Tinjauan Umum Hukum Pidana

Hukum pidana sebagai obyek ilmu hukum pidana, pada dasarnya merupakan obyek yang abstrak, sedangkan obyek pidana yang lebih kongkrit sama dengan ilmu hukum pada umumnya, ialah tingkah laku (perbuatan) manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hanya saja yang menjadi obyek adalah perbuatan manusia yang termasuk di dalam ruang lingkup sasaran dari hukum pidana itu sendiri, yaitu perbuatan dari warga masyarakat pada umumnya maupun perbuatan dari penguasa atau aparat penegak hukum.[1]

Bekerjanya hukum pidana, pemberian pidana atau pemidanaan dalam arti kongkrit, yakni pada terjadinya perkara pidana, bukanlah tujuan akhir. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sementara itu, fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merugikannya dengan menggunakan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam bidang hukum lainnya.

Hukum pidana dapat dikatakan menyaring dari sekian banyak perbuatan yang tercela, yang tidak susila atau yang merugikan masyarakat, sejumlah perbuatan yang dijadikan tindak pidana yang relatif kecil jumlahnya. Memang tidak mungkin semua perbuatan tercela dan sebagainya dan sebagainya itu dijadikan tindak pidana. oleh karena itu, kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut sebelum memberikan ancaman pidana, yaitu: (1) tujuan hukum pidana, (2) penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki, (3) perbandingan antara sarana dan hasil dan, (4) kemampuan badan penegak hukum. Dengan memperhatikan empat hal dalam hubungannya dengan persoalan kriminalitas maka dapat kita lihat bahwa penanggulangan kejahatan belum terwujud hanya dengan terbentuknya undang-undang pidana saja. [2]

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
    1. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
    1. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[3]

Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :

  1. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
    1. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
    1. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
    1. Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
    1. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Sedangkan Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

  1. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
    1. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
    1. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

  1. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
    1. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan  Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

  1. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
    1. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
    1. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
    1. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
    1. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP)

[1] Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2005. Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas

Muhammadiyah Surakarta Hal. 7

[2] Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni Hal 21.

[3] Bassar, S, 1986. Tindak tindak pidana tertentu didalam KUHP,bandung :CV remadja karya.

Teori Keadilan Dalam Hukum

Teori tentang Keadilan telah dibicarakan oleh para filsuf sejak zaman Purbakala dengan tokoh pemikirnya antara lain Sokrates, Plato, Aristotelse dan filsuf-filsuf lainnya. Socrates dalam dialognya dengan Thrasymachus berpendapat bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim. Hendaknya dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat melainkan keadilan itu hendaknya berlaku juga bagi seluruh masyarakat. [1]

Dalam kurun waktu, konsep keadilan terus mengalami perdebatan karena adanya perbedaan cara pandang terhadap sesuatu dalam hal ini konsep keadilan. Sebagai contoh, dalam filsafat terdapat pertentangan antara filsafat idealisme yang digagas oleh Hegel dengan filsafat materialisme Feurbach yang berbeda dalam memandang sesuatu. Filsafat idealism memandang bahwa ide lebih dulu ada daripada materi sedangkan filsafat materialism memandang sebaliknya.

Dalam konteks keadilan, dewasa ini kita mengenal istilah keadilan substantive yang dipertentangkan dengan keadilan prosedural. Keadilan prosedural dalam filsafat hukum identik dengan madzab hukum positivisme yang melihat hukum adalah fakta bahwa hukum diciptakan dan diberlakukan oleh orang-orang tertentu di dalam masyarakat yang mempunya kewenangan untuk membuat hukum. Sumber dan validitas norma hukum bersumber dari kewenangan tersebut. Hukum harus dipisahkan dari moral.[2]

Keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Dalam hal ini kami mencoba memberi batasan apa yang dimaksud dengan keadilan prosedural dan keadilan substantif ini. Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal, seperti mengenai tenggat waktu maupun syarat-syarat beracara di pengadilan lainnya. Keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilainilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.

Dalam perkembangan teoeri keadilan procedural dan substantive dikenal berbagai tokoh. Diantaranya adalah Aristoteles yang mengemukakan bahwa pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya.[3]

Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. [4]

Dikenal juga adanya tokoh John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asli” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asasli” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society).[5]

Dalam perkembangannya dikenal juga adanya konsep mengenai hukum progresif. Dimana Hukum Progressif dimulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum progressif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final melakinkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum Progressif menolak tradisi analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek dan berbagi paham atau aliran seperti legal realism, freirechtslehre, sociological jurisprudence, interessenjuriprudenz di Jerman, teori hukum alam dan critical legal studies. [6]

Hukum Progressif muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktek keadilan hukum di Indonesia. Pengadilan tidak hanya berperan dari dari institusi hukum namun juga menjadi pengadilan (untuk) rakyat. Dengan demikian hukum progressif dapat berkembang dengan lahirnya pengadilan progressif yaitu proses yang sarat dengan dengan compassion yang memuat empati, determinasi, nurani dan sebagainya. Untuk mewujudkan pengadilan yang progressif diperlukan hakim yang progressif pula yaitu hakim yang menjadikan dirinya bagian masyarakat yang tidak hanya bekerja di bawah undang-undang namun juga mampu mendengarkan keinginan dari rakyat. [7]

C

Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan  yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab.

Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang : jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan “keadilan sosial”, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak, menumpas keaniayaan, ketakutan dan perkosaan dan pengusaha-pengusaha dan merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya dengan tidak wajar”.[8]

Dengan demikian hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.


[1] Theo Huijbers 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah,  Jakarta Kanisius; hal. 16-17

[2] L..J. Van Apeldoorn, , 1996,  Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita: hal 11-12

[3] Satjipto Raharjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Kompas;  hal. 39

[4]

[5]

[6] John Rawls, 2006, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, [A Theory of Justice] diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo Yogyakarta: Pustaka Media

[7] Munir Fuady, 2005, Filsafat dan Teori Hukum Postmodern, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

[8] Ibid

Pengertian Akta (skripsi, tesis, disertasi)

Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte”
atau ”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut
pendapat umum mempunyai dua arti, yaitu: Perbuatan (handling) atau
perbuatan hukum (rechtshandeling) dan Suatu tulisan yang dibuat untuk
dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum tertentu yaitu
berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Dalam Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84 dijelaskan
bahwa akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan
pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan
pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan
perhal pada akta itu.
34 Menurut Sudikmo Mertokusumo akta adalah surat
yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari
suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk
pembuktian.35 Sependapat dengan sudikno Mertokusumo Hasanudin
Rahman menyatakan bahwa suatu akta ialah suatu tulisan yang memang
sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu tulisan yang memang sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.36
Berdasarkan ketentuan diatas maka unsur-unsur yang penting untuk
suatu akta adalah :
a. Ditandatangi;
b. Memuat peristiwa yang memuat menjadi dasar suatu hal;
c. Diperuntukan sebagai alat bukti tertulis

Hubungan Notaris Dengan Para Pihak Penghadap (skripsi, tesis, disertasi)

Ketika penghadap datang ke notaris agar tindakan atau
perbuatannya diformulasikan kedalam akta otentik sesuai dengan
kewenangan Notaris, dan kemudian notaris membuatkan akta atas
permintaan atau keinginan para penghadap tersebut, maka dalam hal ini
memberikan landasan kepada notaris dan para penghadap telah terjadi
hubungan hukum antara keduanya Notaris sendiri harus memberikan pelayanan terbaik kepada para
penghadap atau masyarakat, namun notaris dapat menolak untuk
memberikan pelayanan kepada para penghadap atau masyarakat dengan
alasan-alasan tertentu hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Alasan yang dimaksud dalam pasal
ini adalah alasan yang mengakibatkan notaris berpihak, seperti adanya
hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan
suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan untuk
berbuat sesuatu, atau hal-hal lain yang tidak diperbolehkan oleh undangundang. Dengan hubungan hukum seperti itu, maka perlu ditentukan
kedudukan hubungan hukum tersebut yang merupakan awal dari
tanggung gugat notaris.28 Untuk memberikan landasan kepada hubungan
hukum seperti tersebut di atas, perlu ditentukan tanggung gugat notaris
apakah dapat berlandaskan kepada wanprestasi atau perbuatan melawan
hukum (onrechtmatigedaad) atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) atau pemberian kuasa (lastgeving), perjanjian untuk
melakukan pekerjaan tertentu ataupun persetujuan perburuhan.29
Subjek hukum yang datang menghadap notaris didasari adanya
sesuatu keperluan dan keinginan sendiri, notaris tidak mungkin
melakukan suatu pekerjaan atau membuat akta tanpa ada permintaan dari
para penghadap, dengan demikian menurut notaris dalam bentuk mewakili orang lain tanpa kuasa (zaakwaarneming) tidak mungkin
terjadi berdasarkan pasal 1354 KUHPerdata.30
Hubungan hukum yang terjadi antara notaris dengan para pihak
penghadap tidak dapat dikontruksikan, dipastikan atau ditentukan, sejak
awal ke dalam bentuk adanya atau terjadi wansprestasi atau perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) atau persetujuan untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut notaris
berupa penggantian biaya, ganti rugi atau bunga kontruksi seperti tidak
dapat diterapkan secara langsung terhadap notaris karena tidak adanya
syarat yang dipenuhi seperti :
a) Tidak ada perjanjian secara tertulis atau kuasa atau untuk melakukan
perjanjian tertentu;
b) Tidak ada hak-hak para pihak atau para penghadap yang dilanggar
oleh notaris;
c) Notaris tidak mempunyai alasan untuk menerima perintah melakukan
suatu pekerjaan; dan
d) Tidak ada kesukarelaan dari notaris untuk membuat akta, tanpa ada
permintaan dari para pihak.31
Dengan demikian hubungan hukum antara notaris dan para
penghadap merupakan hubungan hukum yang khas, dengan karakter a) Tidak perlu dibuat suatu perjanjian baik lisan maupun tertulis dalam
bentuk pemberian kuasa untuk membuat akta atau untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu;
b) Mereka yang datang kehadapan notaris, dengan anggapan bahwa
notaris mempunyai kemampuan untuk membantu memformulasikan
keinginan para pihak secara tertulis dalam bentuk akta otentik;
c) Hasil akhir dari tindakan notaris berdasarkan kewenangan notaris
yang berasal dari permintaan atau keinginan para pihak sendiri; dan
d) Notaris bukan pihak dalam akta yang bersangkutan. 32
Pada dasarnya notaris hanya membuat akta atas permintaan para
penghadap, disini notaris harus menerjemahkan pasal-pasal, kalimatkalimat, ayat-ayat, sehingga selaras dan memperoleh kekuatan hukum.
Jika para pihak datang ke notaris dan akan mengadakan suatu perjanjian
maka notaris akan mengatur syarat-syarat perjanjian tersebut dengan
sedemikian rupa sehingga para pihak mendapat perlindungan yang
seimbang dari notaris. Dalam menjalankan tugas serta jabatanya notaris
harus berpegangan dengan UUJN dan Kode Etik Notaris agar ketika
menjalankan tugasnya notaris selalu prosedural seperti apa yang
semestinya yang tertuang dalam Undang-Undang jabatan notaris dan
Kode Etik. Banyak orang yang ingin menjatuhkan atau mencari
keuntungan dengan melihat celah yang ada dalam notaris menjalankan
jabatan yang tidak prosedural seperti apa yang seharusnya oleh karena itu  dalm menjalankan tugasnya notaris harus menggunakan prinsip kehatihatian agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
Notaris harus berupaya mengetahui identitas para pihak dan
keterangan yang sebenar-benarnya dari para pihak penghadap. Notaris
dapat memperoleh keterangan identitas dari ktp para pihak yang
bersangkutan, paspor, sim dan atau surat-surat lain dari para pihak yang
ingin melakukan perbutan hukum. Apabila keterangan yang diberikan
para pihak ini tidak sesuai atau tidak benar notaris dapat membatalkan
perjanjian atau perbuatan hukum yang ingin dilakukan para pihak

Kode Etik Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

dalam menjalakan tugas ataupun jabatanya seorang notaris itu
harus berpegang teguh pada Kode Etik Notaris, dalam Kode Etik Notaris
sendiri ditetapkan beberapa kaidah yang harus dipegang oleh notaris
diantaranya adalah :
a. Kepribadian Notaris, hal ini dijabarkan kepada;
1) Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat
kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik
notaris dan berbahasa indonesia yang baik;
2) Memiliki perilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunan
nasional terutama sekali dibidang hukum;
3) Berkepribadian baik dan menjujung tinggi martabat dan
kehormatan notaris, baik didalam maupun diluar tugas
jabatannya.
b. Dalam menjalankan tugas, notaris harus: Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan :
1) Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
2) Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran
hukum yang tinggi agar anggota masyarakat menyadari hak dan
kewajibanya;
3) Notaris memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang
kurang mampu.25
Dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris diatur mengenai pelanggaranpelanggaran yang dapat dilakukan oleh angggota notaris, selain disebut
dalam Pasal 1 dan pada umumnya dapat dikenakan sanksi, pelanggaran
yang secara umum disebut pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris,
meliputi pelanggaran terhadap :
a) Ketentuan-ketentuan dalam jabatan notaris;
b) Apa yang oleh setiap anggota diucapkan pada waktu mengangkat
sumpah jabatanya;
c) Hal-hal yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
harus/wajib dilakukan oleh anggota, antara lain membayar iuran dan
lain sebagainya dan/atau hal-hal yang menurut anggaran dasar serta
anggaran rumah tangga ini (ikatan notaris indonesia) tidak boleh
dilakukan
1) Menyadari kewajibanya, bekerja mendiri, jujur tidak berpihak dan
dengan penuh rasa tanggung jawab;
2) Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh
undang-undang dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan
dan tidak menggunakan perantara;
3) Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi

Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Sesuai dengan kedudukan notaris, notaris diangkat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini sudah di atur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian anggota, sususan organisasi, tata kerja dan tata cara
pemeriksaan majelis pengawas notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1)
bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari
jabatannya yakni sebagai berikut:
20
1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a) meninggal dunia;
b) telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c) permintaan sendiri;
d) tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e) merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
21
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) diatas, maka
notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatanya karena :
a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b) Berada dibawah pengampuan;
c) Melakukan perbuatan tercela; dan
d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.2

Pengangkatan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris diangkat oleh menteri, yang lebih jelasnya yaitu
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk bisa menjadi Notaris
yaitu harus menyelesaikan Sarjana Strata-1 bidang hukum dan telah
selesai menempuh Magister Kenotariatan dalam jenjang strata-2. Itu
merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh notaris. Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
pengangkatan notaris sendiri berada dalam Pasal 2.
Untuk melaksanakan Tugas Jabatan Notaris, maka selanjutnya
harus menempuh tahap-tahap berikut ini :1 1) Mengajukan permintaan ke departemen Hukum dan HAM untuk
pengangkatan sebagai Notaris, dengan melampirkan :
a) Nama Notaris yang akan dipakai;
b) Ijazah-ijazah yang diperlukan;
c) Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima
oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu
turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah
surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di
wilayah tertentu.
2) Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal
4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan
pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
3) Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur,
saksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar
karakter seorang pejabat notaris. Pada saat disumpah, notaris sudah
menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti
kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama  kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum
dan HAM, organisasi notaris dan majelis pengawas.
Menurut G. H. S Lumban Tobing, isi sumpah dan janji jabatan
notaris dapat dibadi menjadi 2 bagian yaitu :19
a) Belovende: pada bagian ini notaris bersumpah akan patuh setia kepada
Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang dasarnya, serta
menghormati semua pembesar-pembesar hakim pengadilan dan
pembesar-pembesar lainnya. Bagian ini dimanakan politieke eed.
b) Zuiveringsed: pada bagian ini notaris berjanji menjalankan tugasnya
dengan jujur, seksama dan tidak berpihak serta akan menaati dengan
seteliti-telitinya semua peraturan-peraturan jabatan notaris yang
sedang berlaku atau yang akan diadakan dan merahasiakan serapatrapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturanperaturan itu. Bagian ini dinamakan beroepseed (sumpah jabatan).

Tugas dan Wewenang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan
secara tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang ada
yang menentukan lain. Tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari
Undang-Undang Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi
akta di bawah tangan dan membuat grosse akta serta berhak
mengeluarkan salinan atau turunan akta kepada para pihak yang
berkepentingan membuatnya. Padahal sesungguhnya dalam praktek tugas
dan wewenang notaris lebih luas dari apa yang ada dan diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam prakteknya notaris mampu
menjadi ahli penemuan hukum dan penasehat hukum.
Tugas notaris adalah mengontrol hubungan hukum antara para
pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan
suatu akta otentik dia dapat membuat dokumen yang kuat dalam suatu
proses hukum.
12 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, kewenangan
notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
dan dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang.13
Selain kewenangannya untuk membuat akta otentik dalam arti
“verlijden” (menyusun, membacakan dan menanda-tangani), akan tetapi
juga berdasarkan dalam Pasal 16 huruf d Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Notaris wajib untuk membuatnya, kecuali terdapat alasan yang
mempunyai dasar untuk menolak pembuatannya.
14
Tanggung jawab notaris sendiri jika di telaah dari Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris adalah sangat erat kaitannya dengan tugas dan pekerjaan
notaris. Dengan demikian oleh karena selain untuk membuat akta otentik,
notaris juga ditugaskan dan bertanggung jawab untuk melakukan
mengesahkan dan pendaftaran(legalisasi dan waarmerken) surat-surat /
akta-akta yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak.
Berkaitan dengan wewenang yang harus dimiliki oleh Notaris
hanya diperkenankan untuk menjalankan jabatannya di daerah yang telah
ditentukan dan ditetapkan dalam UUJN dan di dalam daerah hukum
tersebut Notaris mempunyai wewenang. Apabila ketentuan itu tidak
diindahkan, akta yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak sah. Adapun
wewenang yang dimiliki oleh Notaris meliputi empat (4) hal yaitu
sebagai berikut :
1) Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang
dibuat itu;
2) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang, untuk
kepentingan siapa akta itu dibuat;
3) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu
dibuat; 4) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta
itu.
Beberapa kewenangan Notaris selain yang ada dalam Pasal 15 ayat
(1) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang menerangkan bahwa notaris juga
memiliki wewenang untuk :
a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
penjelasan :
ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta dibawah tangan yang
dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas
kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku
khusus yang disediakan oleh notaris.
b)membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
c) membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan
yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
surat yang bersangkutan;
d)melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f) membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta
risalah lelang.16
Berdasarkan kewenangan notaris diatas dapat melihat salah satu
kewenangan notaris yaitu melakukan legalisasi atau dalam bahasa hukum
nya mempunyai arti mengesahkan akta dibawah tangan. Akta dibawah
tangan sendiri sudah sangat lazim dalam kehidupan bemasyarakat, tidak
sedikit dari mereka meminta jasa notaris untuk melegalisasi atau
mengesahkan akta dibawah tangan ini dengan tujuan agar apabila
dikemudian hari terdapat persengketaan dapat menambah kekuatan
pembuktian terhadap akta dibawah tangan tersebut.
Legalisasi dan waarmeking diatur secara khusus dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sendiri juga mengatur legalisasi
hal ini termuat dalam pasal 1874 KUHPerdata yang menyatakan :
“ sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang
ditandatangani dibawah tangan surta-surat, register-register, surat-surat
urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa peraturan
seorang pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan
dibawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu
pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai
lain yang diitunjuk oleh undang-undang dimana ternyata bahwa ia
mengenal si pembubuh cap jempol atau bahwa orang ini telah
diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan
dihadapan pegawai umum. Pegawai itu harus membukukan tulisan
tersebut dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut
tentang pernyataan dan pembukuan termaksud. “
Legalisasi merupakan bentuk pengesahan akta dibawah tangan
yang mana penandatanganan akta tersebut dilakukan para pihak
dihadapan notaris, dan pada saat itu juga notaris akan memberikan
kepastian terhadap tanggal terhadap akta tersebut. Sebelumnya dalam
melakukan legalisasi notaris diharuskan memastikan siapa saja pihak
yang berwenang hadir dan setelah itu menjelaskan serta membacakan
akta yang akan dilegalisasi. Para pihak sendiri juga harus mengenal
notaris sebelum melakukan penandatangan. Hal ini mempunyai
perbedaan mendasar dengan waarmerking, ketika melakukan
waarmerking kepada notaris akta tersebut telah ditandatangani oleh para
pihak sebelumnya, diluar sepengetahuan atau dihadapan noataris. Notaris
tidak mengetahui kapan akta itu di tandatangani oleh para pihak
sebelumnya, ini diluar sepengetahuan notaris. Dalam waarmerking
notaris hanya bertugas untuk membuat nomor pendaftarannya saja
kemudian akan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh
notaris, dalam waarmerking tidak ada kepastian mengenai tanggal dan
tanda tangan para pihak. Yang di maksud dengan legalisasi dan
waarmerking adalah :
18
a) Legalisasi adalah pengesahan dari surat-surat yang dibuat dibawah
tangan dalam mana semua pihak yang membuat surat tersebut datang
dihadapan notaris, dan notaris membacakan dan menjelaskan isi surat
tersebut untuk selanjutnya surat tersebut di beri tanggal dan di
tandatangani oleh para pihak dan akhirnya baru di legalisasi oleh
notaris;
b) Waarmerking adalah pendaftaran dengan membubuhkan cap dan
kemudian mendaftarkannya dalam buku pendaftaran yang disediakan
untuk itu.

Larangan Menjadi Seorang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris dalam melakukan atau menjalankan Tugas dan jabatanya
diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu
mengenai larangan menjadi seorang Notaris. Jika notaris melanggar
larangan, maka Notaris akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 17 Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, melarang Notaris
Untuk :
1) Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya;
2) meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
3) merangkap sebagai pegawai negeri;
4) merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
5) merangkap jabatan sebagai advokat;
6) merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
7) merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
8) menjadi Notaris Pengganti; atau
9) melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan
martabat jabatan Notaris.
10
Di dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris disebutkan
bahwa notaris tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kedudukanya  lebih dari 7 hari kerja berturut-turut, hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal
19 ayat (2) UUJN yang menyebutkan bahwa notaris tidak berwenang
secara teratur dalam menjalankan tugas jabatanya diluar tempat/wilayah
kedudukannya. Jika hal ini terjadi maka notaris mendapatkan sanksi yang
didasarkan ketentuan pasal 1868 dan 1869 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yaitu dinilai tidak berwenangnya notaris yang
bersangkutan yang berkaitan dengan tempat dimana akta dibuat, maka
akta yang dibuat tidak diperlakukan sebagai akta otentik tapi mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, jika ditandatangani
para pihak.1

Syarat-syarat menjadi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris selaku pejabat umum, oleh penguasa yang berwenang
untuk kepentingan setiap warga Negara diangkat secara sah, diberikan
wewenang untuk memberikan otentisitas kepada tulisan-tulisannya
mengenai perbuatan-perbuatan, persetujuan-persetujuan, dan ketetapanketetapan dari orang-orang yang menghadap kepadanya.7 Untuk
menjalankan jebatannya Notaris harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang
mengatur tentang syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris,
beberapa syarat harus dipenuhi adalah :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
4) Sehat jasmani dan rohani;
5) Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang dua (S-2) Kenotariatan;
6) Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
7) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, jabatan negara, advokat, atau
tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
8) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih.8
Menurut Ira Koesoemawati & Yunirman Rijan, masih ada beberapa
beberapa persyaratan untuk menjadi notaris di Indonesia, yaitu: 1) Secara umum, syarat menjadi calon notaris adalah orang yang
berkewarganegaraan Indonesia;
2) Memiliki kedewasaan yang matang. Dengan kemampuan hukum yang
mumpuni dan kedewasaan mental yang baik, maka keputusankeputusan yang diambil merupakan keputusan yang berkualitas;
3) Tidak memiliki catatan kriminal. Terbebas dari catatan kriminal
merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa jika seseorang pernah berbuat
kriminal maka di masa depan ia tidak segan untuk mengulanginya
kembali. Meskipun tidak ada jaminan bahwa mereka yang bersih dari
catatan kriminal akan selamanya bersih, tetapi persyaratan ini akan
menyaring calon yang tidak baik;
4) Pengetahuan hukum yang baik. Sebagai wakil negara dalam membuat
akta autentik yang sah dan mendidik masyarakat awam terkait
masalah pembuatan, pengadaan, serta hal lainnya seputar akta

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris berasal dari kata natae, yang artinya tulisan rahasia, jadi
pejabat itu semacam penulis stero.
3 Dalam pengertian harian notaris
adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta otentik
atau akta resmi. Notaris adalah pejabat umum, seorang menjadi pejabat
umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi
wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu.4
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang jabatan notaris menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Selanjutnya
dalam penjelasan UUJN dinyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta
otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat lainnya.
Salah satu unsur penting dari pengertian notaris adalah notaris
sebagai “pejabat umum”. Hal ini berarti bahwa kepada notaris diberikan
dan dilengkapi dengan kewenangan atau kekuasaan umum yang menjangkau publik (openbaar gezag). Sebagai pejabat umum notaris
diangkat oleh Negara / Pemerintah dan bekerja untuk pelayanan
kepentingan umum, walaupun notaris bukan merupakan pegawai negeri
yang menerima gaji dari Negara / Pemerintah, Notaris di pensiunkan oleh
Negara / Pemerintah tanpa mendapat pensiunan dari pemerintah.6
Dalam Pasal 1868 KUHPerdata sendiri tidak menjelaskan secara
rinci penjelasan tentang notaris, hanya dijelaskan apa yang dimaksud
akta otentik saja. Sehingga dengan fenomena ini pembuat UndangUndang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur
hal ini. Akhirnya Pemerintah mampu membuat Undang-Undang yang
mengatur secara jelas Notaris sebagai pejabat umum yaitu PJN
(pengaturan jabatan notaris) dan UUJN (Undang-Undang Jabatan
Notaris) dimana peraturan yang dibuat pemerintah ini untuk memenuhi
peraturan pelaksaan dari pasal 1868 KUHPerdata

Status akta lama (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam rangka menelusuri eksistensi akta lama terhadap akta baru dalam tulisan ini.
Maka lebih jauh Penulis akan membahas kedua mekanisme keluarnya akta baik akta lama
dan akta baru, hal ini dimaksudkan untuk dicarinya kebenaran hukum yaitu apakah akta lama
yang memiliki hukum atau digantikan kedudukannya dengan akta baru sebagai berikut.
a. Proses keluarnya akta lama
1. Para pihak datang ke kantor Notaris untuk membuat akta, para pihak bawa saksi
kurang lebih 2 saksi
2. Perjanjian antara para pihak untuk membuat akta yang di inginkan
3. notaris menyaksikan
4. Para pihak pulang
5. Notaris menyimpan akta tetapi lupa untuk mencatatkan nomor akta ke reportorium
b. Mekanisme Keluranya Akta Baru
Berdasarkan hasil penelitian melalaui metode wawancara di beberapa kota setelah
terjadinya kelalaian sebagaimana di sebutkan di aats (proses keluarnya akta lama),
notaris selanjutnya Notaris memanggil kembali para pihak kembali kekantor, dengan
cara melihat nomor kontak di buku kontak kantor. untuk mencatat nomor akta dan
membuat akta baru sesudah membuat berita acara
Melihat kedua mekanisme diatas yaitu baik proses keluarnya akta lama maupun akta
baru maka pertanyaan yang munul adalah bagaimanakah eksistensi dan kedudukan dari pada
akta lama. Apakah akta baru menggantikan akta lama?
Akta baru berdasarkan Undang-Undang hadir sebagai pengganti akta lama. Hal ini adalah
mutatis mutandis dengan eksistensi kewajiban notaris yaitu melakukan pencatatan nomor
akta di reportorium. Artinya ketika akta lama tidak dicatatkan dibuku (Reportorium) tersebut
(nomornya) dan oleh Notaris para pihak dipanggil kembali dan mereka sepakat untuk
melakukan pembuatan akta kembali demi pencatatan akta baru. Maka secara hukum berarti
bahwa akta lama secara consensus dan legal digantikan kedudukannya dengan akata yang
baru. Akta lama tidak lagih berkekuatan hukum melainkan digantikan oleh akta baru.
Selanjutnya jika terjadi kelalaian yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan
Notaris ataupun Kode Etik Notris maka Notaris hendaklah bertanggung jawab atas segala hal
yang disebabkan olehnya, maka sanksi Notaris jika tidak di catat penomeran dalam buku
(Reportorium) Notaris menurut Notaris tersebut bahwa sanksi terhadap Notaris tidak ada,
namun aka ada pemeriksaan dari MPD sehingga akan ada sanksi administratif Notaris dari
MPD sehingga akan adanya peneguran langsung terhadap Notaris mengenai hal tersebut.
Di smping itu ada juga cara tanggung jawab Notaris memanggil kembali para pihak
dalam pembuatan akta untuk membuat akta baru dengan kembali mencatatnya dalam buku
(Repertorium). Hal ini dikarenakan (Repertorium) merupakan buku pertanggung jawaban
dari Notaris dan merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris

Hak dan kewajiban Notaris terhadap akta (skripsi, tesis, disertasi)

a. Hak Notaris
Selain berbagai macam hak yang disebutkan sebelumnya27, terkait dengan kelalaian
pencatatan akta tersebut bersebrangan dengan kewenangan notaris pada pasal 15 ayat 1
UUJN Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang”.
Berdasarkan rumusan diatas, kelalaian pencatatan akta oleh notaris terlihat sebagai bentuk
kesewenang-wenangan notaris atas tindakannya dalam membuat akta otentik. Dalam  rumusan tersebut notaris diberikan wewenang untuk “menjamin kepastian tanggal tanggal
pembuatan akta otentik.” Kata-kata ini mengandung arti lebih dalam yaitu notaris harus
memberikan kepastian status akta yaitu sebagai akta otentik. Hal ini menjadi relefan karna
berdasarkan hasil penelitian dan (wawancara) yang penulis sebelumnya didapati bahwa para
notaris lalai dalam melakukan pencatatan akta, sehingga mengakibatkannya kepatian status
akta yaitu apakah otentik atau bawa tangan.
Akta yang tidak dicatatkan nomor dalam buku reportoriun berdasarkan pasal 15 di
atas bukan merupakan akta otentikkelalaian notaris dalam pencatatan tersebut mengakibatkan
gugurnya otentifikasi akta yaitu yang seharusnya kewenangan notaris mengharuskan untuk
menjadi akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan. Situasi demikian tentu tidak
sesuai dengan kewenangan notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat Negara
dalam rana authentic

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Akta otentik merupakan bukti sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya.Apa yang tersebut di dalamnya perihal
pokok masalah dan isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya,
kecuali jika dapat dibuktikan bahwa apa yang oleh pejabat umum itu dicatat sebagai hal
benar tetapi tidaklah demikian halnya.
Daya bukti sempurna dari akta otentik terhadap kedua belah pihak, dimaksudkan jika
timbul suatu sengketa dimuka hakim mengenai suatu hal dan salah satu pihak mengajukan
akta otentik, maka apa yang disebutkan di dalam akta itu sudah dianggap terbukti dengan
sempurna. Jika pihak lawan menyangkal kebenaran isi akta otentik itu, maka ia wajib
membuktikan bahwa isi akta ituadalah tidak benar.
Dalam suatu proses perkara perdata apabila pihak penggugat mengajukan akta otentik
sebagai alat bukti, sedangkan pihak tergugat menyatakan bahwa isi dari akta itu tidak benar,
maka beban pembuktian beralih kepada pihak tergugat yaitu pihak tergugat wajib
membuktikan ketidakbenaran dari akta tersebut. Kekuatan pembuktian sempurna
mengandung arti bahwa isi akta itu dalam pengadilan dianggap benar sampai ada bukti
perlawanan yang melumpuhkan akta tersebut.
Apabila suatua akta tidak memiliki unsur sebagaimana dimaksud dengan ketentuan akta
otentik maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan atau akta tersebut didegradasi kekuatan pembuktiannya sebagai akta yang
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Protokol Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Protokal Notaris ialah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang wajib disimpan
& dipelihara oleh Notaris.21Dalam Penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004, jo UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa sebagai
berikut:
a. Minuta Akta; Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri dari
(dilekatkan) data diri para penghadap dan dokumen lain yang diperlukan untuk
pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta harus selalu dijilid menjadi satu
buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta.Pada sampul setiap buku tersebut dicatat
jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya.
b. Buku daftar akta atau (Repertorium) adalah pelaporan tiap bulan oleh Notaris kepada Majelis
Pengawas Daerah Notaris sesuai dengan daerah kerja Notaris yang dalam Repertorium ini,
setiap hari Notaris mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya baik dalam
bentuk minuta akta maupun Originali dengan mencantumkan nomor urut, nomor
bulanan,hari, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap.
c. Buku daftar akta di bawah tangan yang pernah datanganannya dilakukan di hadapan Notaris
atau akta di bawah tangan yang didaftar; Notaris wajib mencatat surat-surat di bawah tangan,
baik yang disahkan maupun yang dibukukan dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat
surat dan nama semua pihak.
d. Buku daftar nama penghadap atau Klapper adalah Salah satu buku wajib yang dipergunakan
untuk Notaris, buku dengan format pengisian blanko, berguna untuk mencatat laporan transaksi
para penghadap di hadapan Notrais, buku ini hanya di pergunakan oleh Notaris dan PPAT.
Notaris wajib membuat daftar Klapper yang disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan,
dimana dicantumkan nama semua orang/pihak yang menghadap, sifat dan nomor akta.
e. Buku daftar protes;
Setiap bulan Notaris menyampaikan Daftar Akta Protes dan apabila tidak ada, maka tetap wajib
dibuat dengan tulisan “NIHIL”.
f. Buku daftar wasiat; dan
Notaris wajib mencatat akta-akta wasiat yang dibuatnya dalam Buku Daftar Wasiat.Selain itu,
paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya, Notaris wajib membuat dan melaporkan daftar
wasiat atas wasiat-wasiat yang dibuat pada bulan sebelumnya.Apabila tidak ada wasiat yang
dibuat, maka Buku Daftar Wasiat tetap harus dibuat dan dilaporkan dengan tulisan “NIHIL”.
g. Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Salah satunya adalah Buku daftar perseroan terbatas, yang mencatat kapan Pendiriannya
dan dengan akta nomor dan tanggal berapa, Perubahan anggaran atau perubahan susunan anggota
direksi, anggota dewan komisaris atau pemegang sahamnya.
Di samping Buku Daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris yang telah disebutkan di
atas, seorang Notaris yang baik mengadministrasikan dan membuat tata kearsipan terhadap
hal-hal sebagai berikut:
1. Buku Daftar Akta Harian ;
2. Map khusus yang berisikan minuta-minuta akta sebelum dijilid menjadi Buku setiap
bulannya
3. File Arsip Warkah Akta ;
4. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan ;
5. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Dibukukan ;
6. File Arsip yang berisikan copy Daftar Protes ;
7. File Arsip Copy Collatione (yaitu copy dari surat di bawah tangan berupa salinan
yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan) ;
8. File Arsip Laporan Bulanan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang
dilampiri dengan tanda terima dari MPD ;
9. File Arsip yang berisikan Laporan Wasiat kepada Direktur Perdata cq Balai Harta
Peninggalan Sub Direktorat Wasiat;
10. File Arsip yang berisikan tanda terima salinan Akta;
11. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar Notaris ;
12. File Arsip Surat Masuk Notaris ;
13. File Arsip copy Surat Keluar Notaris ;
14. Buku Daftar tentang Badan Hukum Sosial dan Badan Usaha yang bukan badan
hukum yang dibuat di kantornya.
Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 15, Notaris wajib menyampaikan secara tertulis
salinan yang telah disahkannya dari daftar Akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan
sebelumnya kepada Majelis Pengawas Daerah ( Laporan Bulanan).

Akta Dibawah Tangan (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1869 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu akta yang dibuat dihadapan
pejabat yang tidak berwenang bukanlah suatu akta otentik melainkan hanya berlaku sebagai
akta dibawah tangan apabila para pihak telah menandatangani.Akta dibawah tangan dibuat
oleh para pihak yang berkepentingan tanpa bantuan dari seorang pejabat umum.Jadi akta
dibawah tangan hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis (Pasal 1871 KUH
Perdata) namun menurut Pasal tersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan bukti
tertulisitu.19
Didalam Pasal 1902 KUH Perdata dikemukakan mengenai syarat-syarat bilamana
terdapat bukti tertulis, yaitu:
a. Harus ada akta
b. Akta itu harus dibuat oleh orang terhadap siapa dilakukan tuntutan atau dari orang
yang diwakilinya
Akta itu harus memungkinkan kebenaran peristiwa yang bersangkutan.
Jadi suatu akta dibawah tangan untuk dapat menjadi bukti yang sempurna dan lengkap dari
permulaan bukti tertulis itu masih harus dilengkapi dengan alat-alat bukti lainnya. Oleh
karena itu dikatakan bahwa akta dibawah tangan merupakan bukti tertulis (begin van
schriftelijk bewijs). Ditinjau dari segi hukum pembuktian agar suatu tulisan bernilai sebagai
akta dibawah tangan, diperlukan beberapa persyaratan pokok. Persyaratan pokok tersebut
antara lain: “surat atau tulisan itu ditandatangani, isi yang diterangkan didalamnya
menyangkut perbuatan hukum (rechtshandeling) atau hubungan hukum (rechts betrekking)
dan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut didalamnya

Akta Otentik (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut R. Soegondo, “akta otentik adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam
bentuk menurut hukum, oleh atau dihadapan penjabat umum, yang berwenang untuk
berbuat sedemikian itu, di tempat dimana akta itudibuat”
Dalam Pasal 1868 BW memberikan batasan secara unsur yang dimaksud dengan akta
otentik yaitu :
a. Akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (ten overstaan) seorang Pejabat
Umum.
b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pegawai Umum (Pejabat Umum) oleh-atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus
mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.17
Akta yang dibuat oleh Notaris dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu18 :
1. Akta yang dibuat “oleh” (door) Notaris atau yang dinamakan pula “akta relaas” atau
“akta pejabat” (ambetlijke aktem); yaitu misalnya berupa berita acara rapat umum
pemegang sahan dalam Perseroan Terbatas dimana Notaris dalam aktanya menerangkan
mengenai segala sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan dialaminya dalam rapat dengan
dituangkan dalam pengertian bahwa Notaris tersebut harus menuliskan segala sesuatu
yang dikenal dengan risalah rapatnya. 2. Akta yang dbuat “dihadapan” (ten averstaan) Notaris atau yang dinamakan “akta patrij”
(patrij aktem). Misalnya akta kerja sama,akta sewa menyewa. Dimana didalam akta ini
dicantumkan secara jelas mengenai keterangan-keterangan dari para pihak yang hadir di
hadapan notaris yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta tersebut mengenai apa
yang hendak mereka cantumkan dalam akta. Para pihak dalam akta bersifat aktif, artinya
bahwa akta itu tidak dibuat oleh Notaris melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak
sendiri mengenai yang akan dimasukkan ke dalam akta tersebut Notaris hanya
membantuk mengkonstrasir keterangan-keterangan dari para pihak untuk disisin dalam
bentuk akta.
Perbedaan di atas sangat penting dalam kaitannya dengan pembuktian sebaliknya
terhadap isi akta, dengan demikian terhadap kebenaran isi akta pejabat atau akta relaas tidak
dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta tersebut palsu, sedangkan pada akta partij
atau pihak kebenaran, isi akta partij dapat digugat tanpa menuduh kepalsuannya dengan
menyatakan bahwa keterangan dari pihak tidak benar. Pembuatan akta, baik akta relaas
maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta otentik, yaitu
harus ada keinginan atau kehendak (wilsvorming) dan permintaan dari para pihak, jika
keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Pejabat Umum tidak akan membuat
akta yang dimaksud.

