakan. Kepatuhan formal merefleksikan pemenuhan kewajiban penyetoran
dan pelaporan pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2) Kepatuhan material
Kepatuahan material lebih menekankan pada aspek substansinya yaitu jumlah
pembayaran pajak telah sesuai dengan ketentuan. Dalam arti perhitungan dan
penyetoran pajak telah benar (Siti Kurnia Rahayu, 2010: 138)

Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Jadi kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai tunduk, taat dan patuhnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku (Siti Kurnia Rahayu, 2010:138). Safri Nurmantu mengatakan bahwa “kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan ”(Safri Nurmantu dalam Siti Kurnia Rahayu, 2010: 138). Erard dan Feinstin mengartikan “Kepatuhan wajib pajak menggunakan teori psikologi yaitu sebagai rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan bebas pajak yang mereka tanggung dan pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah” (Erard dan Feinstin dalam Sony Devano, 2006: 110-111).

Proses penetapan wajib pajak patuh (skripsi dan tesis)

Penetapan Wajib Pajak Patuh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.39/PMK.03/2018 Pasal 4, yaitu: 1. Penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan: a) Berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau b) Berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan. 2. Bebas waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf a), diajukan paling lambat tanggal 10 januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. 3. Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak: a) Menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1) memenuhi persyaratan; atau b) Memberikan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1) tidak memenuhi persyaratan. 4. Penerbitan keputusan atas Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf b, dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. 5. Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 4) Direktur Jenderal pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak.

Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (skripsi dan tesis)

Peningkatan kepatuhan merupakan tujuan utama dari Direktorat Jenderal Pajak, ketika sistem perpajakan suatu negara telah maju, pendekatan reformasi diletakkan pada peningkatan dalam kepatuhan dan administrasi perpajakan. Hadi Purnomo dalam Marcus Taufan Sofyan (2005) menyatakan terdapat tiga strategi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui administrasi perpajakan, yaitu: a. Membuat program dan kegiatan yang dapat menyadarkan dan meningkatkan kepatuhan secara sukarela. b. Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh supaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kepatuhannya. c. Dengan menggunakan program atau kegiatan yang dapat memerangi ketidakpatuhan.

Elemen-elemen kepatuhan wajib pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Supadmi (2010:46) mengatakan bahwa kepatuhan sebagai fondasi Self Assessment System dapat docapai apabila elemen-elemen kunci telah ditetapkan secara efektif. Elemen – elemen kunci tersebut adalah sebagai berikut: 1. Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak. 2. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak. 3. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif.

Syarat menjadi wajib pajak patuh (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/03/2017 tentang Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu disebut sebagai Wajib Pajak Patuh apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: 1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a) Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dilakukan tepat waktu. b) Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3(tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. c) Seluruh Surat Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan. d) Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada nomor b) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak berikutnya. 2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menganggur atau menunda pembayaran pajak. Tunggakan pajak adalah angsuran pajak yang belum dilunasi pada saat setelah tanggal pengenaan denda. 3. Laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga Pengawas Keuangan Pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian diberikan oleh auditor apabila tidak ditemukan kesalahan material secara menyeluruh dalam laporan keuangan yang disajikan, dengan kata lain laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengauditan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Keuntungan yang diterima apabila menjadi Wajib Pajak patuh adalah mendapatkan pelayanan khusus dalam restitusi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yaitu pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa harus dilakukan pemeriksaan kepada pengusaha kena pajak. Maka pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah tindakan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara. Predikat wajib pajak patuh dalam arti disiplin dan taat, tidak sama dengan wajib pajak yang berpredikat pembayar pajak dalam jumlah besar, tidak ada hubungan antara kepatuhan dengan jumlah nominal setoran pajak yang dibayarkan pada kas negara. Karena pembayar pajak terbesar sekalipun belum tentu memenuhi kriteria sebagai wajib pajak patuh, meskipun memberikan kontribusi besar pada negara, jika masih memiliki tunggakan maupun  keterlambatan penyetoran pajak maka tidak dapat diberi predikat wajib pajak patuh. Masalah kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting di seluruh dunia, baik bagi negara maju maupun di negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, penggelapan,penyelundupan dan pelalaian pajak yang pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak negara berkurang. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan suatu negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak, tarif pajak. Administrasi perpajakan di Indonesia masih perlu diperbaiki, dengan perbaikan diharapkan wajib pajak lebih termotivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan alat untuk mencapai suatu sistem telah diperbaiki maka faktor-faktor lain akan terpengaruh. Administrasi baik tentunya karena instansi pajak, sumber daya aparatpajak dan prosedur perpajakannya baik. Dengan kondisi tersebut maka usaha memberikan pelayanan bagi wajib pajak akan lebih baik, lebih cepat dan menyenangkan wajib pajak. Dampaknya akan nampak pada kerelaan wajib pajak untuk membayar pajak. Wajib pajak akan patuh (karena tekanan) karena mereka berfikir adanya sanksi berat akibat tindakan ilegal dalam usahanya untuk penyelundupan pajak. Tindakan pemberian sanksi tersebut terjadi jika wajib pajak terdeteksi dengan administrasi yang baik dan terintegrasi serta melalui aktivitas pemeriksaan oleh aparat pajak yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi, melakukan tindakan Tax Evasion. Penurunan tarif pajak juga akan mempengaruhi motivasi wajib pajak membayar pajak. Dengan tarif pajak yang rendah otomatis pajak yang dibayarkan pun tidak banyak.  Kepatuhan perpajakan dapat diwujudkan salah satunya dengan kemauan membayar pajak didukung oleh kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan, persepsi yang baik atas efektivitas Sistem perpajakan. Penelitian ini akan mengkaji lebih jauh bagaimana pengaruh Sunset Policy terhadap faktor-faktor pendorong kemauan membayar pajak.

Pengertian Self Assessment (skripsi dan tesis)

System Self Assessment System merupakan metode memberikan tanggung jawab yang besar kepada wajib pajak karena semua proses dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Menurut Waluyo dan Wirawan B Iiyas dalam bukunya Perpajakan Indonesia, Self Assessment System merupakan pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Menurut Siti Resmi (2016:13) dalam bukunya Perpajakan, Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kelebihan dari self assessment system adalah Wajib Pajak diberikan kepercayaan oleh fiskus untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Fungsi perhitungan adalah fungsi yang memberi hak kepada WP untuk menentukan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan. Kelemahan dari sistem ini adalah segala risiko pajak yang nantinya akan timbul menjadi tanggung jawab WP. Salah satu alasan diberlakukannya reformasi self assessment system adalah meningkatnya kepatuhan membayar pajak ( Tarjo dan Kusumawati, 2006). Hal tersebut dikarenakan sistem assessment menuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.  Kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menerapkan self assessment system. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi berarti wajib pajak sudah dengan sukarela membayar pajaknya, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Negara Indonesia.

Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016:113) istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Dalam perpajakan kita dapat 32 memberi pengertian bahwa kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Jadi, wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Safri Nurmantu dalam buku Siti Kurnia (2010:148) mengemukakan bahwa kepatuhan perpajakan dapat di definisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Ada 2 macam kepatuhan, yaitu : 1. Kepatuhan formal, adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. 2. Kepatuhan material, adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantive atau hakekatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang – undang perpajakan. Menurut Chaizi dalam buku Siti Kurnia Rahayu (2010:151) Kepatuhan Wajib Pajak didefinisikan sebagai berikut: 1. Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri. 2. Kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetorkan kembali SPT. 3. Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang. 4. Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Dari beberapa pendapat menurut para ahli di atas, maka pengertian kepatuhan wajib pajak menurut penulis merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya secara sukarela merupakan tulang punggung Self Assessment System, dimana Wajib Pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak 33 perpajakan, tunduk, patuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanan perpajakan yang sudah ditetapkan

Pengaruh kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (skripsi dan tesis)

Salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan. Kualitas pelayanan dapat diukur dengan kemampuan memberikan pelayanan yang memuaskan, dapat memberikan pelayanan dengan tanggapan, kemampuan, kesopanan, dan sikap dapat dipercaya yang dimiliki oleh aparat pajak. Disamping itu, juga kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, memahami kebutuhan wajib pajak, tersedianya fasilitas fisik termasuk sarana komunikasi yang memadai dan pegawai yang cakap dalam tugasnya. Apabila hal tersebut dapat dipenuhi oleh petugas pajak, tentu saja wajib pajak akan merasa nyaman dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Aparat pemerintah hendaknya mampu memberikan pelayanan umum yang berkualitas pada masyarakat. Muhammad Yusril (2016) juga berpendapat bahwa pelayanan yang berkualitas adalah sejumlah keistimewaan produk, baik langsung maupun tidak langsung yang memenuhi keinginan masyarakat dan memberi kepuasan atas penggunaan produk tersebut.

Standart Operating Procedures (SOP) kualitas pelayanan pajak di KPP Surabaya Mulyorejo (skripsi dan tesis)

1. Standart Operating Procedures tata cara pendaftaran NPWP a. Wajib Pajak mengajukan berkas pendaftaran npwp dengan menggunakan formulir pendaftaran dan perubahan data wajib pajak beserta persyaratannya kepada petugas tempat pelayanan terpadu. b. Petugas tempat pelayanan terpadu menerima formulir pendaftaran dan perubahan data wajib pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. c. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak. d. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP. e. Kepala seksi Pelayanan mendatangani Surat Keterangan Terdaftar. f. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani kemudian memisahkan dokumen untuk arsip. g. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak.  2. Standart Operating Procedures tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPH a. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh baik langsung maupun melalui Pos/Jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak. b. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima SPT Masa PPh yang disampaikan langsung oleh wajib pajak, terdaftar dengan Surat Pengantar Penerusan SPT Masa PPh ke KPP lain. c. Petugas TPT mengecek kelengkapan SPT Masa PPh berdasarkan ketentuan dalam hal SPT Masa PPh diterima dalam bentuk hardcopy lengkap dan menggabungkan LPAD dengan SPT Masa PPh atau dokumen kelengkapan SPT Masa PPh. d. Petugas TPT meneruskan konsep Surat Pengantar Penerusan SPT Masa PPh ke Kantor Pelayanan Pajak lain atau Surat Penolakan SPT Masa PPh ke Kepala Seksi Pelayanan dan meneruskan SPT beserta batch header ke Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi. e. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen WP dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP. f. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi mengecek dan mencocokkan kebenaran fisik SPT Masa PPh apakah telah sesuai dengan isi batch header, merekam SPT Masa PPh lengkap, dan mengirimkan SPT Masa PPh yang telah direkam.   g. Account Representative meneliti dan memproses SPT yang terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar berdasarkan data hasil perekaman SPT. h. Account Representative mengirim SPT unbalance dan SPT yang terlambat lapor atau terlambat bayar ke Seksi Pelayanan setelah SPT tersebut selesai ditindaklanjuti. i. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima SPT yang sudah direkam dari Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan SPT yang sudah selesai ditindaklanjuti dari Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan SPT tersebut. 3. Standart Operating Procedures Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tata Cara Pnerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, sebagai berikut: a) Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung ke TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak. b) Petugas Penerima SPT melakukan penelitian kelengkapan formal SPT Tahunan, apabila SPT lengkap maka Petugas Penerima SPT membubuhkan stempel lengkap dan kepada wajib pajak diberikan tanda terima. c) Apabila SPT tidak lengkap maka Petugas Penerima SPT membuat lembar penelitian SPT Tahunan dan selanjutnya lembar penelitian beserta SPT-nya dikembalikan kepada Wajib Pajak. d) Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan formal terlebih dahulu atas SPT tahunan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT. e) Apabila SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah SPT Pembetulan, maka Petugas Penerima SPT mengarahkan Wajib Pajak kepada Account Representative. f) Account Representative menerima SPT Tahunan Pembetulan dari Wajib Pajak dan melakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, g) Account Representative mengarahkan Wajib Pajak yang SPT Pembetulannya telah dinyatakan sebagai SPT lengkap untuk menyerahkan SPT Pembetulan tersebut kepada Petugas Penerima SPT. h) Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima kepada Wajib Pajak dan memisahkan SPT dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Sendiri dan SPT dari Wajib Pajak yang terdaftar di KPP lain, serta berdasarkan status SPT (Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar). i) Petugas Penerima SPT di akhir masa tugas penerimaan SPT Tahunan membuat berita acara serah terima berkas penerimaan, serta menandatanganinya lalu menyerahkan berita acara serah terima berkas penerimaan,SPT yang disampaikan Wajib Pajak, Tanda Terima yang tidak terpakai, serta arsip tanda terima terpakai.

