Pengelompokan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Mardiasmo (2011:5), pajak dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok sebagai berikut : 1) Menurut Golongannya a) Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan. b) Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai. 2) Menurut Sifatnya a) Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pad subjeknya, dalam arti memeperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan. b) Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memeperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas Barang Mewah. 3) Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas :  a) Pajak Provinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. b) Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.