Menurut Kanuk dan Schiffman (2008), persepsi sebagai proses yang dilakukan individu untuk memilih, dan menafsirkan stimuli mengenai bagaimana melihat dunia disekeliling kita. Dua individu mungkin menerima stimuli yang sama dalam kondisi nyata yang sama, tetapi bagaimana setiap orang mengenali, memilih, mengatur, dan menafsirkan merupakan proses yang sangat individual berdasarkan kebutuhan, nilai-nilai dan harapan setiap orang itu sendiri. Definisi yang selaras juga disampaikan oleh O’Brien (2006), dimana persepsi adalah proses dimana kita memperoleh informasi tentang dunia ini melalui kelima indra kita miliki yaitu indra penglihatan, pendengaran, sentuhan, perasa dan penciuman. Persepsi terkait hasil terjemahan panca indera terhadap dunia. Mengingat panca indera ini melekat secara individu manusia/personal, maka hasil pengamatan dari panca indera ini dapat berbeda antara individu yang satu dengan individu yang lainnya, tergantung dari hasil penafsiran, sudut pandang atau periode waktu yang dilakukan oleh panca indera dari tiap-tiap individu dalam mengamati suatu hal. Persepsi merupakan suatu proses pemberian arti terhadap lingkungan oleh individu (Hardika, 2006:12-13). Terdapat 3 (tiga) faktor yaitu perilaku persepsi, target yang dipersepsikan, dan situasi dalam mana persepsi dilakukan. Karakteristik yang relevan dalam mempengaruhi perilaku persepsi, diantaranya yaitu kepentingan, pengalaman masa lalu dan harapan penghargaan. Karakteristik yang relevan dalam mempengaruhi target yang dipersepsikan, yaitu hal-hal baru, latar belakang dan kedekatan. Sedangkan karakteristik yang relevan dalam mempengaruhi situasi yang dipersepsikan, yaitu waktu dan keadaan sosial. Ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi persepsi seseorang akan suatu hal. Persepsi masyarakat wajib pajak sebagai pihak pelaku persepsi dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat wajib pajak memandang dan menafsirkan peraturanperaturan yang berkaitan dengan perpajakan, kebijaksanaan perpajakan, serta administrasi perpajakan