Indikator Kualitas Pelayanan Pajak (skripsi dan tesis)

1. Bukti langsung (tangibles) Bukti langsung adalah tersedianya tampilan gedung,fasilitas fisik pendukung, perlengkapan dan sarana komunikasi. 2. Jaminan dan Kehandalan (reliability) Kehandalan yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat, memberikan pelayanan yang dibutuhkan konsumen dengan tanggap dan kemampuan dapat dipercaya, terutama dalam memberikan pelayanan secara tepat dengan cara yang sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan dan memberikan jaminan bahwa petugas pajak bisa memberikan layanan dengan baik.

Pengertian kualitas pelayanan pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Lena Ellitan dalam buku Heizer dan Render (2016:90) Kualitas Pelayanan Pajak adalah Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan menonjolkan sikap yang baik dan menarik Pengertian kualitas pelayanan pajak Menurut Lena Ellitan dalam buku Heizer dan Render (2016:90) Kualitas Pelayanan Pajak adalah Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan menonjolkan sikap yang baik dan menarik antara lain melayani Wajib pajak dengan penampilan serasi, berpikiran positif dan dengan sikap menghargai para Wajib Pajak. Menurut Diana Sari (2013:52) Kualitas Pelayanan Pajak adalah serangkaian perbuatan nyata yang dilakukan untuk mewujudkan pemberian layanan yang terbaik bagi wajib pajak. Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan pajak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan wajib pajak serta ketepatan penyampaiannya dalam mengimbangi harapan wajib pajak. Kualitas pelayanan pajak dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para wajib pajak atas pelayanan yang nyata mereka terima atau peroleh dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapan atau inginkan terhadap atributatribut pelayanan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). antara lain melayani Wajib pajak dengan penampilan serasi, berpikiran positif dan dengan sikap menghargai para Wajib Pajak. Menurut Diana Sari (2013:52) Kualitas Pelayanan Pajak adalah serangkaian perbuatan nyata yang dilakukan untuk mewujudkan pemberian layanan yang terbaik bagi wajib pajak. Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan pajak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan wajib pajak serta ketepatan penyampaiannya dalam mengimbangi harapan wajib pajak. Kualitas pelayanan pajak dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para wajib pajak atas pelayanan yang nyata mereka terima atau peroleh dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapan atau inginkan terhadap atributatribut pelayanan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengertian kualitas (skripsi dan tesis)

Menurut Heizer dan Render (2016:71) menjelaskan kualitas adalah persepsi dari konsumen karena sifatnya yang tidak nyata (intangible) serta produksi dan konsumsinya berjalan secara simultan atau bersamaan. Menurut Supadmi dalam buku Heizer dan Render (2016:83) menjelaskan kualitas adalah sebagai kondisi dinamis yang berhubungan dengan jasa manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang menginginkannya. Berdasarkan definisi diatas, maka kualitas dapat dikatakan oleh peneliti yaitu kondisi dimana tingkat layanan yang diberikan mampu sesuai dengan ekspektasi wajib pajak, dan umumnya harapan wajib pajak dibentuk oleh pengalaman, informasi lisan dan iklan

Pengaruh kebijakan administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Carolina (2011:87) dan Hadiningsih (2006:39) menemukan bahwa administrasi pajak berpengaruh terhadap perilaku wajib pajak dalam membayar sedangkan kemampuan membayar dipengaruhi oleh kondisi keuangan perusahaan. Semakin lengkap instruksi yang termuat dalam formulir dan kemudahan dalam mengakses E-filling dan E-SPT, maka wajib pajak akan menimbulkan kemauan membayar yang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya semakin kurang lengkap intruksi yang disajikan, maka wajib semakin tidak patuh. Penjelasan yang dipaparkan secara lengkap pada formulir pajak akan memudahkan wajib pajak untuk memahami isi dan melaksanakannya. Instruksi yang disajikan secara lengkap dan mudah dimengerti akan memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pelayanan Pajak harus mensosialisasikan sanksi administrasi kepada wajib pajak agar wajib pajak jera terhadap administrasi perpajakan. Menurut Suandy (2013:90), Nasucha (2013:54) dalam Gunadi (2013:72) menyatakan bahwa terdapat tiga unsur-unsur perpajakan yang dapat menimbulkan tax gap dan perencanaan pajak, yaitu administrasi pajak dan kualitas layanan. Hal tersebut menjelakan administrasi pajak, kualitas layanan memiliki peran penting dalam membentuk kepatuhan wajib pajak. Jadi dengan adanya administrasi perpajakan yang baik dan mudah di pahami maka akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Indikator kebijakan administrasi perpajakan (skripsi dan tesis)

1. Sanksi Administrasi: a. Sanksi administrasi berupa denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. b. Sanksi administrasi berupa bunga,Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar c. Sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dan 100% (progresif) sanksi yang jumlah pajaknya harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu.

Pengertian administrasi perpajakan (Tax Administration) (skripsi dan tesis)

Menurut Gunadi (2016:131) administrasi perpajakan dikatakan efektif apabila mampu mengatasi masalah-masalah berikut ini: 1. Wajib pajak tidak terdaftar (unregistered taxpayers). Sejauh mana administrasi pajak mampu mendeteksi dan mengambil tindakan terhadap anggota masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak walau seharusnya yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi Wajib Pajak. Penambahan jumlah Wajib Pajak secara signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Penerapan sanksi yang tegas perlu diberikan terhadap mereka yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak padahal sebenarnya potensial untuk itu.  2. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT (stop filling taxpayers) Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau disebut juga stop filing taxpayers, misalnya dengan melakukan pemeriksaan pajak untuk mengetahui sebabsebab tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut. Kendala yang mungkin dihadapi adalah terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa.. 3. Penyelundup pajak (tax evaders). Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari yang seharusnya menurut ketentuan perundang-undangan. Keberhasilan sistem self assessment yang memberi kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sangat tergantung dari kejujuran Wajib Pajak. Tidak mudah untuk mengetahui apakah Wajib Pajak melakukan penyelundupan pajak atau tidak. Dukungan adanya bank data tentang Wajib Pajak dan seluruh aktivitas usahanya sangat diperlukan. 4. Penunggak pajak (delinquent tax payers). Dari tahun ke tahun tunggakan pajak jumlahnya semakin besar. Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui pelaksanaan tindakan penagihan secara intensif. Apabila kebijakan perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara efektif, maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga Tax ratio akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang baik adalah diterapkannya prinsip-prinsip manajemen modern yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang jelas dan sederhana sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, tersedianya Pegawai Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Menurut Lawrence H. Summers dalam Buku Siti Kurnia (2010:93) administrasi perpajakan adalah sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan penagihan pajak. Tahap-tahap yang tidak solid dapat merupakan sumber kecurangan (tax evasion). Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa: “Poor tax administration undermine the effectiveness of the desired tax structure and raises distortion. A poor designed tax structure makes administration mor difficult”. Menurut Jantscher (1997:48) menekankan peran penting administrasi perpajakan dengan menuju pada kondisi terkini, dan pengalaman di berbagai negara berkembang. Kebijakan perpajakan (tax police) yang dianggap baik (adil dan efisien) dapat saja kurang sukses menghasilkan penerimPengertian administrasi perpajakan (Tax Administration) Menurut Gunadi (2016:131) administrasi perpajakan dikatakan efektif apabila mampu mengatasi masalah-masalah berikut ini: 1. Wajib pajak tidak terdaftar (unregistered taxpayers). Sejauh mana administrasi pajak mampu mendeteksi dan mengambil tindakan terhadap anggota masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak walau seharusnya yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi Wajib Pajak. Penambahan jumlah Wajib Pajak secara signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Penerapan sanksi yang tegas perlu diberikan terhadap mereka yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak padahal sebenarnya potensial untuk itu. 2. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT (stop filling taxpayers) Menyikapi Wajib Pajak yang sudah terdaftar tetapi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau disebut juga stop filing taxpayers, misalnya dengan melakukan pemeriksaan pajak untuk mengetahui sebabsebab tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut. Kendala yang mungkin dihadapi adalah terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa.. 3. Penyelundup pajak (tax evaders). Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari yang seharusnya menurut ketentuan perundang-undangan. Keberhasilan sistem self assessment yang memberi kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sangat tergantung dari kejujuran Wajib Pajak. Tidak mudah untuk mengetahui apakah Wajib Pajak melakukan penyelundupan pajak atau tidak. Dukungan adanya bank data tentang Wajib Pajak dan seluruh aktivitas usahanya sangat diperlukan. 4. Penunggak pajak (delinquent tax payers). Dari tahun ke tahun tunggakan pajak jumlahnya semakin besar. Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui pelaksanaan tindakan penagihan secara intensif. Apabila kebijakan perpajakan yang ada mampu mengatasi masalah-masalah di atas secara efektif, maka administrasi perpajakannya sudah dapat dikatakan baik sehingga Tax ratio akan meningkat. Dasar bagi terwujudnya suatu administrasi pajak yang baik adalah diterapkannya prinsip-prinsip manajemen modern yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, terdapatnya kebijakan perpajakan yang jelas dan sederhana sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya, tersedianya Pegawai Pajak yang berkualitas dan jujur serta pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Menurut Lawrence H. Summers dalam Buku Siti Kurnia (2010:93) administrasi perpajakan adalah sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan penagihan pajak. Tahap-tahap yang tidak solid dapat merupakan sumber kecurangan (tax evasion). Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa: “Poor tax administration undermine the effectiveness of the desired tax structure and raises distortion. A poor designed tax structure makes administration mor difficult”. Menurut Jantscher (1997:48) menekankan peran penting administrasi perpajakan dengan menuju pada kondisi terkini, dan pengalaman di berbagai negara berkembang. Kebijakan perpajakan (tax police) yang dianggap baik (adil dan efisien) dapat saja kurang sukses menghasilkan penerimaan atau mencapai sasaran lainnya karena administrasi perpajakan tidak mampu melaksanakannya. Menurut Toshiyuki dalam buku Siti Kurnia (2010 : 95) menyatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut disyarakatkan beberapa kondisi administrasi perpajakan dalam suatu negara adalah sebagai berikut ini: 1. Administrasi pajak harus dapat mengamankan penerimaan negara. 2. Harus berdasarkan perundang – undangan transparan. 3. Dapat merealisasikan perpajakan yang sah dan adil sesuai ketentuan dan menghilangkan kewenang – wenangan, arogansi, dan perilaku yang dipengaruhi kepentingan pribadi. 4. Dapat mencegah dan memberikan sanksi serta hukuman yang adil atas ketidakjujuran dan pelanggaran serta penyimpangan. 5. Mampu menyelenggarakan sistem perpajakan yang efisien dan efektif. Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan administrasi perpajakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pajak dan administrasi yang baik akan mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Komponen administrasi pajak yang terdiri dari kelengkapan instruksi dan kemudahan dalam E-SPT, E-Filling, E-billing, Eregistration akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak yang mengakses DJP Online situs milik Direktorat Jenderal Pajak maka wajib pajak akan menimbulkan kemauan membayar yang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, semakin kurang lengkap instruksi yang disajikan, maka wajib pajak semakin tidak patuh.aan atau mencapai sasaran lainnya karena administrasi perpajakan tidak mampu melaksanakannya. Menurut Toshiyuki dalam buku Siti Kurnia (2010 : 95) menyatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut disyarakatkan beberapa kondisi administrasi perpajakan dalam suatu negara adalah sebagai berikut ini: 1. Administrasi pajak harus dapat mengamankan penerimaan negara. 2. Harus berdasarkan perundang – undangan transparan. 3. Dapat merealisasikan perpajakan yang sah dan adil sesuai ketentuan dan menghilangkan kewenang – wenangan, arogansi, dan perilaku yang dipengaruhi kepentingan pribadi. 4. Dapat mencegah dan memberikan sanksi serta hukuman yang adil atas ketidakjujuran dan pelanggaran serta penyimpangan. 5. Mampu menyelenggarakan sistem perpajakan yang efisien dan efektif. Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan administrasi perpajakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pajak dan administrasi yang baik akan mempermudah wajib pajak untuk  memenuhi kewajiban pajaknya. Komponen administrasi pajak yang terdiri dari kelengkapan instruksi dan kemudahan dalam E-SPT, E-Filling, E-billing, Eregistration akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak yang mengakses DJP Online situs milik Direktorat Jenderal Pajak maka wajib pajak akan menimbulkan kemauan membayar yang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, semakin kurang lengkap instruksi yang disajikan, maka wajib pajak semakin tidak patuh.