Pengertian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “acte” atau ”akta” dan
dalam bahasa Inggris disebut “act”atau“deed”. Menurut pendapatumum, mempunyai dua
arti yaitu12 :
1.Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling). 2.Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum
tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pada pasal 165 Staatsblad Tahun 1941 Nomor 85 dijelaskan pengertian tentang akta yaitu
sebagai berikut:
Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegwai yang
berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah
pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai
hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai
pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu.
Menurut ketentuan Umum Bab I Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang Republik
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), Akta Notaris adalah Akta Otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo juga memberikan pengertian
tentang akta yaitu: “surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwaperistiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak
semuladengan sengaja untuk pembuktian.
13 Dengan demikian arti kata otentik mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna dapat pula ditentukan bahwa siapa pun terikat dengan
akta tersebut, sepanjang tidak bisa dibuktikan bukti sebaliknya berdasarkan putusan
pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap.14
Akta memiliki 2 (dua) fungsi penting, yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan
fungsi alat bukti (probationis causa).Fungsi formil (formalitas causa) berarti bahwa untuk
lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat
suatu akta.Fungsi alat bukti (probationis causa) akta itu dibuat semula dengan sengaja untuk  pembuktian dikemudian hari, sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak
membuat sahnya perjanjian, tetapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.15

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat banding (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 10 tahun 2015 sebagai berikut:
1. Permohonan banding dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga
pulu) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat keputusan penjatuhan sanksi dari
dewan kehormatan daerah / dewan kehormatan wilayah
2. Permohonan banding dikirim dengan surat tercatat, atau dikirim langsung oleh anggota
yang bersangkutan kepada dewan kehormatan pusat dan tembusannya kepada
pengurus pusat, pengurus wilayah dewan kehormatan wilyah pengurus daerah
dan dewan kehormatan daerah
3. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambat dalam waktu 14 ( empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tembusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan fotocopy berkas pemeriksaan kepada dewan kehormatan pusat
4. Setelah menerima permohonan banding, dewan kehormatan pusat wajib memanggil,
anggota yang mengajukan banding, selambat- lambatnya dalam waktu 14 ( empat
belas hari kerja setelah menrima permohonan tersebut di dengar keterangan dan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang dewan kehormatan pusat
5. Dewan kehormatan pusat wajib memutuskan permohonan banding selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah anggota yang bersangkutan di periksa
pada sidang terakhir  6. Apabila anggota yang di panggil tidak hadir, maka dewan kehormatan pusat tetap akan
memutuskan dalam waktu yang di tetukan pada ayat (5) di atas
7. Dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada anggota
yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus pusat,
pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah pengurus daerah, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat keputusan
8. Dalam hal permohonan banding diajukan kepada kongres, maka permohonan banding
dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum diselengarakan
9. Permohonan banding dengan surat tercatat dikirim langsung oleh anggota yang
bersangkutan kepada presidum kongres melalui sekretariat pengurus pusat dan
tembusannya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah,
dewan kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambatanya dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tebusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan copy berkas pemeriksaan kepada presidium kongres melalui sekretariat
pengurus pusat
11. Kongres wajib mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota yang mengajukan
banding untuk di dengar keteranganya dan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam kongres
12. kongres wajib memutuskan permohonan banding dalam kongres tersebut
13. Apabila anggota yang mengajukan banding tidak hadir dalam kongres, maka kongres
tetap akan memutuskan permohonan banding tersebut
14. Kongres melalui dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut
kepada anggota yang di periksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus
pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah, pengurus daera, dan dewan
kehormatan daerah
15. keputusan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum tetap;
a. Anggota dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan
b. Anggota dikenakan sanksi berupa pemberhentian denga hormat atau pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, menerima putusan
tersebut dan tidak mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan
c. Dewan kehormatan pusat/kongres telah mengeluarkan banding dalam waktu yang
telah ditentukan
16. Merubah pasal 11 sehingga bunyinya sebagai berikut;
1. Ketentuan dan tata cara pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota dan orang lain (yang sedang dalam menjalankan Jabatan Notaris)
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pusat
2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada pasal 3 dan pasal 4 akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan dewan kehormatan pusat.

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Pertama (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 9 tahun 2015:
1. Dewan kehormatan daerah daerah/ dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan
pusat setelah menemukan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 di atas, selambat–lambatnya dalam waktu 14 hari (empat belas ) hari kerja dewan kehormatan yang memeriksa wajib memanggil secara tertulis
anggota yang bersangkutan untuk memastikan terjadinya pelanggaran kode etik oleh
anggota perkumpulan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan. Pemangilan tersebut dikirimkan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
2. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, maka
dewan kehormatan yang memeriksa akan memangil kembali untuk yang kedua kali
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemanggilan
pertama
3. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka dewan
kehormatan yang memeriksa akan memanggil kembali untuk yang ketiga kali
selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemangilan kedua
4. Apabila setelah pemangilan ketiga ternyata masi juga tidak hadir, maka dewan
kehormatan yang memeriksa tetap bersidang dan menetukan keputusan dan/ penjatuhan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 kode etik
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh anggota yang bersangkutan dan dewan kehormatan yang
memeriksa dalam hal anggota yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita
acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh dewan kehormatan yang memeriksa
6. Dewan kehormatan yang memeriksa, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah tanggal sidang terakhir, diwajibkan untuk mengambil keputusan
atas hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menetukan sanksi terhadap pelanggaran
apabila terbukti ada pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 kode etik
yang dituangkan dalam surat keputusan
7. Apabila anggota yang bersangkutan tidak terbukti melaukan pelanggaran, maka anggota
tersebut dipulihkan namanya dengan surat keputusan dewan kehormatan yang
memeriksa
8. Dewan kehormatan yang memeriksa wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada
anggota yang di periksa dengan surat tercatatdan tembusannya kepada pengurus
pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah,
pengurus daerah dan dewankehormatan daerah
9. Dalam hal keputusan sanksi diputuskan oleh dan dalamkongres, wajib diberitahukan
oleh kongres kepada anggota yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusan
nya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, daerah
kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. pemeriksaan dan pengambilan keputusan sidang dewan kehormatan yang memeriksa
harus;
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang bersangkutan
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan ;
c. Merahasiakan segala hal yang ditemukan
11. Sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan keputusan
dilakukan secara terbuka
12. Sidang dewan kehormatan yang memerika sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu
perdua) jumlah anggota. Apabila pada pembukaan sidang jumlah korum tida tercapai,
maka sidang diundur selama 30 (tiga puluh) menit. Apabila setelah pengunduran
waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka sidang dianggap sah dan dapat
menga mengambil putusan yang sah
13. setiap angota dewan kehormatan yang memeriksa memepunyai hak untuk mengeluarkan
satu suara
14. apabila pada tingkat kepengurusan daerah belum dibentuk dewan kehormatan daerah,
maka tugas dan kewenangan dewan kehormatan daerah di limpahkan kepada dewan
kehormatan wilayah

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi (skripsi, tesis, disertasi)

Maksudnya dari pemeriksaan dan penjatuhan sanksi adalah pengawas daerah atau
biasa di singkat MPD akan memeriksa Notaris mengenai problematika pencatatan Nomor
akta ke Reportorium Notaris, yang telah ada fakta dugaan pelanggaran.Menurut Pasal 8
Kode Etik Notaris Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan pusat
dapat mencari fakta atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh anggota perkumpulan
atas prakarsa sendiri atau setelah menerima pengaduan secara tertulis dari anggota
perkumpulan atau orang lain disertai bukti-bukti yang meyakinkan bahwa
telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota perkumpulan,
2. Pelanggaran ataupun penerimaan pengaduan yang terlebi dahulu diperiksa oleh satu
dewan kehormatan, tidak boleh lagi di periksa oleh dewan kehormatan lainya.

Tata Cara Penegakkan Kode Etik (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Tahun 2015 Pasal (7) sebagai berikut:
a. Pada tingkat kabupaten / kotaoleh pengurus Daerah dan Dewan kehormatan Daerah;
b. Pada tingkat provinsi oleh pengurus wilayah dan dewan kehormatan wilayah;
c. Pada tingkat Nasional oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat.9

Sanksi Terhadap Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Sanksi adalah suatu hukum yang di jatuhkan oleh Dewan Kehormatan yang
dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Anggota
Perkumpulan maupun orang lain yang memangku menjalankan Jabatan Notaris.
1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dapat berupa;
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagimana terurai diatas terhadap anggota yang melanggar
Kode Etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang di
lakukan anggota tersebut
3. Dewan Kehormatan pusat berwewenang untuk memutuskan dan menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari Notaris
Aktif perkumpulan) terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang
merendahkan harkat dan martabat Notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi
perbuatan masyarakat terhadap Notaris
4. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh orang lain (yang sedang dalam
menjalankan Jabatan Notaris) dapat di jatuhkan sanksi teguran dan/ peringatan
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran berupa peringatan tidak dapat
diajukan banding.
6. Keputusan dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah berupa
pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat dari
keanggotaan perkumpulan dapat di ajukan banding ke dewan kehormatan
pusat.
7. Keputusan dewan kehormatan tingkat pertama berupa pemberhentian sementara
atau pemberhentiang dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak
hormat dari perkumpulan keanggotaan dapat di ajukan banding ke kongres.
8. Dewan kehormatan pusat berwewenang pula untuk memberikan rekomendasi
disertai ulasan, pemecatan debagai Notaris kepada Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
9. Selanjutnya mengenai tanggung jawab Notaris apabila melanggar ketentuan Pasal 58
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilihat dalam
ketentuan Pasal 65A UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris berupa
sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis; pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Namun juga
sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 16 ayat (12) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
pengantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris

Larangan Etika Bagi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Larangan adalah sikap, perilakudan perbuatan atau tindakan apapun yang
tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang
memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra, serta wibawa lembaga kenotariatan ataupun keluhuran harkat dan martabat
jabatan Notaris.
Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 hanya ada satu poin
terkait larangan Etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (i) yang
berbunyi: Notaris dilarang : “Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat
jabatan Notaris.”

  Kewajiban Etika Bagi Notaris; (skripsi, tesis, disertasi)

Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus atau wajib
dilakukan oleh Notaris dalam menjaga, memelihara citra serta wibawa, lembaga
kenotariatan dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
Menurut Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014hanya ada satu poin
terkait kewajiban etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang
berbunyi:a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga  kepentinganpihak yang terkait dalam perbuatan hukum;Sedangkan menurut Kode
Etik Notaris tahun 2015, kewajiban Etika Profesi Notaris cukup banyak diatur yaitu
dalam Pasal 3 mengenai Kewajiban Notaris yang berisi sebagai berikut:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris)
wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris;
3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung
jawab, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan isi sumpah Jabatan
Notaris;
5. Menghormati, mematuhi, melaksanakan Peraturan-peraturan dan KeputusanKeputusan Perkumpulan;
6. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status
ekonomi dan/atau status sosialnya;
7. Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan Peraturan
Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik

Kode Etik Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan di sebut Kode Etik adalah kaidah moral
yang di tentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut
perkumpulan dan / di tentukan oleh atau di atur dalam Peraturan Perundang-Undanagan
yang mengatur tentang hal itu dalam menjalankan tugas Jabatan sebagai Notaris, termasuk
di dalam para Pejabat sementara Notaris, Notaris penganti saat menjalankanya.7

Kewenangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki kewenangan sebagaimana yang diaturdalam
Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 yaitu sebagai berikut;
1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan,perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangandan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatanAkta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan Akta,semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan ataudikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan olehUndang-Undang.
2.kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
b. Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus
c. Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang
d. memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
yang bersangkutan
e. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
f. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta
g. Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan
h. Membuat Akta risalah lelang.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris
mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam Peraturan PerundangUndangan Nomor 2 tahun 2014 ayat (16);
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf (a) – (n) UUJN Nomor 2 tahun 2014:
1). Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian
dari ProtokolNotaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan
Minuta Akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,
kecuali adaalasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yangdiperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji
jabatan, kecuali Undang-Undangmenentukan lain;
g. Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat
tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat
dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul
setiap buku;
h. Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya
surat berharga;
i. Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan Aktasetiap bulan;
j. Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil
yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang
menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima)
hari pada minggu pertamasetiap bulan berikutnya;
k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir
bulan;
l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambing Negara Republik Indonesia
dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat
kedudukan yang bersangkutan;
m. Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2
(dua) orangsaksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta
wasiat di bawah tangan, danditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap,
saksi, dan Notaris; dan
n. Menerima magang calon Notaris

NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM (skripsi, tesis, disertasi)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 1 angka 1 memberikan definisi Notaris sebagai berikut : “Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini”. Istilah dari Pejabat Umum sendiri ialah terjemahan dari
openbare ambtenaren yangterdapat pada Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, dan Pasal 1868
Burgerlijk Wetboek.Menurut kamushukum, salah satu arti dari ambtenaren adalah
Pejabat.Dengan demikianopenbare ambtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang
bertaliandengan kepentingan masyarakat.Openbare ambtenaren diartikan sebagai
Pejabatyang diserahkan tugas untuk membuat akta otentik yang melayani
kepentinganmasyarakat dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada Notaris.1
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa Notaris sebagai Pejabat
Umum ialah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dengan
melayani kepentingan masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Notaris sebagai
Pejabat Umum membuat akta otentik bersifat umum, sedangkan wewenang Pejabat lainnya
merupakan pengecualian, artinya wewenang itu tidak lebih dari pada pembuatan akta otentik
yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh Undang-Undang. Selain Notaris, pejabat
umum yang berwenang membuat akta otentik adalah pegawai pencatatan jiwa burgelijke
stand, jurusita deuwaarder, Hakim, Panitera Pengadilan dan lain sebagainya Produk hukum dari Notaris ialah akta otentik berupa akta Notaris, yang hanya dibuat oleh
Notaris dan tidak semua pejabat umum memiliki kewenangan demikian, kecuali memang
secara tegas dikecualikan kepada dan menjadi wewenang pejabat lain atau oleh Peraturan
Umum, ditegaskan juga diberikan wewenang untuk itu (membuat akta otentik) kepada
pejabat lain. Dalam hal ada peraturan umum atau Undang-Undang yang juga memberikan
wewenang kepada pejabat atau orang lain untuk membuat akta otentik, bukanlah berarti
bahwa mereka itu kemudian menjadi Pejabat Umum.
Karakteristik Notaris sebagai suatu jabatan Publik dapat dijelaskan sebagaiberikut;
a. Sebagai Jabatan
UUJN merupakan unifikasi dibidang pengaturan Jabatan Notaris yang artinyasatusatunya aturan hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengaturJabatan Notaris di
Indonesia.Segala hal yang berkaitan dengan Notaris diIndonesia harus mengacu kepada
UUJN.Jabatan Notaris merupakan suatulembaga yang diciptakan oleh
negara.Menempatkan Notaris sebagai jabatanmerupakan suatu bidang pekerjaan atau
tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu
(kewenangan tertentu) sertabersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan
pekerjaan tetap.2
b. Notaris mempunyai kewenangan tertentu.
Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukum yang
mengaturnya sebagai suatu batasan supaya jabatan tersebut dapat berjalan dengan baik
dan tidak berbenturan dengan wewenang jabatan lainnya.Dengan demikian jika seorang
pejabat (Notaris) melakukan suatu tindakan diluar dari wewenang yang telah ditentukan maka pejabat tersebut dapat dikategorikan telah melakukan suatu perbuatan melanggar
wewenang.3
c. Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,
“Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri”. Dalam hal ini Menteri yang
membidangi hukum (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris).
d. Tidak menerima gaji/pensiun dari yang mengangkatnya. Pemerintah yang mengangkat
Notaris dalam hal ini adalah Menteri Hukum.Notaris hanya menerima honorarium atas
jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan kewenangannya.
Hononarium seorang Notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris.4
e. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Notaris mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat atas akta yang
dibuatnya.Masyarakat berhak menggugat Notaris apabila ternyata akta yang dibuatnya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Hapusnya Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan yang sudah selesai atau akan mengalami proses akhir
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan
yaitu :
1. Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak
Tanggungan;
c. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
2. Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya
dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak
Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
3. Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi
karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak
Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu
dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam
Pasal 19.
4. Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang
dijamin.
Dalam Hak Tanggungan mengenal sifat accesoir yang merupakan bahwa
adnya Hak Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena adanya pelunasan atau sebabsebab lain, dengan sendirinya Hak Tanggungan yang bersangkutan akan ikut
hapus juga. Dalam pemberian Hak Tanggungan yang apabila dipasang objek
Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dana tidak terdapat
kesepakatan diantara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai
pembersihan objek Hak Tanggungan dari beban melebihi harga pembeliannya
dan objek tersebut dapat dibersihkan dengan mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang sesuai daerah hukumnya. Sertifikat Hak
Tanggungan yang didaftar mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan berlaku sebagai pengganti grosse atau hypotek. Pada Hak Tanggungan
tentunya mengenal istilah Roya, yang berarti Pencatatan hapusnya Hak
Tanggungan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Proses mencoret
catatan adanya Hak Tanggungan yang bersangkutan inilah dalam jangka waktu
tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang
berkepentingan. Dalam pelaksanaan Hak Tanggungan ini peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta juga memiliki beberapa kewenangan
secara khusu sesuai dengan perbuatan hukum yang ditunjuk. Akta yang dibuat
oleh pejabat pembuat akta tanah adalah :
a. Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat ini misalnya
program pensertifikatan yang memerlukan adanya akta PPAT terlebih
dahulu karena tanah yang bersangkutan belum atas tanah pihak yang
menguasainya.Pekerjaan yang dilakukan PPAT khusus ini adalah
pekerjaan pelayanan dan karena itu pembuatan akta dimaksud tidak
dipungut biaya.
b. Pembuatan akta tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas
resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri. Dalam
praktik hubungan internasional sering kali suatu negara memberikan
kemudahan kepada negara lain di berbagai bidang termasuk bidang
pertanahan. Atas dasar tersebut dipandang perlu ada ketentuan untuk
memberi kemungkinan Indonesia memberikan kemudahan yang sama
di bidang perubahan data pendaftaran hak atas tanah kepunyaan
negara asing

Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan yang sudah didaftarkan dan apabila telah selesai dalam
utang-piutang dibank maka akan dilakukan pencoretan Hak Tanggungan di
kantor pertanahan. Suatu Hak Tanggungan dapat dilakukan pencoretan apabila
tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan telah dihapus. Dalam Pasal 22
Undang-Undang Hak Tanggungan menyatakan bahwa setelah Hak
Tanggunganhapus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18, Kantor
Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak
atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat Hak
Tanggungan yang bersangkutan ditarik bersama-sama buku tanah Hak
Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan

 Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Pasal 13 ayat (1) diatur mengenai pemberian Hak Tanggungan,
yaitu wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Menurut St. Remy
Sjahdeini, tata cara pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan adalah
sebagai berikut : a. Pada saat setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang dibuat oleh PPAT dilakukan oleh para pihak,
PPAT mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan oleh kantor
pertanahan. Pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh PPAT yang
bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan Akta Pemberian Hak Tangggungan.
b. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan
dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya
dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak
Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas
tanah yang bersangkutan.
c. Tanggal buku tanah Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh
setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku
tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutny

Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan tata
cara pemberian Hak Tanggungan yaitu Pemberian Hak Tanggungan
didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang
bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila objek Hak Tanggungan
berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah
memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum
dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan
permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan (ayat 1,2,3)12

Asas-Asas Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Undang-Undang Hak Tanggunan itu sendiri terdapat beberapa asasasas yang mengatur Hak Tanggunganantara lain :
1) Hak Tanggungan memberikan kedudukan hak yang diutamakan.
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu dengan kreditor-kreditor lainnya ( Pasal 1 UU No. 4
Tahun 1996). Karena bisa dibebankan lebih dari satu orang, penentuan
peringkat Hak Tanggungan hanya dapat ditentukan berdasarkan pada saat
pendaftarannya. Dan apabila pendaftarannya dilakukan pada saat yang
bersamaan, barulah peringkat Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan
pada saat pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Hal ini termuat
dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1996.
2) Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan
penjelasannya menyatakan bahwa Hak Tanggungan membebani secara
utuh obyek Hak Tanggungan. Ini berarti bahwa, dengan dilunasinya
sebagian hutang tidak berarti bahwa benda dapat dikembalikan sebagian.
3) Hak Tanggungan hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada.
Asas ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996. Asas ini
sebelumnya juga sudah ada dalam hipotek.Menurut Pasal 1175 KUHPer,
hipotek hanya dapat dibebankan pada benda-benda yang sudah ada.
Hipotek atas benda-benda yang baru akan ada dikemudian hari adalah
batal, begitupun juga dengan hak tanggungan.
4) Hak Tanggungan dapat dibebankan selain atas tanahnya juga bendabenda yang berkaitan dengan tanah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996, “Hak Tanggungan
dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak
atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan”. Sehingga dapat pula
disimpulkan, yang bisa dijadikan jaminan bukan hanya yang berkaitan
dengan tanah saja melainkan juga benda-benda yang merupakan milik
pemegang hak atas tanah tersebut.
5) Hak Tanggungan dapat dibebankan juga atas benda-benda yang berkaitan
dengan tanah yang baru akan ada dikemudian hari.
Meskipun Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan tanah yang sudah
ada, Hak Tanggungan juga dapat dibebankan pula benda-benda yang
berkaitan dengan tanah sekalipun benda-benda tersebut belum ada dan
baru akan ada dikemudian hari. Contohnya: Tahun 2000 Tn. A berhutang
pada Tn. B, yakni perjanjian pokok hutang piutang sebesar 200jt dan
perjanjian accesoir hak tanggungan. Kemudian Tahun 2001 Tn.A
membangun sebuah bangunan di tanah yang sudah dibebani Hak
Tanggungan. Secara otomatis bangunan baru tersebut ikut terbebani Hak
Tanggungantanpa perlu diperjanjikan dulu.
6) Perjanjian Hak Tanggungan adalah perjanjian accesoir.
Hak Tanggungan lahir dari sebuah perjanjian yang bersifat accesoir, yang
mengikuti perjanjian pokoknya yakni hutang piutang.
7) Hak Tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk utang yang akan ada.
Hak Tanggungan memperbolehkan menjaminkan hutang yang akan ada,
sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996. Utang yang dijamin
dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang sudah ada maupun
yang belum ada tetapi sudah diperjanjikan, misalnya utang yang timbul
dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor
dalam rangka pelaksanaan bank garansi. Jumlahnya pun dapat ditentukan
secara tetap di dalam perjanjian yang bersangkutan dan dapat pula
ditentukan kemudian berdasarkan cara perhitungan yang ditentukan
dalam perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang
bersangkutan, misalnya utang bunga atas pinjaman pokok dan ongkosongkos lain yang jumlahnya baru dapat ditentukan kemudian. Perjanjian
yang dapat menimbulkan hubungan utang-piutang dapat berupa
perjanjian pinjam meminjam maupun perjanjian lain, misalnya perjanjian
pengelolaan harta kekayaan orang yang belum dewasa atau yang berada
dibawah pengampuan, yang diikuti dengan pemberian Hak Tanggungan
oleh pihak pengelola (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996).
8) Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu hutang.
Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu hutang, hal ini
didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2), “Hak
Tanggungan dapat diberikan untuk suatu hutang yang berasal dari satu
hubungan hukum atau untuk satu hutang atau lebih yang berasal dari
beberapa hubungan hukum”.
9) Hak Tanggungan mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek Hak
Tanggungan itu berada.
Hak Tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek Hak Tanggungan
itu beralih kepada pihak lain. Asas ini termuat dalam Pasal 7 UU No. 4
Tahun 1996 yang berisi, “Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya
dalam tangan siapapun objek tersebut berada”. Asas ini disebut juga
sebagai DROIT DE SUITE.
10) Diatas Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh pengadilan.
Tujuan dari Hak Tanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang
kuat bagi kreditor yang menjadi pemegang Hak Tanggungan untuk
didahulukan dari kreditor-kreditor lain. Bila dimungkinkan sita, berarti
pengadilan mengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang
diutamakan dari kreditor pemegang Hak Tanggungan.
11) Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah tertentu.
Asas ini merupakan asas spesialiteit dari Hak Tanggungan, baik subyek,
obyek maupun utang yang dijamin. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf
e,”uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan”. Maksudnya
meliputi rincian mengenai sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian
mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya. Hal ini juga
menghindari salah eksekusi karena tanah yang dijadikan obyek Hak
Tanggungan sudah jelas disebutkan.
12) Hak Tanggungan wajib didaftarkan.
Dari ketentuan yang ada dalam Pasal 13 UU No. 4 Tahun 1996 secara
tegas telah dijelaskan bahwa saat pendaftaran pembebanan Hak
Tanggungan adalah saat lahirnya Hak Tanggungan tersebut. Sebelum
pendaftaran dilakukan, maka Hak Tanggung andianggap tidak pernah
ada. Selain itu hanya dengan pencatatan pendaftaran yang terbuka bagi
umum memungkinkan pihak ketiga dapat mengetahui tentang adanya
pembebanan Hak Tanggungan atas suatu tanah.
13) Hak Tanggungandapat diberikan dengan disertai dengan disertai janjijanji tertentu.
Asas Hak Tanggungan ini termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 4
Tahun 1996. Janji-janji yang disebutkan dalam pasal ini bersifat fakultatif
(boleh dicantumkan atau tidak, baik seuruhnya maupunsebagian) dan
tidak limitatif (dapat diperjanjikan lain selain yang disebutkan dalam
Pasal 11 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996).
14) Hak Tanggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh
pemegang Hak Tanggungan apabila cidera janji.
Pengaturan mengenai asas ini termuat dalam Pasal 12 UU No. 4 Tahun
1996, “janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor
cidera janji, batal demi hukum”. Ketentuan ini diadakan dalam rangka
melindungi kepentingan debitor dan pemberi Hak Tanggungan lainnya,
terutama jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besar-nya utang yang
dijamin. Pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta
menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena debitor cidera janji.
Walaupun demikian tidaklah dilarang bagi pemegang Hak Tanggungan
untuk menjadi pembeli obyek Hak Tanggungan asalkan melalui prosedur
yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996.
15) Pelaksaan eksekusi Hak Tanggungan mudah dan pasti.
Prioritas pertama pemegang Hak Tanggungan adalah untuk menjual
obyek Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 4
Tahun 1996 apabila terjadi cidera janji. Titel eksekutorial yang terdapat
dalam Sertifikat Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, obyek Hak Tanggungan dijual melalui
pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak
Tanggungan dengan hak mendahukui dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Dengan disebutkannya 2 dasar eksekusi diatas dalam Pasal 20 UU No. 4
Tahun 1996, terpenuhi maksud Pembentukan Undang-Undang akan cara
pelaksanaan eksekusi yang mudah dan pasti

Pengertian Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.9Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa disediakan
nya lembaga jaminan yang kuat yang dapat dibebankan hak atas tanah, yaitu
Hak Tanggungansebagai pengganti lembaga Hypoteekdan creditverband.
Dalam Hak Tanggungan itu sendiri memiliki ciri-ciri yaitu :
1. Membuat kedudukan sebagai kreditur menjadi diutamakan
dibandingkan krediturnya (Preferensi Droit De); 2. Mengikuti objek yang dibayar ditangan sambil menunggu objek yang
ada (Droit De Suit);
3. Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada
pihak-pihak yang berkepentingan dengan kompas sesuai asas
Spesialitas dan asas publisitas;
4. Menyelesaikan eksekusinya eksekusi.10
Hak Tanggungan ini sendiri memiliki ciri sendiri dari pada hak
lainnya, yang mana Hak Tanggungan memiliki sifat, yaitu : tidak dapat dibagibagi (ondeelbaar) dan Hak Tanggungan hanya merupakan partisipan (Aksesoir)
dari perjanjian pokok. Pada Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan
tentang Hak Tanggungan tersebut sebagaimana Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang
Hak Tanggungan yang dapat menjadi objek hak antara lain
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha.
3. Hak Guna Bangunan.
4. Hak Tanggunganatas Hak Pakai Atas Tanah Negara yang sesuai
ketentuan yang diperlukan wajib didaftar dan sifatnya dapat dipindah
tangankan.
5. Hak Tanggunganatas Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Atasan Satuan Rumah Susun.

 Kewenangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Profesi Notaris memiliki tugas dan kewenangan dalam membuat akta
autentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.8 Pada Pasal 15
ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris
berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu terdapat kewenangan Notaris
selain membuat akta autentik yaitu menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN, Notaris
juga memiliki wewenang untuk:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawag tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. Membuat akta risalah lelang.
Dalam melaksanakan jabatannya notaris juga memiliki tugas secara
moral dan etika untuk melaksanakan jabatan nya sesuai dengan kode etik
dan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Maka dari itu untuk
melaksanakan kewenangan notaris memiliki kewajiban dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan
Notaris yaitu :
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari protocol notaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta
akta;
d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan
minuta akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undangundang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang
memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak
dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih
dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun
pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga;
i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta setiap bulan;
j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar
nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan
berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan;
l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara republik
indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk
pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu
juga oleh penghadap, saksi, dan notaris; dan
n. Menerima magang calon notaris.
Untuk itu dalam melaksanakan jabatan notaris harus mematuhi aturan
kode etik dan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Profesi notaris
haruslah dibekali dengan moral dan kejujuran dalam melaksanakan jabatan
profesi notaris. Dalam menjalankan profesi notaris notaris wajib mempunyai
hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Pada penjelasan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan
dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Akta autentik yang dibuat oleh
Notaris bertujuan untuk melindungi para pihak dari sengketa hukum
dikemudian hari dan demi tercapainya kepastian hukum terhadap para pihak.
Sifat autentik ini berupa perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum
atas apa yang dicantumkan dalam akta notaris. Akta yang dibuat oleh notaris
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan Akta in originali yang
meliputi :
18
a. Akta Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. Akta penawaran pembayaran tunai;
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
d. Akta kuasa;
e. Akta keterangan kepemilikan;
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Organisasi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa
organisasi notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk
perkumpulan berbadan hukum. Dalam organisasi notaris memiliki struktur
yang bertujuan untuk mengawasi tingkah laku notaris dalam melakukan
jabatan sebagai notaris, serta melaksanakan standar operasional sesuai
dengan kode etik notaris baik dalam kode etik notaris maupun yang ada dalam
UUJN. Pada organisasi notaris terdapat beberapa kelengkapan yang terdiri
dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Dewan Kehormatan Notaris (DKN)
dan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Dewan Kehormatan Notaris
mempunyai kewenangan sebagaimana untuk melukan penegakan hukum
secara internal ditubuh perkumpulan notaris yang dalam hal ini pelaksanaan
kode etik notaris. Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan dalam
memberikan keputusan untuk memutus sidang terhadap suatu perkara terkait
profesi notaris yang melanggar kode etik dalam menjalankan tugas jabatan
notaris dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris.
Sedangkan Majelis Kehormatan Notaris berwenanga dalam melaksanakan
pembinaan Notaris dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau
melakukan penolakan dalam proses peradilan yang dijalani oleh notaris
tersebut

Pengertian Tentang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris merupakan Profesi yang sangat penting dalam dunia
perbankan dimana dalam hal ini melakukan legalisasi setiap perjanjian yang
akan dilakukan oleh para pihak. Pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor
2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 1 menjelaskan bahwa
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik
dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Para pihak yang ada
dalam dunia perbankan dengan istilah Debitur dan Kreditur. Debitur adalah
pihak tang berhutang ke pihak lain, yang biasanya dengan menerima sesuatu
dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang
akan datang, pemberian pinjaman ini memerlukan jaminan atau agunan dari
pihak debitur.6
Sedangkan kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi,
perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak
kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam
bentuk kontrak atau perjanjiandi mana diperjanjikan bahwa pihak kedua
tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak
kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.7
Penjelasan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2004
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang kewenangan Notaris
sebagai pejabat umum. Notaris merupakan pejabat yang diangkat oleh negara
untuk melaksanakan perbuatan hukum privat dan membuat akta otentik yang
digunakan untuk pembuktian secara sempurna dihadapan hukum
(pengadilan). Dalam profesi notaris terdapat organisasi yang memiliki peranan
penting untuk menghimpun profesi notaris dan sebagai tempat bantuan hukum
apabila notaris tersebut memiliki masalah hukum dikemudian hari.

Pengertian Penahanan (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1 butir 21 KUHAP memberikan pengertian tentang Penahanan20 Jadi
apabila dilihat dari pengertian penahanan diatas dapat disimpulkan bahwa penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai
tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau
hakim.

Kode Etik Profesi (skripsi, tesis, disertasi)

Kode etik merupakan norma atau peraturan yang praktis mengenai suatu
profesi, baik tertulis maupun tidak tertulis. Kode etik memuat etika yang
berkaitan dengan sikap yang didasari pada nilai dan standar perilaku orang yang
dinilai baik atau buruk dalam malaksanakan profesinya. Hal-hal tersebut
kemudian secara mandiri dirumuskan, ditetapkan, dan ditegakkan oleh organisasi
profesi. Kalangan Notaris membutuhkan adanya pedoman objektif yang konkret
pada perilaku profesionalnya. Oleh sebab itu diperlukan kaidah perilaku sebagai
pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi Notaris yang muncul
dari dalam lingkungan para Notaris itu sendiri.
Pada dasarnya kode etik Notaris bertujuan untuk menjaga martabat profesi
yang bersangkutan dan juga untuk melindungi klien dari penyalahgunaan
keahlian atau otoritas profesional di lain pihak.17 Standar kode etik Notaris telah
dijabarkan dalam Kode Etik Notaris yang wajib dipatuhi oleh segenap Notaris. Kode Etik Notaris memuat kewajiban serta larangan bagi Notaris yang sifatnya
praktis. Terhadap pelanggaran kode etik terdapat sanksi-sanksi organisasi dan
tanggung jawab secara moril terhadap citra Notaris, baik sekarang maupun
keberadaan lembaga notariat pada masa yang akan datang.18
Pasal 1 Kode Etik Notaris menjelaskan bahwa kode etik adalah seluruh
kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. Kode Etik Notaris
ini berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan
dan semua orang yang menjalaankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di
dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris
Pengganti Khusus.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya ikatan profesi bagi
setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan Notaris di Indonesia
yang keberadaannya diakui oleh pemerintah. INI merupakan perkumpulan bagi
para otaris yang telah memperoleh legalitas berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-
1022.HT.01.06 Tahun 1995. Oleh karena itu INI merupakan Organisasi Notaris
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUJN beserta
perubahannya.
Kode etik Notaris memuat kewajiban Notaris yang dapat dibagi menjadi 1. Kewajiban umum
a. Notaris wajib senantiasa melakukan tugas jabatannya menurut ukuran yang
tertinggi dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak;
b. Notaris dalam menjalankan jabatannya jangan dipengaruhi oleh
pertimbangan keuntungan pribadi;
c. Notaris tidak memuji diri sendiri, dan tidak memberikan imbalan atas
pekerjaan yang diterimanya;
d. Notaris hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan
kebenarannya;
e. Notaris berusaha menjadi penyuluh masyarakat dalam bidang jabatannya;
dan
f. Notaris hendaknya memelihara hubungan sebaik-baiknya dengan para
pejabat pemerintah terkait ataupun dengan para profesional hukum lainnya.
2. Kewajiban Notaris terhadap klien
a. Notaris wajib bersikap tulus ikhlas terhadap klien dan mempergunakan
segala keilmuan yang dimilikinya. Dalam hal Notaris tidak cukup menguasai
bidang hukum tertentu dalam suatu pembuatan akta, ia wajib berkonsultasi
dengan rekan lain yang mempunyai keahlian dalam masalah yang
bersangkutan;
b. Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
masalah klien. Hal ini terkait dengan kepercayaan yang telah diberikan
kepadanya, bahkan setelah klien meninggal dunia.
3. Kewajiban Notaris terhadap rekan Notaris  a. Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan;
b. Notaris tidak boleh merebut klien atau karyawan dari rekan Notaris.
4. Kewajiban Notaris terhadap dirinya sendiri
a. Notaris harus memelihara kesehatannya, baik rohani maupun jasmani;
b. Notaris hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan tetap setia pada cita-cita yang luhur.
Selain kode etik, Notaris sebagai suatu bentuk profesi mengharuskan dirinya
untuk selalu bersikap secara profesional dalam bekerja. Menurut Abdulkadir
Muhammad, Notaris harus memiliki perilaku profesional. Unsur-unsur perilaku
professional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Keahlian yang didukung oleh pengetahuan dan pengalaman tinggi;
b. Integritas moral artinya menghindari sesuatu yang tidak baik walaupun
imbalan jasanya tinggi, pelaksanaan tugas profesi diselaraskan dengan nilainilai kemasyarakatan, sopan santun, dan agama;
c. Jujur tidak saja pada pihak kedua atau pihak ketiga, tetapi juga pada diri
sendiri.

