Pengertian Akta (skripsi, tesis, disertasi)

Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “Acte”
atau ”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “Act” atau “deed” menurut
pendapat umum mempunyai dua arti, yaitu: Perbuatan (handling) atau
perbuatan hukum (rechtshandeling) dan Suatu tulisan yang dibuat untuk
dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum tertentu yaitu
berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Dalam Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84 dijelaskan
bahwa akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan
pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan
pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan
perhal pada akta itu.
34 Menurut Sudikmo Mertokusumo akta adalah surat
yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari
suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk
pembuktian.35 Sependapat dengan sudikno Mertokusumo Hasanudin
Rahman menyatakan bahwa suatu akta ialah suatu tulisan yang memang
sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu tulisan yang memang sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.36
Berdasarkan ketentuan diatas maka unsur-unsur yang penting untuk
suatu akta adalah :
a. Ditandatangi;
b. Memuat peristiwa yang memuat menjadi dasar suatu hal;
c. Diperuntukan sebagai alat bukti tertulis

Hubungan Notaris Dengan Para Pihak Penghadap (skripsi, tesis, disertasi)

Ketika penghadap datang ke notaris agar tindakan atau
perbuatannya diformulasikan kedalam akta otentik sesuai dengan
kewenangan Notaris, dan kemudian notaris membuatkan akta atas
permintaan atau keinginan para penghadap tersebut, maka dalam hal ini
memberikan landasan kepada notaris dan para penghadap telah terjadi
hubungan hukum antara keduanya Notaris sendiri harus memberikan pelayanan terbaik kepada para
penghadap atau masyarakat, namun notaris dapat menolak untuk
memberikan pelayanan kepada para penghadap atau masyarakat dengan
alasan-alasan tertentu hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Alasan yang dimaksud dalam pasal
ini adalah alasan yang mengakibatkan notaris berpihak, seperti adanya
hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan
suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan untuk
berbuat sesuatu, atau hal-hal lain yang tidak diperbolehkan oleh undangundang. Dengan hubungan hukum seperti itu, maka perlu ditentukan
kedudukan hubungan hukum tersebut yang merupakan awal dari
tanggung gugat notaris.28 Untuk memberikan landasan kepada hubungan
hukum seperti tersebut di atas, perlu ditentukan tanggung gugat notaris
apakah dapat berlandaskan kepada wanprestasi atau perbuatan melawan
hukum (onrechtmatigedaad) atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) atau pemberian kuasa (lastgeving), perjanjian untuk
melakukan pekerjaan tertentu ataupun persetujuan perburuhan.29
Subjek hukum yang datang menghadap notaris didasari adanya
sesuatu keperluan dan keinginan sendiri, notaris tidak mungkin
melakukan suatu pekerjaan atau membuat akta tanpa ada permintaan dari
para penghadap, dengan demikian menurut notaris dalam bentuk mewakili orang lain tanpa kuasa (zaakwaarneming) tidak mungkin
terjadi berdasarkan pasal 1354 KUHPerdata.30
Hubungan hukum yang terjadi antara notaris dengan para pihak
penghadap tidak dapat dikontruksikan, dipastikan atau ditentukan, sejak
awal ke dalam bentuk adanya atau terjadi wansprestasi atau perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) atau persetujuan untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu atau mewakili orang lain tanpa kuasa
(zaakwaarneming) yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut notaris
berupa penggantian biaya, ganti rugi atau bunga kontruksi seperti tidak
dapat diterapkan secara langsung terhadap notaris karena tidak adanya
syarat yang dipenuhi seperti :
a) Tidak ada perjanjian secara tertulis atau kuasa atau untuk melakukan
perjanjian tertentu;
b) Tidak ada hak-hak para pihak atau para penghadap yang dilanggar
oleh notaris;
c) Notaris tidak mempunyai alasan untuk menerima perintah melakukan
suatu pekerjaan; dan
d) Tidak ada kesukarelaan dari notaris untuk membuat akta, tanpa ada
permintaan dari para pihak.31
Dengan demikian hubungan hukum antara notaris dan para
penghadap merupakan hubungan hukum yang khas, dengan karakter a) Tidak perlu dibuat suatu perjanjian baik lisan maupun tertulis dalam
bentuk pemberian kuasa untuk membuat akta atau untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan tertentu;
b) Mereka yang datang kehadapan notaris, dengan anggapan bahwa
notaris mempunyai kemampuan untuk membantu memformulasikan
keinginan para pihak secara tertulis dalam bentuk akta otentik;
c) Hasil akhir dari tindakan notaris berdasarkan kewenangan notaris
yang berasal dari permintaan atau keinginan para pihak sendiri; dan
d) Notaris bukan pihak dalam akta yang bersangkutan. 32
Pada dasarnya notaris hanya membuat akta atas permintaan para
penghadap, disini notaris harus menerjemahkan pasal-pasal, kalimatkalimat, ayat-ayat, sehingga selaras dan memperoleh kekuatan hukum.
Jika para pihak datang ke notaris dan akan mengadakan suatu perjanjian
maka notaris akan mengatur syarat-syarat perjanjian tersebut dengan
sedemikian rupa sehingga para pihak mendapat perlindungan yang
seimbang dari notaris. Dalam menjalankan tugas serta jabatanya notaris
harus berpegangan dengan UUJN dan Kode Etik Notaris agar ketika
menjalankan tugasnya notaris selalu prosedural seperti apa yang
semestinya yang tertuang dalam Undang-Undang jabatan notaris dan
Kode Etik. Banyak orang yang ingin menjatuhkan atau mencari
keuntungan dengan melihat celah yang ada dalam notaris menjalankan
jabatan yang tidak prosedural seperti apa yang seharusnya oleh karena itu  dalm menjalankan tugasnya notaris harus menggunakan prinsip kehatihatian agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
Notaris harus berupaya mengetahui identitas para pihak dan
keterangan yang sebenar-benarnya dari para pihak penghadap. Notaris
dapat memperoleh keterangan identitas dari ktp para pihak yang
bersangkutan, paspor, sim dan atau surat-surat lain dari para pihak yang
ingin melakukan perbutan hukum. Apabila keterangan yang diberikan
para pihak ini tidak sesuai atau tidak benar notaris dapat membatalkan
perjanjian atau perbuatan hukum yang ingin dilakukan para pihak

Kode Etik Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

dalam menjalakan tugas ataupun jabatanya seorang notaris itu
harus berpegang teguh pada Kode Etik Notaris, dalam Kode Etik Notaris
sendiri ditetapkan beberapa kaidah yang harus dipegang oleh notaris
diantaranya adalah :
a. Kepribadian Notaris, hal ini dijabarkan kepada;
1) Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat
kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik
notaris dan berbahasa indonesia yang baik;
2) Memiliki perilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunan
nasional terutama sekali dibidang hukum;
3) Berkepribadian baik dan menjujung tinggi martabat dan
kehormatan notaris, baik didalam maupun diluar tugas
jabatannya.
b. Dalam menjalankan tugas, notaris harus: Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan :
1) Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya;
2) Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran
hukum yang tinggi agar anggota masyarakat menyadari hak dan
kewajibanya;
3) Notaris memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang
kurang mampu.25
Dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris diatur mengenai pelanggaranpelanggaran yang dapat dilakukan oleh angggota notaris, selain disebut
dalam Pasal 1 dan pada umumnya dapat dikenakan sanksi, pelanggaran
yang secara umum disebut pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris,
meliputi pelanggaran terhadap :
a) Ketentuan-ketentuan dalam jabatan notaris;
b) Apa yang oleh setiap anggota diucapkan pada waktu mengangkat
sumpah jabatanya;
c) Hal-hal yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
harus/wajib dilakukan oleh anggota, antara lain membayar iuran dan
lain sebagainya dan/atau hal-hal yang menurut anggaran dasar serta
anggaran rumah tangga ini (ikatan notaris indonesia) tidak boleh
dilakukan
1) Menyadari kewajibanya, bekerja mendiri, jujur tidak berpihak dan
dengan penuh rasa tanggung jawab;
2) Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh
undang-undang dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan
dan tidak menggunakan perantara;
3) Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi

Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Sesuai dengan kedudukan notaris, notaris diangkat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini sudah di atur dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :
M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian anggota, sususan organisasi, tata kerja dan tata cara
pemeriksaan majelis pengawas notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 8 ayat (1)
bahwa ada beberapa alasan atau faktor pemberhentian Notaris dari
jabatannya yakni sebagai berikut:
20
1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena:
a) meninggal dunia;
b) telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c) permintaan sendiri;
d) tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
atau
e) merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
21
Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) diatas, maka
notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatanya karena :
a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b) Berada dibawah pengampuan;
c) Melakukan perbuatan tercela; dan
d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.2

Pengangkatan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris diangkat oleh menteri, yang lebih jelasnya yaitu
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk bisa menjadi Notaris
yaitu harus menyelesaikan Sarjana Strata-1 bidang hukum dan telah
selesai menempuh Magister Kenotariatan dalam jenjang strata-2. Itu
merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh notaris. Dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
pengangkatan notaris sendiri berada dalam Pasal 2.
Untuk melaksanakan Tugas Jabatan Notaris, maka selanjutnya
harus menempuh tahap-tahap berikut ini :1 1) Mengajukan permintaan ke departemen Hukum dan HAM untuk
pengangkatan sebagai Notaris, dengan melampirkan :
a) Nama Notaris yang akan dipakai;
b) Ijazah-ijazah yang diperlukan;
c) Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima
oleh departemen Hukum dan HAM, maka si calon notaris menunggu
turunnya surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Baru setelah
surat keputusannya turun, si calon notaris akan ditempatkan di
wilayah tertentu.
2) Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal
4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan
pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai
dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
3) Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur,
saksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar
karakter seorang pejabat notaris. Pada saat disumpah, notaris sudah
menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti
kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama  kantor notarisnya, cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum
dan HAM, organisasi notaris dan majelis pengawas.
Menurut G. H. S Lumban Tobing, isi sumpah dan janji jabatan
notaris dapat dibadi menjadi 2 bagian yaitu :19
a) Belovende: pada bagian ini notaris bersumpah akan patuh setia kepada
Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang dasarnya, serta
menghormati semua pembesar-pembesar hakim pengadilan dan
pembesar-pembesar lainnya. Bagian ini dimanakan politieke eed.
b) Zuiveringsed: pada bagian ini notaris berjanji menjalankan tugasnya
dengan jujur, seksama dan tidak berpihak serta akan menaati dengan
seteliti-telitinya semua peraturan-peraturan jabatan notaris yang
sedang berlaku atau yang akan diadakan dan merahasiakan serapatrapatnya isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturanperaturan itu. Bagian ini dinamakan beroepseed (sumpah jabatan).

Tugas dan Wewenang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, menyatakan
secara tegas bahwa notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik, kecuali jika undang-undang ada
yang menentukan lain. Tugas dan wewenang notaris bila dilihat dari
Undang-Undang Jabatan Notaris hanyalah membuat akta, melegalisasi
akta di bawah tangan dan membuat grosse akta serta berhak
mengeluarkan salinan atau turunan akta kepada para pihak yang
berkepentingan membuatnya. Padahal sesungguhnya dalam praktek tugas
dan wewenang notaris lebih luas dari apa yang ada dan diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam prakteknya notaris mampu
menjadi ahli penemuan hukum dan penasehat hukum.
Tugas notaris adalah mengontrol hubungan hukum antara para
pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan
suatu akta otentik dia dapat membuat dokumen yang kuat dalam suatu
proses hukum.
12 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, kewenangan
notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
dan dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang.13
Selain kewenangannya untuk membuat akta otentik dalam arti
“verlijden” (menyusun, membacakan dan menanda-tangani), akan tetapi
juga berdasarkan dalam Pasal 16 huruf d Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Notaris wajib untuk membuatnya, kecuali terdapat alasan yang
mempunyai dasar untuk menolak pembuatannya.
14
Tanggung jawab notaris sendiri jika di telaah dari Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris adalah sangat erat kaitannya dengan tugas dan pekerjaan
notaris. Dengan demikian oleh karena selain untuk membuat akta otentik,
notaris juga ditugaskan dan bertanggung jawab untuk melakukan
mengesahkan dan pendaftaran(legalisasi dan waarmerken) surat-surat /
akta-akta yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak.
Berkaitan dengan wewenang yang harus dimiliki oleh Notaris
hanya diperkenankan untuk menjalankan jabatannya di daerah yang telah
ditentukan dan ditetapkan dalam UUJN dan di dalam daerah hukum
tersebut Notaris mempunyai wewenang. Apabila ketentuan itu tidak
diindahkan, akta yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak sah. Adapun
wewenang yang dimiliki oleh Notaris meliputi empat (4) hal yaitu
sebagai berikut :
1) Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang
dibuat itu;
2) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang, untuk
kepentingan siapa akta itu dibuat;
3) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu
dibuat; 4) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta
itu.
Beberapa kewenangan Notaris selain yang ada dalam Pasal 15 ayat
(1) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris yang menerangkan bahwa notaris juga
memiliki wewenang untuk :
a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
penjelasan :
ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta dibawah tangan yang
dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas
kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku
khusus yang disediakan oleh notaris.
b)membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
c) membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan
yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
surat yang bersangkutan;
d)melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f) membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta
risalah lelang.16
Berdasarkan kewenangan notaris diatas dapat melihat salah satu
kewenangan notaris yaitu melakukan legalisasi atau dalam bahasa hukum
nya mempunyai arti mengesahkan akta dibawah tangan. Akta dibawah
tangan sendiri sudah sangat lazim dalam kehidupan bemasyarakat, tidak
sedikit dari mereka meminta jasa notaris untuk melegalisasi atau
mengesahkan akta dibawah tangan ini dengan tujuan agar apabila
dikemudian hari terdapat persengketaan dapat menambah kekuatan
pembuktian terhadap akta dibawah tangan tersebut.
Legalisasi dan waarmeking diatur secara khusus dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sendiri juga mengatur legalisasi
hal ini termuat dalam pasal 1874 KUHPerdata yang menyatakan :
“ sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang
ditandatangani dibawah tangan surta-surat, register-register, surat-surat
urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa peraturan
seorang pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan
dibawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu
pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai
lain yang diitunjuk oleh undang-undang dimana ternyata bahwa ia
mengenal si pembubuh cap jempol atau bahwa orang ini telah
diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan
dihadapan pegawai umum. Pegawai itu harus membukukan tulisan
tersebut dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut
tentang pernyataan dan pembukuan termaksud. “
Legalisasi merupakan bentuk pengesahan akta dibawah tangan
yang mana penandatanganan akta tersebut dilakukan para pihak
dihadapan notaris, dan pada saat itu juga notaris akan memberikan
kepastian terhadap tanggal terhadap akta tersebut. Sebelumnya dalam
melakukan legalisasi notaris diharuskan memastikan siapa saja pihak
yang berwenang hadir dan setelah itu menjelaskan serta membacakan
akta yang akan dilegalisasi. Para pihak sendiri juga harus mengenal
notaris sebelum melakukan penandatangan. Hal ini mempunyai
perbedaan mendasar dengan waarmerking, ketika melakukan
waarmerking kepada notaris akta tersebut telah ditandatangani oleh para
pihak sebelumnya, diluar sepengetahuan atau dihadapan noataris. Notaris
tidak mengetahui kapan akta itu di tandatangani oleh para pihak
sebelumnya, ini diluar sepengetahuan notaris. Dalam waarmerking
notaris hanya bertugas untuk membuat nomor pendaftarannya saja
kemudian akan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh
notaris, dalam waarmerking tidak ada kepastian mengenai tanggal dan
tanda tangan para pihak. Yang di maksud dengan legalisasi dan
waarmerking adalah :
18
a) Legalisasi adalah pengesahan dari surat-surat yang dibuat dibawah
tangan dalam mana semua pihak yang membuat surat tersebut datang
dihadapan notaris, dan notaris membacakan dan menjelaskan isi surat
tersebut untuk selanjutnya surat tersebut di beri tanggal dan di
tandatangani oleh para pihak dan akhirnya baru di legalisasi oleh
notaris;
b) Waarmerking adalah pendaftaran dengan membubuhkan cap dan
kemudian mendaftarkannya dalam buku pendaftaran yang disediakan
untuk itu.