Pengertian kebijakan perpajakan (Tax Policies) (skripsi dan tesis)

Menurut Kamus Indonesia, kebijakan perpajakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Menurut Ray M. Sommerfeld yang dikutip R. Mansury pengertian kebijakan perpajakan adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta kepada sektor publik (Negara), karena penduduk yang bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan perundang – undangan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung ditunjuk dalam rangka memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya. Tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, distribusi penghasilan yang lebih adil dan stabilitas. 

Kewajiban dan hak wajib pajak (skripsi dan tesis)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang–undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Mardiasmo (2016:70). Kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut: a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). c. Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar. d. Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan. e. Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Menurut Mardiasmo (2016:72), hak-hak wajib pajak sebagai berikut: a. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak. b. Menerima tanda bukti pemasukan SPT. c. Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan. d. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. e. Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Syarat subjektif dan objektif wajib pajak (skripsi dan tesis)

UU No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) tepatnya dipenjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU KUP, berikut definisinya : 1. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.  2. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Jenis – jenis wajib pajak (skripsi dan tesis)

Wajib Pajak terdiri atas: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan atas usaha sendiri atau memiliki pekerjaan tidak bebas seperti karyawan atau pegawai yang hanya memperoleh passive income yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp 54.000.000,00 dan setiap wajib pajak mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Berdasarkan Undang-undang No.36 tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan) yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983, maka wajib pajak orang pribadi dapat di bagi menjadi delapan yaitu : 1) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dan pekerjaan. Contoh: Pegawai swasta, PNS. 2) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha. Contoh: Pengusaha took emas, Pengusaha Industri Mie Kering. 3) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas. Contoh: Dokter, Notaris, Akuntan, Konsultan. 4) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final. Contoh: sehubungan dengan pemodalan seperti Bunga pinjaman, royalti. 5) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final. Contoh: seperti Bunga deposito, hadiah undian. 6) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak. Contoh: seperti bantuan sumbangan.  7) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri. Contoh: seperti bunga, royalty PPh 24. 8) Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari berbagai sumber. Contoh: seperti Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan, PNS tetapi membuka praktek dokter. 2. Wajib Pajak Badan Selain Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak juga terdapat Wajib Pajak Badan. Menurut UU KUP Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma , kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengertian wajib pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Waluyo dalam buku Perpajakan Indonesia (2010:34) Wajib Pajak adalah Orang pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengertian Wajib Pajak diatas dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi membayar pajak,dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan.

Sumber penerimaan pajak (skripsi dan tesis)

Sebagai salah satu unsur penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintahan. Pembangunan infrastruktur, subsidi, pembayaran pegawai negara, pembangunan fasilitas publik dibiayai oleh pajak. 1. Pajak Penghasilan (PPh). 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 6. Penerimaan cukai.

Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mulyo Agung dalam buku Perpajakan Indonesia (2014:34) pajak memiliki dua fungsi, yaitu: 1. Fungsi Penerimaan (budgetair) Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. 2. Fungsi Mengatur ( Reguler) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang social dan ekonomi. Sebagai contoh dikenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras.  Menurut Ikatan Antan Indonesia Kompartemen Akuntansi Pajak (IAI KAP) (2016) pajak memiliki fungsi yang sanggat strategis bagi berlangsungnya pembangunan suatu negara. Pajak antara lain memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Fungsi Penerimaan (Budgetair) Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkkan bagi pembiayaan pegeluara-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri. 2. Fungsi Mengatur (Regulatoir) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misalnya PPnBM untuk minimum keras dan barang-barang mewah lainnya. 3. Fungsi Redistribusi Dalam fungs redistribusi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tariff pajak yang lebih besar untuk penghasilan yang lebih tinggi. 4. Fungsi Demokrasi Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat membayar pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa fungsi diantaranya fungsi penerimaan, fungsi mengatur, fungsi redistribusi dan fungsi demokrasi.

Ciri – ciri Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mulyo Agung SE, MM Perpajakan Indonesia (2014:16) Pajak memiliki ciri-ciri diantaranya: 1. Iuran rakyat ke Negara. 2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan. 3. Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah. 4. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membayar public investment. 6. Pajak juga dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur. Menurut Zain (2014:12) ciri-ciri pajak sebagai berikut: 1. Pajak dipungut oleh Negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Pemungkinan pajak mengisyaratkan adanya ali dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor Nega4a (pemungut pajak/administrasi pajak). 3. Pemungkinan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. 4. Tidak dapa ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukakn oleh para wajib pajak.  5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas Negara/anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/regulatif). Menurut Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak, dalam buku Perpajakan Edisi Revisi 2011 (2011:25) menjelaskan ciri – ciri Pajak adalah 1. Iuran dari rakyat kepada Negara. 2. Berdasarkan undang-undang. 3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. 4. Digunakan untuk membiaya rumah tangga Negara, yakni pengeluaran – pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (2016:3) Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum. untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum (mardiasmo, 2016:3).Unsur ini memberikan pemahaman bahwa masyarakat dituntut untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai warganegara yang baik. Penerimaan pajak adalah merupakan sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terus – menerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah serta kondisi masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, dalam buku Perpajakan Edisi Revisi 2013 (2013:1) menjelaskan Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbul (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.  Menurut Prof Dr. P.J.A. Andriani, dalam buku Perpajakan Indonesia (2014:3) pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintah. Menurut Prof Edwin R.A slegman dalam buku Perpajakan Indonesia (2009:1) Tax is compulsory contribution from the perso, to the government to depray the expenses incurred in the common nterest of all, without reference to special benefit conperred. Pajak adalah kontribusi wajib dari orang tersebut, kepada pemerintah untuk membayar biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan umum dari semua, tanpa merujuk pada manfaat khusus conperred. Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunaka untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian pajak oleh beberapa ahli, maka pengertian pajak menurut penulis adalah iuran wajib masyarakat kepada kas Negara yang bersifat memaksa dengan imbalan yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat dan digunakan untuk keperluan Negara.

Kualitas Pelayanan Fiskus (skripsi dan tesis)

Pelayanan pada sektor perpajakan dapat diartikan sebagai pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya (Jotopurnomo dan Mangoting 2013). Pelayanan pajak termasuk dalam pelayanan publik karena dijalankan oleh instansi pemerintah, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan undang-undang dan tidak berorientasi pada profit atau laba. Penyelenggaraan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan optimal bagi wajib pajak berhubungan dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Pelayanan kepada wajib pajak dikatakan bermutu bila memenuhi atau melebihi harapan wajib pajak. Semakin kecil kesenjangan antara pemenuhan janji dengan harapan pelanggan bermakna bahwa pelayanannya semakin mendekati ukuran yang lebih bermutu. Kualitas pelayanan publik yang baik, diharapkan dapat memaksimumkan penerimaan pajak dari para wajib pajak. Pelayanan perpajakan tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pemasaran sebuah produk. Namun, terdapat kesamaan, yaitu kepuasan. Pelanggan yang puas atas pelayanan yang diberikan, maka pelanggan tersebut akan melakukan pembelian ulang, setidaknya dengan adanya pelayanan yang baik dan memuaskan, wajib pajak badan sebagai pelanggan dari Kantor Pelayanan Pajak akan muncul sendiri karena dorongan pada diri wajib pajak badan untuk patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku secara sukarela. H1 (+) H2 (-) H3 (+) H4 (+) H5 (+) Wajib pajak memperdulikan pelayanan yang mereka peroleh saat melaporkan pajaknya. Menurut Penelitian Mahardika (2015) menyatakan bahwa peningkatan kepuasan atas pelayanan perpajakan tetap memberikan kontribusi positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dapat memberikan kepuasan kepada wajib pajak. Jika kepuasan wajib pajak meningkat, maka kepatuhan wajib pajak pun akan meningkat yang nantinya juga akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

Kemanfaatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (skripsi dan tesis)

Kemanfaatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan satu set nomor yang terdiri dari 11 (sebelas) angka/ digit dan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yang tiap kelompok mempunyai arti tersendiri (Tjahjono dan Husein, 2009). 1. Manfaat NPWP Menurut Nengsi dan Rahayu (2016) ada 12 manfaat memiliki NPWP: a. Kemudahan pengurusan administrasi b. Pengajuan kredit bank c. Pembuatan rekening koran di bank d. Pengajuan SIUP/TDP e. Pembayaran pajak final (pph final, PPN dan BPHTB, dll) f. Pembuatan paspor g. Mengikuti lelang di innstansi pemerintah 15 h. BUMN dan BUMD i. Kemudahan pembayaran pajak j. Pengambilan pajak k. Pengurangan pembayaran pajak l. Penyetoran dan pelaporan pajak Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak dimuka (angsuran/kredit pajak) atas fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak keluar Negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagai salah satu syarat membuat rekening koran di bank-bank (Resmi, 2011). 2. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai fungsi sebagai berikut (Waluyo, 2011): a. Dipergunakan untuk mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, hingga setiap wajib pajak hanya diberi satu NPWP. b. Sarana dalam administrasi perpajakan. c. Berguna untuk menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Kepercayaan Kepada Otoritas Pajak (skripsi dan tesis)

Kepercayaan (trust) terhadap otoritas pajak mempunyai sebuah peran penting perihal keadilan prosedural yang mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat untuk membayar pajak. Berdasarkan konsep dilema social fundamental Lind (2001) menyatakan bahwa anggota masyarakat menghadapi sebuah dilema ketika akan memutuskan tingkat keterlibatan mereka dalam keanggotaan sosial. Hal ini dikarenakan keanggotaan tersebut memberikan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan perasaan memiliki suatu negara tertentu. Namun, pada saat yang sama keanggotaan tersebut memungkinkan terjadinya eksploitasi dari otoritas yang menyalahgunakan kekuasannya (misalnya penyelewangan pajak yang dilakukan oleh aparat pajak) (Ratmono dan Faisal, 2014). Menurut Lind (2001) menyatakan bahwa masyarakat sering tidak yakin terhadap otoritas untuk dapat dipercaya dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Di saat berada pada situasi tersebut, masyarakat menggunakan judgment mereka tentang keadilan prosedural sebagai sebuah panduan sederhana untuk menilai apakah otoritas akan menyalahgunakan wewenangnya dan selanjutnya memutuskan tingkat investasi personal dalam kolektivitas sosial (seperti keputusan berapa besar pajak yang akan mereka bayarkan). Jika otoritas pajak dan para pegawainya memperlakukan wajib pajak secara sama dan setara dengan cara yang penuh hormat dan bertanggungjawab, maka kepatuhan pajak sukarela dapat meningkat. Hal ini dapat mendukung terciptanya iklim sinergistik di mana hubungan otoritas pajak dan wajib pajak, seperti: pemberi jasa dan klien dengan wajib pajak akan berperilaku berdasarkan persepsi keadilan tentang sistem pajak dan patuh secara sukarela (Ratmono dan Faisal, 2014).