Hak, Kewajiban dan Larangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Otoritas Notaris diberikan oleh Undang-undang untuk pelayanan
kepentingan publik, bukan untuk kepentingan diri pribadi Notaris.13 Oleh karena
itu kewajiban-kewajiban yang diemban Notaris adalah kewajiban jabatan
(ambtsplicht)14 Notaris wajib melakukan perintah tugas jabatannya itu, sesuai
dengan isi sumpah pada waktu hendak memangku jabatan Notaris . Batasan
seorang Notaris dikatakan mengabaikan tugas atau kewajiban jabatan, apabila
Notaris tidak melakukan perintah imperatif undang-undang yang dibebankan
kepadanya.15
Di dalam melaksanakan tugasnya, Notaris mempunyai beberapa hak,
kewajiban serta larangan. Hak dari seorang Notaris berupa :
a. Hak untuk cuti (Pasal 25 ayat (1))
b. Hak untuk mendapat honorarium atas jasa hukumnya (Pasal 36 ayat (1))
c. Hak ingkar (Pasal 4, jo Pasal 16 huruf f jo Pasal 54)
Kewajiban Notaris meliputi : 16
a. Mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan jabatannya (Pasal 4
ayat (1) b. Wajib menjalankan jabatan secara nyata, menyampaikan berita acara
sumpah/janji jabatan, alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf serta
teraan cap/stempel jabatan Notaris (Pasal 7 ayat (1))
c. Bertindak jujur, bijaksana, mandiri, tidak berpihak; dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (Pasal 16 ayat (1)
huruf a)
d. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf b)
e. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pengahadap pada Minuta
Akta (Pasal 16 ayat (1) huruf c)
f. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan. Akta,
berdasarkan Minuta Akta (Pasal 16 ayat (1) huruf d)
g. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(Pasal 16 ayat (1) huruf e)
h. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
supah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16
ayat (1) huruf f)
i. Menjilid akta (Pasal 16 ayat (1) huruf g)
j. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga (Pasal 16 ayat (1) huruf h)
k. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta tiap bulan (Pasal 16 ayat (1) huruf i)
39
l. Mengirimkan daftar akta ke Daftar Pusat Wasiat Departemen dalam
waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama tiap bulan berikutnya (Pasal 16
ayat (1) huruf j)
m. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan (Pasal 16 ayat (1) huruf k)
n. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik
Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan (Pasal 16 ayat (1) huruf l)
o. Membacakan akta di hadapan penghadap (Pasal 16 ayat (1) huruf m)
p. Menerima magang calon Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf n)
q. Berkantor di tempat kedudukannya (Pasal 19 ayat (1)
r. Wajib memberikan jasa hukum kepada orang yang tidak mampu (Pasal
37 ayat (1))
Larangan yang harus dipatuhi oleh Notaris menurut Pasal 17 UUJN
Perubahan, yaitu :
1. Notaris dilarang :
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
40
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
2.Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis
b. pemberhentian sementara
c. pemeberhentian dengan hormat
d. pemeberhentian dengan tidak hormat

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Munculnya lembaga Notaris dilandasi kebutuhan akan suatu alat bukti yang
mengikat selain alat bukti saksi. Adanya alat bukti lain yang mengikat, mengingat
alat bukti saksi kurang memadai lagi sebab sesuai dengan perkembangan
masyarakat, perjanjian-perjanjian yang dilaksanakan anggota masyarakat semakin
rumit dan kompleks.
yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya
menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada
masa itu.   karakter) yang
menyatakan sesuatu perkataan. 1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Notaris
adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen
Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat
wasiat, akta, dan sebagainya Hampir selama seabad lebih, eksistensi Notaris dalam memangku jabatannya
didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch No.
1860 : 3 yang mulai berlaku 10 Juli 1860. Yang sekarang dikenal dengan PJN,
dalam kurun waktu itu PJN mengalami beberapa kali perubahan. dan saat ini,
Notaris telah memiliki Undang-Undang tersendiri dengan lahirnya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian dirubah
dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014.
Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat Negara/pejabat umum
yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas-tugas Negara dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai
pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Pengertian Notaris terdapat
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas
undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris3
.
Tugas Notaris adalah mengkonstantir hubungan hukum antara para pihak
dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan suatu akta otentik.
Ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.4
Jabatan Notaris merupakan jabatan yang keberadaannya dikehendaki guna
mewujudkan hubungan hukum diantara subyek-subyek hukum yang bersifat
perdata. Notaris sebagai salah satu pejabat umum mempunyai peranan penting yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk membantu pemerintah
dalam melayani masyarakat dalam menjamin kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum melalui akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapannya,
mengingat akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan memiliki nilai yuridis yang
esensial dalam setiap hubungan hukum bila terjadi sengketa dalam kehidupan
masyarakat.
Notaris sebagai salah satu penegak hukum karena Notaris membuat alat
bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian. Para ahli hukum
berpendapat bahwa akta notaris dapat diterima dalam pengadilan sebagai bukti
yang mutlak mengenai isinya, tetapi meskipun demikian dapat diadakan
penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh saksi-saksi, yang dapat membuktikan
bahwa apa yang diterangkan oleh Notaris dalam aktanya adalah benar.5
Dalam
Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, sedangkan untuk dapat diangkat sebagai Notaris harus
dipenuhi persyaratan dalam Pasal 3 UUJN6
.
Pemerintah menghendaki Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan
diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu membuat perjanjian, membuat akta beserta pengesahannya yang juga merupakan kewenangan Notaris.
Meskipun disebut sebagai pejabat umum, namun Notaris bukanlah Pegawai
Negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Kepegawaian. Notaris terikat dengan peraturan jabatan
pemerintah, Notaris tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah, tetapi
memperoleh gaji dari honorarium atau fee dari kliennya.7
Notaris dapat dikatakan sebagai pegawai pemerintah yang tidak menerima
gaji dari pemerintah, Notaris dipensiunkan oleh pemerintah, akan tetapi tidak
menerima pensiun dari pemerintah. Oleh karena itu, bukan saja Notaris yang
harus dilindungi tetapi juga para konsumennya, yaitu masyarakat pengguna jasa
Notaris.8
Notaris sebagai pejabat publik, dalam pengertian mempunyai wewenang
dengan pengecualian, dengan mengkategorikan Notaris sebagai pejabat publik,
dalam hal ini publik yang bermakna hukum. Notaris sebagai pejabat publik tidak
berarti sama dengan Pejabat Publik dalam bidang pemerintahan yang
dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini dapat
dibedakan dari produk masing-masing Pejabat Publik tersebut. Notaris sebagai
Pejabat Publik produk akhirnya yaitu akta otentik, yang terikat dalam ketentuan
hukum perdata terutama dalam hukum pembuktian Seorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus memiliki
keterampilan profesi di bidang hukum juga harus dilandasi dengan tanggungjawab
dan moral yang tinggi serta pelaksanaan terhadap tugas jabatannya maupun nilainilai dan etika, sehingga dapat menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan
ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. Notaris dalam melaksanakan
tugasnya secara profesional harus menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur,
tidak berpihak dan penuh rasa tanggungjawab dan memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya untuk
kepentingan umum (public). Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya seorang
Notaris harus berpegang teguh pada Kode Etik Jabatan Notaris sebab tanpa itu,
harkat dan martabat profesionalisme akan hilang

Tinjauan Umum tentang Efektivitas Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Efektivitas dapat diartikan sebagai suatu proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Suatu usaha atau kegiatan dapat dikatakan efektif apabila usaha atau kegiatan tersebut telah mencapai tujuannya. Apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instansi maka proses pencapaian tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut. Adapun apabila kita melihat efektivitas dalam bidang hukum, Achamad Ali  berpendapat bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur “sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati”. Achamad Ali pun berpendapat bahwa pada umumnya faktor yang banyak mepengaruhi efektivitas suatu perundangundangan adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundangundangan tersebut. Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekamto22 adalh bahwa efektivitas atau setidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu: 1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang) 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Teori yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto tersebut relevan dengan teori yang dikemukakan oleh Romli Atnasasmita yaitu bahwa faktorfaktor yang menghambat efektifitas penegakan hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum (hakim, jaksa dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi hukum yang sering diabaikan. Menurut Soerjono Soekamto  efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum. Sehubungan dengan persoalan efektivitas hukum, pengidentikkan hukum tidak hanya dengan unsur paksaan eksternal namun juga dengan proses pengadilan. Ancaman paksaan pun merupakan unsur yang mutlak ada agar suatu kaidah dapat dikategorikan sebagai hukum, maka tentu saja unsur paksaan inipun erat kaitannya dengan efektif atau tidaknya suatu ketentuan atau aturan hukum. Jika suatu aturan hukum tidak efektif, salah satu pertanyaan yang dapat muncul adalah apa yang terjadi dengan ancaman paksaannya? Mungkin tidak efektifnya hukum karena ancaman paksaannyakurang berat, mungkin juga karena ancaman paksaan itu tidak terkomunikasi secara memadai pada warga masyarakat

Tinjauan Umum Tentang Asas Equality Before The Law (skripsi, tesis, disertasi)

Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law principle) merupak salah satu asas yang utama dalam Deklarasi Universal HAM dan dianut pula dalam UUD 1995 kita. Bagi Mardjono Reksodiputro asas ini mengandung arti bahwa “semua warga harus mendapatkan perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum ini’’. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Semua orang memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada permasalahan di hadapan hukum bagi semua orang harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang.  Persamaan dihadapan hukum yang diartikan secara dinamis itu dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses memperoleh keadilan bagi semua orang. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali.  Pada awalnya dulu bantuan hukum hanya sebagai belas kasihan. Namun pada perkembangannya pemberian bantuan hukum menjadi sebuah kewajiban karena itu merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap masingmasing individu. Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.  Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terwujud di dalam suatu tindakan hukum, baik orang mampu maupun fakir miskin memiliki hak untuk mnedapatkan pelayanan yang sama dalam bidang kenotariatan.Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menegaskan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.  Hal ini secara ekstensif dapat ditafsirkan bahwanegara bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak fakir miskin. Artinya Negara sebagai tolak pangkalnya. Bahwa kemudian Notaris mempunyai tanggungjawab sosial untuk mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin adalah yang ideal. Tapi tahapan normatifnya tentu tidak seabsolut yang dibebankan Undang-undang Dasar 1945 kepada Negara. Pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Notaris memang lebih mengarah kepada fungsi sosial dari profesi Notaris. Hak-hak fakir miskin ini meliputi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik dari fakir miskin. Melihat pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang dihubungkan dengan pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, negara berkewajiban menjamin fakir miskin untuk memperoleh pembelaan dari Notaris melalui suatu program pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan merupakan hak konstitusional bagi fakir miskin yang harus dijamin perolehannya oleh negara. Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa “Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.” Pasal tersebut jelas menyebutkan hal itu. Dengan demikian, para pencari jasa hukum kenotariatan yang tidak mampu tidak perlu ragu mencari notaris. Dan, jika para notaris itu menolak, ia bisa terkena sanksi kode etik notaris.

Tinjauan Umum tentang Masyarakat Tidak Mampu (skripsi, tesis, disertasi)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada penghujung tahun 2012 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam peraturan itu, jaminan kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Menurut pasal 1 ayat (5) fakir miskin didefinisikan sebagai “orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya”. Sedangkan menurut pasal 1 ayat (6) golongan orang tidak mampu adalah “orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah,yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.” Pihak yang berwenang untuk menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu adalah Kementrian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Antara lain Kementrian Kesehatan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementrian Dalam Negeri. Nantinya, kriteria yang sudah ditetapkan oleh kementrian tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melakukan pendataan. Sedangkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.16 Dalam undang-undang ini hanya memuat definisi tentang fakir miskin akan tetapi tidak mencantumkan definisi orang tidak mampu

Tinjauan Umum tentang Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Ada bergagai jenis jasa yang dapat dilakukan oleh seorang notaris, antara lain:12 1. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga risalah rapat umum pemegang saham. 2. Akta pendirian yayasan dan perubahannya berikut pengesahan dan persetujuan pada instansi berwenang 3. Akta pendirian CV dan perubahannya berikut pendaftaran pada instansi berwenang 4. Akta pendirian UD (usaha dagang) dan sejenisnya beserta perubahannya 5. Akta-akta/perjanjian-perjanjian sebagai berikut a. Perjanjian perkawinan b. Sewa-menyewa c. Hutang piutang/pengakuan hutang d. Kerjasama e. Keterangan hak waris f. Dan lainnya 6. Akta yang berkaitan dengan pertanahan a. Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) b. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) c. Pelepasan/pengoperan hak d. Jual beli rumah dengan pengoperan hak 7. Akta wasiat 8. Akta fidusia 9. Akta keterangan hak waris 10. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) 11. Membukukan surat-surat dibawah tangan dalam buku khusus (warmerking) 12. Membuat kopi dari asli surat-surat tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (coppy collatione) 13. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir) 14. Membuat akta risalah lelang 15. Perjanjian kredit: perjanjian utang-piutang perorangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan 16. Pembiayaan/multi finance dan lainnya 27 17. Pembuatan akta kuasa: akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan dan bisa dibuat dengan hak substitusi, antara lain akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA(penanaman modal asing)/PMDN (penanaman modal dalam negeri), akta kuasa koperasi/badan usaha/instansi tertentu, akta kuasa perorangan dan lainnya 18. Perjanjian akta perikatan: pembuat akta-akta perjanjian perikatan 19. Perjanjian kerja sama antar perusahaan 20. Akta koperasi 21. Akta perkumpulan: akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, dan lainnya 22. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain Tidak semua jenis jasa diatas dapat diberikan secara cuma-cuma oleh notaris, hal di karenakan ada biaya lain yang harus dibayar oleh orang tidak mampu ataupun menjadi beban notaris. Biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik dalam bidang pertanahan maupun pelayanan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tentu saja pelaksanaannya tidak membedakan antara orang yang mampu dan orang yang tidak mampu. Hal ini merupan dilema bagi Notaris karena antar peraturan peraturan dan fakta sosialnya berbeda. Dimana disatu sisi harus memberikan pelayanan kepada 28 orang tidak mampu secara cuma-cuma namun disi laain adanya PNBP yang harus tetap dibayarkan kepada negara. Akan tetapi Notaris dalam melakukan tugas jabatannya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, baik kepada masyarakat yang mampu maupun kepada masyarakat yang tidak mampu. Notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para kliennya untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Seorang notaris bekerja tidak melulu berorientasi pada hitungan untung-rugi, melainkan dibebani pula tanggung jawab sosial. Yakni, wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu. Begitulah yang ditegaskan dan di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.13 Adanya kewajiban pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaris, namun demikian pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini tidak kita jumpai baik di dalam UUJN, Kode etik Notaris, maupun peraturan lainnya yang mengatur tentang jabatan notaris, terutama mengenai pengertian jasa hukum di bidang kenotariatan, dan kualisifikasi orang yang tidak mampu seta jenis jasa apa saja yang dapat diberikan secra cuma-cuma. Berdasarkan bunyi pasal 37 UUJN dan pasal 3 angka 7 Kode Etik Notaris. 14 Seharusnya notaris memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, sebagaimana terlebih dahulu secara nyata diaplikasikan oleh Advokat mengenai pemberian jasa hukum secara cumacuma kepada kliennya yang lebih dikenal dengan istilah Prodeo.

Tinjauan Umum tentang Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Ada bergagai jenis jasa yang dapat dilakukan oleh seorang notaris,
antara lain:
1. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga risalah rapat
umum pemegang saham.
2. Akta pendirian yayasan dan perubahannya berikut pengesahan dan
persetujuan pada instansi berwenang
3. Akta pendirian CV dan perubahannya berikut pendaftaran pada instansi
berwenang
4. Akta pendirian UD (usaha dagang) dan sejenisnya beserta perubahannya
5. Akta-akta/perjanjian-perjanjian sebagai berikut
a. Perjanjian perkawinan
b. Sewa-menyewa
c. Hutang piutang/pengakuan hutang
d. Kerjasama
e. Keterangan hak waris

Larangan bagi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Selain memiliki kewajiban, Notaris mempunyai larangan-larangan. Larangan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. Adanya larangan bagi Notaris dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris.11 Larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur dalam ketentuan pasal 17 UUJN antara lain: 1. Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya. 2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. 3. Merangkap sebagai pegawai negeri. 4. Merangkap sebagai pejabat negara. 5. Merangkap jabatan sebagai advokat. 6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. 7. Merangkap jabatan sebagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan notaris 8. Menjadi Notaris Pengganti. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, lesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Tugas dan Wewenang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Tugas dan wewenang Notaris diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, yaitu membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam UUJN merujuk kepada Pasal 15 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUJN. Kewenangan Notaris dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN, yaitu: “Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/ atau dikehendaki oleh yang berkepentingan supaya dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.” Berdasarkan kewenangan diatas, Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum yang wajib dibuat dalam bentuk akta otentik. Pembuatan akta tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan   akta Notaris. Selanjutnya menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN, Notaris berwenang pula: a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan g. membuat akta risalah lelang Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN disebutkan bahwa selain kewenangan tersebut di atas, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa wewenang Notaris yang utama adalah membuat akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna. Suatu akta Notaris memperoleh stempel otentisitas, menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata jika akta yang bersangkutan memenuhi persyaratan: a. Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.   b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang. c. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud disini adalah pejabat yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik, misalnya Notaris, panitera, jurusita, dan pegawai pencatat sipil. Menurut G.H.S. Lumban Tobing, Wewenang Notaris meliputi 4 hal, yaitu:10 a. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat itu. Maksudnya adalah bahwa tidak semua akta dapat dibuat oleh Notaris. Aktaakta yang dapat dibuat oleh Notaris hanya akta-akta tertentu yang ditugaskan atau dikecualikan kepada Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan. b. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat; maksudnya Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan setiap orang. Misalnya dalam Pasal 52 UUJN ditentukan bahwa Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/ suami, orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris, baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menyebabkan akta Notaris tidak lagi berkedudukan sebagai akta otentik, tetapi hanya sebagai akta di bawah tangan. c. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat. Maksudnya bagi setiap Notaris ditentukan wilayah jabatan sesuai dengan tempat kedudukannya. Untuk itu Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatannya. Akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya hanya berkedudukan seperti akta di bawah tangan. d. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu. Maksudnya adalah Notaris tidak boleh membuat akta selama masih cuti atau dipecat dari jabatannya, demikian pula Notaris tidak berwenang membuat akta sebelum memperoleh Surat Pengangkatan (SK) dan sebelum melakukan sumpah jabatan. Apabila salah satu persyaratan kewenangan tidak terpenuhi maka akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris tidak berstatus sebagai akta otentik dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh para penghadap. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selain diberikan wewenang, diharuskan juga   taat kepada kewajiban yang diatur oleh UUJN dan Kode Etik Notaris serta diwajibkan untuk menghindari larangan-larangan dalam menjalankan jabatannya tersebut

Kewajiaban Notaris Menurut UUJN (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam menjalankan jabatannya Notaris mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16, yaitu: a. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta Akta; d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; 19 e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/ janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain; g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yangtugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;   l. Mempunyai cap/ stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; n. Menerima magang calon Notaris

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Kata Notaris berasal dari kata Notarius ialah nama yang pada zaman Romawi, diberikan kepada orang-orang yang menjalankan pekerjaan menulis. Nama Notarius ini lambat laun memiliki arti mereka yang mengadakan pencatatan dengan tulisan cepat, seperti stenograaf sekarang. 9 Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat karena diangkat oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat akan dokumendokumen legal yang sah. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari notaris adalah pejabat yang bertindak secara pasif dalam artian mereka menunggu masyarakat datang ke mereka untuk kemudian dilayani Sebagai Jabatan dan Profesi yang terhormat Notaris mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai Notaris, yaitu UUJN maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang harus ditaati oleh Notaris, misalnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Notaris diangkat oleh penguasa untuk kepentingan publik. Wewenang dari Notaris diberikan oleh undang-undang untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri. Oleh karena itu kewajiban-kewajiban Notaris adalah kewajiban jabatan.

Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (skripsi, tesis, disertasi)

Bentuk-bentuk tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan
Pasal 9 yaitu :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU No. 23/2004).
b. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7
UU No. 23/2004).
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan
hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak
wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang
lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal 8 UU No.
23/2004).
d. Penelantaran rumah tangga
Penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: 1) orang yang
mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian
memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang
tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan
kewajiban tersebut. 2) setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan
ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang
layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah
kendali orang tersebut (Pasal 9 UU No. 23/2004).
Dari bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah
dijabarkan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kekerasan tidak hanya
disebabkan oleh kontak fisik melainkan juga oleh hal lain yang tidak berhubungan
dengan fisik, misalnya cacian, makian, cemoohan yang dilakukan pelaku terhadap
korban.

Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga (skripsi, tesis, disertasi)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat KDRT adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam pasal 1 ayat 1 UU NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa segala
perbuatan tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan
melanggar hak asasi manusia yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana maupun
hukum perdata.

Model Sistem Pendekatan Restoratif  (skripsi, tesis, disertasi)

Penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative tidak akan
menjadi suatu realitas yang dapat diimplementasikan jika tidak dapat dibangun
atau dikembangkan suatu model struktural dengan paradigm restoratif yang akan
menjadi pilihan alternative dalam sistem hukum pidana. Dalam hal ini ada
berbagai macam model sistem pendekatan restoratif yang dijabarkan oleh Van
Ness, antara lain :30
a. Unified System
Dalam masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kesetaraan dalam
hukum melihat hiptesa Christie, yaitu bahwa Negara telah mencuri konflik dari para pihak menjadi suatu pilihan yang dapat member pandangan untuk
memvisikan pendekatan restoratif menggantikan peradilan pidana.31
Untuk mengembalikan konflik itu ke “pemiliknya yang berhak, memerlukan
suatu pendekatan yang benar-benar berbeda dalam mengelola pemberian prosesproses keadilan, yang memungkinkan korban dan pelanggar dapat menentukan
sendiri hasil penyelesaian konfliknya tersebut dan Negara tidak memiliki hak
mutlak atas konflik yang dimaksud, sehingga berdasar pandangan ini, prosesproses penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative seharusnya
dapat menggantikan semua proses dalam sistem peradilan pidana pada umumnya.
b. Dual Track System
Model dual track system ini dapat dibuat menjadi suatu pendamping alternatif
bersama sistem peradilan pidana yang ada. Dalam suatu model jalur ganda, proses
restoratif dan proses tradisional akan berdampingan secara bersama-sama, dimana
para pihak yang menentukan wacana jalannya proses dari suatu kasus tertentu.
Jika kesepakatan untuk memasuki proses restoratif tidak dapat dicapai (dengan
konsesus semua pihak yang berkepentingan) maka sistem pengadilan peradilan
pidana akan tetap tersedia. Jadi, dalam hal ini pendekatan restoratif ditempatkan
menduduki prosisi primer sedangkan lembaga-lembaga formal adalah berperan
sebagai suatu unsure pendukung, sebagaimana model peradilan pidana Jepang  pada dasarnya terdiri dari suatu sistem dua jalur,32 yang sistem peradilan
formalnya sama dengan mayoritas Negara demokrasi industry, dengan hukum
pidana materiil dan hukum pidana formilnya yang mengatur jalannya proses suatu
kasus tindak pidana.
c. Safeguard System
Model ini adalah suatu model yang dirancang untuk menangani tindak pidana
melalui pendekatan restorative, dimana program-program restorasi akan menjadi
sarana utama untuk menangani permasalahan-permasalahan tindak pidana maka
hal ini berarti bahwa akan terjadi suatu peralihan besar dari sistem peradilan
pidana pada umunya yang akan mengalami reduksi ke sistem keadilan restorative.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu akan tetap ditangani oleh sistem peradilan
pidana yang kontemporer, yaitu kasus-kasus yang dianggap tidak sesuai untuk
ditangani oleh suatu proses atau program restorative. Contoh-contohnya mungkin
dalam situasi-situasi dimana diperlakukan suatu jawaban pasti atas adanya suatu
pertanyaan yang riil perihal “bersalahnya” si terdakwa, atau situasi-situasi dimana
tindakan-tindakan koersif signifikan atau tindakan-tindakan pengendalian tampak
diperlukan untuk perlindungan masyarakat.
d. Hybrid System
Dalam model ini, proses penentuan atau penetapan seseorang bersalah
diproses dalam sistem peradilan pidana pada umumnya dan kemudian dalam proses penentuan saksi maka konsep pendekatan restoratif dapat dipergunakan
untuk menentukan jenis sanksinya. Dalam sistem hybrid, baik respon pendekatan
restoratif maupun respon peradilan pidana kontemporer dipandang sebagai
bagian-bagian normatif dari sistem peradilan

Dasar Penerapan restorative justice dalam penyelesaian Tindak Pidana. (skripsi, tesis, disertasi)

Dasar Penerapan restorative justice dalam penyelesaian Tindak
Pidana.
Memang pada dasarnya, metode mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak
pidana di Kepolisian tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang
sistem peradilan pidana, seperti di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Kapolri setidaknya
mengeluarkan surat tentang penanganan sengketa di luar pengadilan serta ada
peraturan Kapolres terkait mediasi. Mediasi oleh lembaga Kepolisian antara lain
adalah restorative justice.
Peraturan-peraturan tersebut antara lain yaitu :
a. Surat kapolri No. Pol. B/ 3022/XII/2009/sdeops tentang konsep
Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Dalam Surat kapolri No. Pol. B/ 3022/XII/2009/sdeops tentang konsep
Alternatif Dispute Resolution (ADR), terdapat langkah-langkah penyelesaian
masalah dengan menggunakan konsep ADR yaitu antara lain :
1. Mengupayakan penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian
materi kecil, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui konsep ADR.
2. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus disepakati
oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat
kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku secara profesional dan proporsional.
3. Penyelesaian kasus pidana yang menggunakan ADR harus berprinsip pada
musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh masyarakat sekitar dengan
menyertakan RT RW setempat.
27
4. Penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan ADR harus menghormati
norma hukum sosial / adat serta memenuhi azas keadilan.
5. Memberdayakan anggota Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat (“Polmas”)
dan memerankan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (“FKPM”)
yang ada di wilayah masing-masing untuk mampu mengidentifikasi kasuskasus pidana yang mempunyai kerugian materiil kecil dan memungkinkan
untuk diselesaikan melalui konsep ADR.
6. Untuk kasus yang telah dapat diselesaikan melalui konsep ADR agar tidak
lagi di sentuh oleh tindakan hukum lain yang kontra produktif dengan
tujuan Polmas.
Setelah peneliti membaca dan memahami langkah-langkah penyelesaian kasus
pidana sesuai dengan Surat kapolri No. Pol. B/ 3022/XII/2009/sdeops tentang
konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), maka peneliti dapat menarik
kesimpulan bahwa dalam penyelesaian kasus pidana di Kepolisian dengan
menggunakan metode restorative justice maka yang diutamakan disini adalah
dengan musyawarah antar pihak yang terlibat dengan mengedepankan keadilan
dan ketika kasus sudah berhasil diselesaikan maka tidak boleh lagi ada tindakan
hukum lainnya atau dalam kata lain kasus telah selesai.
b. Peraturan Kepala Kepolisian NKRI Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Di dalam Peraturan Kepala Kepolisian NKRI Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri pada tercantum bahwa Pemecahan Masalah adalah
proses pendekatan permasalahan Kamtibmas dan kejahatanuntuk mencari
pemecahan suatu permasalahan melalui upaya memahami masalah, analisis
masalah, mengusulkan alternatif-alternatif solusi yang tepat dalam rangka
menciptakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada
hukum pidana dan penangkapan), melakukan evaluasi serta evaluasi ulang
terhadap efektifitas solusi yang dipilih.
Dalam hal ini peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan
masalah pidana boleh dengan menggunakan alternatif solusi yang tepat dan tidak
hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan hal itu berarti bisa
menjadi dasar penerapan restorative justice.

Prinsip Restorative Justice (skripsi, tesis, disertasi)

Beberapa prinsip-prinsip yang berlaku secara universal yang melekat
dalam konsep pendekatan restoratif dalam peneyelesaian tindak pidana, antara
lain sebagai berikut :
a. Prinsip Penyelesaian yang Adil (Due Process)
Dalam setiap sistem peradilan pidana di seluruh Negara, kepada tersangka
selalu diberikan hak untuk mengetahui terlebih dahulu tentang prosedur alprosedural perlindungan tertetu ketika dihadapkan pada penuntutan atau
penghukuman. Proses peradilan (due process) haruslah dianggap sebagai bentuk
perlindungan untuk member keseimbangan bagi kekuasaan Negara untuk
menahan, menuntut, dan melaksanakan hukuman dari suatu putusan
penghukuman.21
Dalam implementasinya, mekanisme proses pendekatan restoratif
menghendaki adanya keinginan untuk tetap member perlindungan bagi tersangka
yang terkait dengan due process. Akan tetapi, karena dalam proses restorasi
mengharuskan adanya pengakuan bersalah terlebih dahulu maka hal ini
menimbulkan pertanyaan mengeai sampai sejauh mana persetujuan yang
diberitahukan (informed consent) dan pelepasan hak suka rela (wiver of rights)
dapat dipergunakan sebagai awal penyelesaian yang adil.22
Menurut peneliti, konsep dasar penyelesaian melalui pendekatan restoratif
yang mengharuskan adanya pengakuan bersalah bagi pelaku adalah merupakan
syarat untuk mendapatkan jalan keluar dilanjutkannya proses pemulihan dan
sekaligus sebagai isyarat bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena sebuah pengakuan bersalah adalah bentuk lain dari suatu
tanggung jawab.
b. Perlindungan yang Setara
Dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative,
keadilan harus timbul dari suatu proses saling memahami akan makna dan tujuan
keadilan itu, tanpa memandang suku, jenis kelamin, agama, asal bangsa dan
kedudukan sosial lainnya.23
Terdapat keraguan tentang kemampuan sistem pendekatan restoratif
dalam menyelesaikan suatu masalah dan memberikan “rasa keadilan” diantara
para partisipan yang berbeda-beda, karena dapat saja salah satu pihak mempunyai
kelebihan kekuatan ekonomi, intelektual, politik atau bahkan fisik.24 Sehingga
terjadi suatu ketidaksetaraan diantara para pihak yang berpartisipasi dalam suatu
proses restoratif.
c. Hak-Hak Korban
Dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan restoratif, hak-hak
korban perlu mendapat perhatian karena korban adalah pihak yang berkepentingan
yang seharusnya mempunyai kedudukan (hukum) dalam proses penyelesaiannya.
Pada sistem peradilan pidana pada umumnya, ditengarai bahwa korban tidak
menerima perlindungan yang setara dari pemegang wewenang sistem peradilan  pidana, sehingga kepentingan yang hakiki dari korban sering terabaikan dan
kalaupun itu ada hanya sekedar pemenuhan sistem administrasi atau manajemen
peradilan pidana.25
Menurut peneliti, bahwa pengakuan dalam pemberian kesempatan untuk
member penjelasan atau ketarangan yang berhubungan dengan kejadian yang
dialami korban dalam proses persidangan belum mencerminkan adanya
kedudukan yang sama di dalam hukum. Agar kedudukan hukum korban dapat
menjadi setara dalam proses penyelesaian maka kepada korban harus juga
diberikan hak-hak untuk memperoleh ganti rugi yang memadai atas derita yang
dialaminya.
d. Proporsionalitas
Gagasan fairness di dalam sistem restoratif didasarkan pada consensus
persetujuan yang memberikan pilihan alternatif dalam menyelesaikan masalah,
sedangkan pengertian proporsionalitas adalah berkaitan dengan lingkup kesamaan
sanksi-sanksi penderitaan yang harus dikenakan pada pelanggar yang melakukan
pelanggaran. Dalam peradilan pidana pada umumnya, proporsionalitas dianggap
telah terpenuhi bila telah memenuhi suatu perasaan keadilan retributive
(keseimbangan timbale balik antara punish dan reward), sedangkan dalam
pendekatan restoratif dapat memberlakukan sanksi-sanksi yang tidak sebanding
terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran yang sama.26
e. Praduga Tak Bersalah
Dalam peradilan pidana pada umumnya, Negara memiliki beban
pembuktian untuk membuktikan kesalahan tersangka. Sejak dan sampai beban
pembuktian itu dilakukan, tersangka harus dianggap tidak bersalah. Berbeda  halnya dalam proses restoratif, yang mensyaratkan suatu pengakuan bersalah
merupakan syarat dilanjutkannya lingkaran penyelesaian.
Dalam proses-proses restoratif, hak-hak tersangka mengenai praduga tak
bersalah dapat dikompromikan dengan cara yaitu tersangka memiliki hak untuk
melakukan terminasi proses restorasi dan menolak proses pengakuan bahwa ia
bersalah, dan selanjutnya memilih opsi proses formal dimana kesalahan harus
dibuktikan,27 atau tersangka dapat memperoleh hak untuk banding ke pengadilan
dan semua perjanjian yang disepakati dalam proses restoratif dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan mengikat.
f. Hak Bantuan Konsultasi atau Penasehat Hukum
Dalam proses restoratif, advokat atau penasehat hukum memiliki peran
yang sangat strategis untuk membangun kemampuan pelanggar dalam melindungi
haknya vis a vis bantuan penasehat hukum. Dalam semua tahapan informal yang
restorative, tersangka dapat diberi informasi melalui bantuan penasehat hukum
mengenai hak dan kewajibannya yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan
dalam membuat membuat keputusan.28
Namun demikian, sekali tersangka memilih untuk berpartisipasi dalam
sebuah proses restorative, ia seharusnya bertindak dan berbicara atas namanya
sendiri. Posisi-posisi mereka yang mengizinkan pengacara mewakili partisipanpartisipan dalam semua titik tahapan selama proses restoratif, akan
menghancurkan banyak manfaat yang diharapkan dari “perjumpaan” (encounter),
seperti komunikasi langsung dan pengungkapan perasaan, danpembuatan
keputusan kolektif proaktif. Pengacara juga bisa sangat membantu dalam memberi
saran klien-klien mereka tentang hasil yang paling mungkin yang didapatkan dan
seharusnya diharapkan.

Konsep Restorative Justice (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Sarre:
…, restorative justice is concerned with rebuilding relationships after an
offence, rather driving a wedge between offenders and their communities, which
is the hallmark of modern criminal justice systems.
(Keadilan restorative bekaitan dengan bagaimana membangun kembali
hubungan setelah terjadi suatu tindak pidana, bukannya membangun tembok
pemisah antara para pelaku tindak pidana dengan masyarakat mereka, yang
merupakan hallmark (tanda/karakteristik) dari sistem-sistem peradilan pidana
modern).
Dari pendapat Sarre tersebut, peneliti mengambil kesimpulan bahwa
konsep dasar pendekatan restoratif berupa tindakan untuk “membangun kembali
hubungan yang rusak akibat tindak pidana” telah lama dikenal dan dipraktikkan di
dalam hukum adat yang berlaku di Indonesia. Dengan perkataan lain dapat
dinyatakan bahwa filosifi dasar tujuan pendekatan restorative, yaitu “memulihkan
keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya konflik” adalah identik dengan filosofi “mengembalikan keseimbangan yang terganggu” yang terdapat dalam
Hukum Adat Indonesia.
Burt Galaway dan Joe Hudson menyatakan bahwa konsep keadilan
menurut konsep keadilan restorative, memiliki unsure-unsur yang sangat
mendasar, yaitu19 pertama, tindak pidana dipandang sebagai suatu
konflik/pertentangan antara individu-individu yang mengakibatkan kerugian
kepada para korban, masyarakat, dan para pelaku tindak pidana itu sendiri; kedua,
tujuan dari proses (criminal justice) haruslah menciptakan perdamaian di dalam
masyarakat dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh konflik itu;
ketiga, proses tersebut harus menunjang partisipasi aktif oleh para korban, pelaku
dan masyarakat untuk menemukan pemecahan terhadap konflik yang
bersangkutan.20
Unsur-unsur yang mendasari pendekatan restoratif sebagaimana yang
diutarakan oleh Burt Gallaway dan Joe Hudsob tersebut, member pemahaman
bahwa korban sebagai pihak yang mengalami dampak kerugian atau kerusakan
yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana memiliki hak sepenuhnya untuk
ikut serta dalam proses penyelesaian dan pemulihan tindak pidana tersebut.
Pemahaman tersebut membawa konsekuensi logis terhadap makna dan
pengertian tindak pidana yang bukan lagi harus dipandang sebagai suatu
perbuatan melanggar hukum yang harus diberi sanksi oleh Negara tetapi suatu
perbuatan yang harus dipulihkan melalui ganti rugi atau jenis sanksi lain yang
sifatnya menjauhi efek pemenjaraan.

Pengertian Restorative Justice (skripsi, tesis, disertasi)

Pengertian Restorative Justice menurut para ahli
Umbreit dalam tulisannya menjelaskan bahwa :
“Restorative justice is a “victim-centered response to crime that allows the
victim, the offender, their families, and representatives of community to address
the harm caused by the crime”.”
(Keadilan restorative adalah sebuah “tanggapan terhadap tindak pidana
yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana,
keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani
kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana”.)
9
Terhadap pandangan tersebut Daly10 mengatakan, bahwa konsep Umbreit
tersebut memfokuskan kepada “memperbaiki kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana” yang harus ditunjang melalui konsep restitusi,
yaitu “mengupayakan untuk memulihkan kerusakan dan kerugian yang diderita
oleh pra korban tindak pidana dan memfasilitasi terjadinya perdamaian”.11
Dengan demikian tepatlah yang dikatakan oleh Tony Marshall bahwa
sebenarnya keadilan restorative adalah suatu konsep penyelesaian suatu tindak
pidana tertentu yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk
bersama-sama mencari pemecahan dan sekaligus mencari penyelesaian dalam
menghadapi kejadian setelah timbulnya tindak pidana tersebut serta bagaimana
mengatasi implikasinya di masa datang.12
Menurut Wright, bahwa tujuan utama dari keadilan restoratif adalah
pemulihan, sedangkan tujuan kedua adalah ganti rugi.13 Hal ini berarti bahwa
proses penanggulangan tindak pidana melalui pendekatan restoratif adalah suatu
proses penyelesaian tindak pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan
yang di dalamnya termasuk ganti rugi terhadap korban melalui cara-cara tertentu
yang disepakati oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurut UNODC, bahwa yang dimaksud dengan restorative justice adalah
pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam berbagai bentuknya, melibatkan
korban, pelaku, jaringan sosial mereka, badan-badan peradilan dan masyarakat.14
Program keadilan restoratif didasarkan pada prinsip dasar bahwa perilaku
kriminal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai korban dan
masyarakat. Setiap upaya untuk mengatasi konsekuensi dari perilaku kriminal
harus, bila memungkinkan, melibatkan pelaku serta pihak-pihak yang terluka  selain menyediakan yang dibutuhkan bagi korban dan pelaku berupa bantuan dan
dukungan.15
Sedangkan menurut Clifford Dorn, seorang sarjana terkemuka dari gerakan
restorative justice, telah mendefinisikan restorative justice sebagai filosofi
keadilan menekankan pentingnya dan keterkaitan pelaku, korban, masyarakat, dan
pemerintah dalam kasus-kasus kejahatan dan kenakalan remaja.16
Menurut Centre for Justice & Reconciliation (CJR) bahwa restorative justice
adalah teori keadilan yang menekankan memperbaiki kerugian yang disebabkan
oleh perilaku kriminal. Hal ini paling baik dilakukan ketika para pihak bersamasama secara sadar bertemu untuk memutuskan bagaimana untuk melakukan hal
ini. Hal ini dapat menyebabkan transformasi hubungan antar masyarakat.17
Dari berbagai pendapat para ahli diatas maka peneliti dapat mendefinisikan
bahwa restorative justice adalah pada prisipnya merupakan suatu pendekatan yang
dipakai untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mediasi atau
musyawarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak
yaitu antara lain pelaku tindak pidana serta korban tindak pidana untuk mencari
solusi terbaik yang disepakati oleh para pihak.
Dalam hal ini restorative justice mengandung arti yaitu keadilan yang
direstorasi atau dipulihkan.Masing masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak
pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah, restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan.Korban tindak pidana berhak
menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana yaitu kerugian yang telah
dideritanya, sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang
disebabkan olehnya kepada korban

Pengertian Demokrasi (skripsi, tesis, disertasi)

 

Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat (bentuk) pemerintahan Negara, yang segenap rakyat serta memerintahkan dengan peranan wakil-wakilnya.[1]

Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/ berkuasa).[2]

Demokrasi selalu meletakkan posisi rakyat sangat penting dalam sistem kenegaraan, walaupun penerapannya berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Adapun berbagai macam pengertian tentang demokrasi yang dikutip oleh penulis dari berbagai sumber.

