Menurut KBBI, keadilan berasal dari kata adil yang mempunyai
arti tengah, kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan, tidak berat sebelah.
Keadilan sama artinya dengan menempatkan segala sesuatu ditengahtengah, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, keadilan
adalah keadaan yang mana masyarakat dan pemerintahan memperoleh apa
yang menjadi haknya dengan melaksanakan kewajibannya.
Setiap lingkup akan menggunakan prinsip keadilan yang berbedabeda serta kewajaran dengan caranya masing-masing. Terdapat berbagai
jenis dan konsep keadilan, antara lain keadilan distributif, keadilan
prosedural, keadilan retributif, dan keadilan restoratif. Keadilan prosedural
berkaitan dengan proses penyusunan dan pelaksanaan keputusan yang
diambil secara adil untuk menjamin perlakuan adil dan merata (Maiese,
2003). Sebuah aturan harus dibuat tanpa memihak dan harus diikuti secara
konsisten untuk menghasilkan keputusan yang objektif bagi seluruh pihak.
Sementara itu, pihak yang berwenang melaksanakan prosedur harus
bersifat netral dan orang-orang yang yang dibawahiharus memiliki
representasi mengenai proses pengambilan keputusan tersebut.
Keadilan prosedural dalam perpajakan mengacu pada keadilan
yang dirasakan oleh wajib pajak dari prosedur yang digunakan untuk
membuat keputusan oleh pihak otoritas (Tyler, 1988). Dapat dimisalkan,
prosedur dianggap adil apabila wajib pajak dapa memberikan pendapatnya
dalam keputusan otoritas dan ketika pihak otoritas dapat membuat
keputusan secara akurat tanpa memperhatikan kepentingan pihak tertentu
(Dijke & Verboon, 2010).
Beberapa penelitian menjelaskan bahwa ketika pihak otoritas pajak
telah mengikuti aturan keadilan prosedural, seperti tanpa mengutamakan
kepentingannya sendiri, maka wajib pajak akan menilai bahwa prosedur
yang dilakukan sudah adil. Prosedur yang adil akan merangsang wajib
pajak untuk mematuhi keputusan yang dibuat oleh pihak otoritas.
Terdapat 4 aspek indikator dari Keadilan yang terdiri dari Wajib
Pajak bisa mendapatkan informasi mengenai objek dan subjek pajak,
perlakuan fiskus terhadap seluruh wajib pajak, tidakan fiskus sesuai
dengan Undang-Undang Perpajakan, dan wajib pajak terpenuhi hak dan
kewajibannya (Siahaan, 2010).