Tarif Pajak (skripsi dan tesis)

Tarif merupakan suatu pedoman dasar dalam menetapkan berapa besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan, selain sebagai sarana keadilan dalam penetapan utang pajak. Untuk menentukan besarnya persentase tarif tersebut kebijaksanaan pemerintah memegang peranan penting (Huda, 2015). Tarif pajak UMKM yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Tarif yang sengaja diturunkan oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam melaporkan pajaknya. Selain itu, penurunan tarif ini dapat dijadikan momentum bagi UMKM untuk segera mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahterannya. Hal tersebut merupakan tarif pajak penyederhanaan berupa tarif pajak final yang awalnya dari 1% menjadi 0,5% dimana penyederhanaan tarif 1% ada yang menganggap bahwa tarif pajak tersebut lebih tinggi daripada tarif pajak sebelumnya, karena tarif pajak 1% dari omzet tanpa melihat apakah pemilik 28 UMKM mengalami kerugian atau laba dan tidak dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (Mir’atusholihah et al., 2011). Penelitian yang telah dilakukan oleh Nova (2014) mengenai pengaruh pengetahuan wajib pajak, tarif pajak, dan penyuluhan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Palembang menyatakan bahwa secara parsial Penyuluhan Perpajakan tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, tetapi secara simultan tarif pajak memberi pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Palembang.

Pengetahuan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Nugroho dan Zulaikha (2012) pengetahuan tentang peraturan perpajakan adalah proses dimana wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuannya untuk membayar pajak. Pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang dimaksud adalah mengerti dan paham tentang ketentuan umum serta segala tata cara perpajakannya, meliputi: cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, tempat pembayaran, denda dan batas waktu pembayaran atau pelaporan SPT. Di Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarnya. Kewajiban perpajakan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya Pemenuhan kewajiban perpajakan akan terlaksana dengan baik jika didukung dengan pemahaman wajib pajak yang baik mengenai peraturan perpajakan. Pemahaman tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas akan cenderung menjadi wajib pajak yang tidak patuh (Hardiningsih dan Yulianawati, 2011).  Semakin wajib pajak paham mengenai peraturan perpajakan, maka wajib pajak akan cenderung menjadi patuh. Hal ini yang menjadi dasar adanya dugaan bahwa pemahaman wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penggunaan variabel ini juga didukung dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Widayati dan Nurlis (2010) yang menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Teori Atribusi (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya teori atribusi menyatakan bahwa bila individu-individu mengamati perilaku seseorang, mereka mencoba untuk menentukan apakah perilaku itu ditimbulkan secara internal atau eksternal (Robbins & Judge 2014). Perilaku yang disebabkan secara internal adalah perilaku yang diyakini berada di bawah kendali pribadi individu itu sendiri, sedangkan perilaku yang disebabkan secara eksternal adalah perilaku yang dipengaruhi dari luar, artinya individu akan terpaksa berperilaku karena situasi atau lingkungan. Atribusi merupakan salah satu proses pembentukan kesan. Atribusi mengacu pada bagaimana orang menjelaskan penyebab perilaku orang lain atau dirinya sendiri. Teori Atribusi adalah teori yang membahas tentang penyebab perilaku seseorang atau diri kita sendiri, yang mana nantinya akan membentuk suatu kesan. Kesan yang dibentuk akan ditarik kesimpulan sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku orang lain. Pada dasarnya, teori atribusi menyatakan bahwa bila individu-individu mengamati perilaku seseorang, mereka mencoba untuk menentukan apakah itu ditimbulkan secara internal atau eksternal (Robbins & Judge 2014). Teori atribusi menyatakan bahwa bila individu-individu mengamati perilaku seseorang, mereka mencoba untuk menentukan apakah perilaku itu ditimbulkan karena pengaruh internal atau eksternal (Julianti, 2014). Relevansi teori atribusi dengan penelitian ini adalah bahwa seseorang dalam menentukan perilaku patuh atau tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak antara lain: pemahaman peraturan pajak, preferensi risiko wajib pajak (Suntono et al., 2015). Teori atribusi berhubungan erat dengan kepatuhan wajib pajak terhadap pajak. Pada teori atribusi, perilaku wajib pajak yang disebabkan faktor internal adalah perilaku yang berada di bawah kendali individu itu sendiri, sedangkan perilaku yang disebabkan secara eksternal adalah perilaku yang dipengaruhi dari luar, artinya individu akan terpaksa berperilaku karena situasi atau lingkungan. Kepatuhan seorang wajib pajak sesuai dengan teori atribusi dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah pengetahuan pajak, kepercayaan kepada otoritas pajak (Mir’atusholihah et al., 2011; Zemiyanti 2016). Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi wajib pajak adalah tarif pajak, kemanfaatan NPWP, dan kualitas pelayanan fiskus (Mir’atusholihah et al., 2011; Priabudi, 2013; Huda, 2015).

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (skripsi dan tesis)

UMKM merupakan suatu unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha disemua sektor ekonomi (Tambunan, 2012). Pembedaan antara Usaha Mikro (UMi), Usaha Kecil (UK), Usaha Menengah (UM) dan Usaha Besar (UB) didasarkan pada nilai asset awalnya (tidak termasuk tanah dan bangunan), omset rata-rata per tahun dan jumlah pekerja tetapnya. Selain menggunakan jumlah pekerja, beberapa Negara juga menggunakan nilai asset tetap (tidak termasuk gedung dan tanah) dan omset dalam mendefinisikan UMKM. Bahkan, definisi UMKM di setiap negara berbeda tergantung antar sektornya, misalnya di Thailand, India, dan China. Bahkan, lembaga atau departemen pemerintahannya pun berbeda di setiap negara, misalnya di Indonesia dan Pakistan (Tambunan, 2012).  Sektor Industri UMKM memiliki karakter tersendiri dibandingkan dengan usaha besar. Bahkan, usaha yang tergolong kelompok UMKM pun memiliki perbedaan karakteristik, antara UMi, UK, dan UM. Aspek-aspek tersebut termasuk orientasi pasar, profil dan pemilik usaha, sifat dari kesempatan kerja di dalam perusahaan, sistem organisasi dan manajemen yang diterapkan di dalam usaha, derajat mekanisme di dalam proses produksi, sumber-sumber dari bahan baku dan modal, lokasi tempat usaha, hubungan-hubungan eksternal, dan derajat keterlibatan perempuan sebagai pengusaha.

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara demi kemakmuran rakyatnya. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2016). Menurut Waluyo (2011) pajak didefinisikan sebagai suatu “prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran”. Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah (Agoes, 2014). Dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa :  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, di gunakan untuk membiayai public investment (Resmi, 2014).

Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidakpatuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi (Amalia et al., 2016). Kepatuhan Wajib Pajak adalah tindakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Ananda et al., 2015). Kepatuhan pajak merupakan kondisi terpenuhinya semua kewajiban perpajakan dan hak perpajakan. Wajib Pajak dikatakan patuh (tax compliance) apabila penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan semestinya, Surat Pemberitahuan (SPT) dilaporkan dan besarnya pajak yang terutang dibayarkan tepat waktu (Ananda et al., 2015). Terdapat dua kepatuhan Wajib Pajak yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal berdasarkan ketentuan dalam undangundang. Misalnya ketentuan tentang batas waktu pelaporan. Jadi, yang dipenuhi oleh Wajib Pajak hanyalah memenuhi ketentuan penyampaian SPT sebelum batas waktu. Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara formal dilihat dari aspek kesadaran Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, ketepatan waktu dalam membayar pajak, ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT, dan pelaporan wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu. Definisi Kepatuhan Material yaitu semua ketentuan material perpajakan dapat dipenuhi secara hakekat (substantive), artinya berlandaskan dengan undang-undang perpajakan (Ananda et al., 2015).

Masa Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (2011:23), Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Batas Waktu Penyampaian SPT (skripsi dan tesis)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan : a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Fungsi SPT (skripsi dan tesis)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebeneranya terutang dan untuk melaporkan tentang : a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. c. Harta dan kewajiban \ d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Pengertian SPT (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (2011:31), yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Bukan Objek Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)

Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain: a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima akat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan; b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; c. Warisan; d. Harta yang termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan.

Objek Pajak (skripsi dan tesis)

Objek pajak meliputi penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dilihat dari mengalirnya tambhan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokan menjadi : 1) Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya. 2) Penghasilan dari usaha dan kegiatan 3) Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha 4) Penghasilan lain – lain, seperti pembebasan utang dan hadiah Objek pajak tersebut secara rinci meliputi : a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termmasuk gaji, upah, premi asuransi jiwa dan premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, tunjangan honorarium, termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan, kecuali ditentukan lain dalam Undang – Undang PPh b. Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. Laba usaha d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak i. Sewa dan penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah l. Keuntungan yang diperoleh kaarena selisih kurs mata uang asing m. Selisih lebih karena penilaian aktiva n. Premi asuransi, termasuk premi resuransi o. Iuran yang diterimaatau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas p. Tambahan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah r. Imbalan bunga s. Surplus Bank Indonesia

Bukan Subjek Pajak Penghasilan (skripsi dan tesis)

Bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan buku Cermat Menguasai Seluk Beluk Perpajakan Indonesia oleh TMbooks (2015:152), Yang tidak termasuk subjek PPh adalah : a. Kantor perwakilan Negara asing b. Pejabat – pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama – sama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik c. Organisasi – organisasi internasional dengan syarat : • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memeperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota d. Pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tersebut di atas, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Bentuk Usaha Tetap (BUT) (skripsi dan tesis)

Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya disamakan dengan subjek pajak badan. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : 1. Tempat kedudukan manajemen 2. Cabang Perusahaan 3. Kantor Perwakilan 4. Gedung kantor 5. Pabrik 6. Bengkel 7. Gudang 8. Ruang untuk promosi dan penjualan 9. Pertambahan dan penggalian sumber alam 10. Wilayah kerja pertambahan minyak dan gas bumi 11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan 12. Proyek kontruksi, instalasi, atau proyek perakitan 13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan 14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas 15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia 16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Badan (skripsi dan tesis)

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau oorganisasi lainnya, lembaga, dan bentuk usaha lainnya termasuk kontak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak Orang Pribadi (skripsi dan tesis)

1. Orang Pribadi Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Warisan yang belum terbagi yang ditanggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang telah meninggal dunia dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri mengikuti status pewaris. Apabila warisan tersebut telah dbagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Sedangkan, warisan yang belum terbagi ditanggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang telah meninggal dunia yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tersebut melekat pada objeknya.

Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri Yang Memenuhi Persyaratan Subjektif (skripsi dan tesis)

Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan DJP No.53/PJ/2008 adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing atau ekspatriat yang memenuhi ketentuan tersebut termasuk subjek pajak Orang Pribadi Luar Negeri sebagai BUT, sehingga mempunyai penghasilan di Indonesia merupkan wajib pajak orng pribadi luar negeri yang harus mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri termasuk orang asing sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan DJP No.53/PJ/2008 adalah termasuk subjek pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Wajib Pajak Wanita Kawin (skripsi dan tesis)

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Karyawan (skripsi dan tesis)

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan DJP Nomor : KEP-161/PJ./2001 wajib mendftarkan diri untuk memperoleh Nomor Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Sesuai Pasal 2 Keputusan DJP No.KEP-338/PJ./2001 bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus sebagai karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP

Wajib Pajak Orang Pribadi (skripsi dan tesis)

Pengusaha Tertentu Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Sesuai penjelasan pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh yang dimaksud Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan alamat domisili.

