Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut UU No.28 pasal 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluam negara sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat. Menurut Mardiasmo (2013), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Mardiasmo (2016), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut penjelasan dimatasmdapatsdisimpulkan bahwa pajak merupakanmiuranmwajibmkepada kas negara dari rakyat yangmbersifatmmemaksa yang digunakan untuk keperluanĀ  negara dimana untuk kesejahteraan rakyat meskipun tidak langsung dirasakan oleh rakyat