Beberapa prinsip-prinsip yang berlaku secara universal yang melekat
dalam konsep pendekatan restoratif dalam peneyelesaian tindak pidana, antara
lain sebagai berikut :
a. Prinsip Penyelesaian yang Adil (Due Process)
Dalam setiap sistem peradilan pidana di seluruh Negara, kepada tersangka
selalu diberikan hak untuk mengetahui terlebih dahulu tentang prosedur alprosedural perlindungan tertetu ketika dihadapkan pada penuntutan atau
penghukuman. Proses peradilan (due process) haruslah dianggap sebagai bentuk
perlindungan untuk member keseimbangan bagi kekuasaan Negara untuk
menahan, menuntut, dan melaksanakan hukuman dari suatu putusan
penghukuman.21
Dalam implementasinya, mekanisme proses pendekatan restoratif
menghendaki adanya keinginan untuk tetap member perlindungan bagi tersangka
yang terkait dengan due process. Akan tetapi, karena dalam proses restorasi
mengharuskan adanya pengakuan bersalah terlebih dahulu maka hal ini
menimbulkan pertanyaan mengeai sampai sejauh mana persetujuan yang
diberitahukan (informed consent) dan pelepasan hak suka rela (wiver of rights)
dapat dipergunakan sebagai awal penyelesaian yang adil.22
Menurut peneliti, konsep dasar penyelesaian melalui pendekatan restoratif
yang mengharuskan adanya pengakuan bersalah bagi pelaku adalah merupakan
syarat untuk mendapatkan jalan keluar dilanjutkannya proses pemulihan dan
sekaligus sebagai isyarat bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena sebuah pengakuan bersalah adalah bentuk lain dari suatu
tanggung jawab.
b. Perlindungan yang Setara
Dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative,
keadilan harus timbul dari suatu proses saling memahami akan makna dan tujuan
keadilan itu, tanpa memandang suku, jenis kelamin, agama, asal bangsa dan
kedudukan sosial lainnya.23
Terdapat keraguan tentang kemampuan sistem pendekatan restoratif
dalam menyelesaikan suatu masalah dan memberikan “rasa keadilan” diantara
para partisipan yang berbeda-beda, karena dapat saja salah satu pihak mempunyai
kelebihan kekuatan ekonomi, intelektual, politik atau bahkan fisik.24 Sehingga
terjadi suatu ketidaksetaraan diantara para pihak yang berpartisipasi dalam suatu
proses restoratif.
c. Hak-Hak Korban
Dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan restoratif, hak-hak
korban perlu mendapat perhatian karena korban adalah pihak yang berkepentingan
yang seharusnya mempunyai kedudukan (hukum) dalam proses penyelesaiannya.
Pada sistem peradilan pidana pada umumnya, ditengarai bahwa korban tidak
menerima perlindungan yang setara dari pemegang wewenang sistem peradilan pidana, sehingga kepentingan yang hakiki dari korban sering terabaikan dan
kalaupun itu ada hanya sekedar pemenuhan sistem administrasi atau manajemen
peradilan pidana.25
Menurut peneliti, bahwa pengakuan dalam pemberian kesempatan untuk
member penjelasan atau ketarangan yang berhubungan dengan kejadian yang
dialami korban dalam proses persidangan belum mencerminkan adanya
kedudukan yang sama di dalam hukum. Agar kedudukan hukum korban dapat
menjadi setara dalam proses penyelesaian maka kepada korban harus juga
diberikan hak-hak untuk memperoleh ganti rugi yang memadai atas derita yang
dialaminya.
d. Proporsionalitas
Gagasan fairness di dalam sistem restoratif didasarkan pada consensus
persetujuan yang memberikan pilihan alternatif dalam menyelesaikan masalah,
sedangkan pengertian proporsionalitas adalah berkaitan dengan lingkup kesamaan
sanksi-sanksi penderitaan yang harus dikenakan pada pelanggar yang melakukan
pelanggaran. Dalam peradilan pidana pada umumnya, proporsionalitas dianggap
telah terpenuhi bila telah memenuhi suatu perasaan keadilan retributive
(keseimbangan timbale balik antara punish dan reward), sedangkan dalam
pendekatan restoratif dapat memberlakukan sanksi-sanksi yang tidak sebanding
terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran yang sama.26
e. Praduga Tak Bersalah
Dalam peradilan pidana pada umumnya, Negara memiliki beban
pembuktian untuk membuktikan kesalahan tersangka. Sejak dan sampai beban
pembuktian itu dilakukan, tersangka harus dianggap tidak bersalah. Berbeda halnya dalam proses restoratif, yang mensyaratkan suatu pengakuan bersalah
merupakan syarat dilanjutkannya lingkaran penyelesaian.
Dalam proses-proses restoratif, hak-hak tersangka mengenai praduga tak
bersalah dapat dikompromikan dengan cara yaitu tersangka memiliki hak untuk
melakukan terminasi proses restorasi dan menolak proses pengakuan bahwa ia
bersalah, dan selanjutnya memilih opsi proses formal dimana kesalahan harus
dibuktikan,27 atau tersangka dapat memperoleh hak untuk banding ke pengadilan
dan semua perjanjian yang disepakati dalam proses restoratif dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan mengikat.
f. Hak Bantuan Konsultasi atau Penasehat Hukum
Dalam proses restoratif, advokat atau penasehat hukum memiliki peran
yang sangat strategis untuk membangun kemampuan pelanggar dalam melindungi
haknya vis a vis bantuan penasehat hukum. Dalam semua tahapan informal yang
restorative, tersangka dapat diberi informasi melalui bantuan penasehat hukum
mengenai hak dan kewajibannya yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan
dalam membuat membuat keputusan.28
Namun demikian, sekali tersangka memilih untuk berpartisipasi dalam
sebuah proses restorative, ia seharusnya bertindak dan berbicara atas namanya
sendiri. Posisi-posisi mereka yang mengizinkan pengacara mewakili partisipanpartisipan dalam semua titik tahapan selama proses restoratif, akan
menghancurkan banyak manfaat yang diharapkan dari “perjumpaan” (encounter),
seperti komunikasi langsung dan pengungkapan perasaan, danpembuatan
keputusan kolektif proaktif. Pengacara juga bisa sangat membantu dalam memberi
saran klien-klien mereka tentang hasil yang paling mungkin yang didapatkan dan
seharusnya diharapkan.