Wajib Pajak Orang Pribadi (skripsi dan tesis)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP antara lain dapat berupa seperti berikut ini : a. Wajib Pajak Orang pribadi pengusaha tertentu b. Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan c. Wajib Pajak Orang Pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas d. Wajib Pajak wania kawin e. Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri yang memenuhi persyaratan subjektif f. Wajib pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar pabean

Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. (2011:23)

Sanksi Pajak (skripsi dan tesis)

Dalam undang –undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana adalah : a. Sanksi Adminitrasi Merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. b. Sanksi Pidana Merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Menurut ketentuan dalam undang – undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu berupa denda, bunga, dan kenaikan. (2011:59)

Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)

Berdasarkan buku Perpajakan Edisi Revisi 2011 Oleh Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak (2011:1) Fungsi Pajak ada uda fungsi yaitu : 1. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran- pengeluarannya. 2. Fungsi Mengatur (regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh : a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang – barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

Pengelompokan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (2011:5), pajak dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok sebagai berikut : 1) Menurut Golongannya a) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan. b) Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai. 2) Menurut Sifatnya a) Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pad subjeknya, dalam arti memeperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan. b) Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memeperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah. 3) Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :  a) Pajak Provinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. b) Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

Pengertian Pajak Definisi atau pengertian pajak (skripsi dan tesis)

menurut Prof. Dr. Rochmat, SH (2011:1) : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat diajukan dan yang diguanakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Soemahamidjaja (2010:1) menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum. Pengertian tentang pajak yaitu sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Ketentuan Umum Perpajakan No.28 Tahun 2007 (KUP), bahwa pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada yang terutang oleh Orang Pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. (2010:2)

Pengertian Kepatuhan (skripsi dan tesis)

Pengertian kepatuhan perpajakan menurut Safri (2005:148), kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Pengertian kepatuhan wajib pajak menurut Chaizi (Siti Kurnia Rahayu, 2010:138) : Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan dari : kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk melaporkan kembali surat pemberitahuan, kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Ada dua macam kepatuhan menurut Safri (2005:148) yaitu : 1) Kepatuhan Formal adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang perpajakan. 2) Kepatuhan Material adalah suatu keadaan di mana wajib pajak secara substansif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa Undang – Undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal. Menurut UU Perpajakan Nasional Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut  peraturan perundang – undangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.(2005:8)

Motivasi membayar pajak (skripsi dan tesis)

Motivasi berasal dari kata Latin “movere” berarti dorongan atau daya penggerak. Motivasi hanya diberikan kepada manusia, khususnya kepada para bawahan atau pengikut (Hasibuan, 2005). Motivasi adalah 20 keinginan dalam diri seseorang yang menyebabkan orang tersebut bertindak. Orang biasanya bertindak karena satu alasan, untuk mencapai tujuan. Motivasi yang ada pada seseorang akan mewujudkan perilaku yang mengarah pada tujuan untuk mencapai sasaran kepuasan (Asmara, 2002). Menurut Syah (1997) motivasi dibagi menjadi dua yaitu: a. Motivasi Intrinsik adalah motivasi yang datangnya dari dalam diri individu itu sendiri. b. Motivasi Ekstrinsik adalah motivasi yang datangnya dari luar individu. Kedua motivasi ini sangat berkaitan dalam dunia perpajakan, Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan motivasi bagi Wajib Pajak dengan memahami kebutuhan-kebutuhan sosial mereka dengan pengadaan public goods and service dan membuat mereka penting bagi pelaksanaan pembangunan (Dianawati, 2008). 8. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Kepatuhan Wajib Pajak dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya (Rahman, 2010), sedangkan menurut (Roralita, 2016) kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah keadaan dimana Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memenuhi semua kewajiban dan hak perpajakannya sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan yang berlaku. Berikut kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi menurut ketentuan undang-undang pajak penghasilan, Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka setiap orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun, akan dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan akan diberikan NPWP. Identifikasi indikator-indikator Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam self assessment system menurut Devano dan Rahayu (2006) sebagai berikut : a. Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib dan dapat melalui e-register untuk diberikan NPWP. b. Menghitung pajak oleh Wajib Pajak Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. c. Membayar pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak Membayar pajak yaitu melakukan pembayaran pajak tepat waktu sesuai jenis pajak. Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di Kantor Pelayaan Pajak (KPP). d. Pelaporan dilakukan Wajib Pajak Pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan SPT, dimana SPT tersebut berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang

Reformasi Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan (skripsi dan tesis)

Reformasi administrasi perpajakan memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan kedua yaitu untuk kepentingan administrasi penerimaan pajak, sehingga transparansi dan akuntabilitas penerimaan sekaligus pengeluaran pembayaran dana dari pajak setiap saat bisa diketahui. Ketiga, untuk memberikan suatu pengawasan terhadap pelaksanan pemungutan pajak, (Irwan, 2013). Ada empat dimensi reformasi administrasi perpajakan menurut Nasucha dalam Rahayu dan Lingga (2009) yaitu: a. Modernisasi Struktur Organisasi Modernisasi struktur organisasi berdasarkan fungsi merupakan penerapan dalam sistem administrasi perpajakan modern. Bentuk layanan kepada masyarakat dengan memperbarui jalur penyelesaian pelayanan kepada Wajib Pajak agar dalam pelaksanaannya Wajib Pajak dapat dengan mudah menyelesaikan segala kegiatan perpajakannya, sehingga bentuk dari pelayanan tersebut diharapkan dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak.   b. Modernisasi Prosedur Organisasi Presedur Organisasi berkaitan dengan proses komunikasi, pengambilan keputusan, pemilihan prestasi, sosialisasi, dan karir. Modernisasi prosedur organisasi menjelaskan langkah-langkah dari sistem dan rangkaian kegiatan yang saling berhubungan erat satu sama lainnya untuk mencapai tujuan tertentu. c. Modernisasi Strategi Organisasi Modernisasi strategi organisasi dipandang sebagai siasat, sikap pandangan dan tindakan yang bertujuan memanfaatkan segala keadaan, faktor, peluang dan sumber daya yang ada sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat dicapai dengan berhasil dan selamat. Strategi berkembang dari waktu ke waktu sebagai pola arus keputusan yang bermakna. d. Modernisasi Budaya Organisasi Modernisasi budaya organisasi didefinisikan sebagai sistem penyebaran kepercayaan dan nilai-nilai yang berkembang dalam organisasi dan mengarahkan perilaku anggota-anggotanya. Modernisasi budaya organisasi mewakili persepsi umum yang dimiliki oleh anggota organisasi

Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan (skripsi dan tesis)

Sistem administrasi perpajakan modern merupakan pelaksanaan dari berbagai program dan kegiatan yang ditetapkan dalam reformasi administrasi perpajakan jangka menengah. Dapat dikatakan bahwa tujuan penerapan sistem administrasi perpajakan modern adalah penerapan sistem administrasi perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik kualitas pelayan kepada Wajib Pajak atau seluruh stakeholder Ditjen Pajak (Tahar dan Sandy, 2012). Penerapan sistem ini diharapkan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat yang merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001 (Rahayu dan Lingga, 2009). Pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan dilaksanakannya good governance merupakan dasar dan konsep dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Menurut Rahayu (2010) mengatakan bahwa awal tahun 2003 dibentuk tim modernisasi administrasi perpajakan jangka menengah yang bertujuan untuk 1 menyusun administrasi perpajakan modern dengan sasaran sebagai berikut: a. Tercapainya tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang tinggi. b. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi dan produktivitas aparat perpajakan yang tinggi.

Sistem Administrasi Perpajakan (skripsi dan tesis)

Reformasi perpajakan di Indonesia telah dilakukan pertama kali Sejak tahun 1983 dari sistem official assessment ke sistem self assessment (Budileksmana, 2015). Self assesment system adalah sistem perpajakan modern yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya serta upaya untuk mendorong Wajib Pajak agar patuh memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (Choong dan Lai, 2009), sedangkan official assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Perubahan   sistem ini bertujuan untuk mengurangi kontak langsung antara aparat pajak dengan Wajib Pajak yang sebelumnya dikhawatirkan dapat menimbulkan praktek ilegal untuk menghindari atau mengurangi kewajiban perpajakan para Wajib Pajak yang bersangkutan (Sari, 2013)

Fungsi Pajak (skripsi dan tesis)

Adapun jenis-jenis pajak berdasarkan golongan, sifat dan lembaga pemungutnya menurut Mardiasmo (2011) yaitu: a. Menurut golongannya 1) Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak penghasilan. 2) Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.   b. Menurut sifatnya 1) Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya: Pajak penghasilan. 2) Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diriWajib Pajak. Contohnya: Pajak penjualan atas barang mewah. c. Menurut lembaga pemungutannya 1) Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. 2) Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah

Perpajakan (skripsi dan tesis)

 

 Indonesia menggunakan self assessment system dalam penerapan perpajakannya. Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang  sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Arestani, Dkk., 2016). Seementara menurut Suandy (2005) perpajakan merupakan iuran yang bersifat wajib, bersifat materi yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan norma hukum, digunakan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur iuran dari rakyat kepada negara, iuran tersebut berupa uang bukan barang, berdasarkan undang-undang pajak dipungut, tanpa jasa timbal balik dan digunakan untuk membiayai kepentingan negara yang bermanfaat bagi masyarakat luas

Teori Kepatuhan (Compliance Theory) (skripsi dan tesis)

 

Teori kepatuhan (compliance theory) merupakan teori yang menjelaskan suatu kondisi dimana seseorang taat terhadap perintah atau aturan yang diberikan. Menurut Tahar dan Rachman (2014) kepatuhan mengenai perpajakan merupakan tanggung jawab kepada Tuhan, bagi pemerintah dan rakyat sebagai Wajib Pajak untuk memenuhi semua kegiatan kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan Wajib Pajak merupakan perilaku yang didasarkan pada kesadaran seorang Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Kesadaran itu sendiri merupakan bagian dari motivasi instrinsik yaitu motivasi yang datangnya dalam diri individu itu sendiri dan motivasi ekstrinsik yaitu motivasi yang datangnya dari luar individu, seperti dorongan dari aparat pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah DJP dengan melakukan reformasi modernisasi sistem administrasi perpajakan berupa perbaikan pelayanan bagi Wajib Pajak melalui pelayanan yang berbasis e-system seperti e-registration, e-filing, e-SPT, dan e-billing.
Hal tersebut dilakukan agar Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran diri, melaksanakan penyetoran SPT, menghitung dan membayar perpajakan dengan mudah dan cepat secara online. Hal ini sesuai dengan teori kepatuhan (Compliance Theory). Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan. b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin meng angsur atau menunda pembayaran pajak. c. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut UU No.28 pasal 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluam negara sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat. Menurut Mardiasmo (2013), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Mardiasmo (2016), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut penjelasan dimatasmdapatsdisimpulkan bahwa pajak merupakanmiuranmwajibmkepada kas negara dari rakyat yangmbersifatmmemaksa yang digunakan untuk keperluan  negara dimana untuk kesejahteraan rakyat meskipun tidak langsung dirasakan oleh rakyat

Pengetahuan Perpajakan (skripsi dan tesis)

Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan (Veronica Carolina,2009:7) Konsep Pengetahuan atau pemahaman pajak menurut (Siti Kurnia Rahayu 2010) yaitu wajib pajak harus meliputi : 1) Pengetahuan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2) Pengetahuan mengenai Sistem Perpajakan di Indonesia 3) Pengetahuan mengenai Fungsi Perpajakan Fallan (1999) yang dikutip kembali oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:141) memberikan kajian pentingnya aspek pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak sangat mempengaruhi sikap pajak terhadap sistem perpajakan yang adil. Dengan kualitas pengetahuan yang semakin baik akan memberikan sikap memenuhi kewajiban dengan benar melalui adanya sistem perpajakan sesuatu negara yang dianggap adil. Kesadaran wajib pajak akan meningkat bilamana dalam masyarakat muncul persepsi terhadap pajak. Dengan meningkatnya pengetahuan perpajakan masyarakat melalui pendidikan perpajakan baik formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.

