Menurut Mardiasmo (2011:31), yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Olah Data dan Pendampingan Penyusunan Artikel Ilmiah
Menurut Mardiasmo (2011:31), yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.