Merujuk kepada konsep pembangunan berkelanjutan yang diperkenalkan
oleh World Commission on Environment and Development (WCED)
sebagaimana tertuang dalam laporan Brundtland, yang menyatakan bahwa
pembangunan berkelanjutan berkonsep pada pemenuhan kebutuhan generasi
saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang dalam memenuhi
kebutuhannya, indikator daya dukung lingkungan menjadi penting untuk
dipahami. Pada empat dasawarsa terakhir negara–negara diseluruh dunia
sedang menghadapi persoalan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan,
dan peningkatan kesejahteraan ( UNDP, 2006; UNEP,2007 dalam Galli et al,
2010 ). Fenomena ini mengakibatkan tekanan terhadap ekosistem bumi, yang
berpotensi melebihi kemampuan ekosistem bumi dalam mendukung kehidupan.
Pada periode yang sama menurut Galli et al ( 2010 ) pertambahan penduduk
dunia telah mencapai tingkat dimana laju konsumsi dan laju emisi limbah telah
melebihi kemampuan ekosistem bumi untuk memperbaiki diri.
Berkaitan dengan pertambahan jumlah penduduk tersebut sumberdaya
alam yang paling mendapat tekanan adalah lahan dan air ( Germer et al, 2011 ).
Lahan dan air merupakan sumberdaya utama dalam proses produksi pangan
bagi pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi penduduk suatu daerah ( Lutz
dan Samir, 2010 dalam Muller dan Campen, 2012 ). Pertambahan jumlah
penduduk membutuhkan perluasan lahan sebagai wadah dalam menyokong
kehidupannya. Apabila perluasan dan perkembangan ini tidak dikendalikan
dengan baik maka dapat terjadi konversi lahan untuk aktivitas yang tidak sesuai
dengan fungsi dan daya dukungnya yang akan berdampak pada penurunan daya
dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan suatu wilayah menjadi faktor
penting yang harus diperhatikan agar proses pembangunan yang dilaksanakan
dapat berkelanjutan seperti yang dicita–citakan oleh semua delegasi dalam
Conference on the Human Environment (Konferensi mengenai Lingkungan
Manusia) di Stockholm pada tahun 1972 yang lalu.