Larangan Menjadi Seorang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris dalam melakukan atau menjalankan Tugas dan jabatanya
diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yaitu
mengenai larangan menjadi seorang Notaris. Jika notaris melanggar
larangan, maka Notaris akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 17 Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, melarang Notaris
Untuk :
1) Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya;
2) meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
3) merangkap sebagai pegawai negeri;
4) merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
5) merangkap jabatan sebagai advokat;
6) merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
7) merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
8) menjadi Notaris Pengganti; atau
9) melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan
martabat jabatan Notaris.
10
Di dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris disebutkan
bahwa notaris tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kedudukanya  lebih dari 7 hari kerja berturut-turut, hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal
19 ayat (2) UUJN yang menyebutkan bahwa notaris tidak berwenang
secara teratur dalam menjalankan tugas jabatanya diluar tempat/wilayah
kedudukannya. Jika hal ini terjadi maka notaris mendapatkan sanksi yang
didasarkan ketentuan pasal 1868 dan 1869 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yaitu dinilai tidak berwenangnya notaris yang
bersangkutan yang berkaitan dengan tempat dimana akta dibuat, maka
akta yang dibuat tidak diperlakukan sebagai akta otentik tapi mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, jika ditandatangani
para pihak.1

Syarat-syarat menjadi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris selaku pejabat umum, oleh penguasa yang berwenang
untuk kepentingan setiap warga Negara diangkat secara sah, diberikan
wewenang untuk memberikan otentisitas kepada tulisan-tulisannya
mengenai perbuatan-perbuatan, persetujuan-persetujuan, dan ketetapanketetapan dari orang-orang yang menghadap kepadanya.7 Untuk
menjalankan jebatannya Notaris harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang
mengatur tentang syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris,
beberapa syarat harus dipenuhi adalah :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
4) Sehat jasmani dan rohani;
5) Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang dua (S-2) Kenotariatan;
6) Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas
rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
7) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, jabatan negara, advokat, atau
tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
8) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih.8
Menurut Ira Koesoemawati & Yunirman Rijan, masih ada beberapa
beberapa persyaratan untuk menjadi notaris di Indonesia, yaitu: 1) Secara umum, syarat menjadi calon notaris adalah orang yang
berkewarganegaraan Indonesia;
2) Memiliki kedewasaan yang matang. Dengan kemampuan hukum yang
mumpuni dan kedewasaan mental yang baik, maka keputusankeputusan yang diambil merupakan keputusan yang berkualitas;
3) Tidak memiliki catatan kriminal. Terbebas dari catatan kriminal
merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa jika seseorang pernah berbuat
kriminal maka di masa depan ia tidak segan untuk mengulanginya
kembali. Meskipun tidak ada jaminan bahwa mereka yang bersih dari
catatan kriminal akan selamanya bersih, tetapi persyaratan ini akan
menyaring calon yang tidak baik;
4) Pengetahuan hukum yang baik. Sebagai wakil negara dalam membuat
akta autentik yang sah dan mendidik masyarakat awam terkait
masalah pembuatan, pengadaan, serta hal lainnya seputar akta

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris berasal dari kata natae, yang artinya tulisan rahasia, jadi
pejabat itu semacam penulis stero.
3 Dalam pengertian harian notaris
adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta otentik
atau akta resmi. Notaris adalah pejabat umum, seorang menjadi pejabat
umum apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi
wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu.4
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang jabatan notaris menyebutkan bahwa “Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Selanjutnya
dalam penjelasan UUJN dinyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta
otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat lainnya.
Salah satu unsur penting dari pengertian notaris adalah notaris
sebagai “pejabat umum”. Hal ini berarti bahwa kepada notaris diberikan
dan dilengkapi dengan kewenangan atau kekuasaan umum yang menjangkau publik (openbaar gezag). Sebagai pejabat umum notaris
diangkat oleh Negara / Pemerintah dan bekerja untuk pelayanan
kepentingan umum, walaupun notaris bukan merupakan pegawai negeri
yang menerima gaji dari Negara / Pemerintah, Notaris di pensiunkan oleh
Negara / Pemerintah tanpa mendapat pensiunan dari pemerintah.6
Dalam Pasal 1868 KUHPerdata sendiri tidak menjelaskan secara
rinci penjelasan tentang notaris, hanya dijelaskan apa yang dimaksud
akta otentik saja. Sehingga dengan fenomena ini pembuat UndangUndang harus membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur
hal ini. Akhirnya Pemerintah mampu membuat Undang-Undang yang
mengatur secara jelas Notaris sebagai pejabat umum yaitu PJN
(pengaturan jabatan notaris) dan UUJN (Undang-Undang Jabatan
Notaris) dimana peraturan yang dibuat pemerintah ini untuk memenuhi
peraturan pelaksaan dari pasal 1868 KUHPerdata

Status akta lama (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam rangka menelusuri eksistensi akta lama terhadap akta baru dalam tulisan ini.
Maka lebih jauh Penulis akan membahas kedua mekanisme keluarnya akta baik akta lama
dan akta baru, hal ini dimaksudkan untuk dicarinya kebenaran hukum yaitu apakah akta lama
yang memiliki hukum atau digantikan kedudukannya dengan akta baru sebagai berikut.
a. Proses keluarnya akta lama
1. Para pihak datang ke kantor Notaris untuk membuat akta, para pihak bawa saksi
kurang lebih 2 saksi
2. Perjanjian antara para pihak untuk membuat akta yang di inginkan
3. notaris menyaksikan
4. Para pihak pulang
5. Notaris menyimpan akta tetapi lupa untuk mencatatkan nomor akta ke reportorium
b. Mekanisme Keluranya Akta Baru
Berdasarkan hasil penelitian melalaui metode wawancara di beberapa kota setelah
terjadinya kelalaian sebagaimana di sebutkan di aats (proses keluarnya akta lama),
notaris selanjutnya Notaris memanggil kembali para pihak kembali kekantor, dengan
cara melihat nomor kontak di buku kontak kantor. untuk mencatat nomor akta dan
membuat akta baru sesudah membuat berita acara
Melihat kedua mekanisme diatas yaitu baik proses keluarnya akta lama maupun akta
baru maka pertanyaan yang munul adalah bagaimanakah eksistensi dan kedudukan dari pada
akta lama. Apakah akta baru menggantikan akta lama?
Akta baru berdasarkan Undang-Undang hadir sebagai pengganti akta lama. Hal ini adalah
mutatis mutandis dengan eksistensi kewajiban notaris yaitu melakukan pencatatan nomor
akta di reportorium. Artinya ketika akta lama tidak dicatatkan dibuku (Reportorium) tersebut
(nomornya) dan oleh Notaris para pihak dipanggil kembali dan mereka sepakat untuk
melakukan pembuatan akta kembali demi pencatatan akta baru. Maka secara hukum berarti
bahwa akta lama secara consensus dan legal digantikan kedudukannya dengan akata yang
baru. Akta lama tidak lagih berkekuatan hukum melainkan digantikan oleh akta baru.
Selanjutnya jika terjadi kelalaian yang bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan
Notaris ataupun Kode Etik Notris maka Notaris hendaklah bertanggung jawab atas segala hal
yang disebabkan olehnya, maka sanksi Notaris jika tidak di catat penomeran dalam buku
(Reportorium) Notaris menurut Notaris tersebut bahwa sanksi terhadap Notaris tidak ada,
namun aka ada pemeriksaan dari MPD sehingga akan ada sanksi administratif Notaris dari
MPD sehingga akan adanya peneguran langsung terhadap Notaris mengenai hal tersebut.
Di smping itu ada juga cara tanggung jawab Notaris memanggil kembali para pihak
dalam pembuatan akta untuk membuat akta baru dengan kembali mencatatnya dalam buku
(Repertorium). Hal ini dikarenakan (Repertorium) merupakan buku pertanggung jawaban
dari Notaris dan merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris

Kewajiban Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Lalainya notaris mencatatkan nomor akta bertentangan dengan kewajiban Notaris
menurut UUJN Nomor 2 Tahun 2014 “Pasal 16 ayat (1) yaitu: huruf a Dalam menjalankan
jabatannya28, Notaris wajib:
“a) bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum.
“b) membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris;
“e) memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
“k) mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
setiap akhir bulan;
Kewajiban yang dilanggar poin a UUJN yang menurut penulis bahwa tidak dibenarkan karna
bertantangan dengan bertindak jujurnya seoran pejabat notaris dalam menjalankan kewajibanya untuk menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum artinya
dalam mencatat nomor akta tersebut.
Selanjutnya kelalaian sebagaimana dimaksud di poin a juga ikut melanggar di poin b.
hal ini terlihat pada kata ”membuat akta dalam bentuk minuta .., sebagai bagian dari
protocol notaris.” notaris diberikan kewajiban untuk membuat akta sebagaimana dan
menyimpannya sebagimana mesti di atur oleh undang-undang. Atas hal ini lebih jauh
berdasarkan protocol notaris itu akta harus di lakukan pencatatn nomor akta dalam
reportorium. Maka kelalaian pencatatan tersebut mengandung arti bahwa notaris gagal
menjalankan kewajibanya berdasarkan Undang- Undang Jabatan Notaris.
Kegagalan yang dimaksud diatas lebih ditegaskan dengan kewajiban huruf k yaitu
notaris harus mencatatkan nomor dalam reportorium. Rumusan pasal ini menitik beratkan
pada tanggal pengiriman daftar wasiat yang nota benenya tidak diulas dalam analisis ini
namun melalui frase ini ingin menegaskan kewajiban utama notaris mencatat dalam buku
reportorium. Hal ini pararel dengan pasal
58 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) dan (2) sebagai berikut;
“Notaris wajib membuat daftar akta, daftar surat di bawa tangan
yang di sahkan, daftar surat lain yang di wajibkan oleh Undang- Undang
ini, dan selanjutnya ayat
Dalam daftar akta sebagaimana di maksud pada ayat (1),
Notaris setiap hari mencatat semua akta yang di buat oleh
ataudi hadapanya, baik dalam bentuk minuta akta, maupun
originali, tanpa sela-sela kosong, masing- masing dalam ruang yang
di tutup dengan garis- garis tinta, dengan mencantumkan Nomor unit,
Nomor akta, Nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua
orang yang bertindak baik untuk diri sendiri maupun sebagai kuasa orang
lain.

