Pengertian Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.9Berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa disediakan
nya lembaga jaminan yang kuat yang dapat dibebankan hak atas tanah, yaitu
Hak Tanggungansebagai pengganti lembaga Hypoteekdan creditverband.
Dalam Hak Tanggungan itu sendiri memiliki ciri-ciri yaitu :
1. Membuat kedudukan sebagai kreditur menjadi diutamakan
dibandingkan krediturnya (Preferensi Droit De); 2. Mengikuti objek yang dibayar ditangan sambil menunggu objek yang
ada (Droit De Suit);
3. Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada
pihak-pihak yang berkepentingan dengan kompas sesuai asas
Spesialitas dan asas publisitas;
4. Menyelesaikan eksekusinya eksekusi.10
Hak Tanggungan ini sendiri memiliki ciri sendiri dari pada hak
lainnya, yang mana Hak Tanggungan memiliki sifat, yaitu : tidak dapat dibagibagi (ondeelbaar) dan Hak Tanggungan hanya merupakan partisipan (Aksesoir)
dari perjanjian pokok. Pada Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan
tentang Hak Tanggungan tersebut sebagaimana Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang
Hak Tanggungan yang dapat menjadi objek hak antara lain
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha.
3. Hak Guna Bangunan.
4. Hak Tanggunganatas Hak Pakai Atas Tanah Negara yang sesuai
ketentuan yang diperlukan wajib didaftar dan sifatnya dapat dipindah
tangankan.
5. Hak Tanggunganatas Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Atasan Satuan Rumah Susun.