Tarif merupakan suatu pedoman dasar dalam menetapkan berapa besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan, selain sebagai sarana keadilan dalam penetapan utang pajak. Untuk menentukan besarnya persentase tarif tersebut kebijaksanaan pemerintah memegang peranan penting (Huda, 2015). Tarif pajak UMKM yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu. Tarif yang sengaja diturunkan oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam melaporkan pajaknya. Selain itu, penurunan tarif ini dapat dijadikan momentum bagi UMKM untuk segera mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahterannya. Hal tersebut merupakan tarif pajak penyederhanaan berupa tarif pajak final yang awalnya dari 1% menjadi 0,5% dimana penyederhanaan tarif 1% ada yang menganggap bahwa tarif pajak tersebut lebih tinggi daripada tarif pajak sebelumnya, karena tarif pajak 1% dari omzet tanpa melihat apakah pemilik 28 UMKM mengalami kerugian atau laba dan tidak dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (Mir’atusholihah et al., 2011). Penelitian yang telah dilakukan oleh Nova (2014) mengenai pengaruh pengetahuan wajib pajak, tarif pajak, dan penyuluhan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Palembang menyatakan bahwa secara parsial Penyuluhan Perpajakan tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, tetapi secara simultan tarif pajak memberi pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan di KPP Madya Palembang.