Penerapan E-Filing (skripsi dan tesis)

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER1/PJ/2014 e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan yang dilakukan secara on-line dan realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.co.id) atau penyedia jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet secara online realtime, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi melakukan percetakan semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. E-filing dijelaskan oleh Gita (2010) sebagai suatu layanan penyampaian SPT secara elektronik baik untuk orang pribadi maupun badan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan memanfaatkan internet, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mencetak semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25 1/PJ/2014 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik dalam pasal 1, Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa “Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dalam pasal 2 dijelaskan persyaratan sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yaitu: 1) Berbentuk badan. 2) Memiliki ijin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP). 3) Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus mengukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajaknya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4) Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Gita (2010) e-filing ini sengaja dibuat agar tidak ada persinggungan Wajib Pajak dengan aparat pajak dan kontrol Wajib Pajak bisa tinggi karena merekam sendiri SPTnya. E-filing bertujuan untuk mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem e-filing diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat Wajib Pajak dalam penyampaian SPT karena Wajib Pajak tidak perlu dating ke Kantor Pelayanan Pajak untuk pengiriman data SPT, dengan kemudahan dan lebih sederhananya proses dalam administrasi perpajakan diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhan Wajib Pajak. E-filing juga dirasakan manfaatnya oleh Kantor Pajak yaitu lebih cepatnya penerimaan laporan SPT dan lebih mudahnya kegiatan administrasi, pendataan, distribusi, dan pengarsipan laporan SPT. Berikut ini proses untuk melakukan e-filling dan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara e-filing: 1) Mengajukan permohonan Eletronik Filling Identification Number (eFIN) secara tertulis. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-filing. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat. 2) Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filing paling lambat  hari setelah diterbitkannya e-FIN. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh username dan password, tautan aktivitas akun efiling melalui e-mail yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, dan digital certificate yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-filing. 3) Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui situs DJP dengan cara: a. Mengisie-SPT pada aplikasie-filling di situs DJP. b. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. c. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. d. Notifikasi status e-SPT akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email. 7 Pengertian penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menerapkan; pemasangan; pemanfaatan. E-filing merupakan bagian dari sistem dalam administrasi pajak yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime kepada kantor pajak. Jadi, penerapan sistem e-filing adalah suatu proses atau cara memanfaatkan sistem yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online yang realtime yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan system e-filling memiliki beberapa keuntungan bagi Wajib Pajak yaitu: 1) Penyampaian SPT lebih cepat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja yaitu 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu karena memanfaatkan jaringan internet. 2) Biaya pelaporan SPT lebih murah karena untuk mengakses situs DJP tidak dipungut biaya. 3) Penghitungan dilakukan secara cepat karena menggunakan sistem komputer. 4) Lebih mudah karena pengisian SPT dalam bentuk wizard. 5) Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi pengisian SPT. 6) Lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas. 7) Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account representative.

Biaya Kepatuhan Pajak (skripsi dan tesis)

Biaya kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak ketika membayar pajak. Semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, maka akan semakin menyebabkan wajib pajak tidak patuh. Sandford (1994) dalam Yuniar (2010) menjelaskan bahwa biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost) dapat dibagi menjadi tiga yaitu : 1.) Biaya Uang (Money Cost), 2.) Biaya Waktu (Time Cost), 3.) Biaya Pikiran (Psychological Cost). Semakin tinggi tax compliance cost (biaya kepatuhan pajak) yang dikeluarkan, maka akan mengakibatkan wajib pajak tidak patuh dalam melaksanakan pembayaran pajak. Sandford V. Berg (2005:15) menyatakan Tax Compliance Cost didefinisikan sebagai seluruh biaya yang diluar pajak terutang yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, mulai dari aspek perpajakan dalam investasinya hingga saat menerima putusan banding dan melunasi pajak terutangnya. Besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam berbagai literatur disebut compliance cost. Idealnya biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak tersebut tidak memberatkan Wajib Pajak dan tidak menghambat Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Namun, meskipun tidak  memberatkan Wajib Pajak faktor ini perlu untuk diperhatikan karena akan mempengaruhi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 1) Jenis-Jenis Biaya Kepatuhan Perpajakan Tax Compliance Cost dibagi menjadi 3 (tiga) menurut Sandford V. Berg (1989:15), yaitu sebagai berikut : a. Direct Money Cost Direct Money Cost adalah biaya yang spesifik yang terjadi dimana kita bisa secara langsung mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan seperti membeli buku b. Opportunity Cost of Time Opportunity cost of time adalah kerugian yang diderita wajib pajak akibat penghasilan harian atau outputnya berkurang selama melakukan kewajiban perpajakan. Biaya ini merupakan ekuivalen rupiah dari waktu yang dihabiskan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Opportunity Cost Of Time diantaranya adalah : a) Waktu yang terpakai untuk mempelajari ketentuan perpajakan. b) Waktu untuk melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). c) Waktu perjalanan untuk menyetorkan pajak. d) Waktu perjalanan untuk melaporkan pajak.  e) Waktu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. f) Waktu untuk pengadministrasian dokumen pajaknya. c. Psychological Cost Psychological cost adalah rasa stress dan berbagai rasa takut atau cemas karena melakukan tax evasion. Psychological cost meliputi ketidakpuasan rasa frustasi, serta keresahan Wajib Pajak dalam berinteraksi dengan sistem dan otoritas pajak.

Sanksi Perpajakan (skripsi dan tesis)

Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan perundangundangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mardiasmo, 2008:57). Menurut Resmi (2008) sanksi perpajakan terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran maka wajib pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajakan dan Undang-Undang Perpajakan. Sebagaimana dimaklumi suatu kebijakan berupa pengenaan sanksi dapat dipergunakan untuk 2 (dua) maksud, yang pertama adalah untuk mendidik dan yang kedua adalah untuk menghukum. Mendidik dimaksudkan agar mereka yang dikenakan sanksi akan menjadi lebih baik dan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Maksud yang kedua adalah untuk menghukum sehingga pihak yang terhukum akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Peraturan atau Undang-Undang merupakan rambu-rambu bagi seseorang untuk melakukan sesuatu mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Sanksi diperlukan agar peraturan atau Undang-Undang tidak dilanggar. Wajib Pajak akan patuh membayar pajak bila memandang sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Penerapan sanksi perpajakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar norma perpajakan sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam undangundang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam sanksi administrasi saja, ada pula yang diancam sanksi administrasi dan sanksi pidana (Mardiasmo, 2008:57). 1) Sanksi administrasi Sanksi administrasi dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perpajakan atau melakukan pelanggaran terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Sanksi administrasi berupa pembayaran kerugian kepada negara, dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan. 2) Sanksi pidana Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara (Mardiasmo, 1997:43). a. Denda Pidana Sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancamkan kepada pejabat atau kepada pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun yang bersifat kejahatan. b. Pidana Kurungan Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada wajib pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan yang diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan pidana kurungan selama-lamanya sekian. c. Pidana Penjara Pidana penjara merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukkan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada wajib pajak.

Kualitas Pelayanan (skripsi dan tesis)

Boediono (2003) sebagaimana dikutip dalam penelitian Sri Rustiyaningsih (2011) mengemukakan pengertian pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar tercipta kepuasan dan keberhasilan. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi pelayanan pajak menurut Boediono (2003) sebagaimana dikutip dalam penelitian Bayu Caroko (2015) adalah suatu proses bantuan kepada wajib pajak dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan. Sementara itu, pelayanan fiskus yaitu segala kegiatan pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak dalam membantu, membimbing, atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut Debby Farihun Najib (2013) pelayanan pajak (tax service) bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi wajib pajak didalam pemenuhan kewajiban dan haknya di dalam bidang perpajakan. Kualitas pelayanan pajak merupakan salah satu hal yang meningkatkan minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan diharapkan petugas pelayanan pajak harus memiliki kompetensi yang baik terkait segala hal yang berhubungan dengan perpajakan di Indonesia (I Gede Putu Pranadata, 2014). Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-02/PJ/2014, pengertian pelayanan perpajakan adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jendral Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sedangkan menurut Rahayu (2010:28) menyatakan bahwa kualitas pelayanan pajak adalah Memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dalam mengoptimalkan penerimaan Negara. Standar kualitas pelayanan prima kepada Wajib pajak akan terpenuhi bilamana Sumber Daya Manusia aparat pajak dapat melaksanakan 19 tugasnya secara professional, disiplin dan transparan, dalam Kondisi Wajib Pajak merasa puas atas pelayanan yang diberikan maka cenderung akan melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan pajak adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh instansi pemerintah beserta aparat pajak dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat (Wajib Pajak) dengan memberikan sikap yang baik dan menarik untuk mencapai kepuasan masyarakat (Wajib Pajak)

Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi dan tesis)

Kepatuhan Wajib Pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan negara yang diharapkan dalam pemenuhannya dilakukan secara sukarela. Menurut Zain dalam Wijoyanti (2010) kepatuhan pajak adalah suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi dimana wajib pajak paham dan berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar dan membayar pajak tepat pada waktunya. Ada dua jenis kepatuhan yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan materiil: 1) Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. 2) Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substansif atau hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai undang-undang. Sedangkan menurut Fidel (2010) mendefinisikan wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu antara lain: 1) Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, meliputi : a. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir. b. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. c. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada butir b) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak berikutnya. 2) Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan. 3) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bagian perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. 1) Indikator Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Menurut Chaizi Nasucha dalam Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu (2006:111), kepatuhan wajib pajak dapat diidentifikasi dari: a. Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri. b. Kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan. c. Kepatuhan dalam menghitung dan membayar pajak terutang. d. Kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran tunggakan Identifikasi indikator-indikator kepatuhan wajib pajak orang pribadi tersebut sesuai dengan kewajiban pajak dalam self assessment system yaitu: a) Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan NPWP. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak, dan dapat melalui e-register (media elektronik online) untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). b) Menghitung pajak oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menghitung pajak penghasilan adalah menghitung besarnya pajak terutang yang dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajaknya, sedangkan memperhitungkan adalah mengurangi pajak yang terutang tersebut dengan jumlah pajak yang dilunasi dalam tahun berjalan yang dikenal sebagai kredit pajak (prepayment). Selisih antara pajak yang terutang dengan kredit pajak dapat berupa kurang bayar, lebih bayar atau nihil. c) Membayar pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Membayar pajak yaitu melakukan pembayaran pajak tepat waktu sesuai jenis pajak, misal: angsuran PPh dilakukan setiap bulan oleh wajib pajak sendiri, PPh 29 pelunasan pada akhir tahun dan sebagainya. Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil diKPP atau KP2KP terdekat atau e-payment. d) Pelaporan dilakukan wajib pajak sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Pelaporan yang dimaksud adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dimana SPT tersebut berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak di dalam melaporakan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.Selain itu, untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak, baik yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, serta melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak.

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal (1), pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakamuran rakyat. Menurut Mujiyati (2017:2) menyatakan bahwa terdapat dua hal penting yang melekat pada definisi pajak yaitu a) Iuran dari rakyat yang dapat dipaksakan, artinya iuran yang harus dibayar oleh rakyat, tidak dapat mengelak dan harus dilakukan oleh rakyat untuk membayarnya sebagai konsekuensi berlakunya Undang-undang. b) Tanpa jasa timbal atau kontra prestasi secara langsung, artinya wajib pajak melakukan pembayaran kewajiban perpajakanya atau iuran kepada negara tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah atas pembayaran tersebut. 1) Menurut Sifat Pajak dikelompokan menjadi dua. yaitu: a. Pajak Subjektif Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. misalnya Pajak Penghasilan (PPh). b. Pajak Objekif Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan , atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak tanpa peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal. Misalnya: Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2) Sistem Pemungutan Pajak Menurut Mujiyati dan Abdul Aris (2014: 15), menyatakan bahwa secara garis besar dalam sistem perpajakan dikenal tiga sistem yaitu Official Assesment System, Self Assessment System dan With Holding System. Di Indonesia pernah melakukan penerapan beberapa sistem pemungutan pajak yaitu: a. Official Assesment System Wewenang pengmungutan pajak ada pada fiskus sehingga inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada pada fiskus. Dalam sistem ini fiskus yang lebih aktif untuk mencari wajib pajak untuk diberikan NPWP sampai pada penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan SKP. Dengan demikian keberhasilan pemungtan pajak tergantung peran aktif fiskus. b. Self Assessment System Sistem yang memberikan wewenang untuk memenuhi hak dan kewajiban ada pada wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya baik menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan pajak yang dibayar serta mempertanggung jawabkan pajak terutang ada pada wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya sehingga keberhasilan pemungutan pajak tergantung pada kepatuhan wajib pajak. c. With Holding System Pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan sistem ini keberhasilan dalam pemungutan pajak tergantung kedisiplinan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Theory of Planned Behavior Theory of planned behavior (TPB) (skripsi dan tesis)

yang dikemukakan oleh Ajzen (1991) menjelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kepatuhan wajib pajak dilihat dari sisi psikologis. Dalam hal ini, bahwa perilaku wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa variabel yang dapat dipersepsikan. Perilaku wajib pajak ini timbul karena adanya niat wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan. Munculnya niat untuk berperilaku ditentukan oleh tiga faktor (Mustikasari, 2007 dalam Puspa, Harjanti dan Zulaikha, 2012), yaitu: a. Behavioral Beliefs Behavioral beliefs merupakan keyakinan individu akan hasil dari suatu perilaku dan evaluasi atas hasil tersebut. b. Normative Beliefs Normative beliefs yaitu keyakinan tentang harapan normatif orang lain dan motivasi untuk memenuhi harapan tersebut. c. Control Beliefs Control beliefs merupakan keyakinan tentang keberadaan hal-hal yang mendukung atau menghambat perilaku yang akan ditampilkan dan persepsinya tentang seberapa kuat hal-hal yang mendukung dan menghambat perilakunya tersebut (perceived power).

