Reformasi perpajakan di Indonesia telah dilakukan pertama kali Sejak tahun 1983 dari sistem official assessment ke sistem self assessment (Budileksmana, 2015). Self assesment system adalah sistem perpajakan modern yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya serta upaya untuk mendorong Wajib Pajak agar patuh memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (Choong dan Lai, 2009), sedangkan official assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Perubahan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kontak langsung antara aparat pajak dengan Wajib Pajak yang sebelumnya dikhawatirkan dapat menimbulkan praktek ilegal untuk menghindari atau mengurangi kewajiban perpajakan para Wajib Pajak yang bersangkutan (Sari, 2013)