Sementara Sidney Hook mendefinisikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.[3] Selain itu R Kranenburg menafsirkan demokrasi sebagai cara memerintah oleh rakyat. [4]

Membahas mengenai demokrasi berarti bicara tentang rakyat atau warga kemasyarakatan . Dalam suatu negara, rakyat merupakan sentral dan pemegang kekuasaan, karena pada hakikatnya rakyat adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi yakni kedaulatan sedangkan demokrasi merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan.

Jadi suatu negara demokrasi merupakan negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan negara yang merupakan hasil dari pendapat umum, merupakan cerminan dari kehendak kemasyarakatan  secara keseluruhan sehingga kepentingan negara (pemerintah) selalu sejalan dengan kepentingan kemasyarakatan .

Berkaitan dengan kehendak masyarakat maka lahirlah suatu perkumpulan sebagai sarana penyalur aspirasi dari masyarakat itu sendiri, sehingga sebagai Negara yang menjujung tinggi kebebasan berpendapat, dan mengingat pentingnya suatu Organisasi Kemasyarakatan, maka diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 maka pengertian Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[5]

Organisasi adalah sekumpulan individu, kelompok, negara dengan kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan sama dan melakukan kerja sama untuk melaksanakan program kerja demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan tadi.[6] Menurut Karl W Deutsch yang dimaksud dengan kepentingan dalam organisasi segala bentuk perhatian dan harapan untuk tercapainya suatu tujuan. Jika sesuatu gangguan pada proses mendapatkan hasil terjadi maka ketertarikan organisasi tersebut akan segera teralihkan untuk mengatasi gangguan tersebut. Anggota dalam organisasi akan mendapatkan hasil baik simbolis maupun secara nyata ataupun memudahkan anggota untuk mendapatkan hasil[7]

Sedangkan menurut Tarrow, organisasi kemasyarakatan didefinisikan sebagai :

Kelompok yang memiliki kesadaran diri yang bertindak in concerto untuk mengungkapkan apa yang dilihatnya sebagai klaim-klaim penantang dengan menentang kelompok elit, penguasa, atau kelompok lain dengan klaim-klaim tersebut. [8]

 

 Oleh karena itu, konsep kemasyarakatan yang digunakan disini bukanlah seperti apa yang digambarkan sebagai perilaku kolektif dimana rakyat ikut serta dalam usaha memperbaiki dan menyusun kembali struktur sosial yang rusak. Mc Phail berpendapat bahwa perilaku kolektif secara relatif berlangsung spontan ketimbang direncanakan, tidak berstruktur ketimbang di organisir; emosional ketimbang rasional dan menyebar dengan kasar, bentuk komunikasi yang paling dasar seperti reaksi yang tak berujung pangkal, rumor, imitasi, penyakit sosial, dan keyakinan yang digeneralisir ketimbang jaringan komunikasi formal dan informal yang telah dibentuk sebelumnya. Dalam buku ini, kemasyarakatan justru dilihat sebaliknya, yaitu sebagai gerakan yang diorganisir dengan tujuan, strategi dan metodologi yang diformulasikan secara jelas dan sadar berdasarkan analisis sosial yang kuat.[9]

Dari perspektif Gramscian, konsep organisasi kemasyarakatan dikategorikan sebagai masyarakat sipil terorganisir. Konsep masyarakat sipil didasarkan pada analisis Gramsci tentang kepentingan konfliktual dan dialektika atau kesatuan dalam keberbedaan antara Negara dan masyarakat sipil. Dalam satu hal, analisis ini merupakan bagian dari penolakannya atas fokus yang sempit dimana unit analisis adalah kontradiksi dialektis antara buruh dan kapitalis. Ia menggunakan istilah “Negara” (state) dan masyarakat “sipil” (civil society) dalam analisisnya tentang supremasi dan hegemoni. Dalam membahas kaitan antara Negara dan masyarakat Gramsci mengatakan :

Apa yang dapat kita kerjakan, sejenak, adalah menyediakan dua “aras” superstruktur. Satu yang dapat disebut “masyarakat sipil”, yakni ensemble organisme yang biasanya disebut “privat”, dan aras lain yaitu “masyarakat politik” atau “negara”. Dua aras ini pada satu sisi berhubungan dengan fingsi hegemoni dimana kelompok dominan menjalankan seluruh masyarakat dan di sisi lain berhubungan dengan “dominasi langsung” atau perintah yang dijalankan melalui negara dan pemerintahan”juridis”.[10]

 

Dalam sistem teori politik, terutama dalam pembahsan infra struktur politik ada berbagai bentuk organisasi masyarakat, yaitu[11] :

  1. Organisasi masyarakat asosiasi:

yaitu suatu kelompok yang didirikan khusus untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu namun masih mencakup bidang yang luas sehingga isu, wacana dan visi masih general. Contohnya adalah organisasi massa.

  1. Organisasi masyarakat institusional

pada umumnya terdiri dari kelompok manusia yang berasal dari lembaga yang ada. tujuan yang hendak dicapai adalah memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksud, contohnya adalah kelompok-kelompok profesi, misalnya IKADIN,  IDI, IKAHI dan lain-lain

  1. Organisasi masyarakat non asosiasi

golongan kepentingan semacam ini tidak didirikan secara khusus. kegiatan tidak dijalankan teratur dan berkesinambungan. Aktivitasnya hanya terlihat keluar bila kepentingan masyarakat dan dalam keadaan mendesak, yang termasuk dalam kelompok ini adalah:

  1. masyarakat setempat tinggal
  2. masyarakat seketurunan (trah)
  3. masyarakat seasal pendidikan
  4. masyarakat paguyuban
  5. masyarakat patembayan
  6. kelompok anomik

yaitu suatu kelompok kepentingan yang bersifat mendadak atau spontan dan tidak bernama. Aksi-aksinya berupa demonstrasi, aksi-aksi bersama. Apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak terkendali dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan keonaran yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban serta mengganggu stabilitas nasional.

Berdasarkan definisi organisasi masyarakat tersebut maka organisasi yang diharuskan mempunyai konstitusi atau hukum dasar seperti AD/ART adalah kelompok asosiasi dan institusional. sedangkan kelompok anomik dan non asosiasi bukanlah organisasi yang wajib membutuhkan ikatan formal berupa konstitusi atau AD/ART. Memang tidak semua bentuk organisasi wajib memiliki AD/ART.

 

 

Latar Belakang Lahirnya Demokrasi (skripsi, tesis, disertasi)

 

Munculnya konsep pemerintahan demokrasi, dimulai dari perdebatan antar filosof seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Polybius dan Cicero. Socrates (469-399) SM mengatakan negara yang dicita-citakan tidak hanya melayani kebutuhan penguasa tetapi negara yang berkeadilan bagi warga masyarakat (umum). Plato menempatkan demokrasi pada bentuk pemerintah yang dicitakan (bagus, baik), sementara Aristoles menempatkan demokrasi kepada kelompok yang korup (jelek, tidak bagus).

Konsep demokrasi yang sejak awal sudah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya merupakan respon terhadap pengalaman buruk pemerintahan monarki dan kediktatoran di negara-negara Kota di zaman Yunani kuno. Tetapi ide-ide demokrasi modern mulai berkembang di abad 16, yakni dikembangkannya ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Manchiavelli, ide Negara Kontak oleh Thomas Hobbes, gagasan tentang Konstitusi Negara dan Liberalisme serta pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan lembaga federal oleh John Locke kemudian idenya mengenai pemisahan kekuasaan menjadi lesglitif, eksekutif dan yudikatif oleh Baron de Mostesquieu serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean Jacques Rousseau.

Pengertian Hak Asasi Manusia (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Jan Materson dari komis HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.[2]

Menurut deklarasi HAM PBB  secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak menjadi budak, tidak disiksa dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain juga dimuat dalam deklarasi tersebut separti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, pemiliran, agama, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan berbudaya.[3]

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. [4]

Adapun hak-hak asasi manusia yang diatur dan ditetapkan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

  1. Hak untuk hidup[5]
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan[6]
  3. Hak mengembangkan diri[7]
  4. Hak memperoleh keadilan[8]
  5. Hak atas kebebasan pribadi[9]
  6. Hak atas rasa aman[10]
  7. Hak atas kesejahteraan[11]
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan[12]
  9. Hak wanita[13]
  10. Hak anak[14]

Dalam perspektif Indonesia, proses pencarian makna hak asasi manusia (HAM) sebenarnya telah melalui proses sejarah yang panjang. Dalam perspektif historis, dapat ditemukan adanya beberapa perdebatan yang mengarah kepada upaya perumusan konsepsi HAM menurut Indonesia, diantaranya didalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebelum masa kemerdekaan pada tahun 1945, kemudian pada sekitar pertengahan tahun 1950-an, dan ketika Orde Baru mulai tampil ke panggung kekuasaan pada tahun 1965.[15] Berkaitan dengan masalah pemahaman bangsa Indonesia terhadap HAM, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM antara lain menyatakan bahwa pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :[16]

  1. Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
  2. Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
  3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengertian tentang hak asasi manusia dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia”.[17]

 

 

 

Latar Belakang Berdirinya Hak Asasi Manusia (skripsi, tesis, disertasi)

Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan lahir dan dilatarbelakangi karena adanya Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam “Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa” (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah “penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan. ” Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang. [1]

Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.

Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan dimana hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia ) oleh Negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights), komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali “keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil.” Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk “melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini “untuk memperjuangkan” penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.” [2]

Dua puluh satu pasal pertama dalam Universal Declaration of Human Right tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial (suatu standar bagi kehidupan yang layak ) dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.

Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.[3] Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas, namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.

Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.

Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.

Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu.

Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.

Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. “standar pencapaian yang bersifat umum,” PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional. Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).

Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia.  Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.

Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).

Hak-Hak Sipil dan Politik lebih mudah untuk dirumuskan, dibandingkan Hak-Hak Ekonomi, Sosial. Hak-hak sipil dan politik pada hakekatnya mempunyai sifat melindungi individu terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Jadi, untuk melaksanakan hak-hak sipil dan politik itu sebenarnya cukup dengan mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan, agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu.

Hak-hak Sipil dan Politik mencakup antara lain :

  1. Pasal 6 : Right to life ( hak atas hidup )
  2. Pasal 7 : Right to liberty and security of person ( hak atas kebebasan dan keamanan dirinya )
  3. Pasal 14 : Right to equality before the courts and tribunals ( hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan )
  4. Pasal 18 : Right to freedom of thought, conscience and religion ( hak atas kebebasan berfikir, mempunyai hati nurani, dan beragama )
  5. Pasal 19 : Right to hold opinions without interference ( hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan )
  6. Pasal 21 : Right to peaceful assembly ( hak atas kebebasan berkumpul secara damai )
  7. Pasal 22 : Right to freedom of association ( hak untuk berserikat).[4]

Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat, gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa kewarganegaraan, serta diskirminasi. Perjanjian-perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh sejumlah besar Negara, walau tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat  dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.

Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu. Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional. [5]

 

Penyelesaian Perselisihan pada Pemegang Polis Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

 

Dalam perjanjian apapun, walaupun sudah diupayakan agar semua kata-kata dalam perumusan perjanjian itu dituliskan pelaksanaannya masing-masing sering menimbulkan masalah. Apabila masalah seperti itu timbul. Maka tidak akan diragukan lagi bahwa perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian itu akan terjadi.

Prawoto (995:131) mengatakan bahwa perjanjian itu termasuk ke dalam rung lingkup hukum privat, yang mengatur hubungan antar pribadi dengan pribadi. Dengan demikian para pihak atupun individu yang terlibat dalam suatu perjanjian dapat mengatur sendiri mengenai cara penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam perjanjian tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan hukum publik yang berlaku secara kesusilaan. Penyelesaian perselisihan ataupun penyelesaian diluar sidang bila tidak dapat disepakati maka penyelesaian dengan cara penunjukkan arbiter atau Pengadilan Negeri. Berkenaan dengan penunjukkan Pengadilan Negeri tempat penyelesaiaan perselisihan tersebut, Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan NO. 225/KMK.017/1993 menentukan bahwa dalam Polis dilarang dicantumkan ktentuan yang dapat ditafsirkan sebgai pembatas upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi peselisihan mengenai Polis. Selanjutnya oleh pasal 7, diatur lebih lanjutdengan menetukan bahwa ktentuan dalam Polis yang mengatur mengenai pemilihan Pengadilan dalam hal terjadinya perselisihan yang menyangkur terjadinya perselisihan asuransi, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan penanggung. Penyelesaian melalui Penagadilan adalah upaya akhir dan sebelum sebaiknya melalui :

  1. Penyelesaian di luar sidang Pengadilan, dengan mengadakan negoisasi langsung antara Tertanggung dengan Penanggung tanpa dicampuri oleh pihak luar, yang dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
  2. Apabila belum bisa menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, diupayakan penyelesaiannya dengan pihak ketiga, yaitu dari pihak yang dikenal dengan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia) yang didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan resmi beroperasi sejak 25 September 2006 yang beranggotakan 150 Perusahaan Asuransi berpartisipasi, dalam pembetukannya saat ini BMAI memiliki 2 rediator independen untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa klaim asuransi (Kompas 46:2006).

Cara pertama sebelum diupayakan penyelesaian secara hukum tersebut paling praktis juga masih memungkinkan bagi Tertanggung untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, apabila dikemudian hari ditemui ada hal-hal yang dianggap sebagai penipuan dan merugikan. Sedangkan cara arbitrase, keputusan memang dapat dilakukan lebih cepat, namun semua keputusan yang diambil tidak dapat diajukan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi (Tidak dapat diajukan banding). Melainkan hanya dapat dimintakan kasasi dari Mahkamah Agung.

Wanprestasi (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1226 KUH Perdata menyebutkan : “Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang timbal balik, manakal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.

Dalam hal demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian.

Syarat batal tidak dinyatkan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan.

Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang dalam mengikuti suatu perjanjian oleh Subekti (1987:45) dapat berupa empat macam :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana mestinya
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh disalahkannya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa akibat-akibatnya yang akan diterima oleh seseorang yang lalai dalam mengikuti perjanjian tersebut terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :

Pertama   : membayar kerugian yang diterima oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi.

Kedua     : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian

Ketiga     : peralihan risiko

Keempat  : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Harahap (1986:45) mengatakan karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si beruntung melakukan wanprestasi atau lalai dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim

Hukum Agency (skripsi, tesis, disertasi)

Ketentuan umum hukum keagenan ialah bahwa apa yang diketahui agen akan dianggap diketahui principal karena pengetahuan mengenai bisnis yang ditransaksikan oleh si Agen. Principal dianggap mengetahui, terserah apakah si agen telah memberitahukan principal apa yang diketahui oleh agen itu.

Soliciting agents asuransi jiwa & kesehatan biasanya mengisi formulir aplikasi bagi aplikan. Selain itu, medical examinenya penanggung sendiri pula yang mengisi formulir sertifikat medis. Kedua agen ini kadang-kadang menuliskan keterangan yang tidak benar. Bila agen asuransi menuliskan keterangan yang tidak benar, padahal ia tahu mana yang benar, maka pengadikan di beberapa jurisdiksi berpegang bahwa pengetahuan agen itulah pengetahuan principal. Jadi, dalam jurisdiksi yang seperti ini, bila insurer’s underwriters terlanjur menerbitkan polis yng tidak akan mereka keluarkan seandainya pada underwriters ini mempunyai pengetahuan atual seperti pengetahuan soliciting agent, maka principal atau penanggung akan tetap terikat pada kontrak tersebut, yaitu kontrak akan tetap sah meskipun keterangan dalam surat permintaan tidak benar.

Hukum kontrak menyatakan, bahwa orang yang menerima kontrak tertulis dianggap telah faham dan menyetujui isi kontrak. Jadi dalam hampir semua jurisdiksi, pemohon yng telah menerima polis berikut applikasi trlampir, wajib membaca applikasi itu dan memberitahukan kepada penanggung bila ada keterangan yang tidak benar. Kemudian penanggung akan mengumpan balik kontrak itu bila keterangan yang tidak benar itu bersifat material.

 

 

  1. Kapasitas Principal dan Agen

Kapasitas yang perlu untuk menjadi principal lain dari yang perlu untuk menjadi agen. Perbedaan ini berasal dari perbedaa peran principal dan peran agen.

  1. Kapasitas untuk menjadi principal

Seorang agen dapat diangkat untuk bertindak atas nama seseorang yang mempunyai kapasitas membuat kontrak. Principal bisa saja seseorang atau suatu organisasi berbadan hukum. Perusahaan adalah badan hukum dan oleh karena itu dapat mengangkat agen-agen. Tetapi kapasitasnya mengangkat agen-agen itu terbatas. Perusahaan dapat mengangkat agen-agen hanya untuk berbagai tujuan dalam kerangka wewenang perusahaan.

Partnership tidak dapat menjadi principal karena partnership bukan badan hukum. Agen partnership sebenarnya adalah agen masing-masing pihak yang membentuk partnership itu.

Orang yang tanpa kapasitas membuat kontrak tidak dapat menjadi principal. Orang yang tidak bercompetent tidak dapat menghilangkan incapacity-nya maupun yang memperluas kapasitas yang terbatas, dengan jalan mengangkat orang lain yang mempunyai contractual capacity untuk bertindak sebagai agen. Kasus-kasus modern berpegang bahwa minor dapat mengadakan kontrak lewat agen untuk kebutuhan yang tergolong necessaries. Kontrak-kontrak lain yang dibuat oleh minor lewat agen akan dapat dibatalkan oleh minor itu sendiri.

Orang yang berpikiran goyah tidak mempunyai contractual capacity dilarang mengangkat agen. Orang yang mabuk berat hingga pikiran warasnya mengambang tidak dapat mengangkat agen, tetapi orang tersebut dapat mengangkat agen bila telah pulih menjadi waras.

  1. Kapasitas menjadi Agen

Hampir setiap orang dapat menjadi agen. Tidak perlu agen itu harus mempunyai contractual capacity karena kontrak yang dibuat oleh agen adalah kontrak principal. Itulah sebabnya mengapa minor, orang berpikiran goyah, atau orang yang terpengaruh minuman keras dan obat masih tetap dapat menjadi agen bila masih mampu memahami dan mengutarakan buah pikiran. Kontak yang diselesaikan oleh minor yang menjadi agen atas nama principal yang mempunyai contractual capacity tidak dapat dibatalkan oleh principal hanya dengan alasan agen itu masih minor.

Partnership dan perusahaan dapat juga bertindak sebagai agen. Ketentuan umum yang berlaku atas keagenan tetap berlaku apakah agen itu orang, partnership atau perusahaan.

Hukum mengharuskan agen mempunyai lisensi, maka agen dilarang bertindak tanpa lisensi. Agen asuransi dan real estate serta broker, attoner-at-law, serta agen-agen lain yang kegiatannya mencangkup umum harus mempunyai lisensi lebih dulu baru dapat mewakili pihak lain.

Menurut Fuady (1999:176) seperti yang dikutipnya dari pendapat Fox, Jr. William F (1992:72) bahwa hubungan bisnis dengan menggunakan kontrak agency dengan prinsipal terjadi dengan mana agen menawarkan produk milik prinsipal kepada para pembeli, menawarkan sampel-sampel produk dan mencari calon pembeli potensial.

Fuady (1990:176) menyatakan lebih lanjut bahwa ada perbedaan antara kontrak distribusi, pada agency, agen tidak menjual dan tidak menandatangani perjanjian jual beli dengan pihak ketiga tersebut. Perjanjian jual beli adalah langsung antara penjual dan pembelinya. Pihak agen hanya mendapat “komisi agen”, yang biasanya merupakan presentase tertentu dari harga penjualan. Fuady juga mengemukakan diantara karakteristik dan kontrol agency adalah sebagai berikut :

  1. Agen tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pembeli, tetapi yang bertanggung jawab adalah pihak penjual
  2. Seringkali agen dibatasi untuk teritori
  3. Jangka waktu kontrak keagenan relatif singkat
  4. Asal kepemilikan terhadap produk berpindah langsung pada pihak pembeli.
  5. Merek dan logo tidak disediakan oleh agen.

Pengaturan Naskah Keagenan (skripsi, tesis, disertasi)

 

Fuady (1997:156-157) mengungkapkan bahwa di Indonesia masalah Keagenan pada prinsipnya diatur didalam (1) Peraturan Perundang-undangan, dan dalam (2) Kebiasaan Bisnis.

Ad. 1.   Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan

Pengaturan masalah Keagenan dalam peraturan perundang-undangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yakni secara langsung mengatur masalah Keagenan yang pengatirannya tentang prinsip “Kebebasan Berkontrak”. Karena para pihak yang terlibat dalam masalah Keagenan ini menginginkan hubungan diantara mereka biasanya diatur dalam suatu kontrak keagenan, maka ketentuan hukum kontrak yang terdapat dalam KUH Perdata (Buku Ketiga) khususnya Pasal 1338 Ayat 1, termasuk prinsip kebebasan berkontrak berlaku terhadap masalah Keagenan.

  1. Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam KUH Dagang ada pengaturan yang berkaitan dengan masalah Keagenan, yaitu pengaturan tentang “makelar” (Vide Pasal 62 sampai dengan Pasal 73).

  1. Pengaturan Administratif

Selain dalam Kitab Undang-undang, masalah keagenan diatur juga dalam peraturan-peraturan pelaksanaan. Yang terpenting di antaranya adalah Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tentang Keagenan Tunggal Nomor 295/M/SK/1982, tanggal 7 Juli 1982. Yang antara lain isinya tentang :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan tujuan keagenan institusi kegenan
  3. Status dari keagenan
  4. Hak dan kewajiban prinsipal
  5. Hak dan kewajiban agen tunggal
  6. Perjanjian keagenan tunggal
  7. Berakhirnya perjanjian keagenan tunggal.
  8. Pencatatan dan izin keagenan tunggal (dari Menteri Perindustrian)
  9. Penyelesaian sengketa (lewat BANI)
  10. Aturan peralihan dan penutup

Ad. 2.   Pengaturan Dalam Kebiasaan Berbisnis

Sebagaimana diketahui bahwa kontruksi hukum keagenan ini sudah sangat luas dipakai dimana-mana dalam perdagangan, baik yang berskala nasional maupun internasional. Karena itu ketentuan-ketentuan dalam kebiasaan berbisnis (trade usage) juga sudah brkembang sangat pesat. Secara yuridis, ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan tersebut dapat merupakan dasar hukum sekaligus merupakan “hukum pengisi” terhadap hal-hal yang belum diatur secara tertulis.

Perjanjian bisnis yang diadakan antara agen/distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak tertulis yang isiny ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kepentingan para pihak tersebut, asal saja tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Sesuai dengan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, suatu kontrak haruslah dilaksanakan sesuai dengan itikad baik (goteede trow, bonafide). Rumusan dari Pasal 1338 ayat 3 tersebut mengidentifikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Unsur itikad baik hanya diisyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan” suatu kontrak sebab unsur “itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh “kesepakatan” dari Pasal 1320 tersebut.

Dengan demikian, dapat saja suatu kontrak dibaut secara sah, dalam memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata) dan karenanya kontrak tersebut dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dlam pelaksanaanya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan salah satu pihak atu merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakanbahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertetanangan dengan itikad baik.

Wery (1990:8-9) dijelaskan arti istilah “pelaksanaan denagan itikad baik” (Uitvoering te goteede trouw) bahwa di seluruh dunia pengertiannya masih tetap sama seperti dua ribu tahun yang lalu sebagaimana dalam hukum Romawi, dimana itikad baik disebut bonafide, artinya ialah bahwa kedua belah pihak harus berperilaku yang satu terhadap yang lainnya sebagaimana antara orang-orang sopan, tanpa tipu-tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, dengan melihat kepentingan sendiri saja, demikian juga Hoge Raad, Belanda dalam putusannya tanggal 9 Januari 1923, dimuat dalam majalah (Nederlandse Jurisprudentie) (NJ) 1923, hal 676 merumuskannya sebagai berikut :

Perjanjian harus dilaksanakan “Volagens de eisen Van Redelijkheid en bilijkheid”. Diterjemahkan dengan :”Menurut syarat-syarat dari Budi dan kepatutan.” Akan tetapi ada berbagai terjemahan lain dari “Redelijkeid en billijkheid”, antara lain “Kepatutan dan Keadilan”.

Redelijk ialah yang dapat dimengerti, denagan akal sehat, dengan budi. Daldam bnhasa Inggris, Reasonable; bahasa Perancis; Raisonnable; Jerman; Verniinfrig.

Billijk ialah yang dapat dirasakan sebagai sopan, sebagai patuh dan adil. Disini bukan intelek tapi perasaan yang penting.

Perumusan “menurut Redelijkheid dan billijkheid” meliputi semua yang dapat ditangkap baik dengan intelek maupun dengan perasaan.

Ajaran ini berarti bahwa menurut Pasal 1338 ayat 3 maka tingkah laku para pihak pada pelaksanaan perjanjiannya harus diuji atas daar norma-norma obyektif yang tidak tertulis. Pasal 1338 menunjuk kepada norma-norma tak tertulis, yang karena petunjuk itu sudah menjadi norma-norma hukum tersendiri. Dan norma-norma itu disebut obyektif, sebab tidak penting, apakah tingkah laku para pihak adalah sesuai denagan itikad baik menurut anggapan para pihak sendiri, melainkan tingkh lakunya harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik itu.

Wery (1990: 10-12) menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) fungsi-fungsi itikad baik yaitu :

  1. Fungsi pertama adalah fungsi penambah (aanvullende werking van de goede trouw). Tentang adanya fungsi ini tidak ada perselisihan : baik menurut pendapat ahli hukum maupun menurut yurisprudensi. Maka itikad baik dapat menambah isinya suatu perjanjian tertentu, dan juga dapat menambah kata-kata ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian itu.
  2. Fungsi kedua adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw). Bahwa suatu perjanjian tertentu atau suatu syarat dalam perjanjian tertentu atau pada suatu ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian itu, dapat dikesampingkan, disingkirkan, kalau sejak membuat perjanjian itu keadaan sudah berubah sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan menurut apa yang tertulis dalam perjanjian atau dalam Undang-undang dianggap tidak adil lagi. Jadi dalam situasi itu kewajiban-kewajiban kontrak dan dapat dibatasi, malahan diadakan seluruhnya, atas dasar itikad baik.

Keadaan hukum tentang itikad baik diatas adalah gambaran sebelum Perang Dunia II. Sedangkan Wery (1990: 11-12) mengungkapkan bahwa Hoge Raad menolak pendirian itu dengan keras : hanya kalau ada keadaan memaksa (overmachth), debitur tidak usah lagi memenuhi kewajibannya. Dalam pendirian Hoge Raad Overmacth adalah kekecualian saja, karena diatur dalam Undang-undang. Kalau tidak ada overmacth debitur tidak pernah dapat dibebaskan dari perikatannya. Pendirian ini dikemukakan tidak pernah dapat dibebaskan dari perikatannya. Pendirin ini dikemukakan dalam dua putusan termasyhur yang berikut :

  1. HR 8 Januari 1926 NJ hal. 23

Keputusan ini seperti yang dikutip oleh Wery dari argumen Hoge Raad ialah Pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi :

“Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-undang, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Dalam kata Romawi : pada saat servanda (janji harus dipenuhi). Kesetiaan terhadap janji adalah dasar hukum terpenting untuk Hoge Raad pada waktu itu.

  1. HR 2 : Januari 1931 NH Hal. 274 (Mark = mark)

Perkara ini persoalan ialah apakah suatu ketentuan Undang-undang yang tidak memaksa dapat disingkirkan dalam keadaan tertentu atas dasar itikad baik. Hoge Raad putuskan : tidak bisa. Hl yang berkaitan di dalamnya yaitu pada Pasal 1756 BW (Indonesia) yang menentukan bahwa uang yang tumbuh karena peminjaman uang, hanya terdiri dari jumlah uang yang ditegaskan dalam perjanjian in case 125 ribu mark (Putusan yang berkaitan dengan suatu perseoran Belanda yang telah meminjam sejumlah uang Jerman, yaitu 125 ribu mark). Hoge Raad menimbang selanjutnya bahwa Pasal itu tidak bersifat memaksa, jadi para pihak boleh menyimpang dalam perjanjiannya, akan tetapi kalau klause penyimpangannya tidak dibuat, penyimpangannya tidak dapat didasarkan atas itikad baik. Argumen adalah bahwa hakim tidak diperkenankan menilai isi dari keadilan Undang-undang (Lihat Pasal 23 AB : Ind).

Wery (1990:12) menyatakan lebih lanjut dalam uraian terakhirnya, yakni tentang keadaan hukum sebelum perang dengan menegaskan bahwa pada akhir itu, baik menurut doktrin maupun menurut yurisprudensi, norma-norma itikad baik hanya berlaku dalam situasi yang dimaksud dalamPasal 1338 ayat 3 BW. Jadi hnya pada pelaksanaan suatu perjanjian obligator, ialah dalam suatu hubungan hukum (perikatan), kontraktuil, dalam hubungan hukum lain.

Setelah Perang Dunia II, terjadi perkembangan hukum tentang itikad baik dan Wery (1990:13) memaparkan dalam masa modern dan 2 (dua) perkembangan penting di lapangan itikad baik.

  1. Yang pertama mengenai fungsi membatasi dan meniadakan
  2. Yang kedua mengenai itikad baik sebagai asas hukum umum, juga di luar hubungan hukum kontraktuil.

Fungsi pertama yaitu membatasi dan meniadakan juga dimuat dalam BW baru. Fungsi membatasi dan meniadakan, tidak boleh dijalnkan begitu saja tetapi hanya kalau ada aksen-aksen mat penting (llee in sprekende gevalen). Baik Hoge Raad maupun BW mengizinkan pembatasan perjanjian hanya dalam kasus-kasus tertentu yang dalam pelaksanaannya dpat diterima karena tidak adil. Hal ini disebabkan karena fungsi membatasi merupakan kekecualian atas asas hukum yang penting sekali, yaitu pacta sunt serwanda.

Wery (1990:13) menyatakan ada 4 (empat) putusan mengenai fungsi membatasi ini, yaitu :

  1. HR 19 Mei 1967 No. 261 (Saladin/HBU).
  2. HR 20 Februari 1967 NJ No. 486 (Pseduo – Vogelpest)
  3. HR 16 Januari 1981 NJ No. 312 (Overbedeling)
  4. HR 29 April 1983 NJ No. 627 (Sperry Rand)

(Pada putusan ini diungkapkan bahwa menurut Hakim Agung Belanda maka hukum tak tertulis dari itikad baik lebih tinggi derajatnya daripada hukum tertulis yang bersifat memaksa).

Pasal 248 6 BW baru memuat yurisprudensi mengenai fungsi membtasi yang diuraikan tadi akan disahkan dalam BW Baru. Pasal tentang itikad baik pada pelaksanaan suatu perjanjian obligator – jadi Pasal yang menggantikan Pasal 1374 ayat 3 BW Ned (Pasal 1338 ayat 3 BW Ind) ialah Pasal 248 Buku 6 (Buku ini mengenai hukum perikatan pada umumnya). Fungsi menambah dimuat dalam Ayat 1, fungsi membatasi dalam Ayat 2, yang berbunyi :

“Suatu aturan yang berlaku antara para pihak atas dasar suatu perjajian, tidak diterapkan kalau dalam keadaan tertentu penerapan itu tidak dapat diterima menurut ukuran-ukuran dari budi dan kepatutan”.

Kata “aturan” (bahasa Belanda : “Regel”) dalam ketentuan ini, meliputi lebih bak pada aturan dalam perjanjian maupun aturan dalam Undang-undang dan pada baik aturan perundang-undangan yang tidak memaksa maupun yang memaksa.

Kata-kata “tidak dapat diterima” (“Onaanvaardbaar”) berarti menurut sejarah parlementer, bahwa ketentuan ini hanya boleh diterapkan secara terbatas (“met terughoud endheid”), jadi hanya bila ada alasan-alasan amat penting.

Perkembangan itikad baik sebagai asas hukum umum oleh Wery (1990:15) pada veramahnya tentang Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederland menurut Pasal 1338 yat 3 BW hanya berlaku pada pelaksanaan suatu perjanjian jadi hanya dalam hubungan-huungan kontraktuil saja. Maka setelh perang Hoge Raad lambat laun meluaskan berlakunya itikad baik kekapda lapangan-lapangan hukum lin. Pendapat Hoge Raad seperti yang diulas leh Wery (1990:15) bahwa suatu hubungan hukum tertentu yang bukan kontraktuil juga dikuasai oleh itikad baik. Itu terjadi step by step dan kondisi sekarang setelah perang dapat dipertahankan bahwa Hoge Raad menganggap itikad baik sebagai suatu asas hukum umum yang menguasai semua hubungan hukum Wery menyebutnya putusan-putusan yang terpenting dan peraturan hal ini dalam BW baru, sebagai berikut :

  1. Hubungan Hukum Prakontraktuil

Bilamana dua pihak sedang berunding untuk membuat perjanjian, maka timbul antara mereka, menurut Hoge Raad, seperti yang dikutip oleh Wery (1990:15), suatu hubungan hukum khusus, yang disebut dalamputusan HR 15 November 1957 NJ 1958 No. 67 dan kemudian dijelaskan dalam beberapa putusan lain. Akibat lain daripada adanya hubungan hukum prekontraktuil ialah bahwa kadang-kadang perundingan-perundingan tidak boleh dipotong (diputuskan) begitu saja. Arrest prinsipil dalam hal ini adalah :

  • HR 18 Juni 1982 NJ No. 723 (Plas/Valburg)
  1. Hubungan Hukum antara Para Ahli Waris

Tidak ada keraguan bahwa antara ahli waris ada hubungan hukum, tetapi hubungan hukum ini tidak bersifat kontraktuil. Namun demikian Hoge Raad sudah dalam putusannya tentng 20 Desember 1946 NJ 1947 No. 59 seperti yang dikutip kembali oleh Wery (1990 : 16) mengemukakan bahwa hubungan hukum ini juga dikuasai itikad baik. Ajaran ini diulang antara lain dalam peraturan : HR 12 Mei 1972 NJ 1973 No. 53 (Warisan van de Dory) HR 9 Mei 1980 No. 1981 No. 283 (Rumah Pelukis), yang memakai istilah “Kepentingan Khusus” (“bijzonder belang”).

  1. Hubungan Hukum antara Bekas Suami Istri

Dalam putusannya tentang 9 Mei 1952 NJ 1953 No. 536 Hoge Raad seperti yang dikutip oleh Wery (1990 : 17) berbicara tentang “asas-asas itikad baik dan kepatuhan yang juga menentukan hubungan hukum antara para peserta dalam gabugan harta perkawinan yang dibubarkan (“de beginselen van goede trouw en billijkheid, die de rechtsverhouding tussen de deelgenotn in de Outbonden huwalijksgemeeschap mede bepalen), kemudian diputuskan dalam putusan-putusan lain bhwa itikad baik juga berlaku antara bekas suami istri yang kawin tanpa gabungan harta-harta bersama. Putusan akhir dalam hal ini ialah :

  • HK 12 Juni 1987 dan 1988 No. 150 (Kriek/Smit)
  1. Peraturan Dalam BW

Arti dasar Yurisprudensi yang diuraikan oleh Wery (1990:17-18) dapat dipertahankan bahwa ia juga berpendapat bahwa kini dalam hukum perdata Belanda itikad baik sudah menjadi asas hukum umum yang menguasai segala hubungan hukum, namun asas hukum itu tidak dimuat secara tegas dalam BW. Akan tetapi ada banyak ketentuan yang bersama-sama menimbulkan gambaran asas hukum umum tersebut. Sekurang-kurangnya menurut hukum BW itikad baik dengan fungsi-fungsi penambahan dan membatasi bentuk antara lain :

  • Untuk perjanjian-perjanjian dalam arti sempit (perjanjian-perjanjian obligator); Pasal 246 buku 6, yang sudah disebut tadi.
  • Sosok pembuatan-pembuatan hukum ke harta bendaan lain yang bersegi banyak (”andree meerzijdige vermogensrechtelijke rechtshandelingen”), jadi perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst”), jadi perjanjian kebendaan (zakelijke overeekomst), perjanjian kawin (huwelijkse voorwaarden), perjanjian perceraian (ecotscheidingsconvenant) dan perjanjian-perjanjian ijin dalamarti luas ; Pasal 216 buku 6.
  • Untuk tiap-tiap perikatan, jadi juga perikatan yang tidak dilahirkan dari perjanjian, Pasal 2 Buku 6.
  • Untuk hubungan-hubungan hukum antara para peserta dalam suatu gabungan harta bersama (tusen de deelgenoten in een goederegemeenschap); Pasal 166 ayat 3 buku 3.
  • Untuk hubungan-hubungan hukum dalam organisasi dari suatu badan hukum, misalnya untuk para anggota atau persero, para pengurus atau komisaris; Pasal 7 buku 2 , yang sudah berlaku sejak 1976.