Hak dan kewajiban Notaris terhadap akta (skripsi, tesis, disertasi)

a. Hak Notaris
Selain berbagai macam hak yang disebutkan sebelumnya27, terkait dengan kelalaian
pencatatan akta tersebut bersebrangan dengan kewenangan notaris pada pasal 15 ayat 1
UUJN Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang”.
Berdasarkan rumusan diatas, kelalaian pencatatan akta oleh notaris terlihat sebagai bentuk
kesewenang-wenangan notaris atas tindakannya dalam membuat akta otentik. Dalam  rumusan tersebut notaris diberikan wewenang untuk “menjamin kepastian tanggal tanggal
pembuatan akta otentik.” Kata-kata ini mengandung arti lebih dalam yaitu notaris harus
memberikan kepastian status akta yaitu sebagai akta otentik. Hal ini menjadi relefan karna
berdasarkan hasil penelitian dan (wawancara) yang penulis sebelumnya didapati bahwa para
notaris lalai dalam melakukan pencatatan akta, sehingga mengakibatkannya kepatian status
akta yaitu apakah otentik atau bawa tangan.
Akta yang tidak dicatatkan nomor dalam buku reportoriun berdasarkan pasal 15 di
atas bukan merupakan akta otentikkelalaian notaris dalam pencatatan tersebut mengakibatkan
gugurnya otentifikasi akta yaitu yang seharusnya kewenangan notaris mengharuskan untuk
menjadi akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan. Situasi demikian tentu tidak
sesuai dengan kewenangan notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat Negara
dalam rana authentic

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Akta otentik merupakan bukti sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya.Apa yang tersebut di dalamnya perihal
pokok masalah dan isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya,
kecuali jika dapat dibuktikan bahwa apa yang oleh pejabat umum itu dicatat sebagai hal
benar tetapi tidaklah demikian halnya.
Daya bukti sempurna dari akta otentik terhadap kedua belah pihak, dimaksudkan jika
timbul suatu sengketa dimuka hakim mengenai suatu hal dan salah satu pihak mengajukan
akta otentik, maka apa yang disebutkan di dalam akta itu sudah dianggap terbukti dengan
sempurna. Jika pihak lawan menyangkal kebenaran isi akta otentik itu, maka ia wajib
membuktikan bahwa isi akta ituadalah tidak benar.
Dalam suatu proses perkara perdata apabila pihak penggugat mengajukan akta otentik
sebagai alat bukti, sedangkan pihak tergugat menyatakan bahwa isi dari akta itu tidak benar,
maka beban pembuktian beralih kepada pihak tergugat yaitu pihak tergugat wajib
membuktikan ketidakbenaran dari akta tersebut. Kekuatan pembuktian sempurna
mengandung arti bahwa isi akta itu dalam pengadilan dianggap benar sampai ada bukti
perlawanan yang melumpuhkan akta tersebut.
Apabila suatua akta tidak memiliki unsur sebagaimana dimaksud dengan ketentuan akta
otentik maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan atau akta tersebut didegradasi kekuatan pembuktiannya sebagai akta yang
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Pengertian Akta Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Istilah atau perkataan akta dalam bahasa Belanda disebut “acte” atau ”akta” dan
dalam bahasa Inggris disebut “act”atau“deed”. Menurut pendapatumum, mempunyai dua
arti yaitu12 :
1.Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling). 2.Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagai perbuatan hukum
tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu.
Pada pasal 165 Staatsblad Tahun 1941 Nomor 85 dijelaskan pengertian tentang akta yaitu
sebagai berikut:
Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegwai yang
berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah
pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai
hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai
pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu.
Menurut ketentuan Umum Bab I Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang Republik
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), Akta Notaris adalah Akta Otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo juga memberikan pengertian
tentang akta yaitu: “surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwaperistiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak
semuladengan sengaja untuk pembuktian.
13 Dengan demikian arti kata otentik mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna dapat pula ditentukan bahwa siapa pun terikat dengan
akta tersebut, sepanjang tidak bisa dibuktikan bukti sebaliknya berdasarkan putusan
pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap.14
Akta memiliki 2 (dua) fungsi penting, yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan
fungsi alat bukti (probationis causa).Fungsi formil (formalitas causa) berarti bahwa untuk
lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat
suatu akta.Fungsi alat bukti (probationis causa) akta itu dibuat semula dengan sengaja untuk  pembuktian dikemudian hari, sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak
membuat sahnya perjanjian, tetapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.15

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat banding (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 10 tahun 2015 sebagai berikut:
1. Permohonan banding dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga
pulu) hari kerja, setelah tanggal penerimaan surat keputusan penjatuhan sanksi dari
dewan kehormatan daerah / dewan kehormatan wilayah
2. Permohonan banding dikirim dengan surat tercatat, atau dikirim langsung oleh anggota
yang bersangkutan kepada dewan kehormatan pusat dan tembusannya kepada
pengurus pusat, pengurus wilayah dewan kehormatan wilyah pengurus daerah
dan dewan kehormatan daerah
3. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambat dalam waktu 14 ( empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tembusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan fotocopy berkas pemeriksaan kepada dewan kehormatan pusat
4. Setelah menerima permohonan banding, dewan kehormatan pusat wajib memanggil,
anggota yang mengajukan banding, selambat- lambatnya dalam waktu 14 ( empat
belas hari kerja setelah menrima permohonan tersebut di dengar keterangan dan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang dewan kehormatan pusat
5. Dewan kehormatan pusat wajib memutuskan permohonan banding selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah anggota yang bersangkutan di periksa
pada sidang terakhir  6. Apabila anggota yang di panggil tidak hadir, maka dewan kehormatan pusat tetap akan
memutuskan dalam waktu yang di tetukan pada ayat (5) di atas
7. Dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada anggota
yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus pusat,
pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah pengurus daerah, selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat keputusan
8. Dalam hal permohonan banding diajukan kepada kongres, maka permohonan banding
dilakukan oleh anggota yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum diselengarakan
9. Permohonan banding dengan surat tercatat dikirim langsung oleh anggota yang
bersangkutan kepada presidum kongres melalui sekretariat pengurus pusat dan
tembusannya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah,
dewan kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. Dewan kehormatan yang memutus sanksi selambat-lambatanya dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima surat tebusan permohonan banding wajib mengirim
semua salinan copy berkas pemeriksaan kepada presidium kongres melalui sekretariat
pengurus pusat
11. Kongres wajib mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota yang mengajukan
banding untuk di dengar keteranganya dan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam kongres
12. kongres wajib memutuskan permohonan banding dalam kongres tersebut
13. Apabila anggota yang mengajukan banding tidak hadir dalam kongres, maka kongres
tetap akan memutuskan permohonan banding tersebut
14. Kongres melalui dewan kehormatan pusat wajib mengirimkan surat keputusan tersebut
kepada anggota yang di periksa dengan surat tercatat dan tembusannya kepada pengurus
pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah, pengurus daera, dan dewan
kehormatan daerah
15. keputusan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum tetap;
a. Anggota dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan
b. Anggota dikenakan sanksi berupa pemberhentian denga hormat atau pemberhentian
dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, menerima putusan
tersebut dan tidak mengajukan banding dalam waktu yang telah ditentukan
c. Dewan kehormatan pusat/kongres telah mengeluarkan banding dalam waktu yang
telah ditentukan
16. Merubah pasal 11 sehingga bunyinya sebagai berikut;
1. Ketentuan dan tata cara pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota dan orang lain (yang sedang dalam menjalankan Jabatan Notaris)
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pusat
2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada pasal 3 dan pasal 4 akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan dewan kehormatan pusat.

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi Pada Tingkat Pertama (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Pasal 9 tahun 2015:
1. Dewan kehormatan daerah daerah/ dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan
pusat setelah menemukan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada Pasal 8 di atas, selambat–lambatnya dalam waktu 14 hari (empat belas ) hari kerja dewan kehormatan yang memeriksa wajib memanggil secara tertulis
anggota yang bersangkutan untuk memastikan terjadinya pelanggaran kode etik oleh
anggota perkumpulan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan. Pemangilan tersebut dikirimkan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
2. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, maka
dewan kehormatan yang memeriksa akan memangil kembali untuk yang kedua kali
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemanggilan
pertama
3. Dalam hal anggota yang di panggil tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka dewan
kehormatan yang memeriksa akan memanggil kembali untuk yang ketiga kali
selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemangilan kedua
4. Apabila setelah pemangilan ketiga ternyata masi juga tidak hadir, maka dewan
kehormatan yang memeriksa tetap bersidang dan menetukan keputusan dan/ penjatuhan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 kode etik
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh anggota yang bersangkutan dan dewan kehormatan yang
memeriksa dalam hal anggota yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani berita
acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh dewan kehormatan yang memeriksa
6. Dewan kehormatan yang memeriksa, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah tanggal sidang terakhir, diwajibkan untuk mengambil keputusan
atas hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menetukan sanksi terhadap pelanggaran
apabila terbukti ada pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 kode etik
yang dituangkan dalam surat keputusan
7. Apabila anggota yang bersangkutan tidak terbukti melaukan pelanggaran, maka anggota
tersebut dipulihkan namanya dengan surat keputusan dewan kehormatan yang
memeriksa
8. Dewan kehormatan yang memeriksa wajib mengirimkan surat keputusan tersebut kepada
anggota yang di periksa dengan surat tercatatdan tembusannya kepada pengurus
pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, dewan kehormatan wilayah,
pengurus daerah dan dewankehormatan daerah
9. Dalam hal keputusan sanksi diputuskan oleh dan dalamkongres, wajib diberitahukan
oleh kongres kepada anggota yang diperiksa dengan surat tercatat dan tembusan
nya kepada pengurus pusat, dewan kehormatan pusat, pengurus wilayah, daerah
kehormatan wilayah, pengurus daerah dan dewan kehormatan daerah
10. pemeriksaan dan pengambilan keputusan sidang dewan kehormatan yang memeriksa
harus;
a. Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang bersangkutan
b. Selalu menjaga suasana kekeluargaan ;
c. Merahasiakan segala hal yang ditemukan
11. Sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan keputusan
dilakukan secara terbuka
12. Sidang dewan kehormatan yang memerika sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ ( satu
perdua) jumlah anggota. Apabila pada pembukaan sidang jumlah korum tida tercapai,
maka sidang diundur selama 30 (tiga puluh) menit. Apabila setelah pengunduran
waktu tersebut korum belum juga tercapai, maka sidang dianggap sah dan dapat
menga mengambil putusan yang sah
13. setiap angota dewan kehormatan yang memeriksa memepunyai hak untuk mengeluarkan
satu suara
14. apabila pada tingkat kepengurusan daerah belum dibentuk dewan kehormatan daerah,
maka tugas dan kewenangan dewan kehormatan daerah di limpahkan kepada dewan
kehormatan wilayah

Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi (skripsi, tesis, disertasi)

Maksudnya dari pemeriksaan dan penjatuhan sanksi adalah pengawas daerah atau
biasa di singkat MPD akan memeriksa Notaris mengenai problematika pencatatan Nomor
akta ke Reportorium Notaris, yang telah ada fakta dugaan pelanggaran.Menurut Pasal 8
Kode Etik Notaris Tahun 2015 sebagai berikut:
1. Dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah/ dewan kehormatan pusat
dapat mencari fakta atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh anggota perkumpulan
atas prakarsa sendiri atau setelah menerima pengaduan secara tertulis dari anggota
perkumpulan atau orang lain disertai bukti-bukti yang meyakinkan bahwa
telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota perkumpulan,
2. Pelanggaran ataupun penerimaan pengaduan yang terlebi dahulu diperiksa oleh satu
dewan kehormatan, tidak boleh lagi di periksa oleh dewan kehormatan lainya.

Tata Cara Penegakkan Kode Etik (skripsi, tesis, disertasi)

Menurut Peraturan Kode Etik Notaris Tahun 2015 Pasal (7) sebagai berikut:
a. Pada tingkat kabupaten / kotaoleh pengurus Daerah dan Dewan kehormatan Daerah;
b. Pada tingkat provinsi oleh pengurus wilayah dan dewan kehormatan wilayah;
c. Pada tingkat Nasional oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan pusat.9

Sanksi Terhadap Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Sanksi adalah suatu hukum yang di jatuhkan oleh Dewan Kehormatan yang
dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Anggota
Perkumpulan maupun orang lain yang memangku menjalankan Jabatan Notaris.
1. Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dapat berupa;
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagimana terurai diatas terhadap anggota yang melanggar
Kode Etik di sesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang di
lakukan anggota tersebut
3. Dewan Kehormatan pusat berwewenang untuk memutuskan dan menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari Notaris
Aktif perkumpulan) terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang
merendahkan harkat dan martabat Notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi
perbuatan masyarakat terhadap Notaris
4. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh orang lain (yang sedang dalam
menjalankan Jabatan Notaris) dapat di jatuhkan sanksi teguran dan/ peringatan
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran berupa peringatan tidak dapat
diajukan banding.
6. Keputusan dewan kehormatan daerah /dewan kehormatan wilayah berupa
pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat dari
keanggotaan perkumpulan dapat di ajukan banding ke dewan kehormatan
pusat.
7. Keputusan dewan kehormatan tingkat pertama berupa pemberhentian sementara
atau pemberhentiang dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak
hormat dari perkumpulan keanggotaan dapat di ajukan banding ke kongres.
8. Dewan kehormatan pusat berwewenang pula untuk memberikan rekomendasi
disertai ulasan, pemecatan debagai Notaris kepada Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
9. Selanjutnya mengenai tanggung jawab Notaris apabila melanggar ketentuan Pasal 58
Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilihat dalam
ketentuan Pasal 65A UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris berupa
sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis; pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Namun juga
sesuai dengan apa yang ada dalam Pasal 16 ayat (12) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
pengantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris

Larangan Etika Bagi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Larangan adalah sikap, perilakudan perbuatan atau tindakan apapun yang
tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang
memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra, serta wibawa lembaga kenotariatan ataupun keluhuran harkat dan martabat
jabatan Notaris.
Dalam Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 hanya ada satu poin
terkait larangan Etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (i) yang
berbunyi: Notaris dilarang : “Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat
jabatan Notaris.”

