Menurut Mardiasmo (dalam Pusparini, 2013) sanksi pajak adalah jaminan
bahwa ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan akan ditaati. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Menurut Siti Resmi (dalam Pusparini, 2008) sanksi pajak adalah sanksi
yang terjadi karena adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka wajib pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajakan dan undang-undang perpajakan. Sedangkan menurut Waluyo (dalam Pusparini, 2011) sanksi Pajak adalah sarana yang digunakan untuk membuat Wajib Pajak menaati peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari ketiga pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sanksi
pajak merupakan cara yang dilakukan agar para wajib pajak tidak melakukan
kecurangan dalam membayar pajak atau dengan kata lain, sanksi pajak digunakan sebagai alat untuk mencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma serta kewajiban perpajakan.
Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi
administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan apabila
Wajib Pajak melakukan pelanggaran, terutama atas kewajiban yang ditentukan
dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat berupa sanksi administrasi bunga, denda dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana dapat hukuman kurungan dan hukuman penjara (Rajif, dalam Subarkah dan Dewi, 2017).
Menurut Resmi (dalam Subarkah dan Dewi, 2017), sanksi perpajakan
terjadi karena terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
perpajakan dimana semakin besar kesalahan yang dilakukan seorang Wajib Pajak, maka sanksi yang diberikan juga akan semakin berat. Contoh pelanggaran yang sering dilakukan adalah keterlambatan dalam membayar pajak, kurang bayar dan kesalahan dalam pengisian SPT.
Wajib Pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya apabila
memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Di
samping itu, walaupun ada potensi penerimaan Negara pada setiap sanksi, namun motivasi penerapan sanksi adalah agar Wajib Pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