Agen Dalam Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Fuady (1997:155-156) dalam praktik ada dua macam keagenan, yaitu apa yang dapat disebut sebagai agen institusional dan agen insidental. Yang dimaksud dengan agen institusional adalah seorang atau sebuah perusahaan yang memang bertugas semata-mata untuk menjadi agen dari pihak lain. Misalnya suatu perusahaan nasional menjadi agennya perusahaan asing untui memasarkan produk-produk perusahaan asing di dalamNegeri. Dalam hal-hal tertentu, seperti agen untuk barang-barang industri tertentu, seperti untuk keagenan jenis barang kendaraan bermotor, alat-alat berat, alat-alat elektronik atau alat-alat listrik keperluan rumah tagga, dimana prinsipalnya adalah pihak asing, sementara agennya adalah pihak nasional, haruslah berbentuk agen tunggal (solo agency) dan harus didaftarkan di departemen Perindustrian. Lihat misalnya Keputusan Menteri Perindustrian No. 295/M/1982 tanggal 7 Juli 1982. Sementara itu, untuk keagenan jenis-jenis barang lainnya pendaftarannya dilakukan di Departemen Perdagangan. Perdagangan di Departemen Perdagangan ini hanya bersifat Voluntir, kecuali keagenan atas barang-barang tertentu, seperti keagenan untuk pupuk produksi luar negeri, yang harus didaftarkan di Departemen Perdagangan, dan harus dengan memakai pola keagenan tunggal. Lihat misalnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 66/RP/III/73, tentang Keagenen Tunggal pupuk Produksi Luar Negeri. Contoh keagenen institusional lainnya adalah agen saham di pasar modal, atau yang lebih populer dengan sebutang “pialang”. Contoh lain adalah agen penjualan tikiet pesawat terbang atau kapal laut. Adapun yang dimaksud dengan “Agen Tunggal” (Solo Agency) adalah agen da hanya satu agen yang ditunjuk oleh prinsipal untuk suatu wilayah tertentu. Dalam wilayah tersebut sepanjang untuk produk yang sama prinsipalnya tidak boleh menunjuk agen lain. Disamping itu, yang dimaksud dengan agen insidental adalah agen yang semata-matabertugas atau mempunyai bisnis tidak semata-mata dibilang keagenan. Misalnya dalmhal adanya sindikasi kredit dianatra beberapa bank anggota sindikasi, ditunjuk sebuah bank untuk menjadi agen sindikasi yang disebut juga sebagai “Lead Syndication”. Bank ini nasibnya akan menjadi agen (in cash agen insidental) yang akan mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh bank anggota sindikasi lainnya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, definisi agen asuransi tercantum pada Pasal 1 Ayat 10 yaitu :

“Agen asuransi adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.

Fungsi Polis (skripsi, tesis, disertasi)

Polis berfungsi sebagai alat bagi Tertanggung yang penerbitannya dikeluarkan oleh Penanggung. Oleh karen itu, apabila Polis belum dikeluarkan /diterbitkan maka pembuktinnya dengan Ketentuan Pasal 258 Ayat 1 dan 2 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang berbunyi :

“Untuk membuktikan hal ditutupinya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian dengan tulisan. Namun demikian bolehlah ketetapan-ketetapan dan syarat-syarat khusus, apabila tentang itu timbul suatu perselisihan, dalam jangka waktu antara penutupan perjanjian dan penyerahan Polisnya, dibuktikan dengan segala alat bukti, tetapi dengan pengertian bahwa segala hal yang dalam beberapa macam pertanggungan oleh ketentuan Undang-undang atas ancaman-ancaman batal, diharuskan dibuktikn dengan tulisan”.

Pembuktin sesudah/diterbitkan Polis tetap bermula dengan suatu tulisan (dalam hal ini yang dimaksud adalah Polis). Dalam praktek hal ini dapat terjadi, dimulai pada saat Tertanggung mengajukan permintaan menjadi nasabah dan ditambah dengan Polis itu sendiri yang akhirnya keduanya merupakan suatu alat bukti yang lengkap dalam satu kesatun. Yang dimaksud satu kesatuan disini ialah surat permintaan pernyataan menjadi nasabah yang ditandatangani oleh calon nasabah dengan Polis yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Penanggung.

Polis hanya mempunyai kekuatan pembuktian bagi Tertanggung sedangkan Penanggung tidak dapat mengajukan Polis sebagai alat bukti surat terhadap Tertanggung. Untuk alat bukti tertulis dari Penanggung terhadap Tertanggung ialah dengan surat atau permintaan menjadi nasabah (yang dilekatkan satu dengan Polis) dan disimpulkan bahwa menjadi alat bukti yang lengkap bagi suatu perjanjian pertanggungan (Hartono, 1997:132-134)

  1. Evenement dan Santunan
    1. Evenement dan Asuransi Jiwa

Pasal 304 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur teteng isi Polis tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam Polis asuransi jiwa. Berbeda dengan asuransi kerugian. Pasal 256 ayat (1) KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengenai isi Polis pegharusan pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban Penanggung. Mengapa tidak ada keharusan yang menjadi beban Penanggung dalamproses asuransi jiwa? Dalam asuransi jiwa, yang dimaksud dengan bahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk benyawa pasti mengalami kematian, tetapi meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. Inilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa. Evenemen ini hanya satu yaitu ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang, sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen itu hanya satu maka tidak perlu dicantumkan dalam Polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang Tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi bban Penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya Tertanggung itu bersisi dua, yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu berakhir, kedua-duanya menjadi beban penanggung.

  1. Uang Santunan dan Pengembalian

Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada penikmat (ahli waris) dalam hal meninggalnya Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis yang ditunjuk oleh Tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh Penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa yaitu meninggalnya Tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa, tetapi apabila sampai berikutnya jangka waktu asuranai jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung maka Tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa berhak memperoleh sejumlah uang dari Penangung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuransi kerugian.

Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak Penanggung sedangkan dalam asuransi jiwa premi yang telah diterima Penanggung diangap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya yaitu Tertanggung (Muhammmad, 1999:174-175).

  1. Asuransi Jiwa Berakhir
  1. Karena Jangka Waktu Berakhir

Asuransi jiwa satu-satunya evenemen yang menjadi beban risiko Penanggung adalah meningalnya Tertanggung. Terkadang evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara Tertanggung dan Penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung maka Penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh Penanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak Penanggung melunasi yang santunan tersebut sejak itu pula asuransi jiwa brbalik (Muhammad, 1999:175).

Menurut hukum perjanjian suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang mengajukan klaim apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi, karena asuransi jiwa adalah perjanjian maka asuransi jiwa berakhir sejak Penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dari meninggalnya Tertanggung. Dengan kata lain asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

Muhammad (1999:175-176) mengungkapkan bahwa apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban Penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada Tertanggung. Dengan kata lain asuransi jiwa berakhir sejak waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada Tertanggung.

  1. Karena Asuransi Gugur

Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).

“Apabila orang yang diasuransikan pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun Tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut kecuali jika diperjanjikan lain”.

Kata-kata bagian akhir Pasal ini “Kecuali diperjanjikan lain” memberikan peluang pada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari Pasal ini, misalnya asuransi jiwa yang diadakan itu tetap dinyatakan sah asalkan Tertanggung betul-betul tidak mengetahui meninggalnya itu. Apabila asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena Penanggung sudah tidak menjalani risiko? Hal inipun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya.

Pasal 307 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ditentukan,

“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, maka asuransinya itu gugur”.

Menurut Purwosutjipto, seperti yang dikutip oleh Muhammad (1999:176), penyimpangan dari ketentuan itu masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausula yang memperbolehkan Penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dari Tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu dua tahun sejak diadakan asuransi.

  1. Pinjaman Polis

Pemegang Polis asuransi jiwa yang sudah mempunyai nilai tunai dapat memperoleh uang dengan menggunakan polis itu. Ini dapat dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, pemegang polis menggadaikan polisnya pada bank atau lembaga pemberi pinjaman sebagai agunan pinjaman. Atau pemegang polis dapat meminta uang muka tunai dari penanggung menurut ketentuan pinjaman dalam Polis.

Pinjaman polis mula-mula disediakan oleh para penanggung secara sukarela. Waktu dulu itu, belum ada hukum yang mengharuskan pinjaman polis. Pinjaman premi otomatis, atau praktek seperti, sudah berlaku sejak 1845, dan sudah umum dalam tahun-tahun 1980n. jadi, pinjaman-pinjaman polis terdahulu dilakukan agar Polis tetap berlaku. Memang, ini menguntungkan baik pemegang polis tetap berlaku. Memang, ini menguntungkan baik pemegang polis maupun pnanggung.kemudian, privilage pinjaman polis itu diperluas agar pemegang polis dapat menerima uang tunai dari penanggung.

  1. Pinjaman Polis dibanding Pinjaman Sesungguhnya

Istilah pinjaman polis itu salah kaprah. Pinjaman polis itu bukan pinjaman sesungguhnya. Pinjaman diartikan sebagai transfer uang oleh seseorang, yaitu kreditur, kepada orang lainb, yaitu debitur, berdasarkan perjanjian bahwa debitur akan mengembalikan kepada kreditur uang yanbg setara kemudian hari (biasanya plus bunga). Pinjaman polis lain dari pinjaman sesungguhnya karena pemegang polis tidak berjanji mengembalikan uang yang ditransfer oleh Penanggung. Malah pinjaman polis itu lebih berarti uang muka dari sejumlah uang yang nanti harus dibayarkan oleh penanggung menurut Polis itu. Jadi, pinjaman polis tidak menyebabkan hubungan kreditur-kreditur antara pemegang polis dan penanggung.

Dalam salah satu vonis pengadilan terkemuka yang menyangkut pinjaman polis. Hakim Agung Oliver Wendell Holmes mengatakan :

Yang disebut liability (tanggungan) pemegang polis tidak pernah ada sebagai liability pribadi, tidak pernah berupa hutang, tetapi hanya potongan dalam perhitungan dari uang yang nantinya harus dibyarkan oleh penuntut (penanggung).

Polis contoh pada Lampiran diatas menentukan bahwa “Polis ini adalah satu-satunya agunan untuk pinjaman apapun”. Penanggung harus membayarkan uang tunai polis tiu kepada pmegang polis atas permintaan. Karena penanggung brhak memotong pinjaman polis brikut tabungannya dari uang tunai polis itu, maka penanggung terjamin 100 % terhadap kerugian bila pinjaman berikut bunganya dapat dipotong dari proceeds setelah tertanggung meninggal, maka penanggung pun terjamin pula 100% bila pinjaman itu tidak dilunasi bila btertanggung meninggal. Inilah alasanya mengapa pinjaman dan bunganya tidak harus dilnuasi. Ini sejalan dengan pandangan bahwa pinjaman polis itu bukan pinjaman sebenarnya, malah lebih tepat sebagai uang muka yang nantinya harus dibayarkan penanggung.

Meskipun istilah pinjaman polis itu, salah kaprah, namun itulah istilah yang sudah lama digunakan oleh seluruh industri asuransi. Oleh karena itulah maka istilah itu digunakan dalam buku ini.

  1. Pinjaman Premi dan Pinjaman Tunai

Pinjaman polis ada dua macam pinjaman premi dan pinjaman tunai., pinjaman premi adalah uang muka dari nilai tunai polis yang diberikan pada pmegang polis untuk pembayaran premi.pinjaman premi otomatis juga uang muka menurut klausula polis yang menetapkan bahwa bila pemegang polis menunggak premi setelah grace period berakhir, mka jumlah premi tertunggak itu otomatis diberikan untuk membayar premi bila nilai tunai polis masih cukup. Polis contoh pada lampiran diatas menentukan seperti ini:

  1. Pinjaman Premi Otomatis

Ketentuan ini baru berlaku bila anda mencantumkannya dalam aplikasi atau surat permohonan tersendiri saat premi tidak ada yang tertunggak setelah grace period. Anda dapat membatalkanya ketentuan ini dengan surat permohonan tersendiri pula.

Bila ketentuan ini berlaku, maka premi yang tertunggak setelah grace period habis akan dilunasi dengan pinjaman otomatis ini. Kami dapat mengubah frekuensi pembayaran premi agar jarak antara tanggal jatuh tmpo premi menjadi tiga, enam atau dua belas setelah premi pertama yang dilunasi dengan permohonan premi otomatis itu. Bila nilai pinjaman polis ini tidak cukup membayar premi yang tertunggak, maka Pilihan Santunan Nonforfeiture yang akan diterapkan. Setiap pinjaman otomatis harus menurut ketentuan pinjaman Polis.

Ketentuan pinjaman otomatis biasanya tidak diharuskan oleh hukum, tetapi hampir semua penanggung mencantumkan ketentuan itu dalam polisnya, untuk mencegah polis menjadi lapse.

Pinjaman tunai, atau sering juga disebut pinjaman diminta (request loan), adalah uang tunai dari penanggung kepada pemegang polis untuk digunakan menurut keinginannya. Biasanya, bila orang bicara soal “pinjaman polis” yang dimaksud ialah pinjaman tunai. Namun, pinjaman premi juga tergolong pinjaman polis. Pinjamn premi dan pinjaman polis sama-sama uang yang diambil dari nilai

tunai yang itu-itu juga, bunganya juga sama, dan agunannya juga sama, polis itu. Perhatikan bahwa polis contoh yang dikutip diatas menyatakan bahwa pinjaman premi otomatis “harus menurut persyaratan Pinjama Polis”. Ketentuan polis yang mengizinkan pinjaman polis bila polis mempunyai nilai tunai yang diharuskan di negara-negara bagian tempat perusahaan-perusahaan asuransi besar berdomisili. Jadi ketentuan pinjaman polis akan dapat terlihat dalam hampir semua polis nilai tunai.

  1. Besarnya Pinjaman Polis

Polis contoh dalam lampiran diatas menyatakan sebagai berikut:

Anda memperoleh pinjaman dari kami bilamana polis ini mempunyai nilai pinjaman. Nilai pinjaman ialah jumlah uang yang tercantum (dalam polis) yang dihitung sampai tanggal jatuh tempo premi berikutnya, atau sampai ulang tahun berikutnya pinjaman itu bila tidak lagi premi yang harus dibayar, akan sama dengan nilai tunai pada tanggal atau ulang tahun itu. Setiap premi yang jatuh tempo dan belum bebas premi saat pinjaman dibuat akan dipotong dari proceeds pinjaman itu.

Besarnya pinjaman polis yang dapat diperoleh dari penanggung selalu berubah menurut waktu. Misalnya, pada akhir tahun ketiga polis itu, polois contoh itu sudah mempunyai nilai atau nilai pinjaman sebesar $ 1,713.50. Pada akhir tahun kelima, nilai itu sudah $ 3,178.50. Selain itu, semakin tua umur polis dalam tahun polis semakin besar uang yang tersedia, dan selain itu semakin kecil pula bunganya.

  1. Bunga Pinjaman Polis

Pemegang polis yang mendapat pinjaman polis tidak berjanji melunasi pokok maupun bunga pinjaman. Polis contoh pada Lampiran B menyatakan :

Pinjaman polis ini akan kami kenakan bunga harian dengan suku bunga yang tercantum (dalam polis). Bunga harus dibayar pada tanggal ulang tahun pinjaman. Setiap bunga yang tidak dilunasi pada tanggal jatuh tempo akan disatukan dengan pinjaman, tetapi bila bunga terus tertunggak sehingga pinjaman plus bunganya jadi lebih besar dari nilai tunai, maka polis akan mati. Polis contoh memuat klausula berikut:

Bila hutang atas Polis ini lebih besar dari jaminan nilai tunai Polis ini maka Polis ini akan berakhir. Kami akan memposkan pemberitahuan pada alamat Anda terakhir yang kami ketahui, dan pada alamat assignee yang telah didaftarkan pada kami, selambat-lambatnya 31 hari sebelum matinya polis itu.

Dengan kalimat lain, bunganya harus ditanggung, tetapi tidak harus dibayar. Bila pada suatu saat, seluruh pinjaman plus bunganya yang tertunggak sudah lebih besar dari nilai pinjaman maksimum, maka paling-paling polis dinyatakan mati saja.

Penanggung harus mengenakan bunga atas pinjaman polis. Alasan terpentingnya ialah agar penanggung menetapkan nilai polis itu berdasarkan asumsi bahwa bagian dari semua premi yang belum digunakan selama tahun-tahun permulaan polis itu akan diinvesastikan menurut projeksi suku bunga tertentu. Seandainya nilai tunai itu dibayarkan tanpa bunga pada penanggung, maka struktur rumit premi itu akan mengalami kerugian.

Suku bunga pinjaman polis itu biasanya tidak sama dengan suku bunga yang digunakan waktu menghitung nilai polis. Biasanya, suku bunga pinjaman polis itu lebih tinggi, karena penanggung bermaksud agar para pemegang polis enggan meminta pinjaman polis dan karena memproses pinjaman polis, yang umumnya berjumlah kecil-kecil itu, biayanya mahal.

Semua negara bagian mempunyai peraturan pelaksanaan yang mengatur suku bunga pinjaman polis. Hingga beberapa tahun lalu, suku bunga maximum yang paling umum diizinkan adalah delapan persen. Lalu awal 1980-an, hampir semua negara bagian memberlakukan Undang-undang suku bunga pinjaman polis variabel menurut NAIC Model Policy Loan Interest Rate Bill.

Undang-undang suku bunga pinjaman polis variabel ini diberlakukan tergesa-gesa adalah karena tingginya suku bunga yang diperoleh pemegang polis dari investasi-investasi lain pada awal 1980-an itu. Banyak pemegang polis yang mengambil pinjaman polis dengan

suku bunga yang tercantum dalam polis (hanya empat persen dalam polis-polis lama) lalu menginvestasikan pinjaman itu pada pasar modal, sertifikat deposito, dan investasi-investasi lain yang bunganya jauh lebih tinggi daripada bunga pinjaman polis, inilah yang menimbulkan masalah cash outflow pada para penanggung dan terkurasnya uang polis asuransi.

Undang-undang suku bunga pinjaman polis akan membantu mencegah masalah seperti itu di masa depan, meskipun masalah itu belum mempengaruhi suku bunga pinjaman polis yang tercantum dalam polis-polis yang sudah berjalan. Polis-polis yang diterbitkan setelag undang-undang ini diberlakukan dapat mencantumkan ketentuan bahwa suku bunga pinjaman polis akan berfluktuasi menurut indikator suku bunga lainnya. Moody’s Monthly Corporate Bond Yield Average adalah indikator yang diharuskan oleh NAIC Model Policy Loan Interest Rate Bill. Rancangan Undang-undang model ini selanjutnya mengatur bahwa “Suku maksimum untuk tiap polis harus ditetapkan secara berkala yang paling tidak tiap 12 bulan, namun jangan lebih kerap daripada sekali tiga buln.

Suku bunga variabel pinjaman polis menguntungkan para pemegng polis. Beneficiary dan penanggung. Para pemegang polis beruntung karena suku bunga pinjaman polis dapat dibuat mendekati suku bunga yang diperoleh penanggung dari berbagai investasi baru. Suku bunga pinjaman polis itu tidak harus dibuat tinggi untuk melindungi penanggung terhadap fluktuasi suku bunga. Para beneficiary beruntung karena suku bunga variabel pinjaman polis itu membuat pemegang polis enggan menguras nilai polisnya, yang sering menyebabkan polis itu lapse atau santunan kematiannya jadi berkurang. Para penanggung beruntung karena terlindung dari cash outflow besar-besaran dan tiba-tiba yang diakibatkan oleh banyaknya permintaan pinjaman polis bila suku bunga investasi-investasi baru ternyata sedang lebih tinggi dari suku bunga pinjaman polis.

  1. Endorsement

Polis asuransi jiwa itu adalah satu-satunya agunan pinjaman polis. Dulu banyak penanggung yang menharuskan polis diserahkan pada penanggung untuk pengesahan persetujuan pinjaman polis pada polis itu. Endorsement itu hanya demi kepentingan penanggung dan oleh karena itu dapat dihilangkan oleh penanggung pula. Sekarang hampir semua penanggung sudah menghilangkan keharusan endorsement itu, karena membuat pengesahan polis setiap kali pinjaman diberikan ternyata mahal dan merepotkan. Tetapi sebagian penanggung tetap berhak mengharuskan endorsement itu bila penanggung menghendakinya.

  1. Penundaan Pembayaran (Daferment)

Polis contoh pada Lampiran B menetapkan bahwa penanggung dapat menunda, atau defer, pinjaman polis sampai enam bulan. Ketentuan ini berbunyi seperti ini :

“Kami berhak menunda pinjaman Anda sampai enam bulan kecuali bila pinjaman itu akan digunakan untuk membayar premi polis yang kami terbitkan untuk anda”.

Pada ketentuan penundaan penyerahan tunai, ketentuan penundaan pinjaman polis pun juga dimaksudkan untuk melindungi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa bila terjadi keadaan ekonomi yang tidak biasa hingga menyebabkan banyak pemegang polis yang ingin menarik pinjaman polis. Keadaan seperti itu dapat mengacaukan kestabilan keuangan perusahaan asuransi.

Ketentuan penundaan pinjaman polis itu tidak dimanfaatkan oleh Penanggung. Pinjaman Polis biasanya segera diproses. Meskipun sewaktu para pemegang polis ramai-ramai menarik pinjaman polis, seperti para awal 1980-an, para penanggung masih segan menolak menunda pinjaman.

Ketentuan penundaan pinjaman polis itu tidak berlaku pada pinjaman premi. Bahkan pinjaman premi untuk pembayaran premi polis-polis lain yang diterbitkan oleh penanggung itu tidak akan ditunda. Alasannya ialah penanggung tidak membayar pinjaman premi itu dengan uang tunai.

  1. Polis Asuransi Berjangka Diperpanjang dan Polis Bebas Premi (Extended Term and Reduced Pain – Up Policies).

Ketentuan pinjaman polis tidak brlaku pada asuransi berjangka diperpanjang (Extended term insurance). Polis contoh melarang pinjaman seperti itu sebagai berikut : “Anda tidak dapat memperoleh pinjaman bila polis ini berlaku sebagai Asuransi Berjangka Diperpanjang”. Alasannya ialah asuransi berjangka diperpanjang tidak mempunyai nilai pinjaman polis. Beberapa polis, seperti polis contoh itu, juga tidak mempunyai nilai tunai. Bila polis berjangka diperpanjang memuat ketentuan nilai tunai maka nilai itu akan terus berkurang, dan pada akhirnya tidak dapat menjadi agunan pinjaman. Apabila polis berlaku menurut pilihan asuransi bebas premi (reduced paid-up), pemegang polis dapat memperoleh pinjaman sebesar nilai tunai polis, tetapi bila penumpukan bunga menyebabkan besarnya pinjaman plus bunganya lebih besar dari nilai tunai polis, dan bunga itu belum dilunasi, maka pennggung dapat membatalkan polisnya, persis seolah-olah itu polis berpremi, menurut majoritas pengadilan.

Pinjaman polis masih belum dilunasi saat dilaksanakan pilihan-pilihan non-forfeiture, maka pinjaman itu dpat dipotong saat menghitung besarnya uang tunai untuk nilai yang harus dibayarkan, atau untuk asuransi jiwa reduced paid-up atau premi-premi asuransi brjangka diperpanjang. Polis contoh itu menentukan sebagai berikut :

Istilah “Nilai Turun” sebagai yang digunakan dalam Polis ini artinya nilai tunai yang tercantum dalam table nilai-nilai terjamin…dipotong hutang bila ada… Anda dapat menggunakan nilai tunai itu membeli polis asuransi jiwa seumur hidup dengan nilai asuransi yang berkurang.

Besarnya asuransi berjangka (diperpanjang) itu adalah Uang Yang Diasuransikan dikurangi hutang bila ada…lamanya jangka itu mulai sejak tanggal jatuh tempo premi trtunggak pertama dan akan sebesar nilai tunai yang dapat jadi premi netto tunggal pada usia tertanggung saat itu.

Besarnya pinjaman polis berikut bunganya dipotong dua kali dalam kasus asuransi brjangka diperpanjang. Pertama, dipotong dari tabel nilai terjamin untuk menetakan besarnya nilai tunai. Kedua, dipotong lagi dari Face Amount Polis untuk menetapkan besarnya. Ketiga, dipotong lagi dari face amount polis untuk menetapkan besarnya nilai asuransi berjangka diperpanjang yang masih ada. Prosedur ini adil (fair), karena nilai tunai itu dapat membeli asuransi berjangka selama kurun yang lebih panjang bila face amount dikurangi.

  1. Hak-hak Beneficiary

Revocable Beneficiary biasanya hanya untuk mempunyai harapan saja, bukan hak, menurut polis asuransi jiwa. Karena itu izin revocable beneficiary atas pinjaman polis tidak perlu. Juga tidak perlu izin revocable beneficiary bila dalam polis telah tercantum jelas bahwa pemegang polis berhak memperoleh pinjaman polis tanpa izin tersebut.

Estatenya pemegang polis tertanggung, Beneficiary tidak berhak menagih uang pinjaman polis yang dipotong (oleh penanggung) dari proceeds, menurut majoritas pengadilan. Beneficiary berhak hanya atas proceeds netto, karena itulah maksud para pihak dalam kontrak asuransi. Polis contoh menyatakan bahwa “setiap hutang akan dipotong dari setiap proceeds yang dibayarkan menurut Polis ini”.

  1. Melunasi Premi Pinjaman Polis

Pinjaman polis dapat dilunasi sebelum tertanggung meninggal bila pemegang polis mau begitu. Dalam polis contoh pada Lampiran B tercantum:

Apabila polis ini sudah berlaku dan bukan sebagai asuransi berjangka diperpanjang, maka pinjaman anda dapat dilunasi sekaligus dicicil kapan saja sebelum tertanggung meninggal. Tetapi, cicilan pelunasan harus paling tidak $20 kecuali bila sisa pinjaman kurang dari $20, yang berarti pelunasan sekaligus pinjaman itu.

Polis tersebut menyatakan pinjaman itu dapat dilunasi bukan “harus” dilunasi. Selain itu, ada dua keadaan yang membuat pinjaman itu tidak dapat dilunasi, bila tertanggung telah mninggal, atau bila polis itu polis asuransi berjangka diperpanjang. Ada penanggung yang mengizinkan pelunasan setelah tertanggung meninggal, agar seluruh proceeds dapat dibagi-bagikan menurut perjanjian pembagian proceeds menurut program pemegang polis, apabila pemegang polis tidak melunasi pinjaman, maka penanggung akan mendapat pelunasan dari satu atau dua sumber dana nilai tunai atau proceeds santunan kematian

Pertanggungan Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Beberapa literatur dari Vollmer seperti yang dikutip oleh Simanjutak (975:91) bahwa pertanggungan jiwa ini termasuk ke dalam golongan yang jenisnya lain dari pada pertanggungan kerugian yaitu golongan pertanggungan yang tidak sesungguhnya atau yang disebut juga “Sommenverzekering” secara luas Sommenverzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana satu pihak yang mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak lain mengikatkan dirinya untuk membayar premi atau pembayaran uang itu adalah tergantung kepada mati atau hidupnya seseorang tertentu atau lebih salah satu dari perjanjian itu ialah apa yang disebut lijfrente di dalan KUH Perdata. Perbedaan lijfrente dari pertanggungan jiwa ialah bahwa di dalam suatu pertanggungan jiwa, premi itu dibayarkan. Tertanggung pada umumnya secara sekaligus dari Penanggung sedangkan pada lijfrente, pemberian uang yang seperti premi itu adalah sekaligus untuk dapat menerima pembayaran sejumlah uang secara periodik.

Pertanggungan jiwa dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) diatur dalam Pasal 302 sampai dengan Pasal 308 yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi ini adalah jiwa seseorang, yang dipertanggungkan untuk keperluan seseorang yang berkepentingan baik untuk suatu waktu tertentu yang diperjanjikan atau untuk seumur hidup Tertanggung. Asuransi jiwa yang diatur dalam Buku 1 Bab X Pasal 302 sampai 308 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) , yang terdiri hanya tujuh Pasal dan tidak satu Pasal pun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa.

Purwosutjipto seperti yang dikutip oleh Muhammad (1998:196) memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi sebagai berikut :

“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan Penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan dari selama jalannya pertanggungan, membayar uang premi kepada Penanggung, sedangkan Penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau denagan lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, pengikatan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh Penutup asuransi sebagai penikmatnya”.

Definisi Purwosutjipto yang dikutip oleh Muhammad (1999:170) agak sedikit berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992. tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian.

Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, dengan tegas disebutkan pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik maka disebut Penanggung dan Tertanggung. Sedangkan Purwosutjipto seperti yang dikutip oleh Muhammad (1999:170) menyebutnya Penanggung dan Penutup (pengambil) asuransi.
  2. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Rancangan Undang-undang Perasuransian, dengan tegas disebutkan, Penanggung membayarkan premi kepada Tertanggung, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak dimasukkan dalam jangka waktu tertentu, tetapi dalam praktiknya perbedaan tersebut dapat diatasi melalui perjanjian bebas antara kedua pihak dengan mencantumkan ketentuan tegas dalam polis.

Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Secara umum, sahnya suatu perjanjian diatur dan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata (Subekti dan Tjitrosudibio, 2001:339).

Setiap perjanjian, termasuk perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :

  1. Sepakat yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Berikut ini akan penulis uraikan satu persatu secara lebih rinci.

Ad 1.  Sepakat yang Mengikatkan Dirinya

Syarat ini disebut syarat subyektif karena langsung mengenai subyek pemnbuat perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpebuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permohonan dari yang bersangkutan. Persetujuan kehendak adalah kesepakatan antara pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Pokok perjanjian itu berupa obyek perjanjian dan syarat-syarat perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Dengan demikian persetujuan disini sifatnya sudah mantap.

Persetujuan kehendak itu sifatnya harus bebas, artinya betul-betul atas kemauan sukarela para pihak, dalam hal ini bebas berarti tiada paksaan sama sekali dari pihak manapun.

Ad.2  Kecakapan untuk Membuat Perjanjian

Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk mengadakan perjanjian, jika oleh Undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap. Jadi pada asasnya setiap orang itu cakap membuat perjanjian. Sebagai pengecualian, ada beberapa golongan orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka itu seperti di bawah umur, orang di bawah pengawasan atau pengampunan. Syarat ini disebut juga subyektif, karena langsung mengenai subyek yang membuat perjanjian.jika syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan oleh Hakim tas tidak terpenuhi,maka perjanjian dapat dibatalkan oleh hakim atas permohonan yang bersangkutan, jadi kedua belah pihak harus cakap menurut hukum.

Ad. 3  Suatu Hal Tertentu

Yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian suatu hal atau suatu barang yang cukup jelas, tertentu atau setidaknya dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi, yang terdiri dari :

  • Benda-benda yang sudah ada
  • Benda-benda yang masih akan ada di masa mendatang, baik dalam arti mutlak, yaitu pada saat tertentu benda itu sama sekali belum ada, maupun dalam arti relatif yang bendanya sudah ada, tapi bagi pihak tertentu masih merupakan harapan-harapan untuk memilikinya.

Syarat ini merupakan obyektif, yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian. Bila syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada dari semula. Pentingnya syarat ini untuk dapat mnentukan kewajibannya jika terjadi perselisihan.

Ad. 4  Ada Suatu Sebab yang Halal

Undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada sebab atau causa yang halal atau diperbolehkan. Secara harfiah kuasa berarti “sebab”, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksud dengan kuasa adalah “tujuan” yaitu apa yang dikehendaki oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian itu.

Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian yang tidak memakai kuasa atau dibuat dengan kuasa yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan. Dari apa yang diterangkan diatas, jelaslah bahwa praktis tidak ada perjanjian yang tidak mempunyai kuasa, adapun suatu kuasa yang tidak diperbolehkan adalah yang bertentangan dengan Undang-undang; kesusilaan dan ketertiban umum. Bertentangan dengan Undang-undang misalnya suatu perjanjian dimana satu pihak harus meninggalkan agamanya untuk memeluk suatu agama lain. Dalam hal semacam ini, perjanjian ini dianggap dari semula sudah batal dan hakim diberi wewenang karena jabatannya mengucapkan pembatalan lain, meskipun tidak diminta oleh salah satu pihak (batal secara mutlak), sedangkan untuk perjanjian asuransi atau pertanggungan syarat-syarat diatas tetap diberlakukan hanya saja ditambah dengan syarat khusus yaitu kewajiban pemberitahuan dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apbila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya, asuransi menjadi batal. Kewajiban pemberitahuan ini berlaku juga apabila diadakan asuransi terjadi pemberataan risiko atas obyek asuransi.

Sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh perjanjian asuransi, meskipun perjanjian sudah sah diadakan dan sudah berjalan, tidak selalu berakhir dengan pemenuhan prestasi yang sempurna, belum tentu ia pasti mendapatkan ganti rugi. Apabila ia tidak secara nyata memang menderita kerugian. Meskipun penanggung secara keseluruhan tidak memberikan ganti rugi kerugian, tidak berarti penanggung tidak bertanggung jawab. Dalam perjanjian asuransi diperjanjikan apabila tertanggung menderita kerugian secara keseluruhan, penanggung akan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Perlindungan yang dijanjikan kepada tertanggung akan dipenuhi oleh penanggung perjanjian asuransi apabila syarat-syarat terpenuhi.

Dengan demikian untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung harus benar-benar memberi ganti rugi harus terpenuhi tiga syarat berikut ini :

  • Harus Terjadi Peristiwa yang Diasuransikan

Dalam polis harus dicantumkan nama Tetanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen, atau apabila masa berlakunya asuransi berakhir, Tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari Penanggung. Selain Tertanggung, dalam praktik asuransi jika dikenal pula penikmat (beneficiary), yaitu orang yang berhak menerima sejumlah tetentu uang karena ditunjuk oleh Tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam Polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

  • Pihak Tertanggung Menderita Kerugian

Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh Penanggung kepada penikmat dalam hal terjadinya evenemen, atau pengembalian pada Tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya masa waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUH Perdata, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara Tertanggung dan Penanggung, dengan adanya perjanjian bebas tersebut, atas kepentingan dan asas keseimbangan dalam asuransi jiwa dikesampingkan.

  • Ada Hubungan Sebab Akibat Antar Peristiwa dengan Kerugian.

Saat mulai dan berakhirnya enemen merupakan jangka waktu berakhirnya asuransi, artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban Penanggung, misalnya mulai 1 Januari 2002 sampai 1 Januari 2012, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka Penanggung berkewajiban membayar santunan kepada Tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary)

Suatu perjanjian atau kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian itu haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, syarat-syarat sah perjanjian itu digolongkan Fuady (1999:33-34) sebagai berikut :

  1. Syarat sah umum yang terdiri dari :
    1. Syarat sah umum, berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdiri dari :
      • Kesepakatan kehendak
      • Wewenang berbuat
      • Perihal tertentu
      • Kuasa yang legal
    2. Syarat sah umum di luar Pasal 1338 dan 1339 KUH Perdata yang terdiri dari :
      • Syarat itikad baik
      • Syarat sesuai dengan kebiasaan
      • Syarat sesuai dengan keputusan
      • Syarat sesuai dengan kepentingan umum
    3. Syarat sah yang khusus, yang terdiri dari :
      1. Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak
      2. Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
      3. Syarat akta pejabat tertentu (yang bukan notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
      4. Syarat ijin dari yang berwenang

Fuady (1999:34-35) juga mengungkapkan bahwa yang merupakan konsekunsi hukum dari tidak terpenuhinya salah satu atau lebih dari syarat-syarat sahnya kontrak tersebut bervariasi mengikuti syarat mana yang dilanggar. Konsekuensi hukum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Batal demi hukum (Nietig, Null and Void), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat objektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, syarat objektif tersebut adalah :
    1. Perihal tertentu
    2. Kausal yang legal
  2. Dapat dibatalkannya (Vernietigbaar, Voidabel), misalnya dalam hal dilanggarnya syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat subjektif tersebut adalah :
    1. Kesepakatan kehendak dan
    2. Wewenang berbuat
  3. Kontrak tidak dapat dilaksanakan (Unenforceable) kontrak yang tidak dapat dilaksanakan adalah kontrak yang tidak begitu saja batal, tetapi tidak dapat dilaksanakan, sehingga masih mempunyai status hukum tertentu, bedanya dengan kontrak yang batal (demi hukum) adalah bahwa kontrak yang tidak dapat dilaksanakan masih dapat dikonversi menjadi bentuk yang sah. Sedangkan bedanya dengan kontrak yang dapat dibatalkan (voidable) adalah bahwa dalam kontrak yang dapat dibatalkan, kontrak tersebut sudah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan sampai dengan dibatalkannya kontrak tersebut, sementara kontrak yang tidak dapat dilaksanakan belum mempunyai kekuatan hukum sebelum dikonversi menjadi sah.

Contoh : kontrak yang tidak dapat dilaksanakan adalah kontrak yang seharusnya dapat secara tertulis, tetapi dibuat secara lisan.

  1. Sanksi Administrasi

Ada juga syarat kontrak yang apabila tidak dipenuhi hanya mengakibatkan dikenakan sanksi administratif saja terhadap salah satu pihak atau kedua pihak dalam kontrak tersebut. Misalnya apabila terhadap instansi tertentu, seperti ijin pelaporan kepada Bank Indonesia untuk suatu kontrak Offshore Loan.

Itikad Baik dalam Kontrak Asuransi (skripsi, tesis, disertasi)

Itikad baik menjadi asas yang sangat penting dalam hukum kontrak dan telah diterima dalam berbagai hukum nasional dan internasional, tetapi sampai sekarang permasalahan tentang definisi itikad baik tetap sangat abstrak. Tidak ada pengertian itikad baik memiliki dua dimensi. Dimensi yang pertama adalah dimensi subjektif, yang berarti itikad baik mengarah kepada makna kejujuran. Dimensi yang kedua adalah dimensi yang memaknai itikad baik sebagai kerasionalan dan kepatutan atau keadilan. Kecenderungan dewasa ini dalam berbagai sistem hukum mengkaitkan itikad baik pelaksanaan kontrak dengan kerasionalan dan kepatutan. Jadi, ini adalah itikad baik yang bersifat objektif. Itikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata harus didasarkan pada kerasionalan dan kepatutan. Itikad naik pra kontrak tetap mengacu kepada itikad baik yang bersifat subjektif. Itikad baik yang bersifat subjektif ini digantungkan pada kejujuran para pihak.

Dalam proses negosiasi dan penyusunan kontrak, pihak kreditur memiliki kewajiban untuk menjelaskan fakta material yang berkaitan dengan pokok yang dinegosiasikan sedangkan debitur memiliki kewajiban untuk meneliti fakta material tersebut. Terciptanya itikad baik dalam tahap pra kontrak ini sangat dipengaruhi ajaran culpa ini contrahendo.

Standar itikad baik dalam pra kontrak didasarkan prinsip kecermatan dalam berkontrak. Dengan asas ini, para pihak masing-masing memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan meneliti fakta material yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Standar itikad baik pelaksanaan kontrak adalah standart objektif. Dengan standar ini, perilaku para pihak dalam melaksanakan kontrak, dan penilaian terhadap isi kontrak harus didasarkan pada prinsip kerasionalan dan kepatutan. Kontrak tidak hanya dilihat dari apa yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga harus memperhatikan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak.