  Kewajiban Etika Bagi Notaris; (skripsi, tesis, disertasi)

Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus atau wajib
dilakukan oleh Notaris dalam menjaga, memelihara citra serta wibawa, lembaga
kenotariatan dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
Menurut Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014hanya ada satu poin
terkait kewajiban etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang
berbunyi:a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga  kepentinganpihak yang terkait dalam perbuatan hukum;Sedangkan menurut Kode
Etik Notaris tahun 2015, kewajiban Etika Profesi Notaris cukup banyak diatur yaitu
dalam Pasal 3 mengenai Kewajiban Notaris yang berisi sebagai berikut:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris)
wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris;
3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung
jawab, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan isi sumpah Jabatan
Notaris;
5. Menghormati, mematuhi, melaksanakan Peraturan-peraturan dan KeputusanKeputusan Perkumpulan;
6. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status
ekonomi dan/atau status sosialnya;
7. Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan Peraturan
Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik

Kode Etik Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan di sebut Kode Etik adalah kaidah moral
yang di tentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut
perkumpulan dan / di tentukan oleh atau di atur dalam Peraturan Perundang-Undanagan
yang mengatur tentang hal itu dalam menjalankan tugas Jabatan sebagai Notaris, termasuk
di dalam para Pejabat sementara Notaris, Notaris penganti saat menjalankanya.7

Kewenangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki kewenangan sebagaimana yang diaturdalam
Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 yaitu sebagai berikut;
1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan,perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangandan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatanAkta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan Akta,semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan ataudikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan olehUndang-Undang.
2.kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
b. Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus
c. Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang
d. memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
yang bersangkutan
e. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
f. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta
g. Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan
h. Membuat Akta risalah lelang.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris
mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam Peraturan PerundangUndangan Nomor 2 tahun 2014 ayat (16);
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf (a) – (n) UUJN Nomor 2 tahun 2014:
1). Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian
dari ProtokolNotaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan
Minuta Akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,
kecuali adaalasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yangdiperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji
jabatan, kecuali Undang-Undangmenentukan lain;
g. Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat
tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat
dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul
setiap buku;
h. Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya
surat berharga;
i. Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan Aktasetiap bulan;
j. Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil
yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang
menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima)
hari pada minggu pertamasetiap bulan berikutnya;
k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir
bulan;
l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambing Negara Republik Indonesia
dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat
kedudukan yang bersangkutan;
m. Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2
(dua) orangsaksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta
wasiat di bawah tangan, danditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap,
saksi, dan Notaris; dan
n. Menerima magang calon Notaris

NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM (skripsi, tesis, disertasi)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 1 angka 1 memberikan definisi Notaris sebagai berikut : “Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini”. Istilah dari Pejabat Umum sendiri ialah terjemahan dari
openbare ambtenaren yangterdapat pada Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, dan Pasal 1868
Burgerlijk Wetboek.Menurut kamushukum, salah satu arti dari ambtenaren adalah
Pejabat.Dengan demikianopenbare ambtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang
bertaliandengan kepentingan masyarakat.Openbare ambtenaren diartikan sebagai
Pejabatyang diserahkan tugas untuk membuat akta otentik yang melayani
kepentinganmasyarakat dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada Notaris.1
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa Notaris sebagai Pejabat
Umum ialah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dengan
melayani kepentingan masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Notaris sebagai
Pejabat Umum membuat akta otentik bersifat umum, sedangkan wewenang Pejabat lainnya
merupakan pengecualian, artinya wewenang itu tidak lebih dari pada pembuatan akta otentik
yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh Undang-Undang. Selain Notaris, pejabat
umum yang berwenang membuat akta otentik adalah pegawai pencatatan jiwa burgelijke
stand, jurusita deuwaarder, Hakim, Panitera Pengadilan dan lain sebagainya Produk hukum dari Notaris ialah akta otentik berupa akta Notaris, yang hanya dibuat oleh
Notaris dan tidak semua pejabat umum memiliki kewenangan demikian, kecuali memang
secara tegas dikecualikan kepada dan menjadi wewenang pejabat lain atau oleh Peraturan
Umum, ditegaskan juga diberikan wewenang untuk itu (membuat akta otentik) kepada
pejabat lain. Dalam hal ada peraturan umum atau Undang-Undang yang juga memberikan
wewenang kepada pejabat atau orang lain untuk membuat akta otentik, bukanlah berarti
bahwa mereka itu kemudian menjadi Pejabat Umum.
Karakteristik Notaris sebagai suatu jabatan Publik dapat dijelaskan sebagaiberikut;
a. Sebagai Jabatan
UUJN merupakan unifikasi dibidang pengaturan Jabatan Notaris yang artinyasatusatunya aturan hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengaturJabatan Notaris di
Indonesia.Segala hal yang berkaitan dengan Notaris diIndonesia harus mengacu kepada
UUJN.Jabatan Notaris merupakan suatulembaga yang diciptakan oleh
negara.Menempatkan Notaris sebagai jabatanmerupakan suatu bidang pekerjaan atau
tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu
(kewenangan tertentu) sertabersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan
pekerjaan tetap.2
b. Notaris mempunyai kewenangan tertentu.
Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukum yang
mengaturnya sebagai suatu batasan supaya jabatan tersebut dapat berjalan dengan baik
dan tidak berbenturan dengan wewenang jabatan lainnya.Dengan demikian jika seorang
pejabat (Notaris) melakukan suatu tindakan diluar dari wewenang yang telah ditentukan maka pejabat tersebut dapat dikategorikan telah melakukan suatu perbuatan melanggar
wewenang.3
c. Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,
“Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri”. Dalam hal ini Menteri yang
membidangi hukum (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris).
d. Tidak menerima gaji/pensiun dari yang mengangkatnya. Pemerintah yang mengangkat
Notaris dalam hal ini adalah Menteri Hukum.Notaris hanya menerima honorarium atas
jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan kewenangannya.
Hononarium seorang Notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris.4
e. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Notaris mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat atas akta yang
dibuatnya.Masyarakat berhak menggugat Notaris apabila ternyata akta yang dibuatnya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Hapusnya Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan yang sudah selesai atau akan mengalami proses akhir
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan
yaitu :
1. Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak
Tanggungan;
c. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
2. Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya
dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak
Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
3. Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi
karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak
Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu
dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam
Pasal 19.
4. Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang
dijamin.
Dalam Hak Tanggungan mengenal sifat accesoir yang merupakan bahwa
adnya Hak Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena adanya pelunasan atau sebabsebab lain, dengan sendirinya Hak Tanggungan yang bersangkutan akan ikut
hapus juga. Dalam pemberian Hak Tanggungan yang apabila dipasang objek
Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dana tidak terdapat
kesepakatan diantara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai
pembersihan objek Hak Tanggungan dari beban melebihi harga pembeliannya
dan objek tersebut dapat dibersihkan dengan mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang sesuai daerah hukumnya. Sertifikat Hak
Tanggungan yang didaftar mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan berlaku sebagai pengganti grosse atau hypotek. Pada Hak Tanggungan
tentunya mengenal istilah Roya, yang berarti Pencatatan hapusnya Hak
Tanggungan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Proses mencoret
catatan adanya Hak Tanggungan yang bersangkutan inilah dalam jangka waktu
tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang
berkepentingan. Dalam pelaksanaan Hak Tanggungan ini peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta juga memiliki beberapa kewenangan
secara khusu sesuai dengan perbuatan hukum yang ditunjuk. Akta yang dibuat
oleh pejabat pembuat akta tanah adalah :
a. Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat ini misalnya
program pensertifikatan yang memerlukan adanya akta PPAT terlebih
dahulu karena tanah yang bersangkutan belum atas tanah pihak yang
menguasainya.Pekerjaan yang dilakukan PPAT khusus ini adalah
pekerjaan pelayanan dan karena itu pembuatan akta dimaksud tidak
dipungut biaya.
b. Pembuatan akta tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas
resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri. Dalam
praktik hubungan internasional sering kali suatu negara memberikan
kemudahan kepada negara lain di berbagai bidang termasuk bidang
pertanahan. Atas dasar tersebut dipandang perlu ada ketentuan untuk
memberi kemungkinan Indonesia memberikan kemudahan yang sama
di bidang perubahan data pendaftaran hak atas tanah kepunyaan
negara asing

Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan yang sudah didaftarkan dan apabila telah selesai dalam
utang-piutang dibank maka akan dilakukan pencoretan Hak Tanggungan di
kantor pertanahan. Suatu Hak Tanggungan dapat dilakukan pencoretan apabila
tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan telah dihapus. Dalam Pasal 22
Undang-Undang Hak Tanggungan menyatakan bahwa setelah Hak
Tanggunganhapus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18, Kantor
Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak
atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat Hak
Tanggungan yang bersangkutan ditarik bersama-sama buku tanah Hak
Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan

 Tata Cara Pendaftaran Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Pasal 13 ayat (1) diatur mengenai pemberian Hak Tanggungan,
yaitu wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. Menurut St. Remy
Sjahdeini, tata cara pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan adalah
sebagai berikut : a. Pada saat setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang dibuat oleh PPAT dilakukan oleh para pihak,
PPAT mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang
bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan oleh kantor
pertanahan. Pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh PPAT yang
bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan Akta Pemberian Hak Tangggungan.
b. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan
dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya
dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak
Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas
tanah yang bersangkutan.
c. Tanggal buku tanah Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh
setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku
tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutny

Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan tata
cara pemberian Hak Tanggungan yaitu Pemberian Hak Tanggungan
didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang
bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila objek Hak Tanggungan
berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah
memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum
dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan
permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan (ayat 1,2,3)12

Asas-Asas Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Undang-Undang Hak Tanggunan itu sendiri terdapat beberapa asasasas yang mengatur Hak Tanggunganantara lain :
1) Hak Tanggungan memberikan kedudukan hak yang diutamakan.
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu dengan kreditor-kreditor lainnya ( Pasal 1 UU No. 4
Tahun 1996). Karena bisa dibebankan lebih dari satu orang, penentuan
peringkat Hak Tanggungan hanya dapat ditentukan berdasarkan pada saat
pendaftarannya. Dan apabila pendaftarannya dilakukan pada saat yang
bersamaan, barulah peringkat Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan
pada saat pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Hal ini termuat
dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1996.
2) Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan
penjelasannya menyatakan bahwa Hak Tanggungan membebani secara
utuh obyek Hak Tanggungan. Ini berarti bahwa, dengan dilunasinya
sebagian hutang tidak berarti bahwa benda dapat dikembalikan sebagian.
3) Hak Tanggungan hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada.
Asas ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996. Asas ini
sebelumnya juga sudah ada dalam hipotek.Menurut Pasal 1175 KUHPer,
hipotek hanya dapat dibebankan pada benda-benda yang sudah ada.
Hipotek atas benda-benda yang baru akan ada dikemudian hari adalah
batal, begitupun juga dengan hak tanggungan.
4) Hak Tanggungan dapat dibebankan selain atas tanahnya juga bendabenda yang berkaitan dengan tanah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996, “Hak Tanggungan
dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak
atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan”. Sehingga dapat pula
disimpulkan, yang bisa dijadikan jaminan bukan hanya yang berkaitan
dengan tanah saja melainkan juga benda-benda yang merupakan milik
pemegang hak atas tanah tersebut.
5) Hak Tanggungan dapat dibebankan juga atas benda-benda yang berkaitan
dengan tanah yang baru akan ada dikemudian hari.
Meskipun Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan tanah yang sudah
ada, Hak Tanggungan juga dapat dibebankan pula benda-benda yang
berkaitan dengan tanah sekalipun benda-benda tersebut belum ada dan
baru akan ada dikemudian hari. Contohnya: Tahun 2000 Tn. A berhutang
pada Tn. B, yakni perjanjian pokok hutang piutang sebesar 200jt dan
perjanjian accesoir hak tanggungan. Kemudian Tahun 2001 Tn.A
membangun sebuah bangunan di tanah yang sudah dibebani Hak
Tanggungan. Secara otomatis bangunan baru tersebut ikut terbebani Hak
Tanggungantanpa perlu diperjanjikan dulu.
6) Perjanjian Hak Tanggungan adalah perjanjian accesoir.
Hak Tanggungan lahir dari sebuah perjanjian yang bersifat accesoir, yang
mengikuti perjanjian pokoknya yakni hutang piutang.
7) Hak Tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk utang yang akan ada.
Hak Tanggungan memperbolehkan menjaminkan hutang yang akan ada,
sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996. Utang yang dijamin
dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang sudah ada maupun
yang belum ada tetapi sudah diperjanjikan, misalnya utang yang timbul
dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor
dalam rangka pelaksanaan bank garansi. Jumlahnya pun dapat ditentukan
secara tetap di dalam perjanjian yang bersangkutan dan dapat pula
ditentukan kemudian berdasarkan cara perhitungan yang ditentukan
dalam perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang
bersangkutan, misalnya utang bunga atas pinjaman pokok dan ongkosongkos lain yang jumlahnya baru dapat ditentukan kemudian. Perjanjian
yang dapat menimbulkan hubungan utang-piutang dapat berupa
perjanjian pinjam meminjam maupun perjanjian lain, misalnya perjanjian
pengelolaan harta kekayaan orang yang belum dewasa atau yang berada
dibawah pengampuan, yang diikuti dengan pemberian Hak Tanggungan
oleh pihak pengelola (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996).
8) Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu hutang.
Hak Tanggungan dapat menjamin lebih dari satu hutang, hal ini
didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2), “Hak
Tanggungan dapat diberikan untuk suatu hutang yang berasal dari satu
hubungan hukum atau untuk satu hutang atau lebih yang berasal dari
beberapa hubungan hukum”.
9) Hak Tanggungan mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek Hak
Tanggungan itu berada.
Hak Tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek Hak Tanggungan
itu beralih kepada pihak lain. Asas ini termuat dalam Pasal 7 UU No. 4
Tahun 1996 yang berisi, “Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya
dalam tangan siapapun objek tersebut berada”. Asas ini disebut juga
sebagai DROIT DE SUITE.
10) Diatas Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh pengadilan.
Tujuan dari Hak Tanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang
kuat bagi kreditor yang menjadi pemegang Hak Tanggungan untuk
didahulukan dari kreditor-kreditor lain. Bila dimungkinkan sita, berarti
pengadilan mengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang
diutamakan dari kreditor pemegang Hak Tanggungan.
11) Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah tertentu.
Asas ini merupakan asas spesialiteit dari Hak Tanggungan, baik subyek,
obyek maupun utang yang dijamin. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf
e,”uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan”. Maksudnya
meliputi rincian mengenai sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan
atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian
mengenai kepemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanahnya. Hal ini juga
menghindari salah eksekusi karena tanah yang dijadikan obyek Hak
Tanggungan sudah jelas disebutkan.
12) Hak Tanggungan wajib didaftarkan.
Dari ketentuan yang ada dalam Pasal 13 UU No. 4 Tahun 1996 secara
tegas telah dijelaskan bahwa saat pendaftaran pembebanan Hak
Tanggungan adalah saat lahirnya Hak Tanggungan tersebut. Sebelum
pendaftaran dilakukan, maka Hak Tanggung andianggap tidak pernah
ada. Selain itu hanya dengan pencatatan pendaftaran yang terbuka bagi
umum memungkinkan pihak ketiga dapat mengetahui tentang adanya
pembebanan Hak Tanggungan atas suatu tanah.
13) Hak Tanggungandapat diberikan dengan disertai dengan disertai janjijanji tertentu.
Asas Hak Tanggungan ini termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 4
Tahun 1996. Janji-janji yang disebutkan dalam pasal ini bersifat fakultatif
(boleh dicantumkan atau tidak, baik seuruhnya maupunsebagian) dan
tidak limitatif (dapat diperjanjikan lain selain yang disebutkan dalam
Pasal 11 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996).
14) Hak Tanggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh
pemegang Hak Tanggungan apabila cidera janji.
Pengaturan mengenai asas ini termuat dalam Pasal 12 UU No. 4 Tahun
1996, “janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak
Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor
cidera janji, batal demi hukum”. Ketentuan ini diadakan dalam rangka
melindungi kepentingan debitor dan pemberi Hak Tanggungan lainnya,
terutama jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besar-nya utang yang
dijamin. Pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta
menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena debitor cidera janji.
Walaupun demikian tidaklah dilarang bagi pemegang Hak Tanggungan
untuk menjadi pembeli obyek Hak Tanggungan asalkan melalui prosedur
yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996.
15) Pelaksaan eksekusi Hak Tanggungan mudah dan pasti.
Prioritas pertama pemegang Hak Tanggungan adalah untuk menjual
obyek Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 4
Tahun 1996 apabila terjadi cidera janji. Titel eksekutorial yang terdapat
dalam Sertifikat Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996, obyek Hak Tanggungan dijual melalui
pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak
Tanggungan dengan hak mendahukui dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Dengan disebutkannya 2 dasar eksekusi diatas dalam Pasal 20 UU No. 4
Tahun 1996, terpenuhi maksud Pembentukan Undang-Undang akan cara
pelaksanaan eksekusi yang mudah dan pasti

