Menurut (Mayer , Davis, dan Schoorman, 1995, hal 712) dalam Gobena dan
Van Dijke (2016) kepercayaan di definisikan sebagai kemauan untuk menjadi rentan
(mudah diserang) terhadap tindakan pihak lain berdasarkan harapan bahwa pihak lain
akan melakukan tindakan tertentu yang penting bagi yang mempercayai, terlepas dari
kemampuan untuk memantau atau mengendalikan pihak lain tersebut. Klaudia (2017)
mengatakan Lima kunci yang dapat melandasi sebuah konsep kepercayaan yaitu:
a. Integritas merujuk pada aparat pajak harus memiliki sikap yang jujur,
bertanggung jawab dan memiliki kode etik pegawai pajak yang berlaku.
b. Kompensasi, dalam hal ini aparat pajak harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan teknis dalam upayanya untuk melayani setiap kepentingan
wajib pajak.
c. Konsistensi dapat dilihat dari kesesuaian aparat pajak terhadap janji yang
telah diberikan dengan realita yang ada di dalam masyarakat.
d. Loyalitas, dalam hal ini dilihat dari kepercayaan wajib pajak kepada aparat
pajak, apakah aparat pajak tersebut menguntungan diri sendiri atau tidak.
e. Keterbukaan, jika aparat pajak memiliki alur dari penerimaan dan
pengelolaan pajak, maka wajib pajak akan memiliki kepercayaan yang tinggi
terhadap aparat pajak dan akan dengan tangan terbuka untuk membayar
pajak.
Kepercayaan wajib pajak memainkan peranan yang penting dalam merangsang
kepatuhan pajak. Robbins (2006) dalam Klaudia (2017) mengatakan kepercayaan
sangat dibutuhkan oleh wajib pajak agar wajib pajak akan senantiasa untuk membayar
pajak tanpa adanya paksaan atau apapun. Terdapat dua jenis kepercayaan yaitu
kepercayaan berbasis kognisi (kepercayaan kognitif). dan kepercayaan berbasis
pengaruh (kepercayaan afektif). Indikator untuk mengukur kepercayaan wajib pajak
affect based trust and cognition based trust (Zelmiyanti, 2017)