Itikad baik dalam kontrak memiliki tiga fungsi. Pertama, semua kontrak harus ditafsirkan dengan itikad baik. Itikad juga memiliki fungsi menambah suatu kewajiban kontraktual. Selain itu, itikad baik juga memiliki fungsi membatasi dan meniadakan suatu kewajiban kontraktual. Dalam fungsi yang pertama, penafsiran kontak tidak hanya didasarkan kepada apa yang secara jelas diperjanjikan atau kepada kehendak para pihak, tetapi juga harus memperhatikan itikad baik. Bahkan, terhadap kontrak yang sudah jelaspun masih dapat ditafsirkan dengan itikad baik. Dalam fungsinya yang kedua, berdasarkan itikad baik, hakim dalam suatu perkara tertentu menemukan isi kontrak yang bersangkutan sangat bertentangan dengan keadilan atau kepatuhan, ia dapat mengurangi bahkan meniadakan suatu kewajiban kontraktual. (Wery; Jakarta : 1990).

Tujuan Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan risiko atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh peristiwa :

  1. Resiko kematian (Loss in Life)

Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi tidak dapat diketahui kapan terjadinya, yang mengakibatkan penghasilannya lenyap, karena timbul kesulitan bagi keluarga yang ditinggalkan.

  1. Resiko Hari Tua (Maturity Age)

Adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi tetapi tidak diketahui sampai kapan terjadi, yang mengakibatkan kekurang mampuan memperoleh penghasilan, karena itu timbul kesulitan ekonomi bagi dirinya dan keluarga yang ditanggungnya.

  1. Resiko Kecelakaan (Dissability, Incapacity, Invalidity)

Adalah suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan terjadi tetapi tidak mustahil terjadi yang menyebabkan cacat pada jasmani sehingga kurang mampu memperoleh penghasilan yang mengakibatkan ekonomi pada dirinya dan keluarga.

Tujuan asuransi jiwa adalah untuk memberikan proteksi dari ketiga resiko tersebut diatas, bahwa walaupun yang diasuransikan pada asuransi jiwa secara tertulis adalah jiwa tertanggung, namun pada hakekatnya yang dipertanggungkan itu adalah kerugian yang timbul sebagai akibat dari meninggalnya tertanggung, yaitu berupa terputusnya tali pendapatan yang semula dihasilkannya jadi bukan jiwanya itu sendiri yang diasuransikan karena jiwa seseorang tidak mungkin dapat dinilai dengan sejumlah uang.

 

 

Pengertian Asuransi Jiwa (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), tidak ada satu pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 302 dan Pasal 303 membolehkan orang mengasuransikan jiwanya. Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) adalah :

“Seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang lain yang berkepentingan, baik selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.

Selanjutnya dalam Pasal 303 KUH Dagang adalah :

“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu”.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya. Asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk pihak ketiga, asuransi jiwa dapat diadakan selama hidupnya atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.

Disini yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah penikmat. Sedangkan penikmat adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli waris sebagai pihak yang berhak dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.pembayaran santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya persitiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dalam jangka waktu dalam jangka waktu berlakunya asuransi, tetapi apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihk dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian.

Pihak-pihak dalam Pelaksanaan Asuransi (skripsi, tesis, disertasi)

Setiap perjanjian asuransi terdapat dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Selain itu terdapat juga dalam perjanjian asuransi terdapat pihak lain yaitu pihak ketiga yang berkepentingan atau perantara.

Pihak penanggung adalah pihak terhadap siapa diperalihkan risiko yang seharusnya dipikul sendiri oleh tertanggung, karena menderita kerugian sebagai akibat persitiwa tak tentu. Sedangkan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan dari peristiwa tak tentu atau dapat dikatakan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan penanggung yang mengadakan yang dimaksud dengan tertanggung adalah pihak lawan penanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Bukanlah hal yang mutlak bahwa tertanggung adalah orang yang berkepentingan, karena dapat saja tertanggung dan orang yang berkepentingan berlainan orang. Misalnya dalam perjanjian asuransi untuk berkepentingan pihak ketiga.

Kemungkinan diadakannya asuransi untuk berkepentingan pihak ketiga tersebut diatas. Ketentuan selain terdapat dalam Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), juga terdapat dalam Pasal 256 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menentukan bahwa dalam polis asuransi harus menyebutkan nama tertanggung yang akan mengikatkan perjanjian itu untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Dengan demikian berarti nama dari pihak ketiga itu tidak perlu disebutkan dalam Polis, yang harus disebutkan dalam Polis menurut Pasal 256 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah apakah asuransi diluar pengetahuan pihak yang berkepentingan, seperti; perantara agen atau makelar. Perbedaannya adalah agen bertindak wakil dari penanggung, ia mempunyai hubungan tetap dengan penanggung tetapi bukan merupakan hubungan dinas.

Sedangkan makelar adalah pihak perantara yang bertindak atas perintah dari tertanggung, tetapi ia tidak mempunyai hubungan tetap dengan tertanggung. Pengaturan tentang agen di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tidak ada, sedangkan pengaturan tentang makelar dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dibedakan:

 

  1. Khusus untuk semua jenis asuransi diatur dalam Pasal 260 dan 261 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
  2. Khusus untuk asuransi laut diatur dalam Pasal 681-685 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebagai pihak dalam perjanjian maka baik penanggung maupun tertanggung mempunyai hak dan kewajiban, Antara lain adalah :

  1. Hak dan Kewajiban adalah :

Hak-hak dari penanggung antara lain :

  1. Penanggung berhak atas uang premi dari tertanggung

Besarnya uang premi dan cara pembayarannya tergantung kepada kesepakatan antara penanggung dengan tertanggung yang tertuang dalam perjanjian asuransi.

  1. Hak Subrogasi

Berlakunya hak subrogasi adalah dengan sendirinya, karena undang-undang, yaitu berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Ketentuan dalam Pasal 284 itu dapat mencegah pihak tertanggung menunut ganti kerugian kepada dua pihak, yaitu pihak yang menyebabkan kerugian dan penanggung. Dengan subrogasi maka penanggung yang telah membayar ganti rugi kerugian kepada tertanggung, berdasarkan perjanjian asuransi dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang oleh tertanggung dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian yang menimpanya. Dalam hal ini penanggung dianggap melepaskan haknya karena ia telah menuntut ganti kerugian kepada penanggung, walaupun demikian pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung harus mengingat pula batasan jumlah risiko yang diperalihkan kepadanya, karena kemungkinan tertanggung hanya mempertanggung jawabkan sebagian saja dari kepentingannya. Dengan demikian apabila pihak ketiga itu mengakibatkan kerugian terhadap seluruh kepentingan tertanggung maka berarti tertanggung tetap berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga sesuai dengan jumlah risiko yang tidak diperalihkan kepada penanggung.

Adapun kewajiban yang dimiliki oleh penanggung adalah sebagai berikut :

  • Menandatangani dan menyerahkan polis asuransi kepada tertanggung.

Berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa kewajiban itu timbul karena ditutupnya perjanjian asuransi antara kedua belah pihak.

  • Memberikan ganti kerugian atau sejumlah uang tertentu kepada tertanggung. Kewajiban ini timbul apabila peristiwa tak tentu yang ingin dihindari oleh tertanggung, ternyata tetap terjadi dan atau mengakibatkan kerugian.
  1. Hak dan Kewajiban tertanggung

Hak tertanggung sebagai salah satu pihak dalam perjanjian asuransi adalah memperoleh atau menerima ganti kerugian atau sejumlah uang tertentu dari penanggung apbila peristiwa tak tentu terjadi. Hak ini merupakan kontra prestasi atas uang premi yang telah ia bayarkan kepada penanggung.

  1. Membayar premi asuransi

Kewajiban ini merupakan kontra prestasi yang diberikan kepada penanggung karena pihak penanggung telah bersedia untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi.

  1. Memberitahukan tentang keadaan dari benda yang diasuransikan

Ketentuan yang mewajibkan hal itu terjadi terdapat dalam Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Adanya keterangan yang keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui, walaupun terdapat itikad baik kepada tertanggung, dapat mengakibatkan perjanjian asuransi batal. Tujuan dari pasal itu adalah untuk melindungi penanggung denagan membebaskannya dari kewajiban dan untuk menanggung risiko yang secara tidak adil diperalihkan kepadanya.

Dalam praktek para pihak dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tersebut. Para pihak dapat memperjanjikan sebelumnya bahwa penanggung tetap terikat meskipun terdapat pemberitahuan yang keliru atau terjadi penyembunyian keadaan penting.

Penyampingan itu misalnya dengan mencantumkan klausula sudah diketahui (berkendheids-clausule) dalam asuransi kebakaran. Dengan adanya klausula ini maka setiap gugatan atas penyembunyian keadaan yang bersangkutan dengan benda asuransi tidak dapat dilakukan terhadap pemberitahuan-pemberitahuan yang tidak benar, karena pernyataan sudah mengetahui oleh penanggung haruslah berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

  1. Menjaga atau memelihara polis asuransi yang ada padanya.

Kewajiban ini penting antara lain berkaitan dengan pembuktian perjanjian asuransi apabila timbul perselisihan antara kedua belah pihak di kemudian hari pada saat mengajukan klaim asuransi.

  1. Menghindari atau memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian kewajiban ini secara jelas dapat diketemukan dalam Pasal 283 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk semua jenis asuransi dan dalam Pasal 655 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk asuransi laut.

Sistem Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan    (skripsi, tesis, disertasi)

Pendaftaran tanah hak milik berdasarkan ketentuan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Pengaturan dan Pelayanan. Untuk mewujudkan system pelayanan dan proses pelayanan dibidang pertanahan seperti yang mempunyai sifat keterbukaan, efisien, adil dan merata, tepat waktu, terjangkau oleh masyarakat dan dapat menjamin adanya kepastian hokum ditempuh melalui kebijakan operasional, upaya dan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :

  • Adanya system loket

Untuk memberikan kemudahan bagi kelancaran ketertiban pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dibuat empat loket sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan meliputi :

  1. Loket 1 ; Loket Informasi
  2. Loket 2 ; Loket Pelayanan Teknis
  3. Loket 3 ; Loket Pembayaran Pendaftaran
  4. Loket 4 ; Loket Penyerahan Hasil

Dalam pelayanan persertifikatan tanah dengan system loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mekanisme dan tata cara yang ditempuh sebagai berikut :

  1. Permohonan yang ingin mensertifikatkan tanahnya datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperoleh penjelasan atau informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk meminta blanko-blanko pendaftaran pensertifikatan yang telah ditentukan. Pemohon menghadap ke loket 1.

Setelah mendapat informasi dari loket I pemohon mengisi blanko-blanko sebagaimana poin (1) diatas dan melengkapi dengan penandatanganan pengesyahan aparat pemerintah yaitu kepala desa/kelurahan serta melengkapi persyaratan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah permohonan lengkap dibawa kembali ke Kantor Pertanahan untuk di daftarkan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket 2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan permohonan yang diajukan. Jika sudah lengkap dan benar maka dibuatkan surat perintah setor oleh petugas loket 2.
  2. Pemohon menuju ke loket 3 untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan dan menerima tanda bukti pembayaran ( D 1 306). Petugas mencatat permohonan tersebut pada D 1 305. Setelah selesai di bayar di loket 3 meneruskan permohonan tersebut kepada Seksi Pengukuran dan Pemetaan, dalam hal ini Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan.
  3. Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan memangil pemohon untuk dimintai keterangan terhadap tanah yang dimohonkan mengenai apakah tanah tersebut sudah di pasang patok, ditebas dan para pihak yang berbatasan harus di hadirkan pada waktu pengukuran. Jika tanah tersebut telah siap untuk di lakukan pengukuran maka Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan menentukan jadwal pengukurannya dan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Selanjutnya Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan menugaskan juru ukur untuk turun ke lapangan dan mengukur tanah yang di mohonkan oleh pemohon.
  4. Petugas ukur sebelum turun turun ke lapangan harus orientasi terhadap posisi tanah yang di mohon terhadap peta pendaftaran tanah, untuk memudahkan pelaksanaan pengukuran di lapangan. Atas perintah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, petugas ukur melaksanakan pengukuran bidang tanah yang di mohon oleh pemohon.

Sebelum melakukan pengukuran terlebih dahulu petugas ukur memastikan batas batas tanah di lapangan yang telah di pasang patok oleh pemilik dengan cara menanyakan kepada pihak ber batasan apakah patok yang di pasang oleh pemohon tersebut sudah sesuai dengan batasan kesepakatan tanah. Jika telah sepakat maka pengukuran dapat dilaksanakan. Tetapi jika belum sepakat maka pengukuran ditunda sampai batas waktu yang di sepakati dengan membuat berita acara pengukuran tanah tersebut.

  1. Setelah pengukuran selesai petugas ukur mengolah data tersebut sampai menjadi gambar Surat Ukur, gambar Surat Ukur tersebut diperiksa dan diparaf oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan setelah ditanda tangani oleh Kepala seksi Pengukuran, kemudian di foto copy rangkap 3, dan di legalisir oleh Kepala Seksi Pengukuran selanjutnya dikirim ke Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah pada Kasubsi Penetapan Hak Tanah.
  2. Selanjutnya berkas permohonan tersebut diteliti oleh panitia “A” yang anggotanya terdiri dari :
  1. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  2. Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  3. Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  4. Kepala Desa / Lurah.
  5. Kasubsi Penetapan Hak Tanah.

Berdasarkan hasil penelitian Panitia “A” tersebut baru diketahui apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Jika dapat diterima proses selanjutnya ada dua cara :

  1. Jika tanah tersebut di proses melalui pemberian hak oleh Kasubsi Penetapan Hak Tanah dibuat risalah pengumuman dan dipasang di papan pengumuman di umumkan selama dua bulan. Jika selama dua bulan tidak ada sanggahan berarti sertifikat dapat diterbitkan.
  2. Jika tanah tersebut di proses melalui penegasan hak jual beli, hibah, atau waris prosesnya melalui surat keputusan Kepala Kantor. Setelah terbit surat keputusan Kepala Kantor sertifikat dapat diterbitkan.
    1. setelah poin (1) sampai poin (7) selesai oleh Kasubsi Penetapan hak Tanah berkas permohonan dikirim ke Kasubsi Pendaftaran Hak untuk di proses sertifikatnya. Oleh Kasubsi Pendaftaran hak dimasukan dalam daftar buku tanah, kemudian sertifikat diketik, dijahit, diparaf oleh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah. Selanjutnya sertifikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
    2. Jika poin (1) sampai poin (8) telah selesai oleh Kasubsi Pendaftaran Hak di kirim ke loket 4 yaitu loket penyerahan hasil akhir (sertifikat) oleh petugas loket 4

Setelah pembuatan sertifikat selesai dibuatkan panggilan kepada pemohon. Permohonan database diumumkan pada papan pengumuman yang telah disediakan serta pemohon dapat mengambil sertifikat hak atas tanahnya pada loket 4 (loket penyerahan hasil) serta penanda tanganan D 1 301 dan buku penyerahan sertifikat. Bagan alir pelayanan pensertifikatan tanah melalui system loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Bagan alur pelayanan pensertifikatan tanah melalui loket. Menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, No. 1 Tahun 2005 tentang SPOPP

  1. Waktu

Bagan Alur Pelayanan Persertifikatan Tanah melalui loket, menurut keputusan Kepala Badan Pertanahan nasional, Nomor 1 Tahun 2005 tentang SPOPP. Berdasarkan ketentuan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Pelayanan (SPOPP) waktu pelayanan pensertifikatan Tanah Hak milik seperti di bawah ini :

TABEL 3.3 Waktu Pelayanan Pensertifikatan Tanah Hak

No. Uraian Kegiatan Waktu
1. Prosedur pelayanan di loket : I, II, III 2 hari
2. Dari pembuatan surat tugas, pengukuran, penggambaran 25 hari
3. Pemeriksaan, paraf, dan tanda tangan Kasubsi dan Kasi Pengukuran 2 hari
4. Pemeriksaan Panitia “A” dan pembuatan risalah pengumuman 2 hari
5. Pengumuman 65 hari
6. Penelitian Kasubsi Penetapan Hak tanah dan paraf 2 hari
7. Pengetikan penjahitan serta pembukuan buku tanah 5 hari
8. Pemeriksaan dan pembukuan serta paraf Kasubsi Pendaftaran hak 1 hari
9. Pemeriksaan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah serta tanda tangan Kepala Kantor. 2 hari
10. Pembukuan akhir Kasubsi Pendaftaran hak untuk diserahkan ke loket IV 2 hari
11. Melakukan pencatatan, pada DI 301 A. membuat pengumuman dan menyerahkan sertifikat oleh loket IV 2 hari

 

  1. Biaya

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2007 tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, seperti di bawah ini :

 

TABEL 3.4

RINCIAN BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK PENDAFTARAN TANAH

No. Jenis Penerimaan Bukan Pajak Satuan Tarif
I. Pendaftaran tanah untuk pertama kali Bidang dan luas tanah Rp. 25.000,-
II. Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah Bidang dan luas Rp. 25.000,-
III. Pelayanan Informasi Pertanahan

1.      Surat ukur dengan kertas

2.      Titik dasar teknik Orde 2

3.      Titik dasar teknik Orde 3

4.      Peta pendaftaran Blue Print

5.      Peta pendaftaran tanah digital

6.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah. Blue print

7.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah.

8.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah. Drafting Filem

9.      Peta dasar / peta dasar pendaftaran/peta garis/peta tata guna tanah Digital

10.  Photo udara blow up

11.  Photo udara digital

12.  Peta photo Drafting Filem

13.  Peta photo Digital

14.  Peta penggunaan tanah dengan kertas

15.  Peta penggunaan tanah dengan kertas

16.  Peta analisa penggunaan tanah dengan kertas.

17.  Informasi tekstual

 

Bidang

Titik

Titik

Lembar

Lembar

Lembar

 

Lembar

 

Lembar

 

Lembar

 

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

Lembar

 

Rp. 25.000,-

Rp. 45.000,-

Rp. 30.000,-

Rp. 400.000,-

Rp. 500.000,-

Rp. 30.000,-

 

Rp. 60.000

 

Rp. 120.000,-

 

Rp. 120.000,-

 

Rp. 200.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 120.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 25.000,-

 

Biaya-biaya tersebut diatas disetorkan ke bendahara khusus (bensus) untuk disetorkan ke kas Negara biaya tersebut tidak termasuk biaya :

  1. Pembuatan alas dan hak bukti perolehan tanah
  2. BPHTP, apa bila terkena.
  3. Uang pemasukan ke kas Negara bila tekena.
  4. Biaya materai sesuai kebutuhan.
  5. Biaya pembuatan patok dan pemasangan patok batas
  6. Biaya Photo copy alas hal.
  7. Biaya transportasi petugas ke lapangan.
  8. Biaya pembayaran PBB kalau belum lunas.
  9. Biaya saksi penunjuk batas tanah.
  10. Biaya pembuatan / perpanjangan KTP kalau belum ada atau habis masa berlakunya.
  11. Biaya penyelesaian sengketa batas-batas jika ada sanggahan.

Pembagian Tugas Antar Kantor pertanahan Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya (skripsi, tesis, disertasi)

Pada Tahun 1955 berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 1955 Presiden Republik Indonesia membentuk Kementerian Agraria yang sederajat dengan kementerian lain dan dipimpin oleh Menteri Agraria. Lapangan pekerjaan Kementerian Agraria dimaksud adalah :
– Mempersiapkan pembentukkan perundang-undangan agraria nasional.
– Melaksanakan dan mengawasi perundang-undangan agrarian pada umumnya serta memberi pimpinan dan petunjuk tentang pelaksanaan itu pada khususnya.
– Menjalankan usaha untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak tanah bagi rakyat.
Susunan Kementerian Agraria terdiri atas Pusat Kementerian, Jawatan Agraria dan Jawatan Pendaftaran Tanah. Masing-masing jawatan dipimpin oleh Kepala Jawatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan wajib memberitahukan segala sesuatu kepada Sekretaris Jenderal.

Kemudian Kementerian Agraria kewenangannya dipertegas dengan Kepres Nomor 190 Tahun 1957 Tanggal 12 Desember 1957 untuk menjalankan segala usaha menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah melalui pendaftaran tanah yang meliputi kegiatan :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia (tentunya termasuk wilayah kehutanan).
b. Pembukuan hak-hak atas tanah serta pencatatan pemindahan hak-hak tersebut.
Untuk hal tersebut di atas berdasarkan Kepres Nomor 190 Tahun 1957 tersebut Jawatan Pendaftaran Tanah dialihkan dari Departemen Kehakiman ke Kementerian Agraria sedangkan tugas dan wewenang Jawatan Agraria beralih dari Menteri Dalam Negeri ke Kementerian Agraria berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958.
Setelah lahirnya UUPA, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tanggal 24 September 1960, lapangan pekerjaan Kementerian Agraria diperluas dengan kegiatan Land Reform dan Land Use sehingga dapat dikatakan pilar-pilar kegiatan Kementerian Agraria pada saat berdirinya terdiri dari 4 pilar, yaitu :
a. Bidang Hak-Hak Atas Tanah (Jawatan Agraria)
b. Bidang Pendaftaran Tanah (Jawatan Pendaftaran Tanah)
c. Bidang Land Reform
d. Bidang Land Use yang berasal dari Direktorat Tata Bumi Departemen Pertanian (bukan berasal dari Direktorat Tata Ruang Departemen Pekerjaan Umum).
Departemen Agraria dengan 4 pilar tersebut di atas merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia khususnya pegawai di Departemen Agraria karena di seluruh dunia hanya Departemen Agraria yang memiliki kewenangan yang lengkap yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia sebagai akibat masa penjajahan yang cukup panjang serta luasnya wilayah Republik Indonesia dengan berbagai suku bangsa dan adat istiadat serta ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertanahan umumnya hanyalah berdasarkan hukum adat setempat dan tidak tertulis.
Dengan kewenangan yang ada diharapkan Kementrian Agraria dapat mewujudkan tertib hukum, administrasi, penggunaan tanah dan pemeliharaan tanah serta terciptanya suatu lingkungan hidup yang nyaman bersih dan terjamin keberadaan sumber daya air bagi rakyat Indonesia.
Namun sesuatu hal yang ironis dengan tujuan yang begitu besar perkembangan organisasi Kementrian Agraria berkali-kali berubah mulai dari tingkat Departemen, Direktorat, Dirjen Agraria, Badan Pertanahan dengan Menteri Negara Agraria dan saat ini kembali menjadi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sehingga harapan dan tujuan utama untuk dibentuknya Kementrian Agraria pada masa lalu masih jauh dari harapan.

Tinjauan Umum Tentang Pendaftaran Tanah Dalam Pasal Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 (skripsi, tesis, disertasi)

Dengan terbitnya ketentuan pasal 19 UUPA maka sistem pendafataran tanah di Indonesia berubah dari sitem pendaftaran akte menjadi sistem pendaftaran hak untuk itu diterbitkanlah peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sistem pendaftaran tanah setelah UUPA mewajibkan Departemen Agraria waktu itu untuk menerbitkan buku tanah sesuai dengan sistem Torens (Australia) yang dianut sistem pendafataran tanah Indonesia. Buku tanah adalah tempat dilakukannya pendaftaran hak atas tanah, peralihan hak dan pembebanan hak maupun lahirnya hak atau hapusnya hak atas tanah yang sebelumnya kegiatan pendaftaran tanah tidak pernah melakukan hal tersebut.

Sebagai tuntutan sistem pendaftaran hak sesuai UUPA dimana buku tanah tempat mendaftarakan hak yang dialihkan atau dibebankan berdasarkan akte PPAT, maka  akte yang dibuat para PPAT haruslah dipastikan kebenaran formalnya sehingga Departemen Agraria/BPN perlu untuk menerbitkan blangko akte yang dapat dikontrol kebenarannya dengan kode dan nomor tertentu untuk menjamin kebenaran formal akte tersebut

Pendaftaran tanah pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kepastian hak kepada pemilik tanah. Terbitnya sertifikat merupakan pemberi rasa aman kepada pemilik tanah akan haknya pada tanah tersebut. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah maka sertifikat tanah berfungsi sebagai pembuktian yang kuat. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data tersebut sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Salah satu masalah yang berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah adalah masalah pembuktian. Dalam pendaftaran tanah dikenal 2 (dua) pendaftaran hak yaitu :

Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenangmemberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan

Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan untuk hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik

  1. Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak oleh pejabat yang berwenang;
  2. Tanah wakaf yang dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
  3. Hak milik atas satuan rumah susun yang dibuktikan dengan akta pemisahan;
  4. Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan.

 

Pembuktian hak lama berdasarkan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yaitu ; Untuk keperluan pendaftaran tanah, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti menganai adanya hak tersebut berupa alat bukti tertulis, keterangan sanksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan pihak lain yang membebaninya.

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat pembuktian maka pembuktian dapat dilakukan berdasarkan pentaanya penguasaan fisik tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya.

Dalam Pasal 60 PP No. 24 Tahun 1997 terdapat beberapa alat bukti tertulis yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen yang lengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah adalah grosse akta hak eigendom, surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 1959, surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA, petuk Pajak Bumi sebelum berlakunya PP No, 10 Tahun 1961, akta pemindahan hak yang dibuat dibawa tangan yang dibubuhi kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 dengan disertai alas hak yang dialihkan, akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT, akta ikrar wakaf, risalah lelah yang dibuat oleh Pejabat Lelang, surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah yang diambil pemerintah, surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan.

besarnya jumlah pendaftar dalam pendaftaran tanah yang menggunakan alas hak berupa akta dibawa tangan sangat dipengaruhi oleh keadaan masyarakat mana masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Hal ini tentu saja disebabkan oleh mekanisme pendaftaran tanah terlalu berat bagi masyarakat baik prosedur maupun biaya pendaftarannya.

Dari beberapa alat bukti lama yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 penulis melihat ada 2 alat bukti yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu :

  1. Alat bukti Kesaksian

Pembuktian dengan saksi dalam hukum pertanahan dipergunakan sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah berupa bukti tertulis yang dimaksud di atas tidak lengkap atau tidak ada, maka pembuktian hak dapat dilakukan dengan pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan msyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan ke atas maupun ke samping.

Tujuan pendaftaran tanah pada hakikatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang bermuara pada perlindungan hukum pemegang hak atas tanah. Dengan demikian, sertifikat tanah merupakan alat bukti yang sangat penting bagi subjek hukum atas tanah sehingga sangat naif sekali jika PP No. 24 Tahun 1997 mensyaratkan alat bukti saksi dalam melakukan proses penerbitan tanah karena menurut penulis alat bukti saksi memiliki bobot yang sangat ringan dan rentan terhadap risiko kekeliruan. Jika sebuah peristiwa telah terjadi dalam waktu yang lama maka tidak jarang terjadi bahwa apa yang terjadi tidak dapat diingat secara keseluruhan.

Untuk memberi kesaksian terhadap peristiwa yang telah lama bukanlah hal yang mudah. Pada umumnya pada waktu penangkapan kejadian, pihak saksi tidak mengarahkan tindakannya untuk menjadi saksi di kemudian hari sehingga pengamatannya pada saat kejadian dapat saja tidak teliti. Penangkapan sebuah peristiwa dan kemudian mengolahnya serta aklhirnya menuturkannya sebagai kesaksian merupakan proses yang dapat mengaburkan kebenaran di kemudian hari.

Dalam teori hukum dikenal 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan akta dibawa tangan. Akta otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, Pasal 1868 BW dan Pasal 285 Rbg. Akta otentik berdasarkan pasal-pasal dalam bebrapa peraturan ini memiliki kekuatan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan orang-orangyang mendapat hak darinya.

Alat bukti dibawa tangan tidak diatur dalam HIR namun diatur dalam S 1867 No. 29 untuk Jawa dan Madura dan Pasal 286 sampai Pasal 305 Rbg. Akta dibawa tangan diakui dalam KUHPerdata. Dalam Pasal 1320 telah ditentukan syarat sahnya perjanjian. Dilihat dari 4 syarat sah yang dimaksud maka dapat ditafsirkan bahwa suatu akta yang tidak dibuat oleh dan dihadapan PPAT adalah tetap sah sepanjang para pihak telah sepakat dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Fungsi akta ada 2 yaitu fungsi formal yang menentukan lengkapnya (bukan untuk sahnya) dan fungsi akta sebagai alat bukti di kemudian hari.

Kekuatan pembuktian antara akta otentik dengan akta dibawa tangan memiliki perbedaan. Dilihat dari kekuatan pembuktian lahir di mana sebuah akta autentik ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka beban pembuktian diserahkan kepada yang mempersoalkan keuatentikannya. Sedangkan untuk akta dibawa tangan maka secara lahir akta tersebut sangat berkait dengan tanda tangan. Jika tanda tangan diakui maka akta dibawa tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan yang dimiliki oleh tanda tangan bukan kekuatan pembuktian lahir yang kuat karena terdapat kemungkinan untuk disangkal.

Kekuatan pembuktian formal pada akta otentik memiliki kepastian hukum karena pejabatlah yang menerangkan kebenaran dari apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat, sedangkan untuk akta dibawa tangan maka pengakuan dari pihak yang bertanda tangan menjadi kekuatan pembuktian secara formal.

Sehubungan dengan keabsahan surat dibawa tangan maka penulis meninjau dari dua hal :

Secara umum, di Indonesia terdapat beberapa yurisprudensi yang menegaskan bahwa transaksi yang tidak dilakukan di depan pejabat yang berwenang merupakan transaksi yang tidak sah menurut hukum sehingga para pihak tidak perlu mendapat perlindungan hukum. Yurisprudensi yang dimaksud antara lain Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 598 K/Sip/1971 tertanggal 18 Desember 1971, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601.K/Sip/1972 tertanggal 14 Maret 1973, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 393 K/Sip/1973 tertanggal 11 Juli 1973.

Secara khusus dalam aturan-aturn tentang pendaftaran tanah. Dalam Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah :

Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah adalah :

  1. Akta Jual Beli
  2. Akta Tukar Menukar
  3. Akta Hibah
  4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  5. Akta Pembagian Hak Bersama
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik
  8. Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik

Selain itu, akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PPAT juga membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan yang merupakan akta pemberian kuasa yang dipergunakan dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan.

Ketentuan di atas berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Dari aturan dalam Peraturan Menteri Negara tersebut dapat dilihat adanya keharusan untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanmah harus dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuat akta tanah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan mengandung konsekuensi hukum bahwa suatu transaksi dengan objek berupa tanah apabila dilaksanakan dibawa tangan, terancam batal, sebab bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan setiap transaksi dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam hukum, berlaku asas aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Jika berdasarkan asas ini maka izin untuk menggunakan akta dibawa tangan untuk digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat dapat dibenarkan. Namun, dissinkronisasi antara PP No. 24 Tahun 1997 dengan Keputusan Menteri Negara Agraria berimplikasi pada ketidakpastian bagi masyarakat. Multiinterpretasi dapat terjadi dengan adanya perbedaan antara keduanya.

Dis-sinkronisasi antara kedua peraturan tersebut berimplikasi pula pada kinerja Badan Pertanahan dalam upaya mewujudkan tertib pertanahan di Indonesia. Kesimpangsiuran dalam melakukan interpretasi dapat menimbulkan keraguan pada kewibawaan Badan Pertanahan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengaturan atas tanah yang ada. Hal ini merupakan satu penyimpangan terhadap upaya mewujudkan tujuan hukum sekaligus merupakan pemicu kerusakan sistem hukum yang ada

Terwujudnya kepatian hukum dalam pendaftaran tanah tidak lepas dari faktor kekurangan dalam substansi aturan pertanahan, dissinkonisasi peraturan yang ada. Secara normatif, kepastian hukum memerlukan tersedianya perangkat aturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadan peraturan-peraturan itu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya.

Tujuan hukum bukan hanya keadilan tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan. Pemenuhan keadilan dalam suatu peraturan perundang-undangan belum cukup karena masih memerlukan syarat kepastian hukum. Kepastian hukum akan tercapai bila suatu peraturan dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda serta tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. Mewujudkan sistem hukum yang baik akan mejadi sebuah hal yang sulit jika substansi aturan yang mendasarinya pun terdapat kesimpangsiuran akibat ketidaksinkronan aturan yang ada.

 

Salah satu pihak yang sangat berperan dalam pembuatan akta otentik adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum di mana dalam pelaksanaan tugasnya berkewajiban untuk mendaftarkan segala akta yang dibuatnya pada kantor pertanahan sejak penandatanganan. Pejabat Pembuat Akta Tanah sangat membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk mencapai tertib pertanahan.

Data fisik dan data yuridis yang dilaporkan secara bulanan oleh PPAT mendukung upaya pemerintah untuk mneyediakan informasi kepada masyarakat. Hal inilah yang membedakan antara akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT dengan akta dibawa tangan. Kontrol terhadap kebenaran alat bukti dibawa tangan sangat rentan dengan kekeliruan sedangkan untuk akta autentik, pihak BPN dapat lebih menjamin kebenaran data fisik dan yuridis yang dinyatakan di dalamnya.

Berbicara tentang keabsahan surat dibawa tangan sangat berkaitan dengan masalah kekuatan hukum dari surat di bawa tangan. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang ada, surat dibawa tangan tidak memiliki kekuatan hukum. Namun demikian, surat di bawa tangan tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan hal ini tentu saja terkait dengan masalah tanda tangan dan kesaksian dalam surat tersebut.

Keberadaan surat di bawa tangan sebagai dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik tetap diakui dalam peraturan-Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meskipun surat di bawa tangan tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk dapat dijadikan sebagai alas hak dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik dan dapat memiliki kekuatan pembuktian maka surat di bawa tangan tersebut harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang menetapkan bahwa dalam hal tidak ada lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian yang berdasarkan pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dari pendahulu-pendahulunya dengan syarat :

  • Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh Kesaksian oleh orang yang dapat dipercaya.
  • Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya.
  • Keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai orang tertua adat setempat dan atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyau hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.
  • Kesaksian dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa.
  • Surat pernyataan penguasaan secara fisik yang dibuatkan oleh pemohon pendaftaran tanah antara lain berisi :
  • Bahwa fisik tanahnya secara nyata dikuasai dan digunakan sendir oleh pihak yang mengaku atau secara nyata tidak dikuasai tetapi digunakan pihak lain secara sewa atau bagi hasil atau dengan bentuk hubungan perdata lainnya.
  • Bahwa tanahnya sedang/tidak dalam keadaan sengketa.
  • Bahwa apabila penandatanganan memalsukan isi surat pernyataan, bersedia dituntut di muka hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.

Jadi, jika seluruh syarat bagi sebuah surat dibawa tangan telah dipenuhi untuk dapat dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 adalah maka surat dibawa tangan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat dan memiliki kekuatan pembuktian. Dalam kenyataan yang banyak terjadi, meskipun persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah dipenuhi, akan tetapi banyak persoalan yang tetap timbul sehubungan dengan penggunaan surat di bawa tangan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik. Beberapa persoalan yang pada Kantor Pertanahan saat ini adalah sebagai berikut :

Dalam proses pendaftaran tanah secara massal, pihak Kantor Lurah atau kantor Desa biasanya membantu mengkoordinir pelaksanaan di lapangan termasuk dalam hal pembuatan surat-surat tanah bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah. Oleh karena waktu yang singkat dengan jumlah pemohon yang banyak maka pihak Kantor Kelurahan atau Kantor Desa hanya sekedar menandatangani tanpa mempelajari kebenaran surat tanah yang diajukan, bahkan untuk seluruh masyarakat, surat tanah mereka ditandatangi saksi yang sama yaitu 2 (dua) orang dari aparat desa atau kelurahan. Kebenaran surat tanah ini menjadi sulit untuk dijamin karena proses yang cepat dan tidak teliti.

Masih sehubungan dengan proses pembuatan surat tanah di Kantor Kelurahan atau Desa, pada saat sebuah surat tanah menjadi perkara di Pengadilan, Kepala Kelurahan atau kepala Desa yang menandatangani sering menggunakan dalih bahwa merka tidak mengetahui riwayat tanah tersebut karena mereka adalah kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang baru menjabat selama 3 (tiga) bulan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa jaminan kepastian hukum atas tanah dengan alas hak dibawa tangan tersebut tidak ada, karena Pejabat yang menandatanganinya beserta para aparatnya yang turut bersaksi dalam surat ternyata tidak mengetahui riwayat tanah yang mereka persaksikan.

Kondisi selanjutnya yang terjadi di kantor Keluruhan atau kantor Desa adalah tidak ada buku tanah desa yang menjadi catatan atau pengadministrasian terhadap setiap peralihan tanah yang terjadi shingga sangat wajar, jika kepala desa atau kepala kelurahan yang baru tidak mengetahui riwayat tanah yang sebenarnya. Kondisi fatal yang terjadi pula sehubungan dengan pembuatan surat tanah oleh pihak Kantor Kelurahan atau Kantor desa adalah seringnya muncul 2 (dua) surat tanah yang berbeda untuk tanah yang sama namun ditandatangani oleh Kepala Desa yang sama.

Dari uraian di atas dihubungkan dengan keberadaan surat di bawa tangan sebagai salah satu pembuktian hak lama maka alas hak dalam penerbitan sertifikat pada pendafataran tanah berupa surat di bawa tangan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang hak. Munculnya beragam interpretasi tentang keabsahan sebuah surat dibawa tangan yang menyebabkan lahirnya Putusan Hakim yang berbeda-beda merupakan salah satu bukti bahwa peralihan dengan menggunakan surat dibawa tangan yang dijadikan sebagai alas hak dalam pendaftaran tanah tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.

Kondisi-kondisi di atas tentu saja akan sangat menyulitkan masyarakat ketika suatu saat ada pihak lain yang mengklaim tanah yang mereka miliki. Keadaan lain yang terjadi adalah beberapa anggota masyarakat ternyata telah kehilangan tanah mereka tanpa mereka ketahui dan pada saat mereka mengajukan upaya penyelesaian, ternyata mereka tidak memiliki daya apa-apa karena surat tanah yang mereka miliki harus gugur karena pihak lain memiliki bukti berupa akta autentik.

