Green procurement adalah pengadaan barang/jasa yang ramah
lingkungan. Pengadaan barang/jasa yang ramah lingkungan dalam pengadaan
barang/jasa publik disebut Green Public Procurement (GPP). GPP merupakan
proses dimana otoritas publik yakni pemerintah, sebagai pengguna barang/jasa
dalam pengadaan lebih memilih barang/jasa yang memiliki dampak terhadap
lingkungan yang lebih sedikit selama umur hidupnya dibandingkan dengan
barang/jasa dengan fungsi yang sama namun memiliki dampak terhadap lingkungan
yang lebih besar menurut European Commission (2016). Beberapa negara dalam
European Union (EU) atau Uni Eropa seperti Inggris, Italia, Polandia dan Norwegia
telah mengimplementasikan GPP dalam pengadaan barang/jasa publik.
Penelitian ini mengacu pada kriteria pengadaan barang/jasa ramah
lingkungan dalam dokumen EU GPP criteria for Office Building Design,
Construction and Management oleh European Commision yang disesuaikan
dengan kriteria dalam GREENSHIP Untuk Bangunan Baru Versi 1.2 oleh Green
Building Council Indonesia (GBCI).