Pengertian Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.9Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa disediakan
nya lembaga jaminan yang kuat yang dapat dibebankan hak atas tanah, yaitu
Hak Tanggungansebagai pengganti lembaga Hypoteekdan creditverband.
Dalam Hak Tanggungan itu sendiri memiliki ciri-ciri yaitu :
1. Membuat kedudukan sebagai kreditur menjadi diutamakan
dibandingkan krediturnya (Preferensi Droit De); 2. Mengikuti objek yang dibayar ditangan sambil menunggu objek yang
ada (Droit De Suit);
3. Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada
pihak-pihak yang berkepentingan dengan kompas sesuai asas
Spesialitas dan asas publisitas;
4. Menyelesaikan eksekusinya eksekusi.10
Hak Tanggungan ini sendiri memiliki ciri sendiri dari pada hak
lainnya, yang mana Hak Tanggungan memiliki sifat, yaitu : tidak dapat dibagibagi (ondeelbaar) dan Hak Tanggungan hanya merupakan partisipan (Aksesoir)
dari perjanjian pokok. Pada Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan
tentang Hak Tanggungan tersebut sebagaimana Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang
Hak Tanggungan yang dapat menjadi objek hak antara lain
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha.
3. Hak Guna Bangunan.
4. Hak Tanggunganatas Hak Pakai Atas Tanah Negara yang sesuai
ketentuan yang diperlukan wajib didaftar dan sifatnya dapat dipindah
tangankan.
5. Hak Tanggunganatas Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Atasan Satuan Rumah Susun.

 Kewenangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Profesi Notaris memiliki tugas dan kewenangan dalam membuat akta
autentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.8 Pada Pasal 15
ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris
berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu terdapat kewenangan Notaris
selain membuat akta autentik yaitu menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN, Notaris
juga memiliki wewenang untuk:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawag tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. Membuat akta risalah lelang.
Dalam melaksanakan jabatannya notaris juga memiliki tugas secara
moral dan etika untuk melaksanakan jabatan nya sesuai dengan kode etik
dan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Maka dari itu untuk
melaksanakan kewenangan notaris memiliki kewajiban dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan
Notaris yaitu :
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari protocol notaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta
akta;
d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan
minuta akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undangundang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang
memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak
dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih
dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun
pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga;
i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta setiap bulan;
j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar
nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan
berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan;
l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara republik
indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk
pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu
juga oleh penghadap, saksi, dan notaris; dan
n. Menerima magang calon notaris.
Untuk itu dalam melaksanakan jabatan notaris harus mematuhi aturan
kode etik dan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Profesi notaris
haruslah dibekali dengan moral dan kejujuran dalam melaksanakan jabatan
profesi notaris. Dalam menjalankan profesi notaris notaris wajib mempunyai
hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Pada penjelasan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan
dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Akta autentik yang dibuat oleh
Notaris bertujuan untuk melindungi para pihak dari sengketa hukum
dikemudian hari dan demi tercapainya kepastian hukum terhadap para pihak.
Sifat autentik ini berupa perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum
atas apa yang dicantumkan dalam akta notaris. Akta yang dibuat oleh notaris
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan Akta in originali yang
meliputi :
18
a. Akta Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. Akta penawaran pembayaran tunai;
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
d. Akta kuasa;
e. Akta keterangan kepemilikan;
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Organisasi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa
organisasi notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk
perkumpulan berbadan hukum. Dalam organisasi notaris memiliki struktur
yang bertujuan untuk mengawasi tingkah laku notaris dalam melakukan
jabatan sebagai notaris, serta melaksanakan standar operasional sesuai
dengan kode etik notaris baik dalam kode etik notaris maupun yang ada dalam
UUJN. Pada organisasi notaris terdapat beberapa kelengkapan yang terdiri
dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Dewan Kehormatan Notaris (DKN)
dan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Dewan Kehormatan Notaris
mempunyai kewenangan sebagaimana untuk melukan penegakan hukum
secara internal ditubuh perkumpulan notaris yang dalam hal ini pelaksanaan
kode etik notaris. Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan dalam
memberikan keputusan untuk memutus sidang terhadap suatu perkara terkait
profesi notaris yang melanggar kode etik dalam menjalankan tugas jabatan
notaris dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris.
Sedangkan Majelis Kehormatan Notaris berwenanga dalam melaksanakan
pembinaan Notaris dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau
melakukan penolakan dalam proses peradilan yang dijalani oleh notaris
tersebut

Pengertian Tentang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris merupakan Profesi yang sangat penting dalam dunia
perbankan dimana dalam hal ini melakukan legalisasi setiap perjanjian yang
akan dilakukan oleh para pihak. Pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor
2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 Angka 1 menjelaskan bahwa
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik
dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Para pihak yang ada
dalam dunia perbankan dengan istilah Debitur dan Kreditur. Debitur adalah
pihak tang berhutang ke pihak lain, yang biasanya dengan menerima sesuatu
dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang
akan datang, pemberian pinjaman ini memerlukan jaminan atau agunan dari
pihak debitur.6
Sedangkan kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi,
perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak
kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam
bentuk kontrak atau perjanjiandi mana diperjanjikan bahwa pihak kedua
tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak
kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.7
Penjelasan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2004
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang kewenangan Notaris
sebagai pejabat umum. Notaris merupakan pejabat yang diangkat oleh negara
untuk melaksanakan perbuatan hukum privat dan membuat akta otentik yang
digunakan untuk pembuktian secara sempurna dihadapan hukum
(pengadilan). Dalam profesi notaris terdapat organisasi yang memiliki peranan
penting untuk menghimpun profesi notaris dan sebagai tempat bantuan hukum
apabila notaris tersebut memiliki masalah hukum dikemudian hari.

Pengertian Penahanan (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1 butir 21 KUHAP memberikan pengertian tentang Penahanan20 Jadi
apabila dilihat dari pengertian penahanan diatas dapat disimpulkan bahwa penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai
tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau
hakim.

Kode Etik Profesi (skripsi, tesis, disertasi)

Kode etik merupakan norma atau peraturan yang praktis mengenai suatu
profesi, baik tertulis maupun tidak tertulis. Kode etik memuat etika yang
berkaitan dengan sikap yang didasari pada nilai dan standar perilaku orang yang
dinilai baik atau buruk dalam malaksanakan profesinya. Hal-hal tersebut
kemudian secara mandiri dirumuskan, ditetapkan, dan ditegakkan oleh organisasi
profesi. Kalangan Notaris membutuhkan adanya pedoman objektif yang konkret
pada perilaku profesionalnya. Oleh sebab itu diperlukan kaidah perilaku sebagai
pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban profesi Notaris yang muncul
dari dalam lingkungan para Notaris itu sendiri.
Pada dasarnya kode etik Notaris bertujuan untuk menjaga martabat profesi
yang bersangkutan dan juga untuk melindungi klien dari penyalahgunaan
keahlian atau otoritas profesional di lain pihak.17 Standar kode etik Notaris telah
dijabarkan dalam Kode Etik Notaris yang wajib dipatuhi oleh segenap Notaris. Kode Etik Notaris memuat kewajiban serta larangan bagi Notaris yang sifatnya
praktis. Terhadap pelanggaran kode etik terdapat sanksi-sanksi organisasi dan
tanggung jawab secara moril terhadap citra Notaris, baik sekarang maupun
keberadaan lembaga notariat pada masa yang akan datang.18
Pasal 1 Kode Etik Notaris menjelaskan bahwa kode etik adalah seluruh
kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. Kode Etik Notaris
ini berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan
dan semua orang yang menjalaankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di
dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris
Pengganti Khusus.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya ikatan profesi bagi
setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan Notaris di Indonesia
yang keberadaannya diakui oleh pemerintah. INI merupakan perkumpulan bagi
para otaris yang telah memperoleh legalitas berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-
1022.HT.01.06 Tahun 1995. Oleh karena itu INI merupakan Organisasi Notaris
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUJN beserta
perubahannya.
Kode etik Notaris memuat kewajiban Notaris yang dapat dibagi menjadi 1. Kewajiban umum
a. Notaris wajib senantiasa melakukan tugas jabatannya menurut ukuran yang
tertinggi dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak;
b. Notaris dalam menjalankan jabatannya jangan dipengaruhi oleh
pertimbangan keuntungan pribadi;
c. Notaris tidak memuji diri sendiri, dan tidak memberikan imbalan atas
pekerjaan yang diterimanya;
d. Notaris hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan
kebenarannya;
e. Notaris berusaha menjadi penyuluh masyarakat dalam bidang jabatannya;
dan
f. Notaris hendaknya memelihara hubungan sebaik-baiknya dengan para
pejabat pemerintah terkait ataupun dengan para profesional hukum lainnya.
2. Kewajiban Notaris terhadap klien
a. Notaris wajib bersikap tulus ikhlas terhadap klien dan mempergunakan
segala keilmuan yang dimilikinya. Dalam hal Notaris tidak cukup menguasai
bidang hukum tertentu dalam suatu pembuatan akta, ia wajib berkonsultasi
dengan rekan lain yang mempunyai keahlian dalam masalah yang
bersangkutan;
b. Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
masalah klien. Hal ini terkait dengan kepercayaan yang telah diberikan
kepadanya, bahkan setelah klien meninggal dunia.
3. Kewajiban Notaris terhadap rekan Notaris  a. Notaris wajib memperlakukan rekan Notaris sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan;
b. Notaris tidak boleh merebut klien atau karyawan dari rekan Notaris.
4. Kewajiban Notaris terhadap dirinya sendiri
a. Notaris harus memelihara kesehatannya, baik rohani maupun jasmani;
b. Notaris hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan tetap setia pada cita-cita yang luhur.
Selain kode etik, Notaris sebagai suatu bentuk profesi mengharuskan dirinya
untuk selalu bersikap secara profesional dalam bekerja. Menurut Abdulkadir
Muhammad, Notaris harus memiliki perilaku profesional. Unsur-unsur perilaku
professional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Keahlian yang didukung oleh pengetahuan dan pengalaman tinggi;
b. Integritas moral artinya menghindari sesuatu yang tidak baik walaupun
imbalan jasanya tinggi, pelaksanaan tugas profesi diselaraskan dengan nilainilai kemasyarakatan, sopan santun, dan agama;
c. Jujur tidak saja pada pihak kedua atau pihak ketiga, tetapi juga pada diri
sendiri.

