Tinjauan Umum tentang Masyarakat Tidak Mampu (skripsi, tesis, disertasi)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada penghujung tahun 2012 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam peraturan itu, jaminan kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Menurut pasal 1 ayat (5) fakir miskin didefinisikan sebagai “orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya”. Sedangkan menurut pasal 1 ayat (6) golongan orang tidak mampu adalah “orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah,yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.” Pihak yang berwenang untuk menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu adalah Kementrian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Antara lain Kementrian Kesehatan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementrian Dalam Negeri. Nantinya, kriteria yang sudah ditetapkan oleh kementrian tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melakukan pendataan. Sedangkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.16 Dalam undang-undang ini hanya memuat definisi tentang fakir miskin akan tetapi tidak mencantumkan definisi orang tidak mampu