Ada bergagai jenis jasa yang dapat dilakukan oleh seorang notaris,
antara lain:
1. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga risalah rapat
umum pemegang saham.
2. Akta pendirian yayasan dan perubahannya berikut pengesahan dan
persetujuan pada instansi berwenang
3. Akta pendirian CV dan perubahannya berikut pendaftaran pada instansi
berwenang
4. Akta pendirian UD (usaha dagang) dan sejenisnya beserta perubahannya
5. Akta-akta/perjanjian-perjanjian sebagai berikut
a. Perjanjian perkawinan
b. Sewa-menyewa
c. Hutang piutang/pengakuan hutang
d. Kerjasama
e. Keterangan hak waris
