Profesi Notaris memiliki tugas dan kewenangan dalam membuat akta
autentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.8 Pada Pasal 15
ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris
berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu terdapat kewenangan Notaris
selain membuat akta autentik yaitu menurut Pasal 15 ayat (2) UUJN, Notaris
juga memiliki wewenang untuk:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawag tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. Membuat akta risalah lelang.
Dalam melaksanakan jabatannya notaris juga memiliki tugas secara
moral dan etika untuk melaksanakan jabatan nya sesuai dengan kode etik
dan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Maka dari itu untuk
melaksanakan kewenangan notaris memiliki kewajiban dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan
Notaris yaitu :
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari protocol notaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta
akta;
d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan
minuta akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undangundang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang
memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak
dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih
dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun
pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak
diterimanya surat berharga;
i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan
waktu pembuatan akta setiap bulan;
j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar
nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan
berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap
akhir bulan;
l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara republik
indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk
pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu
juga oleh penghadap, saksi, dan notaris; dan
n. Menerima magang calon notaris.
Untuk itu dalam melaksanakan jabatan notaris harus mematuhi aturan
kode etik dan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Profesi notaris
haruslah dibekali dengan moral dan kejujuran dalam melaksanakan jabatan
profesi notaris. Dalam menjalankan profesi notaris notaris wajib mempunyai
hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Pada penjelasan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam
memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan
dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Akta autentik yang dibuat oleh
Notaris bertujuan untuk melindungi para pihak dari sengketa hukum
dikemudian hari dan demi tercapainya kepastian hukum terhadap para pihak.
Sifat autentik ini berupa perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum
atas apa yang dicantumkan dalam akta notaris. Akta yang dibuat oleh notaris
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan Akta in originali yang
meliputi :
18
a. Akta Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. Akta penawaran pembayaran tunai;
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
d. Akta kuasa;
e. Akta keterangan kepemilikan;
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