Mencermati uraian-uraian di atas sehubungan dengan penggunaan surat dibawa tangan sebagai dasar penerbitan sertfikat hak milik, penulis berpendapat bahwa surat di bawa tangan tidak memiliki kekuatan hukum namun tetap dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik sepanjang data yang diterangkan di dalamnya mengandung kebenaran dan diketahui oleh minimal 2 (dua) orang saksi bersama Kepala Kelurahan atau Kepala Desa sebagai pihak yang dianggap mengetahui riwayat tanah pada Kelurahan atau desa tempat mereka menjabat. Namun demikian, surat di bawa tangan ini tidak bisa memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pemegang sertifikat karena dalam kenyataannya di Pengadilan, para hakim memiliki interpretasi yang berbeda mengenai keabsahan surat dibawa tangan.

Kondisi lain yang menyebabkan ketidakpastian bagi pemilik sertifikat yang penerbitannya didasarkan pada surat dibawa tangan adalah kondisi administrasi kelurahan atau desa yang belum tertib. Banyaknya Kelurahan atau Desa yang tidak memiliki buku tanah desa menyebabkan munculnya surat-surat tanah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, meskipun sertifikat merupakan alat bukti yang kuat bagi pemegangnya namun belum bisa memberikan jaminan adanya kepastian hukum bagi mereka mengingat bahwa asas yang dianut oleh sistem pendaftaran tanah di Indonesia adalah asas negatif (bertendensi positif) yaitu sebuah sertifikat dapat dibatalkan jika ada pihak lain yang dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah tersebut.

Untuk mengantisipasi munculnya masalah dalam penggunaan surat di bawa tangan sebagai dasar penerbitan sertifikat, maka dalam proses pembuatan surat tanah dibawa tangan, seluruh pihak yang terkait seharusnya mengutamakan ketelitian dan kecermatan serta kehati-hatian agar tidak menyebabkan ketidakpastian bagi para pemilik sertifikat ataupun pemilik tanah yang sebenarnya (jika ternyata sertifikat diterbitkan kepada pihak yang tidak berhak).

Hukum Agraria dalam Pendidikan Tinggi Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Dari studi penulis terhadap dokumen-dokumen internal LAP, penulis berkesimpulan bahwa misi dari LAP lebih dari sekedar menghasilkan rekomendasi dari apa yang disebut sebagai  “beberapa alternatif tindakan untuk pelaksanaan manajemen dan administrasi pertanahan nasional yang lebih baik”. Penulis menemukan bahwa, pada mulanya — sebagaimana terbukti dalam Project Preparation Report – Indonesia – Land Administration Project (Mei, 1993) dipersiapkan suatu “Pilot Proyek untuk Pendaftaran Tanah Komunal”. Disebutkan bahwa[1] Komponen ini akan mempertimbangkan issu-issu yang termasuk kedalam pendaftaran tanah masyarakat kommunal melalui pelaksanaan 3 (tiga) pilot proyek dari daftar lokasi-lokasi proyek yang dinominasikan. Komponen ini terdiri dari: (i) satu study untuk memilih lokasi 3 pilot proyek pendaftaran hak-hak masyarakat milik bersama, mendokumentasikan dasar-dasar pemilihan; (ii) photographi udara dan pemetaan 3 daerah pilot study, jika peta yang memadai tidak tersedia; (iii) merencanakan dan melaksanakan 3 pilot proyek yang dirancang untuk menjajaki isyu-isyu yang berkaitan dengan kebijaksanaan, peraturan, administrasi, dan aspek-aspek sosial dari pendaftaran tanah masyarakat milik bersama.

 

Perspesi yang mendasari didasari oleh assesment sebagai berikut[2]:

 

Originally all masyarakat lands belonged to the respective masyarakat communities. The communal lands still in existence continue to be governed by traditional masyarakat land law which recognises that the holder of the land is the masyarakat community represented by its head. A right of allocation vests in the community in respect of all lands within its territory and while individual members may be allocated a right of ownership to a particular piece of land the community retains the right to intervene in matters concerning land within its territory.

 

Difficulties to be encountered with these lands during the conversion program will include defining presently ill-defined boundaries of forest and non-forest land, defining within reasonable bounds the extent of the land claimed by the community and determining the category of right obtainable by the community and its members. The difficulies are not necessarily of a legal nature as relatively minor attention to existing law could accomodate registration of the lands in favour of communities and/or their members.  In areas where communal traditions is not strong and it is the wish of the community that its land may vest in its member, registration in favour of the respective land holders would procees as normal.  In a situation where the community wishes to maintain tradition and continue to exercise control of the lands, promulgation of a suitable implementing regulation prescribed by Art. 16 (h) UUPA could overcome the existing impediments to registration.

 

The problem associated with the ulayat lands centre on jurisdictional considerations and the disinclination of the central government ang controlling agencies to acknowledge the realities of the problem and formulate some concensus policies on the issues. A key issue that needs to be addressed is clear, unambiguous definition of forest boundaries.

 

Forest land constitutes about 70 percent of the land area and is administered by the ministry of forestry under Basic Forestry Law (UUPK). Where forest lands overlap with Ulayat land the UUPK, like UUPA, recognises that the traditional rights to these lands continue to exist but subsumes the rights under national interest. The lack of relevant policy produce unacceptable results where enterprises who are granted forest logging concession rights, are empowered suddenly deny ulayat communities centuries old rights to acess forest lands and collect forest products without any compensatory entitlement.

 

Similarly, when forest land is developed for uses other that forest related purposes, the administration of the land should revert back under the provisions of the UUPA. Where the ulayat lands therefore overlap such land, subsequent registration in favour of a community would need await the unlikely event of the controlling agencies — the Ministry of Forestry and BPN — reaching agreement on the common boundary of forest and non forest-land.

 

Ide umum yang mendasari perlunya untuk melakukan pendaftaran tanah masyarakat adalah:[3]

 

While the communal right of allocation and ither major tenets of masyarakat land law not yet dead it appears that, notwithstanding its intention, the UUPA is the major contributor to the acceleration of their demise. Formal recognition in the UUPA that masyarakat land rights must succumb to the national interest may well have inadvertently prescribed the inevitable modification and ultimate extinguishment of traditional land tenures. This in turn raises the general issue of the appropriateness of the UUPA and the legislation derived from it in assisting the nation as it seeks to integrate into the global economy. The categories of land rights permitted under the existing law are perceived as being idealistic in nature and restrictive in effect. Accordingly, any focus on the nation’s future direction should take into account the relevance to a modern society of existing land rights and the measure of seccurity the rights provide to non-indonesian entities from whom it is sought to attract foreign investment.

 

 

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa studi mengeni pendaftaran tanah masyarakat yang akan dimanfaatkan untuk pembentukan kebijakan dan/atau manajamen dan/atau administrasi dan/atau prosedur pendaftaran tanah komunal oleh Badan Pertanahan Nasional.

Studi mengenai pendaftaran tanah khususnya secara sporadik mengedepankan issue “meningkatkan perlindungan penguasaan tanah masyarakat masyarakat”. Issue terpenting dari jaminan kepastian penguasaan tanah adalah apakah kebijakan, kelembagaan dan manajemen pertanahan nasional mengakui atau justru menegasikan sistem penguasaan tanah masyarakat masyarakat? Sebagaimana dinilai oleh konseptor PAP, adalah benar bahwa “While the communal right of allocation and either major tenets of masyarakat land law not yet dead it appears that, notwithstanding its intention, the UUPA is the major contributor to the acceleration of their demise”.

Mengapa Pelaksanaan UUPA menimbulkan persepsi negatif dalam sistem penguasaan tanah masyarakat? Ada tiga unsur saling berikat, yakni konsepsi Hak Menguasai dari Negara (pasal 2 UUPA), Pengakuan bersyarat atas apa yang disebut “tanah ulayat” (pasal 3 UUPA), dan Hukum Masyarakat  (pasal 5 UUPA)[4].

 

Hak Menguasai Negara (HMN) itu sendiri bisa dikatakan merupakan sebuah konsepsi politik hukum (politico-legal concept) yang paling berpengaruh dewasa ini di sektor kebijakan agraria di Indonesia. Pada kenyataannya di dalam kebijakan agraria kita, HMN menjadi hak tertinggi yang dikenakan terhadap tanah melebihi hak apapun juga.  Para perumus UUPA mendasarkan diri pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 3, yakni: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (huruf miring dibuat oleh penulis).  Konsep “menguasai” dari pasal 33 ini yang bermakna kedaulatan politik kekuasaan negara dalam menjalankan keharusan etis sebesar-besar kemakmuran rakyat, diberi muatan hukum dalam HMN.

 

HMN dirumuskan untuk pertama kalinya secara formal dalam UUPA 1960 di Pasal 2. HMN memberi wewenang untuk (a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa; (b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; (c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Adapun  pembatasan dari HMN ini adalah penggunaannya tidak boleh melanggar hak-hak atas tanah lainnya yang telah diberikan berdasarkan HMN itu sendiri. HMN ini secara definitif dibatasi oleh keharusan etis, “sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Wewenang Pemegang HMN ini ada pemerintahan pusat, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan pasal 2 UUPA, “soal agraria menurut sifatnya dan pada asasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat”.  Namun demikian, “pelaksanaan HMN ini  dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat hukum masyarakat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah” (huruf miring, pen.).

 

Seperti layaknya negeri-negeri yang baru melakukan dekolonisasi, para pendiri Republik melakukan pembaharuan terhadap semua warisan stelsel kolonial, termasuk hukum pertanahan. Kegairahan untuk mengisi stelsel negara baru (new state) dilakukan dengan segala dinamik dari pelbagai ideologi dan kekuatan sosial-politik yang memberi sumbangan dalam pergerakan anti kolonialisme. Keterbatasan kesadaran elite terdidik (sekolahan maupun otodidak) dan manajemen kekuasaan negara merupakan faktor terpenting dalam pasang-surut dari mobilisasi dan peran rakyat dalam perumusan kebijakan negara. Dalam hal ini sekolah-sekolah untuk kaum pribumi memberikan andil paling tidak pada pasokan ahli-ahli hukum yang pada gilirannya menjadi pengarah pembentuk hukum dari negara baru – sebagaimana dikemukakan oleh studi Pak Soetandyo.[5] Ketiadaan ahli hukum dari “Indonesia Luar” (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, apalagi Irian dan sebagainya), dan dominasi orang-orang yang berlatar belakang Sunda, Jawa, dan Sumatera membuat ide-ide yang tercetus oleh ahli-ahli hukum tersebut membias pada gagasan “barat” dan pengalaman Jawa-Sumatera.

 

Soetandyo Wignyosoebroto menulis:

 

“Para siswa yang pernah terdaftar di rechtschool antara tahun ajaran 1910/1911 sampai dengan tahun ajaran 1920/1921, baik yang duduk di kelas-kelas persiapan maupun yang telah duduk di kelas-kelas keahlian (N=528), diketahuilah bahwa rekruting siswa cenderung dilakukan di pulau Jawa, dan khususnya di kalangan anak-anak Jawa. Dari 603 siswa itu, tak kurang dari 72,8% bersuku Jawa, 14,9 % bersuku Sunda, dan selebihnya — yang mulai banyak terdaftar sesudah tahun ajaran 1915/1916 — berasal dari suku Sumatra (11,1%), dengan mayoritas dari Sumatera Barat”.[6]

 

Dari latar belakang demikian, bisa dimengerti bahwa problem hukum pasca kolonial selalutentunya termasuk UUPA  diwarnai oleh kompetisi ide yang antara hukum masyarakat dengan hukum barat, yang pada akhirnya, UUPA ini tetap saja  sebagaimana dikemukakan oleh Soedargo Gautama

adopts modern principles and works with modern western ideas. In the result therefore, the new statute means that the reception of western law will continue in Indonesia … The Western principles are adopted ‘silently’ … by legislators”.[7]

 

Sementara kompromi antara hukum masyarakat dengan hukum masyarakat tidak menemukan sintesa yang tepat, artikulasi populis – yang berupa gagasan dan upaya untuk mensejahterakan rakyat yang lepas dari kolonialisme tetapi tidak menegakan ideologi komunisme secara kental sebagai lawannya – mewarnai pembentukan gagasan negara-bangsa, disandarkan pada kekuasaan sangat besar terhadap negara sebagai perwujudan dari kekuasaan rakyat. Dalam konteks politik agraria hal ini terkondensasikan dalam konsep Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan program-program land reform, termasuk pengaturan mengenai bagi-hasil di lapangan agraria.

 

Para mahasiswa hukum agraria selalu diajarkan bahwa konsep HMN ini selalu dihadapkan dengan asas Domein yang dipakai oleh pemerintahan kolonial.[8] Dengan adanya prinsip HMN ini berarti azas domein yang menjadi dasar undang-undang  pemerintah kolonial dihapuskan, sehingga  praktek-­praktek  negara yang memiliki tanah pada wilayahnya tidak  diakui lagi. Hak Domein pada masa kolonial mengandung pengertian sebagai hak tertinggi dari pemerintahan kolonial. Untuk itu maka Pemerintah kolonial bisa melakukan transaksi – di antaranya memperdagangkan – sumber-sumber agraria, khususnya tanah rakyat Indonesia kepada siapa saja, termasuk kepada warga negara  asing, yang kemudian menimbulkan banyak­nya tanah-tanah partikulir dan tuan-tuan tanah dengan hak yang sangat luas pada masa itu yang dapat diibaratkan seperti adanya negara di dalam negara.

Dalam suasana romantika memegang kekuasaan negara baru, oleh para pemimpin Republik pada saat itu negara RI dipersonifikasi sebagai suatu penjelmaan dari kekuasaan rakyat. Sama sekali tidak pernah terbayangkan oleh pembuat UUPA bahwa negara bisa menjadi struktur yang otonom dan/atau alat dari kepentingan pemodal dan melepaskan diri dari suatu keharusan etis – sebagaimana gejalanya bisa kita saksikan dewasa ini. Romantisasi ini juga yang pada awalnya memberi andil pada perumusan gagasan HMN sebagai hak ulayat yang ditinggikan ke tingkat negara.[9] Mahasiswa hukum agraria pun pada gilirannya, menerima romantisasi demikian, yang kemudian memparalelkan pengertian (=dalam pengertian yang hampir sama) antara HMN dengan hak ulayat dalam masyarakat masyarakat (Sumatera Barat) – sebagaimana dikonsepsikan oleh van Vollenhoven sebagai besckikingsrecht.[10]

 

Keterbatasan kesadaran akan hukum masyarakat ini membuat konsepsi hak masyarakat masyarakat atas  tanah hanya dapat didefinisikan sebagai hak ulayat dan hak-hak lain sejenisnya. Padahal, banyak  hak masyarakat masyarakat atas tanah lainnya yang tidak bisa dicakup dalam konsepsi hak ulayat. Kegairahan memegang kekuasaan negara baru juga membuat HMN dapat membuat negara mengambilalih hak masyarakat masyarakat atas tanah, dan menyatakan “pelaksanaan” (dalam tanda petik) HMN ini bisa didelegasikan kepada masyarakat masyarakat sejauh dipandang perlu. Dengan demikian pemerintah yang berkuasa atas nama Negara menjadi sebuah patrimoni baru atas sejumlah masyarakat masyarakat yang diklaimnya sebagai bagian dari komunitas negara-bangsa Indonesia secara politik maupun kultural.

Bahkan berdasar pada HMN ini kemudian dibuat UU No. 20/1961 tentang Pencabutan  Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya. UU ini memberikan keabsahan bahwa negara adalah perwakilan dari kepentingan umum. Pasal 1 UU ini menyatakan “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengan Menteri Agraria, Menteri Kehakiman, dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya”.

Imajinasi dari perancang UUPA adalah HMN inilah yang menjadi dasar bagi penegakan hukum agraria nasional – sebagaimana dapat dilihat dalam penjelasan umum UUPA yang berisi: perumusan tujuan UUPA, dasar-dasar hukum agraria nasional, dasar-dasar mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum dan dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa HMN adalah suatu konsep politik hukum yang dikondisikan oleh bias pada kekuasaan negara kesatuan yang budiman. Ironisnya perumus UUPA percaya bahwa negara (maksudnya pemerintah pusat, pen) adalah organisasi penyelenggara kekuasaan rakyat, yang akan bekerja untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Presiden yang memimpin pemerintah adalah pemegang mandat dari kekuasaan negara.  Bahwa penguasaan negara terhadap sumber-sumber agraria kemudian bisa bertentangan dengan “sebesar-besar  kemakmuran  rakyat” dalam hal ini terabaikan, karena dengan meyakini konsepsi negara budiman dapat diwujudkan, tidak perlu meragukan bahwa Negara akan “memakan” kepentingan rakyat-nya sendiri.

Bias negara kesatuan yang budiman ini  dipengaruhi kuat oleh paham kenegaraan yang integralistik, yang  mengasumsikan “negara berdiri di atas kepentingan semua golongan”. Bias ‘negara kesatuan’ juga berketetapan untuk menghilangkan dual­isme antara hukum kolonial dengan hukum masyarakat menuju unifikasi hukum nasional. Hukum nasional hendak tampil sebagai pemersatu dan penyederhana hukum agraria yang berlaku sebelumnya. Pemersatu mengandung arti bahwa   hanya ada satu (Kesatuan) aturan hukum agraria yang bersifat nasional yang mengakhiri politik hukum agraria kolonial yang bersifat dualistis dan rumit karena menimbulkan masalah antar golongan, tidak sederhana dan sukar dipahami oleh rakyat. Suatu kompleksitas yang disebabkan nilai-nilai hukumnya bersumber dari tatanan sosial ekonomi masyarakat Eropa, khususnya Belanda yang sarat dengan kepentingan-kepentingan ekonomi masyarakat penjajah untuk mengambil hasil kerja dari masyarakat yang dijajahnya.

Dengan demikian, koreksi terhadap asas domein dilakukan dengan tujuan memberikan “jaminan kepastian hukum bagi rakyat”, dilakukan dengan memberi kekuasaan besar pada negara. Trauma terhadap ‘pemberontakan separatis’ men­guatkan suatu tetapan bahwa penguasaan negara harus sentralistis. Otonomi hak menguasai sumber-sumber agraria oleh masyarakat harus dihindari karena diyakini bisa menjadi sumber penggerak utama separatisme dan upaya melepaskan diri dari negara kesatuan subur berkembang.

Dapat disimpulkan bahwa HMN ini merupakan satu konsepsi politik hukum yang mencabut kekuasaan masyarakat masyarakat atas teritorinya. Sejak awal dikonsepsikannya UUPA, posisi hukum masyarakat dan sistem penguasaan tanah masyarakat masyarakat (yang diistilahkan sebagai hak ulayat dan hak-hak lain yang sejenisnya) dihadapkan dengan apa yang diistilahkan sebagai kepentingan negara dan bangsa, kepentingan umum atau pembangunan, dimana posisi hukum masyarakat dan sistem penguasaan tanahnya dikalahkan (lihat pasal 3 dan 5 UUPA).

Hal tersebut, sangat dapat dimengerti dengan melihat asumsi sepihak yang digunakan oleh pikiran pembuat udang-undang, yakni:

“… oleh karena suku-suku bangsa dan masyarakat-masyarakat hukum masyarakat tidak mandiri lagi, tetapi sudah merupakan bagian dari satu bangsa Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia, maka wewenang berdasarkan hak ulayat yang berhubungan dengan hak-hak atas tanah, yang dahulu mutlak berada di tangan kepala suku/masyarakat hukum masyarakat/desa sebagai penguasa tertinggi dalam wilayahnya …. dengan sendirinya beralih kepada pemerintah pusat sebagai penguasa tertinggi, pemegang hak menguasai/ulayat seluruh wilayah Negara.”[11]

 

     Menurut logika pembuat UUPA ini, maka setelah Republik Indonesia disepakati lahirnya, maka organisasi-organisasi kekuasaan yang berbentuk persekutuan-persekutuan hukum masyarakat itu tidak lagi mandiri seperti semula melainkan harus dianggap telah meleburkan diri dalam negara baru tersebut.  Konsekwensinya adalah kalau semula persekutuan-persekutuan itu menguasai tanah dan sumber-sumber daya alam di sekitarnya berdasarkan hak-hak ulayat, maka kekuasaan dan hak-hak tersebut dengan sendirinya akan beralih kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Tertinggi. Itulah sebabnya Pemerintah Pusat, menggantikan kedudukan persekutuan-persekutuan hukum masyarakat, akan menjadi pemegang hak ulayat bagi seluruh wilayah negara. Maka, menjadi logis bila para pengikut UUPA menyimpulkan bahwa  karena hak ulayat persekutuan hukum masyarakat itu sudah “ditingkatkan nilainya” menjadi hak ulayat negara, maka penggunaannya tidak lagi terbatas pada anggota-anggota persekutuan hukum masyarakat setempat belaka. Oleh sebab itu, tidak heran jika orang-orang di luar persekutuan pun punya peluang untuk memohon HGU atau hak-hak lain di atas tanah-tanah hak ulayat negara tersebut. Permohonan mana tidak perlu lagi melibatkan kepala-kepala persekutuan setempat melainkan langsung kepada Pemerintahan Pusat.[12]

Dasar pijak demikian lah yang dianut sebagai arus pikiran utama para pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana tercermin pada makalah-makalah yang disajikan oleh mereka dalam Semiloka Tanah Masyarakat yang khusus diadakan dalam rangka STA ini, misalnya,

Di Kalimantan Selatan tidak ada tanah ulayat tetapi ada hak perseorangan atas tanah berupa tanah perwatasan yang dibuktikan dengan Surat bukti pemilikan tanah sebelum lahirnya UUPA tanggal 24 September 1960 dan termasuk sebagai Hak Indonesia atas tanah.[13]

…. masyarakat daerah Kalimantan Selatan masih beranggapan bahwa tanahnya adalah tanah nenek moyang dan tidak mau disebut tanahnya sebagai Tanah Negara karena seolah-oleh bahwa tanahnya milik negara. Hal  ini salah pengertian karena masyarakat tersebut masih banyak yang belum sadar terhadap hukum pertanahan. [14]

Dengan bias pokok yang diidap tersebut, maka sistem penguasaan tanah masyarakat masyarakat telah dinegasikan dengan sendirinya mulai dari tataran konseptual yang kemudian terwujud menjadi suatu konflik yang nyata. Pada tingkat praktek, konsepsi tersebut ikut bergabung dengan suatu karakter pembangunan yang sentralistik — sebagaimana dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto:[15]

bahwa segala macam aktivitas pembangunan di daerah — tak pelak lagi juga dalam soal mengelola dan memanfaatkan lingkungan — akan lebih banyak dan lebih sering dituntun oleh rasionalitas ekonomi dan politik sebagaimana dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional daripada oleh pertimbangan-pertimbangan yang bermakna sosial dan budaya sebagaimana terkandung dalam masyarakat dan hukum masyarakat komunitas otonom setempat.

 

Selanjutnya, dilihat dari perspektif perseptual dan konseptual para warga komunitas lokal, usaha-usaha pembangunan yang diprakarsai pusat dan dilaksanakan oleh orang-orang yang datang mewakili pusat (state!) itu benar-benar merupakan suatu tindakan “memasuki wilayah pertuanan orang tanpa izin”. [16] Reklamasi dan kultivasi atau tindakan lain yang oleh para pendatang itu dinilai sebagai tindakan produktif , diwawas dari sudut penglihatan para warga komunitas setempat bisa dan acap saja justru dinilai sebagai tindakan perusakan lingkungan (yang selama ini terkaruniakan sebagai lahan yang menjamin kehidupan mereka turun temurun) secara semena-mena. Sebaliknya, dilihat dari perspektif perseptual para pendatang  yang merasa mewakili kepentingan nasional itu, usaha-usaha mereka untuk menggarap lingkungan perawan itu sungguh sah berdasarkan hukum yang berlaku, dan juga sudah sejak awal dibenarkan oleh moral pembangunan. Justru apa yang dilakukan orang-orang setempat — seperti misalnya menebangi pohon untuk ladang berpindah atau pula memunguti begitu saja hasil-hasil dari lingkungan sekitar — itulah yang harus dikutuk sebagai perambah liar yang tak berizin, yang pada akhirnya hanya akan merusah lingkungan saja.

           

Perubahan dan pembangunan yang berhakikat sebagai proses transplantasi dengan demikian hanya akan melahirkan konflik-konflik belaka, dan bukan hubungan simbiotik mutualisme yang akan mengundang kesediaan berbagai segmen dalam masyarakat untuk berkooperasi. Konflik-konflik itu bisa saja bersifat laten; akan tetapi juga bukan sekali dua kali termanifestasi sebagai konflik terbuka yang menampakkan banyak kekerasan fisik.

 

[

Pengertian “ Hukum Agraria” dalam UUPA (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam pemakaian sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian  UUPA  Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria sebagai yang diuraikan diatas :

Kelompok tersebut terdiri dari :

  1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi;
  2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  3. Hukum Pertambangan yang mengatur hak-hak penguasaan atas baha-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan ;
  4. Hukum Perikanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-Unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan ”Space Law”), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh pasal 48 UUPA.

Hukum Kehutanan mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan  (LN 8/1967, TLN 2832), Hutan ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya, yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hutan.

Sedang yang disebut Hasil Hutan ialah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan, berupa hasil-hasil nabati seperti kayu perkakas, kayu industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumput-rumputan dan lain-lainnya. Juga bisa berupa hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok dan lainnya (Pasal 1 dan penjelasannya).

Dari rumusan pengertian hutan dalam Undang-Undang No. 5/1967 tersebut dapat diketahui, bahwa unsur utama dari pengertian ”hutan” adalah adanya tumbuh-tumbuhan kayu, bambu dan /atau palem diatas tanah yang cukup luas, yaitu minimum seperempat hektar. Maka dalam pengertian UU Pokok Kehutanan, tanah yang tidak ada tumbuh-tumbuhannya bukanlah hutan, biarpun berada dalam kawasan hutan.

Ditinjau dari sudut Hukum Tanah, tanah diatas mana ada tumbuh-tumbuhannya itu, biarpun memenuhi unsur-unsur hutan, penguasaannya diatur oleh Hukum Tanah. Pengelolannya ditugaskan kepada Menteri/Departemen Kehutanan atas dasar Hak Pengelolaan yang diperolehnya karena hukum menurut UU Pokok Kehutanan.

Berpangkal dari pengertian tersebut, maka dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelakasanaan Tugas bidang Keagrariaan dengan bidang Kehutanan, Pertambangan , Transmigrasi dan Pekerjaan Umum, ditegaskan bahwa Pemegang Hak Pengusahaan Hutan tidak diwajibkan mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah yang berada di areal HPH-nya, jika tanah tersebut digunakan untuk usaha yang sesuai  dengan pemberian HPH yang bersangkutan. Dengan diberikannya HPH, maka hak untuk menggunakan tanah yang diperlukan dianggap telah diberikan kepada pengusaha yang bersangkutan. Tetapi mengenai penggunaan tanah dalam areal HPH yang tidak sesuai dengan pemberiannya, pengusaha wajib meminta hak atas tanah kepada Menteri Dalam Negeri (sekarang Menteri Negara Agraria/Kepala BPN) dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku. Demikian ditegaskan dalam Instruksi Presiden tersebut (VI/20).

Dengan demikian maka hak pemberian atas tanah tersebut akan dilakuakn oleh Menteri Negara Agraria / Kepala BPN menurut Ketentuan Hukum Tanah. Yang dilakukan menurut Hukum Kehutanan adalah pemberian Hak Pengusahaan Hutan dan Hak memungut Hasil Hutan.

Hak memungut Hasil Hutan disebut dalam UUPA ( Pasal 16 dan 46). Tetapi dalam UUPA tidak terdapat pasal yang mengatur hak untuk mengusahakan hutan. Maka Hukum Kehutanan tidak sepenuhnya dapat dimasukkan dalam kelompok Hukum Agraria yang dimaksudkan diatas. UU 5/1967 telah diganti dengan UU 41/1999 (LNRI 1999/167, TLNRI 3587).

Pengertian “Agraria” dalam UUPA (skripsi, tesis, disertasi)

Biarpun tidak dinyatakan tegas, tetapi dari apa yang tercantum dalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan Hukum Agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas.

Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung : tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.

Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4 ayat 1). Dengan demikian pengertian ”tanah” meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.

Sehubungan dengan itu bumi meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan Landas Kontinen Indonesia. LKI merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya di luar perairan wilayah Reoublik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-Undang No. 4 Prp 1960 [1],  sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin di selenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta pemilikannya ada pada Negara Republik Indonesia (Undang-Undang No. 1 Tahun 1973) ( LN 1973 – 1, TLN 2994).

Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 5). Dalam  Undang-Undang No. 11 Tahun 1974  tentang Pengairan (LN 1974-65), pengertian “air” tidak dipakai dalam arti yang seluas itu. Pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang teradpat di atas maupun di bawah permukaan tanah. Tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut (Pasal 1 angka 3).

Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi  disebut bahan-bahan galian,  yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan alam. Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (LN 1967-227, TLN 2831).

Kekayaan alam yang terkandung di dalam air  adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan wilayah laut Indonesia. (Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. LN 1985 – 46).

Dalam hubungan dengan kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yang meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan non-hayati yang terdapat di dasar laut serta tubuh bumi di bawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara Republik Indonesia. (Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif. LN 1983-44).

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, pengertian ”agraria” dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ”ruang” dalam Undang-Undang 24/1992. Dalam pasal 1 angka 1 dinyatakan: ”Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”.

 

[1] Sedang di bahas RUU Perairan, yang akan merupakan penyempurnaan UU 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentant Hukum Laut dan UU 4 Prp/1960.

Pengertian “Agraria” di Lingkungan Administrasi Pemerintahan (skripsi, tesis, disertasi)

Agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non-pertanian. Tetapi Agrarisch Recht atau Hukum Agraria dilingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi Penguasa dalam melaksanakan kebijakannya dalam bidang pertanahan. Maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara.

Sebutan Agrarische Wet, Agrarische Besluit, Agrarische Inspectie pada Departemen Van Binnenlandsch Bestuur, Agrarische Regelingan dalam ”Himpunan Engelbrecht”. Bagian Agraria pada Kementrian Dalam Negeri, Menteri Agraria, Menteri Pertanian dan Agraria, Departemen Pertanian dan Agraria, Direktur Jenderal dan Agraria, Direktorat Jenderal Agraria pada Departemen Dalam Negeri, semuanya menunjukkan pengertian demikian.

Dalam tahun 1988 dibentuk Badan Pertanahan nasional  dengan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988, yang sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Pemakaian sebutan pertanahan sebagai nama Badan tersebut tidak mengubah ataupun mengurangi lingkup tugas dan kewenangan yang sebelumnya ada pada Departemen dan Direktorat Jenderal Agraria. Sebaliknya justru memberikan kejelasan dan penegasan mengenai lingkup pengertian agraria yang dipakai di lingkungan Administrasi Pemerintahan. Adapun ”administrasi pertanahan”  meliputi baik tanah-tanah di daratan maupun yang berada di bawah air, baik air daratan maupun air laut.

Adanya jabatan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Kabinet Pembangunan VI, juga tidak mengubah lingkup pengertian agraria. Sebutan jabatan tersebut tampaknya dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa tugas kewenangan Menteri Negara Agraria adalah lebih luas dari dan tidak terbatas pada lingkup tugasnya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang disebut dalam KEPPRES 26/1988 di atas (KEPPRES 44/1993).

Dalam KEPPRES 44/1993 ditentukan, bahwa Menteri Negara Agraria bertugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan keagrariaan dan menyelenggarakan antara lain fungsi : c. Mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh. Dengan adanya fungsi koordinasi tersebut Kewenangan Menteri Negara Agraria dulu yang memimpin Departemen Agraria, yang dalam tata susunan Kabinet Pembangunan VI ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pengertian Tentang Hukum Agraria (skripsi, tesis, disertasi)

Sebutan agrarian tidak selalu dipakai dalam arti yang sama. Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J. Poerwadarminta, W. J. S., 1960)

 Menurut (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994), agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa inggris agrarian  selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian

Sebutan agrariaan laws  bahkan seringkali digunakan menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka meratakan penguasaan dan pemilikannya (Black’s Law Dictionary, 1983.

Sejarah Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

          Keberadaan notarias diawali di Italia  pada abad ke XI atau XII. Pada masa itu , dikenal dengan nama “Latinjse Notariat”.  Istilah ini berasal dari kata “notarius” (bahasa latin), yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada masa itu. Notaris merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara. Perkembangan notariat di kemudian meluas ke daerah Perancis. Kemudian lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.[1]

          Keberadaan notaris di Indonesia dimulai sejak jaman pemerintah Hindia Belanda yang ditandai dengan pengangkatan Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Batavia sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 1620 yaitu setelah dijadikannya Batavia sebagai ibukota. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Batavia untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw (jaksa merangkap polisi yang diangkat dan digaji oleh VOC) di Kastil Batavia (sebuah benteng yang terletak di muara Sungai Ciliwung di Jakarta), dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut.

          Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. Hampir selama seabad lebih, eksistensi notaris dalam memangku jabatannya didasarkan pada ketentuan Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie No. 1860 : 3 yang mulai berlaku 1 Juli 1860.[2]

          Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 pemerintah tidak segera mengembangkan konsep peraturan baru terkait keberadaan Notaris di Indonesia. Keberadaan Notaris di Indonesia tetap diakui berdasarkan ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “segala peraturan perundang-undangan yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini”. Berdasarkan ketentuan dalam ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan (AP) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Reglement op Het Notaris Arnbt in Nederlands Indie (Stbl. 1860 : 3) tetap diberlakukan, sehingga Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku sejak tahun 1860 terus dipakai sebagai satu-satunya undang-undang yang mengatur kenotariatan di Indonesia sampai tahun 2004, sedangkan dari berbagai segi Peraturan Jabatan Notaris sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Bila dibandingkan dengan peraturan induknya yakni Notariswet sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan bisnis di negeri Belanda, sehinga perubahan terhadap Peraturan Jabatan Notaris adalah sebuah hal yang sudah tidak bisa dihindarkan

          Pada masa reformasi, notaris telah memiliki Undang-Undang tersendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal, yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam Undang-undang ini terdapat Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang menjadi pedoman notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan notaris tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap kepada klien maupun terhadap rekan profesi atau notaris lainnya, serta pada masyarakat pada umumnya.[3]

          Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur secara rinci tentang jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Demi untuk kepentingan notaris dan untuk melayani kepentingan masyarakat Indonesia, maka pemerintah kemudian melalukan perubahan dengan mensahkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang kita sebut dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.[4]

Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP) dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik, sekaligus sinkronisasi dengan Undang-Undang, yang dilakukan dengan :

  1. Penguatan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris, antara lain, adanya surat keterangan sehat dari Dokter dan Psikiater serta perpanjangan jangka waktu menjalani magang dari 12 (dua belas) bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan;
  2. Penambahan kewajiban, larangan merangkap jabatan, dan alasan pemberhentian sementara Notaris;
  3. Pengenaan kewajiban kepada calon Notaris yang sedang melakukan magang;
  4. Penyesuaian pengenaan sanksi yang diterapkan pada pasal tertentu, antara lain, berupa pernyataan bahwa akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, peringatan lisan/peringatan tertulis, atau tuntutan ganti rugi kepada Notaris;
  5. Pembedaan terhadap perubahan yang terjadi pada isi Akta, baik yang bersifat mutlak maupun bersifat relatif;
  6. Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris;
  7. Penguatan dan penegasan Organisasi Notaris;
  8. Penegasan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan Akta otentik; dan
  9. Penguatan fungsi, wewenang, dan kedudukan Majelis Pengawas.

 

Pengertian Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Mediasi merupakan salah satu proses alternative penyelesaian masalah
dengan bantuan pihak ketiga ( mediator ) dan prosedur yang telah disepakati
para pihak yang mana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu
solusi yang saling menguntungkan para pihak.
Pengertian Mediasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa berdasarkan
perundingan;
b. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di
dalam perundingan; c. Tugas Mediator adalah membantu para pihak yang sedang bersengketa
untuk mencari penyelesaian;
d. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan
selama perundingan berlangsung;
e. Tujuan dari mediasi adalah untuk membuat atau menghasilkan
kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang sedang bersengketa
guna mengakhiri sengketa.
Mengingat tujuan utama mediasi untuk menyelesaikan suatu masalah,
bukan hanya norma maupun menciptakan ketertiban belaka, maka harus
berdasarkan prinsip-prinsip umum, yaitu:
a. Sukarela
Yang mana para pihak bebas untuk melakukan perbuatan hukum
terhadap obyek sengketa, agar nantinya tidak timbul keberatankeberatan atas kesepakatan yang telah diambil dalam penyelesaian
sengketa tersebut;
b. Independen dan tidak memihak
Proses ataupun hasil dari penyelesaian secara mediasi haruslah
bebas dari pengaruh baik dari pihak sendiri maupun dari pihak mediator.
Yang mana dalam proses mediasi seorang mediator haruslah netral.
c. Hubungan Personal antar Pihak
Hubungan antar pihak diupayakan dapat selalu terjaga
meskipum persengketaannya telah selesai.

