Sanksi merupakan hukuman negatif kepada seseorang yang melanggar sebuat peraturan, sedangkan denda adalah hukuman yang diberikan dengan cara mewajibkan pelanggar pajak untuk membayar uang karena melanggar peraturan (Jatmiko, 2006). Undang-Undang dan peraturan berisi hak dan kewajiban yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dilakukan oleh masyarakat. Agar Undang-Undang dan peraturan ditaati, maka harus ada sanksi bagi pelanggarnya, sama halnya dengan hukum pajak (Suyatmin, 2004). Sanksi dapat disebut juga sebagi sebuah jaminan atau dorongan yang akan membuat sebuah peraturan akan ditaati/dipatuhi. Juga dapat dikatakan bahwa sanksi adalah sebuah alat pencegahan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan. (Lubis, 2006). Terdapat 2 macam sanksi yaitu, sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam bidang perpajakan, sanksi administratif sehubungan dengan surat tagihan atau surat ketetapan pajak. Sanksi administratif dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Sedangkan sanksi pidana perpajakan diberikan sehubungan dengan dilakukannya tindak pidana. Sanksi ini berupa sanksi kurungan penjara dan disertai dengan denda. Sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak. Sanksi perpajakan dapat diukur dengan beberapa indikator, antara lain sanksi dikenakan bagi pelanggar pajak cukup berat, pengenaan sanksi sebagai sarana untuk mendidik wajib pajak, sanksi administrasi bagi pelanggar pajak sangat ringan, dan pengenaan sanksi tanpa toleransi (Yadyana, 2009).
