Menurut Siti Resmi (2017:7) terdapat berbagai jenis pajak yang
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. “Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri
oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan
kepada orang lain atau pihak lain, pajak harus mejadi beban Wajib
Pajak yang bersangkutan.
b. Pajak Tidak Langsung, pajak pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga.
2. Menurut Sifat
a. Pajak Subjektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan
keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang
memperhatikan keadaan subjeknya.
b. Pajak Objektif, pajak yang pengenaannya memperhatikan
objeknya, baik berupa bebnda, keadaan, perbuatan, maupun
peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar
pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib
Pajak) dan tempat tinggal.
3. Menurut Lembaga Pemungut
a. Pajak Negara, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
b. Pajak Daerah, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik
daerah tingakat I (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak
kabupaten/kota), dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah masing-masing”