Hak, Kewajiban dan Larangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Otoritas Notaris diberikan oleh Undang-undang untuk pelayanan
kepentingan publik, bukan untuk kepentingan diri pribadi Notaris.13 Oleh karena
itu kewajiban-kewajiban yang diemban Notaris adalah kewajiban jabatan
(ambtsplicht)14 Notaris wajib melakukan perintah tugas jabatannya itu, sesuai
dengan isi sumpah pada waktu hendak memangku jabatan Notaris . Batasan
seorang Notaris dikatakan mengabaikan tugas atau kewajiban jabatan, apabila
Notaris tidak melakukan perintah imperatif undang-undang yang dibebankan
kepadanya.15
Di dalam melaksanakan tugasnya, Notaris mempunyai beberapa hak,
kewajiban serta larangan. Hak dari seorang Notaris berupa :
a. Hak untuk cuti (Pasal 25 ayat (1))
b. Hak untuk mendapat honorarium atas jasa hukumnya (Pasal 36 ayat (1))
c. Hak ingkar (Pasal 4, jo Pasal 16 huruf f jo Pasal 54)
Kewajiban Notaris meliputi : 16
a. Mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan jabatannya (Pasal 4
ayat (1) b. Wajib menjalankan jabatan secara nyata, menyampaikan berita acara
sumpah/janji jabatan, alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf serta
teraan cap/stempel jabatan Notaris (Pasal 7 ayat (1))
c. Bertindak jujur, bijaksana, mandiri, tidak berpihak; dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (Pasal 16 ayat (1)
huruf a)
d. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf b)
e. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pengahadap pada Minuta
Akta (Pasal 16 ayat (1) huruf c)
f. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan. Akta,
berdasarkan Minuta Akta (Pasal 16 ayat (1) huruf d)
g. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(Pasal 16 ayat (1) huruf e)
h. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
supah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16
ayat (1) huruf f)
i. Menjilid akta (Pasal 16 ayat (1) huruf g)
j. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga (Pasal 16 ayat (1) huruf h)
k. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta tiap bulan (Pasal 16 ayat (1) huruf i)
39
l. Mengirimkan daftar akta ke Daftar Pusat Wasiat Departemen dalam
waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama tiap bulan berikutnya (Pasal 16
ayat (1) huruf j)
m. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan (Pasal 16 ayat (1) huruf k)
n. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik
Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan (Pasal 16 ayat (1) huruf l)
o. Membacakan akta di hadapan penghadap (Pasal 16 ayat (1) huruf m)
p. Menerima magang calon Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf n)
q. Berkantor di tempat kedudukannya (Pasal 19 ayat (1)
r. Wajib memberikan jasa hukum kepada orang yang tidak mampu (Pasal
37 ayat (1))
Larangan yang harus dipatuhi oleh Notaris menurut Pasal 17 UUJN
Perubahan, yaitu :
1. Notaris dilarang :
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
40
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
2.Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis
b. pemberhentian sementara
c. pemeberhentian dengan hormat
d. pemeberhentian dengan tidak hormat

Pengangkatan Dan Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Notaris sebagai pejabat umum merupakan sebuah profesi hukum yang memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan Indonesia. Sejak berlakunya UUJN maka Notaris berada di bawah kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dari itu yang dapat mengangkat dan memberhentikan Notaris hanyalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat diangkatnya seseorang menjadi seorang Notaris harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Atas Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Setelah persyaratan untuk diangkatnya menjadi Notaris telah terpenuhi, maka sebelum menjalankan jabatan wajib mengucapkan Sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan paling lambat 60 hari. Jika tidak terpenuhi maka keputusan pengangkatan sebagai Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.11 Sehubungan dengan ketentuan Pasal 7 UUJN Perubahan tersebut maka Notaris sebagai pejabat umum atau organisasi profesi dalam menjalankan tugasnya dapat berhenti atau diberhentikan karena alasan-alasan tertentu. Di dalam pasal 8 ayat (1) UUJN Perubahan dinyatakan bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena: a. meninggal dunia b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun c. permintaan sendiri  d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun e. Merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf g. Sementara itu dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UUJN Perubahan diatas, maka Notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; b. berada di bawah pengampuan; c. melakukan perbuatan tercela; d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris ; atau e. sedang menjalani masa penahanan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 diatas maka Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:12 a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap; b. Berada dibaah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Notaris; Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Munculnya lembaga Notaris dilandasi kebutuhan akan suatu alat bukti yang
mengikat selain alat bukti saksi. Adanya alat bukti lain yang mengikat, mengingat
alat bukti saksi kurang memadai lagi sebab sesuai dengan perkembangan
masyarakat, perjanjian-perjanjian yang dilaksanakan anggota masyarakat semakin
rumit dan kompleks.
yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya
menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada
masa itu.   karakter) yang
menyatakan sesuatu perkataan. 1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Notaris
adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen
Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat
wasiat, akta, dan sebagainya Hampir selama seabad lebih, eksistensi Notaris dalam memangku jabatannya
didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch No.
1860 : 3 yang mulai berlaku 10 Juli 1860. Yang sekarang dikenal dengan PJN,
dalam kurun waktu itu PJN mengalami beberapa kali perubahan. dan saat ini,
Notaris telah memiliki Undang-Undang tersendiri dengan lahirnya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian dirubah
dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014.
Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat Negara/pejabat umum
yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas-tugas Negara dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai
pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Pengertian Notaris terdapat
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas
undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris3
.
Tugas Notaris adalah mengkonstantir hubungan hukum antara para pihak
dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan suatu akta otentik.
Ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.4
Jabatan Notaris merupakan jabatan yang keberadaannya dikehendaki guna
mewujudkan hubungan hukum diantara subyek-subyek hukum yang bersifat
perdata. Notaris sebagai salah satu pejabat umum mempunyai peranan penting yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk membantu pemerintah
dalam melayani masyarakat dalam menjamin kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum melalui akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapannya,
mengingat akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan memiliki nilai yuridis yang
esensial dalam setiap hubungan hukum bila terjadi sengketa dalam kehidupan
masyarakat.
Notaris sebagai salah satu penegak hukum karena Notaris membuat alat
bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian. Para ahli hukum
berpendapat bahwa akta notaris dapat diterima dalam pengadilan sebagai bukti
yang mutlak mengenai isinya, tetapi meskipun demikian dapat diadakan
penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh saksi-saksi, yang dapat membuktikan
bahwa apa yang diterangkan oleh Notaris dalam aktanya adalah benar.5
Dalam
Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, sedangkan untuk dapat diangkat sebagai Notaris harus
dipenuhi persyaratan dalam Pasal 3 UUJN6
.
Pemerintah menghendaki Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan
diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu membuat perjanjian, membuat akta beserta pengesahannya yang juga merupakan kewenangan Notaris.
Meskipun disebut sebagai pejabat umum, namun Notaris bukanlah Pegawai
Negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Kepegawaian. Notaris terikat dengan peraturan jabatan
pemerintah, Notaris tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah, tetapi
memperoleh gaji dari honorarium atau fee dari kliennya.7
Notaris dapat dikatakan sebagai pegawai pemerintah yang tidak menerima
gaji dari pemerintah, Notaris dipensiunkan oleh pemerintah, akan tetapi tidak
menerima pensiun dari pemerintah. Oleh karena itu, bukan saja Notaris yang
harus dilindungi tetapi juga para konsumennya, yaitu masyarakat pengguna jasa
Notaris.8
Notaris sebagai pejabat publik, dalam pengertian mempunyai wewenang
dengan pengecualian, dengan mengkategorikan Notaris sebagai pejabat publik,
dalam hal ini publik yang bermakna hukum. Notaris sebagai pejabat publik tidak
berarti sama dengan Pejabat Publik dalam bidang pemerintahan yang
dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini dapat
dibedakan dari produk masing-masing Pejabat Publik tersebut. Notaris sebagai
Pejabat Publik produk akhirnya yaitu akta otentik, yang terikat dalam ketentuan
hukum perdata terutama dalam hukum pembuktian Seorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus memiliki
keterampilan profesi di bidang hukum juga harus dilandasi dengan tanggungjawab
dan moral yang tinggi serta pelaksanaan terhadap tugas jabatannya maupun nilainilai dan etika, sehingga dapat menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan
ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. Notaris dalam melaksanakan
tugasnya secara profesional harus menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur,
tidak berpihak dan penuh rasa tanggungjawab dan memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya untuk
kepentingan umum (public). Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya seorang
Notaris harus berpegang teguh pada Kode Etik Jabatan Notaris sebab tanpa itu,
harkat dan martabat profesionalisme akan hilang

Tinjauan Umum tentang Efektivitas Hukum (skripsi, tesis, disertasi)

Efektivitas dapat diartikan sebagai suatu proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Suatu usaha atau kegiatan dapat dikatakan efektif apabila usaha atau kegiatan tersebut telah mencapai tujuannya. Apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instansi maka proses pencapaian tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut. Adapun apabila kita melihat efektivitas dalam bidang hukum, Achamad Ali  berpendapat bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur “sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati”. Achamad Ali pun berpendapat bahwa pada umumnya faktor yang banyak mepengaruhi efektivitas suatu perundangundangan adalah profesional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundangundangan tersebut. Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekamto22 adalh bahwa efektivitas atau setidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu: 1. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang) 2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Teori yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto tersebut relevan dengan teori yang dikemukakan oleh Romli Atnasasmita yaitu bahwa faktorfaktor yang menghambat efektifitas penegakan hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum (hakim, jaksa dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi hukum yang sering diabaikan. Menurut Soerjono Soekamto  efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum. Sehubungan dengan persoalan efektivitas hukum, pengidentikkan hukum tidak hanya dengan unsur paksaan eksternal namun juga dengan proses pengadilan. Ancaman paksaan pun merupakan unsur yang mutlak ada agar suatu kaidah dapat dikategorikan sebagai hukum, maka tentu saja unsur paksaan inipun erat kaitannya dengan efektif atau tidaknya suatu ketentuan atau aturan hukum. Jika suatu aturan hukum tidak efektif, salah satu pertanyaan yang dapat muncul adalah apa yang terjadi dengan ancaman paksaannya? Mungkin tidak efektifnya hukum karena ancaman paksaannyakurang berat, mungkin juga karena ancaman paksaan itu tidak terkomunikasi secara memadai pada warga masyarakat

Tinjauan Umum Tentang Asas Equality Before The Law (skripsi, tesis, disertasi)

Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law principle) merupak salah satu asas yang utama dalam Deklarasi Universal HAM dan dianut pula dalam UUD 1995 kita. Bagi Mardjono Reksodiputro asas ini mengandung arti bahwa “semua warga harus mendapatkan perlindungan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi dalam perlindungan hukum ini’’. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Semua orang memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada permasalahan di hadapan hukum bagi semua orang harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang.  Persamaan dihadapan hukum yang diartikan secara dinamis itu dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses memperoleh keadilan bagi semua orang. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali.  Pada awalnya dulu bantuan hukum hanya sebagai belas kasihan. Namun pada perkembangannya pemberian bantuan hukum menjadi sebuah kewajiban karena itu merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap masingmasing individu. Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.  Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terwujud di dalam suatu tindakan hukum, baik orang mampu maupun fakir miskin memiliki hak untuk mnedapatkan pelayanan yang sama dalam bidang kenotariatan.Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menegaskan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.  Hal ini secara ekstensif dapat ditafsirkan bahwanegara bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak fakir miskin. Artinya Negara sebagai tolak pangkalnya. Bahwa kemudian Notaris mempunyai tanggungjawab sosial untuk mengalokasikan waktu dan juga sumber daya yang dimilikinya untuk orang miskin adalah yang ideal. Tapi tahapan normatifnya tentu tidak seabsolut yang dibebankan Undang-undang Dasar 1945 kepada Negara. Pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Notaris memang lebih mengarah kepada fungsi sosial dari profesi Notaris. Hak-hak fakir miskin ini meliputi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik dari fakir miskin. Melihat pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang dihubungkan dengan pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, negara berkewajiban menjamin fakir miskin untuk memperoleh pembelaan dari Notaris melalui suatu program pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan merupakan hak konstitusional bagi fakir miskin yang harus dijamin perolehannya oleh negara. Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa “Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.” Pasal tersebut jelas menyebutkan hal itu. Dengan demikian, para pencari jasa hukum kenotariatan yang tidak mampu tidak perlu ragu mencari notaris. Dan, jika para notaris itu menolak, ia bisa terkena sanksi kode etik notaris.

