Timbal Balik (Reciprocity) (skripsi dan tesis)

Timbal balik mencakup pengertian mengenai hubungan individu dengan negara, tentang persepsi legitimasi negara. Persepsi ini terkait sejauh mana keyakinan individu bahwa pembayaran pajaknya secara langsung membawa manfaat bagi dirinya. Individu memandang pajak sebagai kontrak sosial, dimana pajak yang dibayarkan akan dibalikkan dalam bentuk layanan yang disediakan oleh negara. Kepatuhan terhadap pajak dipengaruhi oleh pandangan wajib pajak tentang sejauh mana layanan/fasilitas yang disediakan oleh pemerintah didanai dari pajak. Timbal balik ini sangat terkait dengan keadilan pajak. Keadilan sistem pajak menurut (Puspita et.al,2016) adalah hasil kesepakatan terhadap besaran pajak bagi wajib pajak yang ditentukan berdasarkan prinsip dasar perpajakan, prinsip kekuatan wajib pajak, hukum pajak, termasuk tingkat kepercayaan antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Dengan demikian, sistem pajak yang adil adalah sebuah sistem pajak yang dapat meningkatkan kesejahteraan wajib pajak dan dapat digunakan sebagai dana pembangunan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.