Hubungan Demografi dengan Moral Pajak (skripsi dan tesis)

Dalam model teoritis yang dikembangkan oleh Cahyonowati (2011), menunjukkan bahwa moral pajak diperngaruhi oleh 3 (tiga) faktor, yaitu faktor sosial kemasyarakatan, faktor demografi dan Deterence factors. Indikator demografi meliputi umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan dan persepsi terhadap kondisi ekonomi. Semakin dewasa invididu, akan semakin terikat dengan komunitas dan perilaku dalam komunitas tersebut. Disamping itu, terdapat kecenderungan perempuan lebih jujur dibandingkan dengan laki-laki, sehingga tingkat moral pajak perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan lakilaki. Di sisi lain, semakin tinggi tingkat pendidikan individu, maka tingkat pemikirannya menjadi lebih kritis, sehingga berpengaruh terhadap motivasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Keputusan individu untuk mematuhi pajak tergantung dengan tingkat moralnya yang terkait dengan preferensi resiko. Individu berpenghasilan rendah, cenderung kurang berani untuk melakukan penggelapan pajak, karena akan berdampak pada penurunan kekayaan jika pelanggaran yang dilakukannya terdeteksi oleh otoritas pajak. Dalam model yang dikembangkan oleh Alabede (2011), bahwa moral reasoning dipengaruhi oleh faktor demografi, meliputi : umur, jenis kelamin dan tingkat pendidikan.

Hubungan Administrasi Pajak (Tax Administration) dengan Kepatuhan Membayar Pajak (skripsi dan tesis)

Secara umum, berdasarkan kajian literatur dan pelaksanaan pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Bali, administrasi perpajakan tersebut terkait dengan 3 (tiga) hal, yaitu pelayanan perpajakan, prosedur perpajakan dan modernisasi perpajakan. Ketiga indikator administrasi perpajakan ini, didalamnya meliputi 6 (enam) prosedur pelayanan samsat, yaitu 1.pendaftaran, 2.penetapan pajak, 3.pembayaran, 4.pencetakan dan pengesahan, 5.penghimpunan, penggabungan dan penyerahan, dan 6. Pengarsipan. Terdapat sejumlah penelitian yang telah melakukan pengujian terkait hubungan indikator administrasi perpajakan dengan kepatuhan perpajakan, diantaranya Sarunan (2015), Kamil (2015), dan Puspita et all (2016). Hasil penelitian Sarunan (2015) menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi dan badan. Modernisasi perpajakan yang dimaksud adalah penggunaan sarana dan prasarana perpajakan yang baru dengan memanfaatkan perkembangan ilmu dan teknologi. Selanjutnya, dari sisi pelayanan, Kamil (2015) menemukan bahwa pelayanan otoritas pajak memiliki hubungan yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, selaras dengan Puspita (2016) yang menyimpulkan bahwa kualitas pelayanan aparat pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak.

Hubungan Peraturan Perpajakan (Tax Law) dengan Kepatuhan Membayar Pajak (skripsi dan tesis)

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak adalah peraturan perundangundangan yang mengatur hubungan antara pemungut pajak (fiskus) dengan wajib pajak. Dalam hubungan tersebut, terdapat hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah berhak menetapkan sejumlah peraturan perpajakan untuk dapat mengatur kewajiban wajib pajak, sepanjang memenuhi sejumlah prinsip perpajakan, yaitu prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kenyamanan dan kemudahan serta prinsip efektivitas biaya. Pemerintah wajib menyalurkan kembali penerimaan pajak dalam bentuk pembangunan, dengan harapan wajib pajak dapat merasakan manfaatnya secara adil. Setiap terbitnya atau adanya perubahan peraturan perpajakan, hendaknya dapat disosialisasikan dengan baik. Tujuannya agar wajib pajak dapat memahami peraturan perpajakan dengan baik dan memperoleh kepastian mengenai waktu pembayaran, cara pembayaran dan jumlah yang harus dibayarkan dan kepastian hal lainnya. Dengan adanya pemahaman yang baik, dapat menjamin kepastian dan 64 menghindari tindakan sewenang-wenang dari petugas pajak. Peraturan perpajakan yang rumit dan kurang mencerminkan prinsip perpajakan, dapat menyulitkan wajib pajak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban pajak. Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat tergantung dengan tingkat pemahaman mereka terkait dengan perpajakan. Peraturan perpajakan merupakan salah satu faktor eksternal, diluar kendali wajib pajak yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, indikator yang terkait dengan peraturan perpajakan dalam penelitian ini adalah kompleksitas peraturan pajak, frekuensi perubahan peraturan dan tingkat kesulitan pemahaman peraturan pajak. Terdapat sejumlah penelitian yang telah melakukan pengujian terkait hubungan indikator peraturan perpajakan dengan kepatuhan perpajakan, diantaranya Chau dan Leung (2009), Basit et all (2014), Kamil (2015) dan Puspita et all (2016). Chau dan Leung (2009) yang melakukan kajian literatur sejumlah penelitian, menyatakan bahwa makin kompleks peraturan perpajakan, makin besar ketidakpatuhan pajak. Kompleksitas melibatkan 2 (dua) dimensi, yaitu detail berlebihan dalam peraturan pajak dan banyak perhitungan pajak . Aturan pajak ini harus bertujuan sederhana, mudah dimengerti dan jelas sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Basit et all (2014) dan Puspita et all (2016) menemukan bahwa pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak melalui persepsi keadilan pajak. Sebaliknya, Kamil (2015) menemukan bahwa Pengetahuan memiliki hubungan negatif dan signifikan dari Kepatuhan Wajib Pajak. Pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan dalam penelitian ini adalah proses dimana wajib pajak mengetahui dan memahami tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak.

Hubungan Kebijakan Perpajakan (Tax Policy) dengan Kepatuhan Membayar Pajak (skripsi dan tesis)

Secara umum, berdasarkan kajian literatur dan pelaksanaan pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Bali, kebijakan perpajakan tersebut terkait dengan 3 (tiga) hal, yaitu tarif pajak, termasuk didalamnya pengenaan progresif, sanksi pajak dan tunggakan pajak. Terdapat sejumlah penelitian yang telah melakukan pengujian secara bersama atau terpisah tiap indikator terkait kebijakan perpajakan, diantaranya Hardika (2006), Cahyonowati (2011), Basit et all (2014), Kamil (2015) dan Ayuba et all (2016) . Hardika (2006) mengemukakan bahwa terdapat pengaruh signifikan kebijaksanaan pajak dengan kepatuhan pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sikap wajib pajak. Hasil penelitian Ayuba et all (2016) juga menunjukkan bahwa faktor ekonomi berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Faktor ekonomi ini diantaranya meliputi tarif pajak. Menurut Cahyonowati (2011), kekhawatiran untuk membayar denda pajak yang tinggi merupakan determinan utama untuk moral pajak dan kepatuhan pajak. Faktor yang paling mempengaruhi moral pajak dan kepatuhan pajak adalah justru intervensi eksternal berupa denda pajak. Hal ini selaras dengan hasil penelitian Kamil (2015) yang menyatakan bahwa denda pajak memiliki hubungan yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Tetapi sebaliknya, penelitian Basit et all (2014) menunjukkan bahwa persepsi kontrol perilaku tidak berpengaruh secara signifikan terhadap terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Persepsi kontrol perilaku disini meliputi adanya pemeriksaan pajak dan adanya sanksi perpajakan.

Hubungan Moral Pajak dengan Kepatuhan Membayar (skripsi dan tesis)

Pajak Luttmer dan Singhal (2014) telah mengembangkan model moral pajak yang dibentuk oleh 5 (lima) faktor yaitu motivasi intrinsik, timbal balik, pengaruh relasi dan sosial, budaya atau norma sosial dan informasi atau pengetahuan. Terdapat sejumlah penelitian yang telah melakukan pengujian secara terpisah tiap faktor pembentuk moral pajak tersebut terhadap kepatuhan pajak, diantaranya Siahaan (2005), Cahyonowati (2011), Damayanti (2012), Basit et all (2014), Kamil (2015), Sani dan Habibie (2017), serta Doerrenberg dan Peichl (2017). Kamil (2015) menemukan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki efek positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dimana kepatuhan pajak dipengaruhi oleh niat untuk mematuhi. Sementara niat untuk mematuhi dipengaruhi oleh sikap terhadap kepatuhan pajak, norma subjektif, dan adanya persepsi kontrol perilaku (Damayanti, 2012). Selanjutnya, hasil penelitian dari Basit et.al (2014) menunjukkan bahwa persepsi kontrol perilaku tidak berpengaruh secara signifikan terhadap terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Sani dan Habibie (2017) faktor moral memang berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kepatuhan pajak, tetapi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak melalui pemahaman akuntansi. Sedangkan Cahyonowati (2011) berpendapat bahwa tingkat moral pajak akan menentukan tingkat kepatuhan seseorang terhadap peraturan perpajakan. Faktor kepercayaan terhadap sistem hukum dan perpajakan berperan penting untuk meningkatkan moral perpajakan. Kepatuhan wajib pajak di Indonesia adalah kepatuhan yang dipaksakan (enforced tax compliance) yang disebabkan oleh adanya kemungkinan pemeriksaan pajak dan ancaman denda yang tinggi dan belum pada tahap kepatuhan perpajakan secara sukarela (voluntary tax compliance). Doerrenberg dan Peichl (2017) melakukan penelitian lebih spesifik, bahwa faktor timbal balik lebih berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak dibandingkan dengan faktor norma sosial. Salah satu indikator pembentuk faktor timbal balik adalah keadilan pajak yang terkait dengan sejauh mana keyakinan individu bahwa pembayaran pajaknya secara langsung membawa manfaat bagi dirinya. Hasil penelitian Siahaan (2005) menunjukkan bahwa keadilan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak, baik berpengaruh langsung maupun berpengaruh tidak langsung melalui komitmen wajib pajak.