Penyelesaian Sengeketa di luar Pengadilan (skripsi, tesis, disertasi)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 ada 5 (lima)
jenis penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan yaitu:
a. Konsultasi
Konsultasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dengan bantuan pihak ketiga yang disebut konsiliator.
b. Mediasi
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa
yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang
lebih besar kepada para pihak penemu penyelesaian yang
memuaskan dan memenuhi rasa keadilan c. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak
yang bersengketa menyerahkan pertikaian mereka kepada pihak lain
yang netral guna mendapatkan keputusan yang menyelesaikan
sengketa.
d. Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung
antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui
dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
e. Penilaian Ahli
Pendapat ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai
dengan bidang keahliannya. Dan mempunyai kewenangan untuk
memberikan rekomendasi tentang cara penyelesaian sengketa yang
bersangkutan.
Atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun
melalui bantuan seorang mediator. Lebih mengutamakan pendekatan konsensus dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang
bersengketa serta bertujuan mendapatkan hasil penyelesaian kearah winwin solution, sehingga keadilan yang ingin dicapai melalui mekanisme
non-litigasi ini adalah keadilan komutatif.
Menurut Erman Rajagukguk, Budaya tradisional yang menekankan
kepada komunitas, kekerabatan, harmoni, primus inter pares telah
mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang formal

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan (skripsi, tesis, disertasi)

Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur litigasi atau melalui
pengadilan dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Melalui Pengadilan Negeri ( Perdata )
Apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa melalui
musyawarah mufakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui badan
peradilan, yaitu diajukan ke Pengadilan Negeri secara perdata. Gugatan
perdata yang diajukan dapat berupa sengketa kepemilikan hak atas
tanah atau penguasaan hak atas tanah oleh orang lain.
b. Melalui Pengadilan Tata Usaha
Penyelesaian melalui tata usaha Negara terkait dengan
Keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan Sengketa Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
bersifat:
1. Konkrit, artinya bahwa obyek yang diputuskan dalam keputusan
tersebut itu tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu, atau
dapat ditentukan.
2. Individual, artinya bahwa Keputusan Tata Negara itu tidak
ditunjukan untuk umum, tetapi tertentu. Apabila yang di tuju lebih
dari satu orang, maka tiap-tiap individu harus dicantumkan
namanya dalam keputusan.
3. Final, artinya menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.
Sengketa Tata Usaha Negara diselesaikan dengan dua cara, yaitu:
a. Melalui Upaya Administrasi
Merupakan prosedur yang dapat ditempuh seseorang
atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu
keputusan Tata Usaha Negara.
b. Melalui Gugatan
Pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha
Negara ada dua pihak, yaitu :
1) Penggugat, yaitu seseorang atau badan hukum perdata yang
dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara baik di
pusat atau daerah.
2) Tergugat, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang
mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada
padanya atau yang dilimpahkan padanya.
Penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan banyak sekali
kekurangannya diantaranya sangat birokratis, memakan waktu tenaga
dan biaya yang cukup banyak. Walaupun prinsip penyelesaian
sengketa di pengadilan adalah diselesaikan dengan waktu cepat dan
biaya murah namun kenyataannya hal itu sulit dilaksanakan.
Penyelesaian sengketa yang lambat dan rumit akan merugikan para
pencari keadilan dalam segala aspek. Apabila hal ini menyangkut dunia bisnis, maka mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, serta dapat
menguras potensi serta sumber daya perusahaan. Hal ini berpengaruh
pada jalinan hubungan yang tidak harmonis pada sesame kolega bisnis.
Sementara pada dunia bisnis sangat diperlukan penyelesaian sengketa
cepat, biaya murah serta informal prosedur

Penyebab Sengketa Pertanahan (skripsi, tesis, disertasi)

Sunyoto Usaman dalam Sarjita menggambarkan terjadinya sengketa
pertanahan sebagai akibat dari dampak kegiatan industri yang berkaitan erat
dengan bentuk hubungan social yang terjalin diantara para stakeholders:
masyarakat, pemerintahan, pihak pengusaha industri, dan instansi-instansi lain (termasuk lembaga swadaya masyarakat dan lembaga keagamaan)
yang aktifitasnya terkait langsung dengan ketiganya.
Pada wilayah pedesaan, sengketa terjadi terutama berkaitan dengan
sengketa yang obyeknya berupa tanah pertanian. Petani yang karena
kemiskinan tidak memiliki tanah untuk digarap, menggarap tanah-tanah
kosong atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, petani meminta ganti
kerugian. Sengketa juga dapat terjadi karena ketiadaan bukti yuridis formal
dalam pembuktian hak penguasaan tanahnya. Faktor kemiskinan
menyebabkan petani tidak mendaftarkan hak atas tanahnya sehingga tanah
diambil alih oleh pemerintah dan untuk selanjutnya diberi hak-hak baru
kepada para pengusaha atau pemilik modal.
Di wilayah perkotaan, sengketa pertanahan juga seringkali terjadi,
teutama dipicu oleh masalah peningkatan arus urbanisasi yang tidak
terkendali, dimana kota dengan berbagai kegiatan pembangunan, teutama
industri dan instrastruktur, menjadi daya tarik yang kuat dalam
menyediakan lapangan kerja dibanding pedesaan. Hal ini menimbulkan
masalah-masalah yang berkaitan dengan ketersediaan tanah sebagai lahan
perumahan dan pemukiman dengan sangat terbatas di perkotaan Sengketa pertanahan di kawasan perumahan biasanya terjadi karena
pendudukan tanah yang telah dibebaskan. Pada umumnya hal ini
disebabkan pemberian ganti kerugian yang terlalu rendah nilainya atau
bahkan belum diterima. Dalam kasus ini BPN tidak bersikap, mengingat hal
tersebut berkaitan dengan masalah keperdataan yang harus diselesaikan
antara pemilik asal dengan pemilik baru.
Sengketa tanah obyek landreform pada umumnya terjadi pada tanah
berkas partikelir dan bekas hak bara, yaitu sengketa antara penggarap bukan
penerima redistribusi atau badan hukum . Sedangkan, sengketa hak atas
tanah dan batas hak merupakan sengketa mengenai tumpang tindihnya
hak/batas hak tersebut. Sengketa ini juga dipicu oleh banyaknya tanah yang
belum bersertipikat, sedangkan tumpang tindih sertipikat terjadi pada tanah
yang sudah bersertipikat (sertipikat ganda).
Menurut Mudjion, ada beberapa factor yang menyebabkan timbulnya
sengketa tanah:
a. Peraturan yang belum lengkap
b. Ketidaksesuaian peraturan
c. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan
jumlah tanah yang tersedia  d. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap
e. Data tanah yang keliru
f. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan
sengketa tanah
g. Transaksi tanah yang keliru
h. Adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih
kewenangan

Pengertian Sengketa Pertanahan (skripsi, tesis, disertasi)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus
Pertanahan membedakan kasus pertanahan menjadi sengketa pertanahan,
konflik pertanahan, dan perkara pertanahan. Sengketa Pertanahan adalah
perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau
lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Konflik
pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan,
kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang
mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.
Sedangkan perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang
penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan
lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Pengertian sengketa tanah juga dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Negara Agrari/ KBPN Nomor
Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.10
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional ( BPN ) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Penanganan Sengketa Pertanahan juga diatur mengenai istilah
sengketa pertanahan. Sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat
mengenai:
a. Keabsahan suatu hak;
b. Pemberian hak atas tanah;
c. Pendaftaran atas tanah termasuk peralihan dan penerbitan tanda bukti
haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di
lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun
2016 yang dimaksud dengan “Kasus Pertanahan” adalah sengketa, konflik,
atau perkara pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
pertanahan, yang di dalamnya memberikan definisi sengketa, konflik dan
perkara pertanahan sebagai berikut: Menurut Rusmadi Murad, Pengertian sengketa tanah atau sengketa hak
atas tanah, yaitu timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan
suatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan
tuntutan ha katas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun
kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.11 Sedangkan
menurut Prof. Boedi Harsono, sengketa tanah adalah sengketa yang
diakibatkan oleh dilakukannya perbuatan hukum atau terjadinya peristiwa
hukum mengenai suatu bidang tanah tertentu. Agar tidak terjadi sengketa
dalam melakukan suatu perbuatan hukum atau menerima akibat hukum dari
suatu peristiwa hukum maka seseorang pertama-tama harus memahami apa
yang disebut “tanah” dan ketentuan-ketentuan yang mengaturny

Pengertian Sengketa (skripsi, tesis, disertasi)

Pengertian Sengketa dan Konflik saling berdekatan maknanya, maka
untuk memperoleh pemahaman secara menyeluruh harus mengetahui arti
dari istilah Sengketa dan Konflik. Menurut Kamus Besar Indonesia,
Sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat,
pertikaian, dan perbantahan. Sedangkan Konflik adalah percecokan atau
perselisihan. Menurut Rachamadi Usman
, suatu konflik tidak akan
berkembang menjadi suatu sengketa apabila pihak yang dirugikan hanya
memendam perasaan tidak puas atau keprihatinanya. Sebuah Konflik akan
berkembang menjadi sengketa bila pihak yang merasa dirugikan telah
menyatakan tidak puas atau keprihatinnanya, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Menurut Suyud Margono, Sengketa biasanya bermula dari suatu
situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain yang
diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat subyektif dan tertutup.
Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok. Perasaan idak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi konflik kepentingan.
Proses sengketa terjadi karena tidak adanya titik temu antara pihak-pihak
yang bersengketa. Secara potensial, dua pihak yang mempunyai pendirian
atau pendapat yang berbeda berpotensi beranjak ke situasi sengketa.

Tinjauan tentang Pengadilan (skripsi, tesis, disertasi)

Pengadilan adalah lembaga/badan yang mengadili/lembaga yang
melakukan peradilan, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa
hukum dan pelanggaran hukum atau undang-undang (Sri Hartini, 2008:
15). Sedangkan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama,
berwenang mengadili semua perkara baik perkara perdata maupun pidana
(Soeroso, 2006: 5). Dalam penelitian ini, pembahasan dikhususkan pada
persoalan perdata.
Pengadilan Negeri merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan peradilan umum. Pengadilan Negeri berkedudukan di
Kotamadya atau di Ibu kota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi
wilayah Kotamadya atau Kabupaten (Sudikno Mertokusumo, 2002: 40).
Selama ini, pengadilan dikenal sebagai lembaga yang memiliki
fungsi penyelesaian sengketa atau perkara dengan cara memutus
(ajudicative). Fungsi pengadilan seperti ini dapat dikatakan berlaku di
semua negara. Namun, pada perkembangan beberapa tahun terakhir
banyak negara mengintegrasikan mediasi sebagai cara penyelesaian
sengketa ke dalam proses pengadilan seperti di Amerika Serikat,
Singapura dan Australia. Bahkan Jepang telah mengintegrasikan upaya
mediasi ke dalam sistem peradilan jauh lebih awal yaitu melalui prosedur
wakai.
Dalam proses wakai, hakim pemeriksa perkara menjalankan fungsi
mediasi untuk mengusahakan kesepakatan atau kompromi diantara para
pihak yang berperkara. Penggunaan mediasi ke dalam sistem peradilan di
banyak negara selain didasarkan pada pertimbangan ekonomis, seperti
hemat waktu dan uang, pengurangan beban perkara di pengadilan, juga
dapat dilihat sebagai upaya mewujudkan keadilan menurut rasa keadilan
para pihak (Takdir Rahmadi, 2011: 92).
Sistem hukum Indonesia melalui pemberlakuan Peraturan
Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan juga telah mengintegrasikan mediasi sebagai upaya mendorong
perdamaian ke dalam sistem berperkara di pengadilan. Oleh sebab itu,
pengadilan juga dapat dilihat sebagai lembaga yang memiliki fungsi
mediasi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tiap Pengadilan Negeri
menyediakan tenaga-tenaga mediator yang berasal dari kalangan hakim,
advokat, akademisi hukum, dan profesi bukan hukum serta fasilitas ruang
mediasi (Takdir Rahmadi, 2011: 93).
Pengadilan Negeri mempunyai yurisdiksi untuk melakukan
mediasi atas semua sengketa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) maupun Pasal 154 RBg
(Rechreglement Buitengewesten). Semua sengketa yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama, wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian
melalui mediasi dengan bantuan mediator, kecuali perkara yang
diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan
Industrial, keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) tidak perlu dimediasikan.

Faktor-faktor yang Mendorong Para Pihak Berkehendak Menempuh Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Satu pertanyaan esensial dalam kaitannya dengan upaya
membangun sistem penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan
konsensus, yaitu negosiasi dan mediasi, adalah mengapa orang atau para
pihak yang bersengketa berkehendak menyelesaikan sengketa melalui cara
konsensus atau mufakat yaitu :
a. Pandangan teoritis pertama merujuk pada kebudayaan sebagai faktor
dominan. Berdasarkan pandangan ini, cara-cara penyelesaian
konsensus seperti negosiasi dan mediasi dapat diterima dan digunakan
oleh masyarakat karena pendekatan itu sesuai dengan cara pandang
kehidupan masyarakat. Orang-orang atau masyarakat yang mewarisi
tradisi kebudayaan yang menekankan hal penting keharmonisan dan
kebersamaan dalam kehidupan akan lebih dapat menerima dan
menggunakan cara-cara konsensus dalam penyelesaian sengketa
(Takdir Rahmadi, 2011: 40).
b. Pandangan teoritis kedua lebih melihat kekuatan (power) yang dimiliki
oleh para pihak yang bersengketa sebagai faktor dominan. Menurut
pandangan ini, orang bersedia untuk menempuh mediasi lebih
disebabkan oleh adanya kekuatan (power) para pihak yang relatif
seimbang. Orang bersedia menempuh perundingan bukan karena ia
merasa belas kasihan pada pihak lawannya atau karena terikat dengan
nilai budaya atau nilai spiritual tetapi karena ia memang membutuhkan
kerjasama dari pihak lawan agar ia dapat mencapai tujuannya atau
mewujudkan kepentingannya.
Menurur Moore (dalam Takdir Rahmadi, 2011: 43), jika para
pihak sama-sama memiliki kekuatan yang simetris dan seimbang,
mereka cenderung menempuh perundingan dan perundingan dapat
berjalan secara lebih efektif. Jika para pihak memiliki kekuatan yang
tidak seimbang atau asimetris perundingan dapat juga berlangsung,
tetapi pihak yang kuat mungkin memanipulasi dan mengeksploitasi
pihak yang lemah.
Selain dua hal diatas, ada pula hal yang mendorong masyarakat
berkehendak menempuh mediasi, yaitu adanya kritik yang ditujukan
kepada lembaga peradilan. Dari beberapa kepustakaan yang ada
mengenai penyelesaian sengketa melalui pengadilan di beberapa
negara, kritik yang paling umum dilontarkan yaitu penyelesaian
sengketa melalui litigasi sangat lambat, biaya perkara mahal, putusan
pengadilan tidak menyelesaikan masalah, kemampuan para hakim
bersifat generalis, dan berbagai ungkapan yang mengurangi citra
pengadilan (Nurnaningsih Amriani, 2012: 40).

Peran dan Fungsi Mediator (skripsi, tesis, disertasi)

Kovach menyebutkan peran mediator mencakup hal-hal berikut :
a. Mengarahkan komunikasi diantara para pihak
b. Memfasilitasi atau memimpin proses perundingan
c. Mengevaluasi kemajuan proses perundingan
d. Membantu para pihak untuk mempelajari dan memahami pokok
masalah dan berlangsungnya proses perundingan secara baik
e. Mengajukan usul atau gagasan tentang proses dan penyelesaian
sengketa
f. Mendorong para pihak kearah penyelesaian
g. Mendorong kemampuan diri dan pemberdayaan para pihak untuk
melaksanakan proses perundingan
h. Mengendalikan jalannya proses perundingan (Nurnaningsih Amriani,
2012: 63-64).
Menurut Fuller, sebagaimana dikutip oleh Takdir Rahmadi (2011:
14), mediator memiliki beberapa fungsi yaitu katalisator, pendidik,
penerjemah, narasumber, penyandang berita jelek, agen realitas, dan
sebagai kambing hitam (scapegoat). Fungsi-fungsi ini dijabarkan sebagai
berikut :
a. Katalisator, yang diperlihatkan dengan kemampuan mendorong
lahirnya suasana yang konstruktif bagi dialog atau komunikasi diantara
para pihak dan bukan sebaliknya, yakni menyebarkan terjadinya salah
pengertian dan polarisasi diantara para pihak.
b. Pendidik, yaitu dimaksudkan berusaha memahami kehendak, aspirasi,
prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak
c. Penerjemah, artinya mediator harus berusaha menyampaikan dan
merumuskan usulan pihak yang satu kepada pihak lainnya melalui
bahasa atau ungkapan yang enak didengar oleh pihak lainnya, tetapi
tanpa mengurangi maksud atau sasaran yang hendak dicapai oleh si
pengusul.
d. Narasumber, mediator harus mampu mendayagunakan atau
melipatgandakan kemanfaatan sumber-sumber informasi yang tersedia.
e. Sebagai penyandang berita jelek, mediator harus menyadari bahwa para
pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional, maka
mediator harus siap menerima perkataan dan ungkapan yang tidak enak
dan kasar dari salah satu pihak.
f. Sebagai agen realitas, mediator harus memberitahu atau memberi
pengertian secara terus terang kepada satu atau para pihak, bahwa
sasarannya tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dicapai melalui
sebuah proses perundingan.
g. Sebagai kambing hitam, mediator harus siap menjadi pihak yang
dipersalahkan apabila orang-orang yang dimediasi tidak merasa
sepenuhnya puas terhadap prasyarat-prasyarat dalam kesepakatan.
Mediator dalam mediasi, berbeda halnya dengan arbiter atau
hakim. Mediator tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksakan suatu
penyelesaian pada pihak-pihak yang bersengketa. Kelebihan penyelesaian
sengketa melalui mediasi adalah penyelesaian sengketa dilakukan oleh
orang yang benar-benar dipercaya kemampuannya untuk mempertemukan
kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Mediator membimbing para
pihak untuk melakukan perundingan sampai terdapat kesepakatan yang
mengikat para pihak. Kesepakatan ini selanjutnya dituangkan dalam suatu
perjanjian. Dalam mediasi tidak ada pihak yang menang atau kalah.
Masing-masing pihak sama-sama menang, karena kesepakatan akhir yang
diambil adalah hasil dari kemauan para pihak itu sendiri.
Kemampuan seorang mediator sangat menentukan keberhasilan
proses mediasi, apalagi dalam sengketa yang bersifat internasional. Tidak
saja berupa pemahaman dan penguasaan terhadap konsep dan teknik
mediasi, tetapi juga mengenai substansi masalah yang menjadi objek
sengketa.
Mediasi dapat berhasil baik jika para pihak mempunyai posisi
tawar menawar yang setara dan mereka masih menghargai hubungan
antara mereka dimasa depan. Jika ada keinginan untuk menyelesaikan
persoalan tanpa niat permusuhan secara lama dan mendalam, maka
mediasi adalah pilihan yang tepat (Nurnaningsih Amriani, 2012: 29).
Menurut Komisi SPIDR (The Society of Professionals in Dispute
Resolution), kriteria seorang mediator antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki kemampuan untuk menegosiasikan proses dan menerangkan
proses
b. Kemampuan untuk mendapatkan kepercayaan dan menjaga hubungan
c. Kemampuan untuk menempatkan posisi dan keinginan para pihak
sesuai dengan kemauan dan tujuan
d. Kemampuan untuk memahami permasalahan dan hal-hal yang tidak
terselesaikan
e. Kemampuan untuk membantu para pihak menemukan jalan keluar atau
alternatif pilihan lain
f. Kemampuan untuk menolong memahami prinsipil masalah dan
menolong mereka untuk mengambil keputusan
g. Kemampuan untuk menolong para pihak mengukur alternatif yang
tidak dapat diselesaikan
h. Kemampuan untuk menolong para pihak mengerti akan pilihan serta
menginformasikannya kepada pihak lain
i. Kemampuan untuk memberikan pengertian apakah keputusa mereka
kelak dapat dilaksanakan atau tidak (Susanti Adi Nugroho, 2009: 30).

Jenis-jenis Perkara yang dapat diselesaikan melalui Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan
niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke
Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian
melalui perdamaian dengan bantuan mediator, hal ini terdapat dalam Pasal
4 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan.

Bentuk-bentuk Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

a. Mediasi di Pengadilan
Landasan formil adanya integrasi mediasi dalam sistem
peradilan pada dasarnya bertitik tolak dari ketentuan Pasal 130 HIR
(Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 154 RBg
(Rechreglement Biutengewesten). Namun, untuk lebih memberdayakan
dan mengefektifkannya, Mahmakah Agung memodifikasikannya ke
dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, terdiri dari 8 Bab dan 27 pasal. Bab 1
tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Tahap Pra Mediasi, Bab III
tentang Tahap Proses Mediasi, Bab IV tentang Tempat
Penyelenggaraan Mediasi, Bab V tentang Perdamaian di Tingkat
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Bab VI tentang Kesepakatan
di Luar Pengadilan, Bab VII tentang Pedoman Perilaku Mediator dan
Insentif, serta yang terakhir Bab VIII yaitu Penutup.
Hal-hal yang mendasari Mahkamah Agung dalam menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 diantaranya :
1) Untuk mengisi kekosongan hukum terhadap pengaturan prosedur
mediasi yang terintegrasi ke dalam proses litigasi karena belum ada
pengaturan yang memfasilitasi perihal bagaimana tata cara
melakukan mediasi yang terintegrasi ke dalam proses litigasi. HIR
(Het Herziene Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechreglement
Buitengewesten) memang mewajibkan Pengadilan Negeri untuk
terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum perkara diputus
tetapi HIR dan RBg tidak mengatur secara rinci prosedur
perdamaian yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.
2) Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan
3) Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang
dianggap lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses
seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk
memperoleh keadilan
4) Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan
dalam penyelesaian sengketa disamping proses memutus
(adjudikative)
5) Terdorong oleh keberhasilan negara-negara lain dalam penerapan
mediasi terintegrasi dengan proses litigasi seperti di Jepang,
Singapura, dan Amerika Serikat (Buku Tanya Jawab PERMA No.1
Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2008: 1).
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 mengatur
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Prosedur diartikan sebagai
suatu ketentuan-ketentuan tentang tahapan dan tata cara atau langkahlangkah melaksanakan atau menyelenggarakan sesuatu. Prosedur
mediasi dapat dibedakan atas enam (6) ketentuan-ketentuan yaitu :
1) Tahap Pra Mediasi
Tahap ini meliputi langkah-langkah berikut : pertama, hakim
atau ketua majelis hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh
mediasi pada sidang yang dihadiri oleh para pihak sesuai ketentuan
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedua, hakim ketua menjelaskan
kepada para pihak tentang prosedur mediasi berdasarkan ketentuan
Pasal 7 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Ketiga, para pihak dalam waktu paling lama tiga hari melakukan
pemilihan seorang atau lebih mediator diantara pilihan-pilihan yang
tersedia sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1). Keempat, jika setelah
dalam waktu tiga hari para pihak tidak dapat bersepakat dalam
pemilihan mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan
pemeriksa perkara yang bersertifikat mediator dan jika tidak ada hakim
bukan pemeriksa perkara bersertifikat, hakim pemeriksa perkara dengan
atau tanpa sertifikat wajib menjalankan fungsi mediator.
2) Tahap Proses Mediasi
Pertama, para pihak menyerahkan resume perkara satu sama
lainnya kepada mediator. Penyiapan resume perkara oleh para pihak
secara timbal balik dan kepada mediator memang tidak bersifat wajib
tetapi bersifat anjuran atau pilihan sesuai rumusan ketentuan Pasal 13
ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan penyiapan dan penyerahan
resume adalah untuk mempermudah dan membantu para pihak dan
mediator dalam memahami posisi dan kepentingan para pihak, serta
pokok masalah sengketa atau perkara, sehingga para pihak dan mediator
dapat hemat waktu dalam mencari berbagai kemungkinan pemecahan
masalah (Takdir Rahmadi, 2011: 184-185).
Kedua, mediator menyelenggarakan sesi-sesi atau pertemuanpertemuan mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1
tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi
berlangsung paling lama dalam waktu empat puluh (40) hari kerja sejak
mediator dipilih atau ditunjuk dan dapat diperpanjang paling lama
empat belas (14) hari kerja sejak berakhirnya waktu empat puluh hari.
Namun, Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak mengatur secara rinci bagaimana
mediator menyelenggarakan sesi-sesi mediasi selama proses mediasi
berlangsung, bahkan bilamana perlu mediator dapat mengadakan
kaukus dengan salah satu pihak. Kaukus adalah pertemuan antara
mediator dengan salah satu pihak saja tanpa dihadiri oleh pihak lawan.
Alasannya antara lain untuk menemukan kepentingan tersembunyi
salah satu atau para pihak dalam sengketa.
3) Proses Mediasi yang Menghasilkan Kesepakatan Perdamaian
Akhir dari proses mediasi menghasilkan dua kemungkinan,
yaitu para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian atau gagal
mencapai kesepakatan perdamaian. Jika para pihak berhasil mencapai
kesepakatan perdamaian, maka :
a) Para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara
tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para
pihak dan mediator
b) Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum,
para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas
kesepakatan yang dicapai
c) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator
memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari
ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang
tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik
d) Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari
sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan
perdamaian
e) Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada
hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian
f) Jika para phak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan
perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau
klausula yang menyatakan perkara telah selesai (Pasal 17
Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan).
4) Proses Mediasi yang Gagal Menghasilkan Kesepakatan Perdamaian
Dalam konteks Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun
2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kegagalan mediasi
dapat terjadi karena :
a) Mediasi dianggap gagal jika setelah batas waktu maksimal yang
ditentukan, yaitu empat puluh hari kerja atau waktu
perpanjangan empat belas hari telah terpenuhi, namun para
pihak belum juga menghasilkan kesepakatan. Maka mediator
wajib menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan
memberitahukan kegagalan itu kepada hakim pemeriksa untuk
selanjutnya memeriksa perkara sesuai dengan ketentuan hukum
acara yang berlaku (Pasal 18 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan)
b) Mediator juga memiliki kewenangan untuk menyatakan mediasi
telah gagal meskipun batas waktu maksimal belum terlampaui
jika mediator menghadapi situasi sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
Agung No.1 Tahun 2008:
(1) Jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya
telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan
mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah
disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri
pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara
patut.
(2) Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami
bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan
aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata
berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam
surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak
dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi,
mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim
pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak
untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.
5) Prosedur Pengulangan Mediasi
Setelah kegagalan upaya mediasi pada tahap sebelum
proses pemeriksaan perkara, peluang bagi para pihak untuk
menempuh lagi mediasi atau upaya perdamaian tidak tertutup sama
sekali. Bahkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengandung semangat
untuk terus memberikan peluang bagi penyelesaian sengketa
perdamaian pada tiap tahapan pemeriksaan perkara setelah
kegagalan mediasi pada tahap awal seperti yang tercermin dalam
Pasal 18 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2008 (Takdir Rahmadi,
2011: 190).
b. Mediasi di luar Pengadilan
Proses mediasi di luar pengadilan pada dasarnya tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi didasarkan pada
pengalaman para praktisi. Oleh karenanya, pengetahuan tentang proses
dan teknik-teknik mediasi dapat diperoleh melalui karya-karya tulis
para praktisi mediasi.
Para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan
perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke
pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akte perdamaian
dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus
dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan
kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila
kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat :
1) Sesuai kehendak para pihak
2) Tidak bertentangan dengan hukum
3) Tidak merugikan pihak ketiga
4) Dapat dieksekusi
5) Dengan iktikad baik (Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan)

Kekuatan dan Kelemahan Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa memiliki kekuatankekuatan sehingga mediasi menjadi salah satu pilihan yang dapat
dimafaatkan oleh mereka yang tengah bersengketa.
a. Keluwesan atau fleksibilitas dari proses mediasi dibandingkan dengan
proses litigasi, merupakan unsur yang menjadi daya tarik dari mediasi
karena para pihak dapat dengan segera membahas masalah-masalah
substansial, dan tidak terperangkap dalam membahas atau
memperdebatkan hal-hal teknis hukum (Takdir Rahmadi, 2011: 21).
b. Pada umumnya mediasi diselenggarakan secara tertutup atau rahasia.
Artinya adalah bahwa hanya para pihak dan mediator yang menghadiri
proses mediasi, sedangkan pihak lain tidak diperkenankan untuk
menghadiri sidang-sidang mediasi. Kerahasiaan dan ketertutupan ini
sering kali menjadi daya tarik bagi kalangan tertentu terutama
pengusaha, yang tidak menginginkan masalahnya dipublikasikan
(Takdir Rahmadi, 2011: 22).
c. Para pihak dalam proses mediasi dapat menggunakan bahasa sehari-hari
yang lazim mereka gunakan, dan sebaliknya tidak perlu menggunakan
bahasa-bahasa atau istilah-istilah hukum seperti yang lazim digunakan
oleh para advokat dalam beracara di persidangan pengadilan (Takdir
Rahmadi, 2011: 23).
d. Para pihak melalui proses mediasi dapat membahas berbagai aspek atau
berbagai sisi dari perselisihan mereka, tidak hanya aspek hukum, tetapi
juga aspek-aspek lainnya (Takdir Rahmadi, 2011: 24).
e. Sesuai sifatnya yang konsensual atau mufakat dan kolaboratif, mediasi
dapat menghasilkan penyelesaian menang-menang bagi para pihak
(win-win solution). Sebaliknya, litigasi dan arbitrase cenderung
menghasilkan penyelesaian menang-kalah (win-lose solution) (Takdir
Rahmadi, 2011: 24).
f. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang relatif murah
dan tidak makan waktu jika dibandingkan dengan proses litigasi atau
berperkara di pengadilan (Takdir Rahmadi, 2011: 24).
Selain memiliki kelebihan, mediasi juga memiliki beberapa kelemahan,
antara lain :
a. Mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak
memiliki kemauan atau keinginan untuk menyelesaikan sengketa secara
konsensus. Jika hanya salah satu pihak saja yang memiliki keinginan
menempuh mediasi, sedangkan pihak lawannya tidak memiliki
keinginan yang sama, maka mediasi tidak akan pernah terjadi dan
jikapun terlaksana tidak berjalan efektif. Keadaan ini terutama jika
penggunaan mediasi bersifat sukarela (Takdir Rahmadi, 2011: 27).
b. Pihak yang tidak beriktikad baik dapat memanfaatkan proses mediasi
sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa,
misalnya dengan tidak mematuhi jadwal sesi-sesi mediasi atau
berunding sekedar untuk memperoleh informasi tentang kelemahan
lawan (Takdir Rahmadi, 2011: 27).
c. Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasuskasus yang berkaitan dengan masalah ideologis dan nilai dasar yang
tidak menyediakan ruang bagi para pihak untuk melakukan kompromikompromi (Takdir Rahmadi, 2011: 27).
d. Mediasi dipandang tidak tepat untuk digunakan jika masalah pokok
dalam sebuah sengketa adalah soal penentuan hak karena soal
penentuan hak haruslah diputus oleh hakim, sedangkan mediasi lebih
tepat untuk digunakan menyelesaikan sengketa terkait dengan
kepentingan (Takdir Rahmadi, 2011: 28).
e. Secara normatif mediasi hanya dapat ditempuh atau digunakan dalam
lapangan hukum privat dan tidak dalam lapangan hukum pidana (Takdir
Rahmadi, 2011: 28).

Keuntungan Menyelesaikan Sengketa melalui Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Adapun keuntungan penyelesaian sengketa melalui mediasi antara lain :
a. Penyelesaian bersifat informal
Penyelesaian melalui pendekatan nurani, bukan berdasarkan
hukum. Kedua belah pihak melepaskan diri dari kekakuan istilah
hukum (legal term) kepada pendekatan yang bercorak nurani dan
moral. Menjauhkan pendekatan doktrin dan asas pembuktian ke arah
persamaan persepsi yang saling menguntungkan (Yahya Harahap,
2008: 236).
b. Penyelesaian sengketa dilakukan para pihak sendiri
Penyelesaian melalui mediasi tidak diserahkan kepada
kemauan dan kehendak hakim atau arbiter, tetapi diselesaikan oleh
para pihak sendiri sesuai dengan kemauan para pihak, sehingga akan
dicapai keputusan yang win-win solution (Yahya Harahap, 2008: 237).
c. Jangka waktu penyelesaian pendek
Pada umumnya, jangka waktu penyelesaian hanya satu atau
dua minggu atau paling lama satu bulan, asal ada ketulusan dan
kerendahan hati dari kedua belah pihak. Itu sebabnya disebut bersifat
speedy (cepat) antara 5-6 minggu (Yahya Harahap, 2008: 237).
d. Biaya ringan
Penyelesaian dengan mediasi tidak memakan biaya yang tinggi
yang dapat memberatkan kedua belah pihak seperti dalam proses
litigasi. Para pihak hanya membutuhkan biaya yang ringan dalam
mediasi (Yahya Harahap, 2008: 237).
e. Aturan pembuktian tidak perlu
Tidak ada pertarungan yang sengit antara para pihak untuk
saling membantah dan menjatuhkan pihak lawan melalui sistem dan
prinsip pembuktian yang formil dan teknis yang sangat menjemukan
seperti halnya dalam proses arbitrase dan pengadilan (Yahya Harahap,
2008: 237).
f. Proses penyelesaian bersifat konfidensial
Penyelesaian melalui perdamaian, benar-benar bersifat rahasia
atau konfidensial karena penyelesaian tertutup untuk umum dan yang
tahu hanya mediator, konsiliator, atau advisor maupun ahli yang
bertindak membantu penyelesaian.
Dengan demikian, tetap terjaga nama baik para pihak dalam
pergaulan masyarakat. Tidak demikian penyelesaian melalui
pengadilan. Persidangan terbuka untuk umum yang dapat menjatuhkan
martabat seseorang (Yahya Harahap, 2008: 237).
g. Hubungan para pihak bersifat kooperatif
Oleh karena yang berbicara dalam penyelesaian adalah hati
nurani, terjalin penyelesaian berdasarkan kerjasama. Mereka tidak
saling berperang sehingga menimbulkan permusuhan, tetapi mereka
akrab dalam suasana persaudaraan dan kerjasama (Yahya Harahap,
2008: 237).
h. Komunikasi dan fokus penyelesaian
Dalam penyelesaian perdamaian terwujud komunikasi aktif
antara para pihak. Dalam komunikasi itu, terpancar keinginan
memperbaiki perselisihan dan kesalahan masa lalu menuju hubungan
yang lebih baik untuk masa depan. Jadi melalui komunikasi itu apa
yang mereka selesaikan bukan masa lalu (not the past) tetapi untuk
masa yang akan datang (for the future) (Yahya Harahap, 2008: 237).
i. Hasil yang dituju sama menang
Hasil yang dicari dan dituju para pihak dalam penyelesaian
perdamaian, dapat dikatakan sangat luhur yaitu sama-sama menang
yang disebut konsep win-win solution, dengan menjauhkan diri dari
sifat egoistik dan serakah, mau menang sendiri (Yahya Harahap,
2008: 238).
Dengan demikian, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang
menang atau bukan winning or losing seperti penyelesaian melalui
putusan pengadilan atau arbitrase (Yahya Harahap, 2008: 238).
j. Bebas emosi dan dendam
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian, meredam sikap
emosional tinggi dan bergejolak, ke arah suasana bebas emosi selama
berlangsung penyelesaian maupun setelah penyelesaian dicapai. Tidak
diikuti dendam dan kebencian, tetapi rasa kekeluargaan dan
persaudaraan (Yahya Harahap, 2008: 238).

Pengertian Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Mediasi merupakan kosakata atau istilah yang berasal dari kosakata
Inggris yaitu mediation. Mediasi sering diungkapkan dalam berbagai
definisi, diantaranya sebagai berikut :
a. Menurut Takdir Rahmadi, mediasi adalah suatu proses penyelesaian
sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara
mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki
kewenangan memutus (Takdir Rahmadi, 2011 :12).
b. Menurut Christopher W. Moore (1986) yang dikutip oleh Susanti
Adi Nugroho (2009:24), mediasi adalah intervensi terhadap suatu
sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak
berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk
mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih
dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam
penyelesaian permasalahan yang disengketakan.
c. Sedangkan menurut Folberg dan Taylor (1986) sebagaimana dikutip
oleh Susanti Adi Nugroho (2009: 24), mediasi adalah suatu proses
dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang,
secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan
untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat
mengakomodasi kebutuhan mereka.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan mediasi ialah suatu
perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh
seorang atau lebih mediator yang netral dalam rangka untuk mencapai
kata mufakat dalam penyelesaian sengketa, yang saling menguntungkan
kedua belah pihak.
Pendekatan konsensus atau mufakat dalam proses mediasi
mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang dihasilkan dalam
proses mediasi harus merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan para
pihak. Mediasi dapat ditempuh oleh para pihak yang terdiri atas dua
pihak yang bersengketa maupun lebih dari dua pihak (multiparties)
(Takdir Rahmadi, 2011: 13).
Penyelesaian dapat dicapai atau dihasilkan jika semua pihak yang
bersengketa dapat menerima penyelesaian itu. Namun, ada kalanya
karena berbagai faktor, para pihak tidak mampu mencapai penyelesaian
sehingga mediasi berakhir dengan jalan buntu (deadlock, stalemate).
Situasi ini yang membedakan mediasi dari litigasi. Litigasi pasti berakhir
dengan sebuah penyelesaian hukum, berupa putusan hakim, meskipun
penyelesaian hukum belum tentu mengakhiri sebuah sengketa karena
ketegangan diantara para pihak masih berlangsung dan pihak yang kalah
selalu tidak puas (Takdir Rahmadi, 2011: 13).
Mediator yang netral mengandung pengertian bahwa mediator
tidak berpihak (impartial), tidak memiliki kepentingan dengan
perselisihan yang sedang terjadi, serta tidak diuntungkan atau dirugikan
jika sengketa dapat diselesaikan atau jika mediasi menemui jalan buntu.
Bantuan mediator yang bersifat prosedural antara lain mencakup tugastugas memimpin, memandu, dan merancang sesi-sesi pertemuan atau
perundingan, sedangkan bantuan substansial berupa pemberian saransaran kepada pihak yang bersengketa tentang penyelesaian pokok
sengketa (Takdir Rahmadi, 2011: 14).
Peran mediator dapat bersifat aktif maupun pasif dalam membantu
para pihak. Peran aktif harus dilakukan bila para pihak yang bersengketa
tidak mampu melaksanakan perundingan yang konstruktif. Sebaliknya
mediator memainkan peran pasif jika para pihak sendiri mampu
melaksanakan perundingan yang konstruktif dalam arti para pihak sendiri
mampu mengusulkan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah
dan membahas usulan pemecahan masalah itu guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, tingkatan peran mediator dalam membantu para pihak
menyelesaikan perbedaan-perbedaan mereka sangat situasional, yaitu
tergantung pada kemampuan para pihak dalam melaksanakan
perundingan (Takdir Rahmadi, 2011: 14).

Konsiliasi (skripsi, tesis, disertasi)

Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah
fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan
fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian
sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak dapat
menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution.
Kesepakatan yang terjadi bersifat final dan mengikat para
pihak. Apabila pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan
suatu kesepakatan dan pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar
dari sengketa, proses ini disebut konsiliasi (Nurnaningsih Amriani,
2012: 34).

Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang melibatkan pihak
ketiga yang memiliki keahlian mengenai prosedur mediasi yang
efektif, dapat membantu dalam situasi konflik untuk
mengkoordinasikan aktivitas mereka sehingga dapat lebih efektif
dalam proses tawar menawar (Nurnaningsih Amriani, 2012: 28).
Mediasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para
pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap
netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak
tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak
dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk
tercapainya mufakat (Susanti Adi Nugroho, 2009: 21).

Negosiasi (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Ficher dan Ury sebagaimana dikutip oleh
Nurnaningsih Amriani (2012: 23), negosiasi merupakan komunikasi
dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang
berbeda. Hal ini selaras dengan apa yang diungkapkan oleh Susanti
Adi Nugroho (2009: 21) bahwa negosiasi ialah proses tawar menawar
untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses
interaksi, komunikasi yang dinamis dengan tujuan untuk mendapatkan
penyelesaian atau jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi
oleh kedua belah pihak.

Arbitrase (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa
arbitrase (wasit) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di
luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase
digunakan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi
maupun yang sedang mengalami perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan secara negosiasi/konsultasi maupun melalui pihak ketiga
serta untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui Badan
Peradilan yang selama ini dirasakan memerlukan waktu yang lama