Mediasi merupakan salah satu proses alternative penyelesaian masalah
dengan bantuan pihak ketiga ( mediator ) dan prosedur yang telah disepakati
para pihak yang mana mediator memfasilitasi untuk dapat tercapai suatu
solusi yang saling menguntungkan para pihak.
Pengertian Mediasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa berdasarkan
perundingan;
b. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di
dalam perundingan; c. Tugas Mediator adalah membantu para pihak yang sedang bersengketa
untuk mencari penyelesaian;
d. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan
selama perundingan berlangsung;
e. Tujuan dari mediasi adalah untuk membuat atau menghasilkan
kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang sedang bersengketa
guna mengakhiri sengketa.
Mengingat tujuan utama mediasi untuk menyelesaikan suatu masalah,
bukan hanya norma maupun menciptakan ketertiban belaka, maka harus
berdasarkan prinsip-prinsip umum, yaitu:
a. Sukarela
Yang mana para pihak bebas untuk melakukan perbuatan hukum
terhadap obyek sengketa, agar nantinya tidak timbul keberatankeberatan atas kesepakatan yang telah diambil dalam penyelesaian
sengketa tersebut;
b. Independen dan tidak memihak
Proses ataupun hasil dari penyelesaian secara mediasi haruslah
bebas dari pengaruh baik dari pihak sendiri maupun dari pihak mediator.
Yang mana dalam proses mediasi seorang mediator haruslah netral.
c. Hubungan Personal antar Pihak
Hubungan antar pihak diupayakan dapat selalu terjaga
meskipum persengketaannya telah selesai.
