Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Definisi pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak medapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperulan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
dalam Mardiasmo (2016:1) yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.”
Definisi pajak yang dikemukakan oleh S. I. Djajadiningrat dalam Siti
Resmi (2017:1) yaitu:
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke
kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak
ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara
kesejahteraan secara umum.”
Dari beberapa definisi di atas menunjukkan bahwa pajak merupakan iuran
rakyat kepada kas negara dan merupakan kontribusi wajib kepada negara yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan  secara langsung, tetapi digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara umum.