Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti rakyat dan Cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Dalam kamus bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat (bentuk) pemerintahan Negara, yang segenap rakyat serta memerintahkan dengan peranan wakil-wakilnya.[1]
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/ berkuasa).[2]
Demokrasi selalu meletakkan posisi rakyat sangat penting dalam sistem kenegaraan, walaupun penerapannya berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Adapun berbagai macam pengertian tentang demokrasi yang dikutip oleh penulis dari berbagai sumber.
Sementara Sidney Hook mendefinisikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.[3] Selain itu R Kranenburg menafsirkan demokrasi sebagai cara memerintah oleh rakyat. [4]
Membahas mengenai demokrasi berarti bicara tentang rakyat atau warga kemasyarakatan . Dalam suatu negara, rakyat merupakan sentral dan pemegang kekuasaan, karena pada hakikatnya rakyat adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi yakni kedaulatan sedangkan demokrasi merupakan bentuk pengejawantahan kedaulatan.
Jadi suatu negara demokrasi merupakan negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan negara yang merupakan hasil dari pendapat umum, merupakan cerminan dari kehendak kemasyarakatan secara keseluruhan sehingga kepentingan negara (pemerintah) selalu sejalan dengan kepentingan kemasyarakatan .
Berkaitan dengan kehendak masyarakat maka lahirlah suatu perkumpulan sebagai sarana penyalur aspirasi dari masyarakat itu sendiri, sehingga sebagai Negara yang menjujung tinggi kebebasan berpendapat, dan mengingat pentingnya suatu Organisasi Kemasyarakatan, maka diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 maka pengertian Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[5]
Organisasi adalah sekumpulan individu, kelompok, negara dengan kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan sama dan melakukan kerja sama untuk melaksanakan program kerja demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan tadi.[6] Menurut Karl W Deutsch yang dimaksud dengan kepentingan dalam organisasi segala bentuk perhatian dan harapan untuk tercapainya suatu tujuan. Jika sesuatu gangguan pada proses mendapatkan hasil terjadi maka ketertarikan organisasi tersebut akan segera teralihkan untuk mengatasi gangguan tersebut. Anggota dalam organisasi akan mendapatkan hasil baik simbolis maupun secara nyata ataupun memudahkan anggota untuk mendapatkan hasil[7]
Sedangkan menurut Tarrow, organisasi kemasyarakatan didefinisikan sebagai :
Kelompok yang memiliki kesadaran diri yang bertindak in concerto untuk mengungkapkan apa yang dilihatnya sebagai klaim-klaim penantang dengan menentang kelompok elit, penguasa, atau kelompok lain dengan klaim-klaim tersebut. [8]
Oleh karena itu, konsep kemasyarakatan yang digunakan disini bukanlah seperti apa yang digambarkan sebagai perilaku kolektif dimana rakyat ikut serta dalam usaha memperbaiki dan menyusun kembali struktur sosial yang rusak. Mc Phail berpendapat bahwa perilaku kolektif secara relatif berlangsung spontan ketimbang direncanakan, tidak berstruktur ketimbang di organisir; emosional ketimbang rasional dan menyebar dengan kasar, bentuk komunikasi yang paling dasar seperti reaksi yang tak berujung pangkal, rumor, imitasi, penyakit sosial, dan keyakinan yang digeneralisir ketimbang jaringan komunikasi formal dan informal yang telah dibentuk sebelumnya. Dalam buku ini, kemasyarakatan justru dilihat sebaliknya, yaitu sebagai gerakan yang diorganisir dengan tujuan, strategi dan metodologi yang diformulasikan secara jelas dan sadar berdasarkan analisis sosial yang kuat.[9]
Dari perspektif Gramscian, konsep organisasi kemasyarakatan dikategorikan sebagai masyarakat sipil terorganisir. Konsep masyarakat sipil didasarkan pada analisis Gramsci tentang kepentingan konfliktual dan dialektika atau kesatuan dalam keberbedaan antara Negara dan masyarakat sipil. Dalam satu hal, analisis ini merupakan bagian dari penolakannya atas fokus yang sempit dimana unit analisis adalah kontradiksi dialektis antara buruh dan kapitalis. Ia menggunakan istilah “Negara” (state) dan masyarakat “sipil” (civil society) dalam analisisnya tentang supremasi dan hegemoni. Dalam membahas kaitan antara Negara dan masyarakat Gramsci mengatakan :
Apa yang dapat kita kerjakan, sejenak, adalah menyediakan dua “aras” superstruktur. Satu yang dapat disebut “masyarakat sipil”, yakni ensemble organisme yang biasanya disebut “privat”, dan aras lain yaitu “masyarakat politik” atau “negara”. Dua aras ini pada satu sisi berhubungan dengan fingsi hegemoni dimana kelompok dominan menjalankan seluruh masyarakat dan di sisi lain berhubungan dengan “dominasi langsung” atau perintah yang dijalankan melalui negara dan pemerintahan”juridis”.[10]
Dalam sistem teori politik, terutama dalam pembahsan infra struktur politik ada berbagai bentuk organisasi masyarakat, yaitu[11] :
- Organisasi masyarakat asosiasi:
yaitu suatu kelompok yang didirikan khusus untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu namun masih mencakup bidang yang luas sehingga isu, wacana dan visi masih general. Contohnya adalah organisasi massa.
- Organisasi masyarakat institusional
pada umumnya terdiri dari kelompok manusia yang berasal dari lembaga yang ada. tujuan yang hendak dicapai adalah memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksud, contohnya adalah kelompok-kelompok profesi, misalnya IKADIN, IDI, IKAHI dan lain-lain
- Organisasi masyarakat non asosiasi
golongan kepentingan semacam ini tidak didirikan secara khusus. kegiatan tidak dijalankan teratur dan berkesinambungan. Aktivitasnya hanya terlihat keluar bila kepentingan masyarakat dan dalam keadaan mendesak, yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
- masyarakat setempat tinggal
- masyarakat seketurunan (trah)
- masyarakat seasal pendidikan
- masyarakat paguyuban
- masyarakat patembayan
- kelompok anomik
yaitu suatu kelompok kepentingan yang bersifat mendadak atau spontan dan tidak bernama. Aksi-aksinya berupa demonstrasi, aksi-aksi bersama. Apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak terkendali dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan keonaran yang dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban serta mengganggu stabilitas nasional.
Berdasarkan definisi organisasi masyarakat tersebut maka organisasi yang diharuskan mempunyai konstitusi atau hukum dasar seperti AD/ART adalah kelompok asosiasi dan institusional. sedangkan kelompok anomik dan non asosiasi bukanlah organisasi yang wajib membutuhkan ikatan formal berupa konstitusi atau AD/ART. Memang tidak semua bentuk organisasi wajib memiliki AD/ART.
