Di Kota Yogyakarta, pengadaan barang/jasa dalam konstruksi bangunan
gedung yang ada, menerapkan sistem pengadaan secara elektronik yakni EProcurement (E-P) sejak diterbitkannya Peraturan Walikota Yogyakarta No 31
Tahun 2008. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012
Pasal 37, E-P adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang undangan. Ruang lingkup E-P meliputi proses pengumuman pengadaan
barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Walikota
Yogyakarta No. 65 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
PA merupakan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas
pokok beberapa diantaranya adalah menetapkan rencana umum anggaran dan
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPPKom)
PPPKom memiliki tugas pokok diantaranya menetapkan rencana pengadaan
barang/jasa meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) dan rancangan kontrak serta melaksanakan kontrak dengan penyedia
barang/jasa.
3. Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Pejabat pengadaan memiliki tugas pokok diantaranya adalah menetapkan
Dokumen Pengadaan, mengumumkan pelaksanaan di Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE), menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui
prakualifikasi dan kualifikasi dan menetapkan penyedia barang/jasa untuk
pengadaan langsung/penunjukan langsung untuk paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paket pekerjaan konsultansi bernilai
paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melaksanakan pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi bernilai
diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ULP juga dapat
melaksanakan paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paket
pekerjaan konsultansi bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
PPHP memiliki tugas pokok beberapa diantaranya adalah melakukan
pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di kontrak dan menerima hasil pengadaan barang/jasa.