Hubungan Demografi dengan Kepatuhan Membayar Pajak (skripsi dan tesis)

Terdapat sejumlah penelitian yang telah meneliti mengenai hubungan faktor demografi dengan kepatuhan pajak, diantaranya Chau dan Leung (2009), Cahyonowati (2011), Al-Mamun et all (2014) dan Pasaribu dan Tjen (2016). Torgler dan Valev (2004) dalam Cahyonowati (2011) menemukan bahwa umur berkorelasi negatif dengan pelanggaran aturan, sehingga terdapat hubungan positif antara umur wajib pajak dengan kepatuhan pajak, tetapi Cahyonowati (2011) dalam penelitiannya sendiri tidak menemukan adanya hubungan yang signifikan antara faktor demografi terjhadap kepatuhan pajak melalui moral perpajakan. Penelitian Al-Mamun et all (2014) menemukan bahwa antara pria dan wanita memiliki perilaku kepatuhan yang sama. Hal ini berbeda dengan hasil kajian sejumlah penelitian yang dilakukan oleh Chau dan Leung (2009) yang mengemukakan bahwa wanita lebih taat aturan dibandingkan dengan laki-laki. Al-Mamun et all (2014) menyatakan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh signifikan terhadap perilaku kepatuhan, dan dalam penelitian Pasaribu dan Tjen (2016) menemukan semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, kepatuhan perpajakannya malah menurun dan terdapat perbedaan kepatuhan perpajakan antara responden yang memiliki tingkat penghasilan yang berbeda. Disamping itu, jenis pekerjaan seseorang berdampak pada kepatuhan perpajakannya, dimana orang yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil lebih patuh dibandingkan dengan Wiraswasta. Menurut Cahyonowati (2011), keputusan individu untuk patuh pajak dengan tingkat penghasilan tertentu didasarkan pada preferensi risiko dan tarif progresif yang berlaku. Tarif pajak progresif mendorong individu berpenghasilan besar untuk meraih tax return dengan melakukan penggelapan pajak. Sedangkan individu berpenghasilan rendah kurang berani untuk mengambil risiko penggelapan pajak karena hal ini akan berakibat penurunan kekayaan jika pelanggaran pajak terdeteksi fiskus.

Demografi (skripsi dan tesis)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demografi merupakan ilmu tentang susunan, jumlah, dan perkembangan penduduk. Demografi juga dapat berarti ilmu yang memberikan uraian atau gambaran statistik mengenai suatu bangsa dilihat dari sudut pandang sosial politik dan ilmu kependudukan. Menurut International Union for the Scientific Study of Population (IUSSP), definisi demografi adalah sebagai berikut : “Demography is the scientific study of human population in primilary with the respect to their size, their structure (composition) and their development (change)” Demografi mempelajari penduduk suatu wilayah terutama mengenai jumlah, struktur komposisi penduduk dan perkembangannya. Menurut Philip M.Hauser dan Duddley Duncan (1972) dalam Demographic Method for the Statistical Office, menyatakan definisi demografi sebagai berikut : “Demography is the study of the size, territorial distribution and composition of population, changes there in and components of a such changes which maybe identified as natality, territorial movement (migration) and social mobility (changes of status)” Demografi juga mempelajari jumlah persebaran,territorial dan komposisi penduduk serta perubahan-perubahannya dan penyebab perubahan itu, yang biasanya timbul karena natalitas (kelahiran), mortalitas dan gerak teritorial. Berdasarkan konsep demografi diatas, dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Demografi dalam pengetian yang sempit dinyatakan sebagai “Demografi formal” yang memperhatikan ukuran atau jumlah penduduk, distribusi atau persebaran penduduk, struktur penduduk atau komposisi, dan dinamika atau perubahan penduduk. Ukuran penduduk menyatakan jumlah orang dalam suatu wilayah pada suatu waktu tertentu, baik berdasarkan wilayah geografi maupun konsentrasi daerah permukiman. Struktur penduduk menyatakan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin atau kelompok umur. Sedangkan perubahan penduduk secara implicit menyatakan pertambahan penduduk atau penurunan jmlah penduduk secara parsial ataupun keseluruhan akibat berubahnya tiga komponen utama perubahan penduduk yakni kelahiran, kematian dan migrasi. 2. Dalam pengertian yang lebih luas, demografi juga memperhatikan bebagai karakteristik individu maupun kelompok yang meliputi tingkat sosial, budaya dan ekonomi. Karakteristik sosial dapat mencakup status keluarga, tempat lahir, tingkat pendidikan dan sebagainya. Karakteristik ekonomi meliputi aktivitas ekonomi, jenis pekerjaan dan pendapatan. Sedangkan aspek budaya berkaitan dengan persepsi, aspirasi dan harapan-harapan.

Informasi atau Pengetahuan (skripsi dan tesis)

Kepatuhan dapat dipengaruhi oleh tingkat informasi yang diterima oleh wajib pajak. Informasi dimaksud diantaranya terkait dengan informasi audit pajak, data pembayaran pajak terutang dan prosedur penegakan hukum. Pengungkapan informasi pajak, pengingat pembayaran dan informasi tentang penegakan hukum yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Penyampaikan informasi yang lengkap dan akurat dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak terutang dan mencegah terjadinya kelebihan/kekurangan pembayaran pajak.

Daya (Culture) atau Norma Sosial (Social norm) (skripsi dan tesis)

Budaya mengacu pada norma-norma sosial yang luas yang bertahan dalam jangka waktu yang lama dan lintas generasi. Faktor budaya mirip dengan faktor pengaruh relasi dan sosial, tetapi bersifat lebih kuat karena melibatkan sesuatu yang telah bertahan lama. Hasil studi literatur yang diakukan oleh Luttmer dan Singhal (2014), secara umum terdapat perbedaaan kepatuhan antar individu dengan latar belakang budaya yang berbeda ketika ditempatkan dalam lingkungan yang serupa.

Pengaruh Relasi dan Sosial (Peer Effect and Social Influence) (skripsi dan tesis)

Perilaku teman sebaya dapat mempengaruhi keyakinan seseorang. Individu mungkin ingin menyesuaikan diri dengan perilaku orang lain, sehingga kepatuhan rekan secara langsung mempengaruhi kepatuhan individu itu sendiri. Sebaliknya, individu mungkin juga ingin memberikan sinyal sesuatu tentang tipenya kepada teman mereka melalui perilaku kepatuhan mereka. Pemanfaatan interaksi sosial dengan memberikan informasi tentang perilaku teman sebaya yang patuh dapat mempengaruhi kepatuhan seseorang. Pemanfaatan kekuatan sosial melalui pengakuan sosial dari pembayar pajak yang patuh (testimoni) dapat mendorong kepatuhan yang lain.

Timbal Balik (Reciprocity) (skripsi dan tesis)

Timbal balik mencakup pengertian mengenai hubungan individu dengan negara, tentang persepsi legitimasi negara. Persepsi ini terkait sejauh mana keyakinan individu bahwa pembayaran pajaknya secara langsung membawa manfaat bagi dirinya. Individu memandang pajak sebagai kontrak sosial, dimana pajak yang dibayarkan akan dibalikkan dalam bentuk layanan yang disediakan oleh negara. Kepatuhan terhadap pajak dipengaruhi oleh pandangan wajib pajak tentang sejauh mana layanan/fasilitas yang disediakan oleh pemerintah didanai dari pajak. Timbal balik ini sangat terkait dengan keadilan pajak. Keadilan sistem pajak menurut (Puspita et.al,2016) adalah hasil kesepakatan terhadap besaran pajak bagi wajib pajak yang ditentukan berdasarkan prinsip dasar perpajakan, prinsip kekuatan wajib pajak, hukum pajak, termasuk tingkat kepercayaan antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Dengan demikian, sistem pajak yang adil adalah sebuah sistem pajak yang dapat meningkatkan kesejahteraan wajib pajak dan dapat digunakan sebagai dana pembangunan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Motivasi Intrinsik (Intrinsic Motivation) (skripsi dan tesis)

Motivasi intrinsik dapat berbentuk sebagai keinginan atau kesadaran sendiri untuk mematuhi hukum, perasaan bangga, citra diri positif, pemenuhan kewajiban sebagai warga negara, kesediaan untuk berkontribusi dalam penyediaan fasilitas publik melalui pajak. Sebaliknya, motivasi yang terbentuk dari perasaan malu dan bersalah ketika menghindari kewajiban pajak. Menurut Torgler dan Schneider (2004) dalam Cahyonowati (2011), Moral Wajib Pajak (Tax Morale) dapat didefinisikan sebagai motivasi intrinsik untuk mematuhi dan membayar pajak sehingga secara sukarela berkontribusi pada penyediaan barang-barang publik oleh negara.

Moral Pajak (skripsi dan tesis)

Selama ini, model ekonomi dalam penghindaran pajak lebih mengacu pada model yang dikemukakan oleh Allingham dan Sandmo (1972) dalam Luttmer dan Singhal (2014), bahwa wajib pajak akan selalu mementingkan diri sendiri dan berupaya menghindari pajak dengan membandingkan 2 (dua) hal, yaitu antara seberapa besar manfaat yang diperoleh dari menghindari pajak dengan seberapa besar biaya yang dikeluarkan untuk menghindarinya , termasuk didalamnya biaya sanksi dan lainnya jika penghindaraannya diketahui oleh pemerintah. Dalam 55 model ini, varibel kunci yang berpengaruh terhadap penghindaran pajak adalah tarif pajak, probabilitas deteksi dan sanksi pajak. Ketiga faktor ini hanya meliputi aspek penegakan hukum terhadap kepatuhan pajak. Penekanan aspek lainnya yang kemudian mulai berkembang di sejumlah negara adalah aspek moral wajib pajak. Aspek ini lebih menekankan pada kepatuhan sukarela, penciptaan norma dan kepatuhan sosial yang diyakini oleh para otoritas pajak sebagai aspek yang terpenting dalam menentukan kepatuhan pajak. Menurut Luttmer dan Singhal (2014), moral pajak pada dasarnya merupakan seperangkat motivasi yang mendasari kepatuhan pajak. Moral pajak terkait dengan (penciptaan) rasa bersalah atau rasa malu jika tidak membayar pajak, sebaliknya, rasa bangga membayar pajak dan pembangunan moral pajak lainnya. Identifikasi hal-hal yang membentuk moral pajak berperan penting dalam memahami preferensi individu sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan. Terdapat 5 (lima) faktor yang membentuk moral pajak, bersifat tidak saling ekslusif, sehingga dapat cenderung saling tumpang tindih dan berinteraksi satu sama lain, yaitu motivasi intrinsik, timbal balik, pengaruh relasi dan sosial, budaya (norma jangka panjang) dan pengetahuan

Teori Persepsi (skripsi dan tesis)

Menurut Kanuk dan Schiffman (2008), persepsi sebagai proses yang dilakukan individu untuk memilih, dan menafsirkan stimuli mengenai bagaimana melihat dunia disekeliling kita. Dua individu mungkin menerima stimuli yang sama dalam kondisi nyata yang sama, tetapi bagaimana setiap orang mengenali, memilih, mengatur, dan menafsirkan merupakan proses yang sangat individual berdasarkan kebutuhan, nilai-nilai dan harapan setiap orang itu sendiri. Definisi yang selaras juga disampaikan oleh O’Brien (2006), dimana persepsi adalah proses dimana kita memperoleh informasi tentang dunia ini melalui kelima indra kita miliki yaitu indra penglihatan, pendengaran, sentuhan, perasa dan penciuman. Persepsi terkait hasil terjemahan panca indera terhadap dunia. Mengingat panca indera ini melekat secara individu manusia/personal, maka hasil pengamatan dari panca indera ini dapat berbeda antara individu yang satu dengan individu yang lainnya, tergantung dari hasil penafsiran, sudut  pandang atau periode waktu yang dilakukan oleh panca indera dari tiap-tiap individu dalam mengamati suatu hal. Persepsi merupakan suatu proses pemberian arti terhadap lingkungan oleh individu (Hardika, 2006:12-13). Terdapat 3 (tiga) faktor yaitu perilaku persepsi, target yang dipersepsikan, dan situasi dalam mana persepsi dilakukan. Karakteristik yang relevan dalam mempengaruhi perilaku persepsi, diantaranya yaitu kepentingan, pengalaman masa lalu dan harapan penghargaan. Karakteristik yang relevan dalam mempengaruhi target yang dipersepsikan, yaitu hal-hal baru, latar belakang dan kedekatan. Sedangkan karakteristik yang relevan dalam mempengaruhi situasi yang dipersepsikan, yaitu waktu dan keadaan sosial. Ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi persepsi seseorang akan suatu hal. Persepsi masyarakat wajib pajak sebagai pihak pelaku persepsi dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat wajib pajak memandang dan menafsirkan peraturanperaturan yang berkaitan dengan perpajakan, kebijaksanaan perpajakan, serta administrasi perpajakan