Munculnya lembaga Notaris dilandasi kebutuhan akan suatu alat bukti yang
mengikat selain alat bukti saksi. Adanya alat bukti lain yang mengikat, mengingat
alat bukti saksi kurang memadai lagi sebab sesuai dengan perkembangan
masyarakat, perjanjian-perjanjian yang dilaksanakan anggota masyarakat semakin
rumit dan kompleks.
yaitu nama yang diberikan pada orang-orang Romawi di mana tugasnya
menjalankan pekerjaan menulis atau orang-orang yang membuat catatan pada
masa itu. karakter) yang
menyatakan sesuatu perkataan. 1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Notaris
adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen
Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat
wasiat, akta, dan sebagainya Hampir selama seabad lebih, eksistensi Notaris dalam memangku jabatannya
didasarkan pada ketentuan Reglement Of Het Notaris Ambt In Nederlandsch No.
1860 : 3 yang mulai berlaku 10 Juli 1860. Yang sekarang dikenal dengan PJN,
dalam kurun waktu itu PJN mengalami beberapa kali perubahan. dan saat ini,
Notaris telah memiliki Undang-Undang tersendiri dengan lahirnya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian dirubah
dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014.
Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat Negara/pejabat umum
yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas-tugas Negara dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai
pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Pengertian Notaris terdapat
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas
undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris3
.
Tugas Notaris adalah mengkonstantir hubungan hukum antara para pihak
dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga merupakan suatu akta otentik.
Ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.4
Jabatan Notaris merupakan jabatan yang keberadaannya dikehendaki guna
mewujudkan hubungan hukum diantara subyek-subyek hukum yang bersifat
perdata. Notaris sebagai salah satu pejabat umum mempunyai peranan penting yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk membantu pemerintah
dalam melayani masyarakat dalam menjamin kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum melalui akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapannya,
mengingat akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan memiliki nilai yuridis yang
esensial dalam setiap hubungan hukum bila terjadi sengketa dalam kehidupan
masyarakat.
Notaris sebagai salah satu penegak hukum karena Notaris membuat alat
bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian. Para ahli hukum
berpendapat bahwa akta notaris dapat diterima dalam pengadilan sebagai bukti
yang mutlak mengenai isinya, tetapi meskipun demikian dapat diadakan
penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh saksi-saksi, yang dapat membuktikan
bahwa apa yang diterangkan oleh Notaris dalam aktanya adalah benar.5
Dalam
Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, sedangkan untuk dapat diangkat sebagai Notaris harus
dipenuhi persyaratan dalam Pasal 3 UUJN6
.
Pemerintah menghendaki Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan
diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam membantu membuat perjanjian, membuat akta beserta pengesahannya yang juga merupakan kewenangan Notaris.
Meskipun disebut sebagai pejabat umum, namun Notaris bukanlah Pegawai
Negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang Kepegawaian. Notaris terikat dengan peraturan jabatan
pemerintah, Notaris tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah, tetapi
memperoleh gaji dari honorarium atau fee dari kliennya.7
Notaris dapat dikatakan sebagai pegawai pemerintah yang tidak menerima
gaji dari pemerintah, Notaris dipensiunkan oleh pemerintah, akan tetapi tidak
menerima pensiun dari pemerintah. Oleh karena itu, bukan saja Notaris yang
harus dilindungi tetapi juga para konsumennya, yaitu masyarakat pengguna jasa
Notaris.8
Notaris sebagai pejabat publik, dalam pengertian mempunyai wewenang
dengan pengecualian, dengan mengkategorikan Notaris sebagai pejabat publik,
dalam hal ini publik yang bermakna hukum. Notaris sebagai pejabat publik tidak
berarti sama dengan Pejabat Publik dalam bidang pemerintahan yang
dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini dapat
dibedakan dari produk masing-masing Pejabat Publik tersebut. Notaris sebagai
Pejabat Publik produk akhirnya yaitu akta otentik, yang terikat dalam ketentuan
hukum perdata terutama dalam hukum pembuktian Seorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus memiliki
keterampilan profesi di bidang hukum juga harus dilandasi dengan tanggungjawab
dan moral yang tinggi serta pelaksanaan terhadap tugas jabatannya maupun nilainilai dan etika, sehingga dapat menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan
ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat. Notaris dalam melaksanakan
tugasnya secara profesional harus menyadari kewajibannya, bekerja sendiri, jujur,
tidak berpihak dan penuh rasa tanggungjawab dan memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya untuk
kepentingan umum (public). Dalam melaksanakan tugas dan jabatannya seorang
Notaris harus berpegang teguh pada Kode Etik Jabatan Notaris sebab tanpa itu,
harkat dan martabat profesionalisme akan hilang
