Air merupakan sumberdaya alam yang sangat dibutuhkan dalam
menyokong kehidupan manusia dan organisme hidup lain di seantero bumi
selain sumberdaya lahan. Pertumbuhan penduduk yang cepat serta
perkembangan bidang sosioekonomi mengakibatkan peningkatan tekanan
terhadap sumberdaya air (Ming, 2011).
Daya dukung air menunjukkan kemampuan sumberdaya air dalam
menyokong kehidupan masyarakat, organisme hidup lain dan lingkungan di
suatu wilayah yang besarannya dipengaruhi oleh faktor alam maupun faktor
sosial seperti status sosioekonomi, kebijakan nasional tentang sumberdaya air,
tingkat pengawasan, kebijakan tentang kependudukan (Kang dan Xu, 2011).
Metoda penentuan daya dukung air menurut Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung
Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah yaitu dengan
mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan akan sumber daya air bagi
penduduk yang hidup di suatu wilayah. Dengan metoda ini dapat diketahui
secara umum apakah sumberdaya air di wilayah tersebut dalam keadaan surplus Total produksi aktual seluruh komoditas
setempat Ketersediaa Lahan Kebutuhan lahan
per orang yang diasumsikan setara dengan luas lahan untuk
menghasilkan 1 ton setara beras/tahun Populasi
Penduduk Kebutuhan Lahan Daya Dukung SD
Lahan atau defisit. Keadaan surplus menunjukkan bahwa ketersediaan air tercukupi dan dikatakan defisit apabila ketersediaan air di suatu wilayah tidak tercukupi.
