Sanksi Pajak (skripsi dan tesis)

Dalam undang –undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja, dan ada yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana adalah : a. Sanksi Adminitrasi Merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. b. Sanksi Pidana Merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Menurut ketentuan dalam undang – undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi, yaitu berupa denda, bunga, dan kenaikan. (2011:59)