Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa
organisasi notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk
perkumpulan berbadan hukum. Dalam organisasi notaris memiliki struktur
yang bertujuan untuk mengawasi tingkah laku notaris dalam melakukan
jabatan sebagai notaris, serta melaksanakan standar operasional sesuai
dengan kode etik notaris baik dalam kode etik notaris maupun yang ada dalam
UUJN. Pada organisasi notaris terdapat beberapa kelengkapan yang terdiri
dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Dewan Kehormatan Notaris (DKN)
dan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Dewan Kehormatan Notaris
mempunyai kewenangan sebagaimana untuk melukan penegakan hukum
secara internal ditubuh perkumpulan notaris yang dalam hal ini pelaksanaan
kode etik notaris. Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan dalam
memberikan keputusan untuk memutus sidang terhadap suatu perkara terkait
profesi notaris yang melanggar kode etik dalam menjalankan tugas jabatan
notaris dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris.
Sedangkan Majelis Kehormatan Notaris berwenanga dalam melaksanakan
pembinaan Notaris dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau
melakukan penolakan dalam proses peradilan yang dijalani oleh notaris
tersebut