Tinjauan Umum tentang Masyarakat Tidak Mampu (skripsi, tesis, disertasi)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada penghujung tahun 2012 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam peraturan itu, jaminan kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Menurut pasal 1 ayat (5) fakir miskin didefinisikan sebagai “orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya”. Sedangkan menurut pasal 1 ayat (6) golongan orang tidak mampu adalah “orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah,yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.” Pihak yang berwenang untuk menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu adalah Kementrian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Antara lain Kementrian Kesehatan, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementrian Dalam Negeri. Nantinya, kriteria yang sudah ditetapkan oleh kementrian tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melakukan pendataan. Sedangkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.16 Dalam undang-undang ini hanya memuat definisi tentang fakir miskin akan tetapi tidak mencantumkan definisi orang tidak mampu

Tinjauan Umum tentang Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Ada bergagai jenis jasa yang dapat dilakukan oleh seorang notaris, antara lain:12 1. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga risalah rapat umum pemegang saham. 2. Akta pendirian yayasan dan perubahannya berikut pengesahan dan persetujuan pada instansi berwenang 3. Akta pendirian CV dan perubahannya berikut pendaftaran pada instansi berwenang 4. Akta pendirian UD (usaha dagang) dan sejenisnya beserta perubahannya 5. Akta-akta/perjanjian-perjanjian sebagai berikut a. Perjanjian perkawinan b. Sewa-menyewa c. Hutang piutang/pengakuan hutang d. Kerjasama e. Keterangan hak waris f. Dan lainnya 6. Akta yang berkaitan dengan pertanahan a. Surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) b. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) c. Pelepasan/pengoperan hak d. Jual beli rumah dengan pengoperan hak 7. Akta wasiat 8. Akta fidusia 9. Akta keterangan hak waris 10. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) 11. Membukukan surat-surat dibawah tangan dalam buku khusus (warmerking) 12. Membuat kopi dari asli surat-surat tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (coppy collatione) 13. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir) 14. Membuat akta risalah lelang 15. Perjanjian kredit: perjanjian utang-piutang perorangan, kredit bank konvensional, kredit bank sindikasi, kredit bank syariah, kredit perusahaan 16. Pembiayaan/multi finance dan lainnya 27 17. Pembuatan akta kuasa: akta kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan dan bisa dibuat dengan hak substitusi, antara lain akta kuasa perusahaan, akta kuasa perusahaan terbuka, akta kuasa perusahaan dalam rangka PMA(penanaman modal asing)/PMDN (penanaman modal dalam negeri), akta kuasa koperasi/badan usaha/instansi tertentu, akta kuasa perorangan dan lainnya 18. Perjanjian akta perikatan: pembuat akta-akta perjanjian perikatan 19. Perjanjian kerja sama antar perusahaan 20. Akta koperasi 21. Akta perkumpulan: akta pendirian dan perubahan partai politik, lembaga sosial, paguyuban, ikatan profesi, ikatan keagamaan, ikatan hobi, dan lainnya 22. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain Tidak semua jenis jasa diatas dapat diberikan secara cuma-cuma oleh notaris, hal di karenakan ada biaya lain yang harus dibayar oleh orang tidak mampu ataupun menjadi beban notaris. Biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik dalam bidang pertanahan maupun pelayanan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tentu saja pelaksanaannya tidak membedakan antara orang yang mampu dan orang yang tidak mampu. Hal ini merupan dilema bagi Notaris karena antar peraturan peraturan dan fakta sosialnya berbeda. Dimana disatu sisi harus memberikan pelayanan kepada 28 orang tidak mampu secara cuma-cuma namun disi laain adanya PNBP yang harus tetap dibayarkan kepada negara. Akan tetapi Notaris dalam melakukan tugas jabatannya wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, baik kepada masyarakat yang mampu maupun kepada masyarakat yang tidak mampu. Notaris juga berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para kliennya untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Seorang notaris bekerja tidak melulu berorientasi pada hitungan untung-rugi, melainkan dibebani pula tanggung jawab sosial. Yakni, wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu. Begitulah yang ditegaskan dan di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.13 Adanya kewajiban pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma oleh notaris, namun demikian pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini tidak kita jumpai baik di dalam UUJN, Kode etik Notaris, maupun peraturan lainnya yang mengatur tentang jabatan notaris, terutama mengenai pengertian jasa hukum di bidang kenotariatan, dan kualisifikasi orang yang tidak mampu seta jenis jasa apa saja yang dapat diberikan secra cuma-cuma. Berdasarkan bunyi pasal 37 UUJN dan pasal 3 angka 7 Kode Etik Notaris. 14 Seharusnya notaris memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, sebagaimana terlebih dahulu secara nyata diaplikasikan oleh Advokat mengenai pemberian jasa hukum secara cumacuma kepada kliennya yang lebih dikenal dengan istilah Prodeo.

Tinjauan Umum tentang Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Ada bergagai jenis jasa yang dapat dilakukan oleh seorang notaris,
antara lain:
1. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga risalah rapat
umum pemegang saham.
2. Akta pendirian yayasan dan perubahannya berikut pengesahan dan
persetujuan pada instansi berwenang
3. Akta pendirian CV dan perubahannya berikut pendaftaran pada instansi
berwenang
4. Akta pendirian UD (usaha dagang) dan sejenisnya beserta perubahannya
5. Akta-akta/perjanjian-perjanjian sebagai berikut
a. Perjanjian perkawinan
b. Sewa-menyewa
c. Hutang piutang/pengakuan hutang
d. Kerjasama
e. Keterangan hak waris

Larangan bagi Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Selain memiliki kewajiban, Notaris mempunyai larangan-larangan. Larangan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan. Adanya larangan bagi Notaris dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris.11 Larangan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur dalam ketentuan pasal 17 UUJN antara lain: 1. Menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya. 2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. 3. Merangkap sebagai pegawai negeri. 4. Merangkap sebagai pejabat negara. 5. Merangkap jabatan sebagai advokat. 6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. 7. Merangkap jabatan sebagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan notaris 8. Menjadi Notaris Pengganti. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, lesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

Tugas dan Wewenang Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Tugas dan wewenang Notaris diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, yaitu membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam UUJN merujuk kepada Pasal 15 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUJN. Kewenangan Notaris dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN, yaitu: “Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/ atau dikehendaki oleh yang berkepentingan supaya dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.” Berdasarkan kewenangan diatas, Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum yang wajib dibuat dalam bentuk akta otentik. Pembuatan akta tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan   akta Notaris. Selanjutnya menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN, Notaris berwenang pula: a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan g. membuat akta risalah lelang Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN disebutkan bahwa selain kewenangan tersebut di atas, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa wewenang Notaris yang utama adalah membuat akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna. Suatu akta Notaris memperoleh stempel otentisitas, menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata jika akta yang bersangkutan memenuhi persyaratan: a. Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.   b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang. c. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud disini adalah pejabat yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik, misalnya Notaris, panitera, jurusita, dan pegawai pencatat sipil. Menurut G.H.S. Lumban Tobing, Wewenang Notaris meliputi 4 hal, yaitu:10 a. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat itu. Maksudnya adalah bahwa tidak semua akta dapat dibuat oleh Notaris. Aktaakta yang dapat dibuat oleh Notaris hanya akta-akta tertentu yang ditugaskan atau dikecualikan kepada Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan. b. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat; maksudnya Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan setiap orang. Misalnya dalam Pasal 52 UUJN ditentukan bahwa Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/ suami, orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris, baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menyebabkan akta Notaris tidak lagi berkedudukan sebagai akta otentik, tetapi hanya sebagai akta di bawah tangan. c. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat. Maksudnya bagi setiap Notaris ditentukan wilayah jabatan sesuai dengan tempat kedudukannya. Untuk itu Notaris hanya berwenang membuat akta yang berada di dalam wilayah jabatannya. Akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya hanya berkedudukan seperti akta di bawah tangan. d. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu. Maksudnya adalah Notaris tidak boleh membuat akta selama masih cuti atau dipecat dari jabatannya, demikian pula Notaris tidak berwenang membuat akta sebelum memperoleh Surat Pengangkatan (SK) dan sebelum melakukan sumpah jabatan. Apabila salah satu persyaratan kewenangan tidak terpenuhi maka akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris tidak berstatus sebagai akta otentik dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh para penghadap. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selain diberikan wewenang, diharuskan juga   taat kepada kewajiban yang diatur oleh UUJN dan Kode Etik Notaris serta diwajibkan untuk menghindari larangan-larangan dalam menjalankan jabatannya tersebut

Kewajiaban Notaris Menurut UUJN (skripsi, tesis, disertasi)

Dalam menjalankan jabatannya Notaris mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan, kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16, yaitu: a. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta Akta; d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; 19 e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/ janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain; g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yangtugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;   l. Mempunyai cap/ stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; n. Menerima magang calon Notaris

Pengertian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

Kata Notaris berasal dari kata Notarius ialah nama yang pada zaman Romawi, diberikan kepada orang-orang yang menjalankan pekerjaan menulis. Nama Notarius ini lambat laun memiliki arti mereka yang mengadakan pencatatan dengan tulisan cepat, seperti stenograaf sekarang. 9 Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat karena diangkat oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat akan dokumendokumen legal yang sah. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari notaris adalah pejabat yang bertindak secara pasif dalam artian mereka menunggu masyarakat datang ke mereka untuk kemudian dilayani Sebagai Jabatan dan Profesi yang terhormat Notaris mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai Notaris, yaitu UUJN maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang harus ditaati oleh Notaris, misalnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Notaris diangkat oleh penguasa untuk kepentingan publik. Wewenang dari Notaris diberikan oleh undang-undang untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri. Oleh karena itu kewajiban-kewajiban Notaris adalah kewajiban jabatan.

Sumpah Jabatan Notaris (skripsi dan tesis)

Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dinyatakan bahwa sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang diunjuk. Adapun sumpah/janji tersebut berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan patuh dan setiap kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 46 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mendiri dan tidak berpihak. Bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun”. Pengucapan sumpah/janji jabatan notaris tersebut di atas dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, maka keputusan pengangkatan notaris dapat dibatalkan oleh menteri. Selanjutnya menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib: 1. Menjalankan jabatannya dengan nyata; 2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada menteri, organisasi notaris dan majelis pengawas daerah; dan 3. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan notaris berwarna merah kepada menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, organisasi notaris, ketua pengadilan negeri, majelis pengawas daerah, serta bupati atau walikota di tempat notaris diangkat. Dalam sumpah jabatan notaris yang bersangkutan ditetapkan, bahwa notaris berjanji di bawah sumpah untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta- 47 akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan itu. Dalam pada itu, apabila secara teliti dibaca isi sumpah jabatan tersebut, maka di dalamnya hanya dikatakan “isi akta-akta selaras dengan ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan tadi”, dengan peraturan-peraturan mana tentunya dimaksudkan peraturanperaturan dalam P.J.N., khususnya Pasal 40 yang berisikan larangan bagi para notaris untuk memberikan grosee, salinan atau kutipan atau memperlihatkan atau memberitahukan isi akta-aktanya selain kepada orang-orang yang langsung berkepentingan pada akta itu, para ahli waris dan para penerima hak mereka, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam peraturan-peraturan umum, dengan ancaman dikenakan denda uang sebesar Rp. 100,- sampai Rp. 200,- dan dalam hal pelanggaran itu terulang, dengan ancaman dipecat dari jabatannya selama tiga sampai enam bulan, semuanya dengan tidak mengurangi kewajiban membayar biaya, kerugian dan bunga. Sebagaimana dikatakan di atas, di dalam sumpah jabatan itu hanya dikatakan “isi akta-akta“ dan oleh karena undang-undang tidak menyebutkan tentang kewajiban merahasiakan semua apa yang tidak dicantumkan dalam akta, maka timbul pertanyaan, apakah hal ini berarti bahwa tidak ada kewajiban bagi notaris untuk merahasiakan apa yang tidak tercantum dalam akta, yang diberitahukan kepadanya selaku notaris oleh kliennya. Ada beberapa penulis yang berpendapat, bahwa tidak ada kewajiban bagi para notaris untuk merahasiakan apa yang tidak tercantum dalam akta, yang diberitahukan kepadanya selaku notaris oleh kliennya, dengan menunjuk kepada Pasal 40 P.J.N., di dalam pasal mana hanya dikatakan isi akta-akta. 48 Akan tetapi sebagian terbesar dari para penulis berpendapat bahwa sekalipun hal itu tidak dinyatakan secara tegas dalam sumpah jabatan notaris yang diatur dalam Pasal 17 dan dalam Pasal 40 P.J.N., namun tidaklah berarti bahwa notaris dan para pembantunya tidak diwajibkan untuk merahasiakan apa yang dibicarakan atau yang terjadi di kantor notaris, yang tidak dicantumkan dalam akta. Dalam hubungan dengan yang dikemukakan di atas, Melis mengatakan bahwa baik sifat dari jabatan notaris itu sendiri maupun “de eer en de waardigheid” dari jabatan notaris itu, demikian juga “de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk” verkeer betaamt ten aanzien van eens anders persoon of goed”.12, sebagai suatu perjanjian yang tidak diungkapkan (stilzwijgend) yang diadakan mengenai itu dengan kliennya, mengharuskan juga dalam hal itu kewajiban merahasiakan serapat-rapatnya. GHS Lumban Tobing13 tidak sependapat dengan mereka yang mengatakan, bahwa oleh karena di dalam sumpah jabatan notaris, demikian juga di dalam Pasal 40 P.J.N., hanya disebutkan isi akta-akta, maka tidak ada kewajiban bagi para notaris untuk merahasiakan apa yang diberitahukan kepadanya selaku notaris oleh kliennya. Dikatakan demikian, oleh karena di dalam praktek adalah merupakan kenyataan, bahwa sebelum dibuat sesuatu akta oleh notaris, senantiasa diadakan pembicaraan terlebih dahulu mengenai segala sesuatu yang diinginkan oleh klien dan yang juga perlu diketahui oleh notaris untuk kemudian dituangkan dalam suatu akta, yang mana justru pada umumnya lebih banyak dan lebih luas dari pada apa yang kemudian dicantumkan dalam akta itu dan yang mana semuanya itu pada hakekatnya sangat erat hubungannya dengan isi akta itu. Apabila notaris membocorkan apa yang tidak tercantum dalam akta, yang mana seperti dikatakan di atas pada hakekatnya sangat erat hubungannya dengan apa yang tercantum dalam akta ini, maka kiranya tidak dapat disangkal, bahwa sebenarnya notaris dalam hal itu telah pula membocorkan isi akta itu sendiri, kalaupun tidak seluruhnya, sekurang-kurangnya sebagian dari isi akta itu. Walaupun diakui, bahwa baik Pasal 17 maupun Pasal 40 P.J.N., adalah kurang sempurna, akan tetapi hal itu kiranya tidaklah dapat dijadikan alasan untuk mengambil kesimpulan, bahwa seorang notaris dengan mendasarkannya kepada kata-kata dari sumpah jabatan itu dapat secara bebas, tanpa dapat dihukum, untuk memberitahukan setiap rahasia yang dipercayakan kepadanya selaku notaris oleh kliennya, yang tidak dicantumkan dalam akta. Jabatan yang dipanggu notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt) dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua apa yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian tidak dicantumkan dalam akta. Notaris tidaklah bebas untuk memberitahukan apa yang diberitahukan kepadanya selaku notaris oleh kliennya pada waktu diadakan pembicaraan-pembicaraan sebagai persiapan untuk pembuatan sesuatu akta, sekalipun tidak semuanya dicantumkan dalam akta. Kewajiban untuk merahasiakannya, selain diharuskan oleh undang-undang, juga oleh kepentingan notaris itu sendiri. Seorang notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akanmengalami akibatnya di dalam praktek, ia akan segera kehilangan 50 kepercayaan publik dan ia tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan (vertrouwenspersoon). Dalam hubungannya mengenai janji di bawah sumpah untuk merahasiakan isi akta serapat-rapatnya, Bertling mengatakan14 sesuai dengan Pasal 1, yang menyebutkan notaris sebagai pejabat yang membuatakta, maka Pasal 18 (Pasal 17 P.J.N) mewajibkan notaris untuk bersumpahmerahasiakan isi akta-akta. Ketidaksempurnaan dari Pasal 1 juga menimpa Pasal 18. Akan tetapi ketidaksempurnaan itu tidak mempunyai akibat bahwa notaris diperkenankan untuk memberitahukan semua apa yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya tersebut. Sebaliknya jabatan yang dipangkunya, sebagaimana juga jabatan pengacara, dokter dan petugas-petugas agama, adalah jabatan kepercayaan. Sebagai orang kepercayaan, notaris wajib untuk merahasiakan semua apa yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya tersebut. Kewajiban untuk merahasiakan itu ada, tidak menjadi soal apakah itu oleh mereka terhadap siapa itu ditentukan atau dibebankan secara tegas atau tidak.Jabatan notaris sebagai jabatan kepercayaan dengan sendirinya melahirkan kewajiban itu. Kewajiban itu akan berakhir, apabila pada umumnya ada suatu kewajiban menurut hukum untuk bicara, yakni apabila seseorang dipanggil sebagai saksi. Sekalipun demikian, notaris masih dapat merahasiakannya dengan mempergunakan hak yang diberikan kepadanya dalam Pasal 1946 ayat (3) (Pasal 1909 ayat (3) KUH Perdata) dan Pasal 148 KUH Pidana (Pasal 146 ayat (3) HIR) untuk mengundurkan diri sebagai saksi.Kewajiban untuk memberikan kesaksian baginya

Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum (skripsi dan tesis)

.

Istilah notarius oleh masyarakat romawi diberikan kepada mereka yang melakukan pekerjaan menulis, dimana fungsi dari notarius sendiri pada zaman tersebut tidaklah sama dengan fungsi notaris pada saat ini.5 Sedangkan istilah Pejabat Umum di dalam Burgelijk Wetboek diterjemakan oleh Subekti dan Tjitrosudibio sebagai Pejabat Umum. 6Ambtenaren jika diterjemahkan adalah pejabat7 , sedangkan Openbare adalah umum atau publik8 , dengan dengan demikian Openbare Ambtenaren dapat dikatakan sebagai Pejabat Umum. Lantas apa maksud dari pejabat umum. Jika dilihat dari segi etimologi bahasa, maka dapat diartikan bahwa Pejabat Umum adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah serta memiliki kewenangan tertentu dalam suatu lingkungan pekerjaan yang tetap (karena memangku suatu jabatan) yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat. Apakah sama dengan Pegawai Negeri karena sama-sama diangkat oleh pemerintah. Hal tersebut tidak membuat Jabatan Notaris sama dengan Pegawai Negeri, karena selain diatur atau tunduk pada peraturan yang berbeda juga karakteristik notaris bersifat mandiri (autonomous), tidak memihak siapapun (impartial), tidak bergantung pada siapapun (independent), yang berarti dalam menjalankan tugas jabatannya tidak dapat dcampuri oleh pihak lain termasuk pihak yang mengangkatnya.   Di Indonesia, asal mula diaturnya mengenai notarius itu pada Ordonnantie Stb. 1860 Nomor 3 dengan judul “Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesia”, yang mulai berlakunya pada tanggal 1 Juli 1860 (di Indonesia lebih dikenal dengan Undang-undang Jabatan Notaris). Pada Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris diberikan definisi mengenai notaris sebagai berikut: Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain. Berdasarkan pengertian notaris di atas maka dapat dikemukakan beberapa unsur didalamnya, yakni: 1. Notaris adalah pejabat umum 2. Notaris merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik 3. Akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan supaya dinyatakan dalam suatu akta autentik 4. Adanya kewajiban untuk menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan akta, memberikan groose, salinan dan kutipannya 5. Terhadap pembuatan akta-akta itu tidak juga ditegaskan atau dikecualikan oleh suatu peraturan umum kepada pejabat atau orang lain.  Profesi notaris merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus yang menuntut pengetahuan luas, serta tanggung jawab yang berat untuk melayani kepentingan umum dan inti tugas notaris adalah mengatur secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa notaris. Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:10 1. Memiliki integritas moral yang mantap; 2. Harus jujur terhadap klien maupun diri sendiri; 3. Sadar akan batas-batas kewenangannya; 4. Tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan uang. Notaris tidak boleh membuat akta kalau tidak diminta.Akta Notaris harus ditulis dan dapat dibaca serta harus memenuhi ketentuan dari undang-undang yang berlaku. Bahkan untuk melindungi agar akta notaris tidak mudah dipalsukan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum maka bentuk dari akta notaris telah ditentukan secara tegas sebagaimana diatur pada Pasal 42, 43, 48, 49 dan 50 UUJN. Dalam penjelasan UUJN diterangkan pentingnya profesi notaris yakni terkait dengan pembuatan akta autentik. Pembuatan akta autentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.Selain akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris, dijumpai juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa meski sebenarnya hanya diperuntukkan bagi golongan Eropa, masyarakat Indonesia secara umum pun dapat membuat suatu perjanjian yang dilakukan dihadapan notaris. Hal ini menjadikan lembaga notariat sangat dibutuhkan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Kemudian dalam perkembangannya, lembaga notariat yang mulamula muncul pada zaman Romawi, diadopsi menjadi Hukum Indonesia, yaitu Hukum Notariat Indonesia dan berlaku untuk semua golongan. Kedudukan notaris sebagai pejabat umum memberikan wewenang kepada notaris untuk dapat membuat akta-akta autentik. Sebelum menjalankan jabatannya, notaris harus disumpah terlebih dahulu. Hal ini sebagai konsekuensi bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris sebagai pejabat umum harus senantiasa menghayati sumpah jabatannya yang termuat dalam Pasal 4 UUJN. Sebagaimana dikatakan oleh Liliana Tedjosaputro bahwa:11 Pada asasnya jabatan notaris ini juga seharusnya memberikan keadilan yang menuju kepada keselarasan, keserasian, keseimbangan, tidak memihak kepada para pihak dan juga bebas dari kekuasaan eksekutif. Hal ini sebenarnya menegaskan bahwa jabatan sebagai notaris haruslah independen, dalam arti kata tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu, sehingga notaris menjadi jabatan kepercayaan. Selain sebagai jabatan kepercayaan, notaris juga berperan sebagai pelayan kepentingan umum serta mengatur secara tertulis

Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum (skripsi dan tesis)

 

Istilah notarius oleh masyarakat romawi diberikan kepada mereka yang melakukan pekerjaan menulis, dimana fungsi dari notarius sendiri pada zaman tersebut tidaklah sama dengan fungsi notaris pada saat ini. Sedangkan istilah Pejabat Umum di dalam Burgelijk Wetboek diterjemakan oleh Subekti dan Tjitrosudibio sebagai Pejabat Umum.  Ambtenaren jika diterjemahkan adalah pejabat  , sedangkan Openbare adalah umum atau publik  , dengan dengan demikian Openbare Ambtenaren dapat dikatakan sebagai Pejabat Umum. Lantas apa maksud dari pejabat umum. Jika dilihat dari segi etimologi bahasa, maka dapat diartikan bahwa Pejabat Umum adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah serta memiliki kewenangan tertentu dalam suatu lingkungan pekerjaan yang tetap (karena memangku suatu jabatan) yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat. Apakah sama dengan Pegawai Negeri karena sama-sama diangkat oleh pemerintah. Hal tersebut tidak membuat Jabatan Notaris sama dengan Pegawai Negeri, karena selain diatur atau tunduk pada peraturan yang berbeda juga karakteristik notaris bersifat mandiri (autonomous), tidak memihak siapapun (impartial), tidak bergantung pada siapapun (independent), yang berarti yang dibuat oleh notaris tersebut tidak autentik dan hanya mempunyai kekuatan sebagaimana akta di bawah tangan

Pengertian dan Wewenang Notaris (skripsi dan tesis)

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN), notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi yang diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris memiliki tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.1 Mengenai kewenangan notaris dapat dijumpai pada Pasal 15 ayat (1) UUJN. Pada ketentuan tersebut disebutkan notaris berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selanjutnya dapat dilihat kewenangan Notaris selain membuat akta autentik yaitu menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN, Notaris juga memiliki wewenang untuk : 1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; 2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; 3. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; 4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; 5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; 6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau 7. Membuat akta risalah lelang. Sedangkan Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan rumusan UUJN yang baru tersebut Peraturan Jabatan Notaris yang lama (PJN, Ordonansi Staatsblad 1860 Nomor 3) mendefinisikan notaris sebagai pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, 36 menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Pengertian notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang membuat akta dalam rumusan PJN tidak lagi digunakan dalam UUJN. Penggunaan kata satu-satunya (uitsluitend) dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum itu, tidak turut pejabat lainnya. Semua pejabat lainnya hanya mempunyai wewenang tertentu yang artinya wewenang mereka tidak meliputi lebih daripada pembuatan akta autentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh undang-undang. Perkataan uitsluitend dengan dihubungkan dengan bagian kalimat terakhir PJN mempunyai arti dengan mengecualikan setiap orang lain. Dengan perkataan lain, wewenang notaris bersifat umum sedang wewenang para pejabat lainnya adalah pengecualian. Itulah sebabnya bahwa apabila di dalam peraturan perundang-undangan untuk suatu perbuatan hukum diharuskan adanya akta autentik, maka hal itu hanya dapat dilakukan dengan suatu akta notaris, terkecuali peraturan perundang-undangan ada yang menyatakan dengan tagas, atau sebagia yang satu-satunya berwenang untuk itu.2 Dalam hal demikian berlaku asas lex specialis derogate legi generali yakni notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta disimpangi oleh adanya pejabat lain yang berwenang untuk membuat akta pengecualian ini dengan didasarkan pada peraturan perundangundangan (khusus) lainnya  Dalam UUJN terminologi satu-satunya (uitsluitend) tidak lagi dicantumkan. Meskipun demikian pengertian notaris tidak berubah secara radikal. Hal ini dikarenakan terminologi uitsluitend telah tercakup dalam penjelasan UUJN yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Selanjutnya dalam penjelasan UUJN diterangkan pentingnya profesi notaris yakni terkait dengan pembuatan akta autentik. Pembuatan akta autentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Selain akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Pembuatan akta tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang erkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris, sehingga jabatan notaris sebagai pejabat umum tidak perlu lagi diberi sebutan lain yang berkaitan dengan kewenangan notaris, seperti notaris sebagai pembuat akta koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 98/KEP/M.KUKN/IX/2004, tanggal 24 September 2004 tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, kemudian Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf(PPAIW) berdasarkan pasal 37 ayat (3) dan (4) Peraturn Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 38 No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pemberian sebutan lain kepada Notaris seperti tersebut diatas telah mencederai makna Pejabat Umum. Seakan-akan Notaris akan mempunyai kewenangan tertentu jika disebutkan dalam suatu aturan hukum dari instansi Pemerintah.3 Melalui pengertian notaris tersebut terlihat bahwa tugas seorang notaris adalah menjadi pejabat umum, sedangkan wewenangnya adalah membuat akta autentik. Sedangkan akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Akta notaris sebagai akta autentik dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh UUJN. Rumusan UUJN dan PJN menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum (openbaar ambtenaar). Seseorang menjadi pejabat umum, apabila ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu. Karena itu notaris sebagai pejabat umum ikut serta melaksanakan kewibawaan (gezag) dari pemerintah. Notaris disebut sebagai pejabat umum dikarenakan kewenangannya untuk membuat akta autentik. Meskipun disebut sebagai pejabat umum namun notaris bukanlah pegawai negeri sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Notaris merupakan swasta yang terikat dengan peraturan jabatannya dan selanjutnya notaris bebas dalam menjalankan profesinya. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, namun notaris tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah. Pendapatan notaris diperoleh dari honorarium kliennya. Arti penting dari profesi notaris disebabkan karena notaris oleh undangundang diberi wewenang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang disebut dalam akta autentik itu pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting untuk mereka yang membutuhkan alat pembuktian untuk sesuatu keperluan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan suatu usaha. Untuk kepentingan pribadi misalnya adalah untuk membuat testament, mengakui anak yang dilahirkan di luar pernikahan, menerima dan menerima hibah, mengadakan pembagian warisan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kepentingan suatu usaha misalnya adalah akta-akta dalam mendirikan suatu PT (Perseroan Terbatas), Firma, CV (Comanditer Vennotschap) dan lain-lain serta akta-akta yang mengenai transaksi dalam bidang usaha dan perdagangan, pemborongan pekerjaan, perjanjian kredit dan lain sebagainya.4 Sehubungan dengan wewenang notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris hanya diperbolehkan untuk melakukan jabatannya di dalam daerah tempat kedudukannya. Dengan demikian, notaris wajib mempunyai hanya satu kantor dan dengan hanya mempunyai satu kantor, berarti notaris dilarang mempunyai kantor cabang, perwakilan, dan/atau bentuk lainnya. Selain itu notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatannya di luar tempat kedudukannya. Artinya akta notaris sedapat-dapatnya dilangsungkan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Apabila hal ini dilanggar, maka akta yang dibuat oleh notaris tersebut tidak autentik dan hanya mempunyai kekuatan sebagaimana akta di bawah tangan