Pasal 1 butir 21 KUHAP memberikan pengertian tentang Penahanan20 Jadi
apabila dilihat dari pengertian penahanan diatas dapat disimpulkan bahwa penahanan terhadap seseorang bisa dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai
tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau
hakim.
