Penyelesaian Sengeketa di luar Pengadilan (skripsi, tesis, disertasi)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 ada 5 (lima)
jenis penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan yaitu:
a. Konsultasi
Konsultasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan
dengan bantuan pihak ketiga yang disebut konsiliator.
b. Mediasi
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa
yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang
lebih besar kepada para pihak penemu penyelesaian yang
memuaskan dan memenuhi rasa keadilan c. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak
yang bersengketa menyerahkan pertikaian mereka kepada pihak lain
yang netral guna mendapatkan keputusan yang menyelesaikan
sengketa.
d. Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang diadakan secara langsung
antara para pihak dengan tujuan untuk mencari penyelesaian melalui
dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
e. Penilaian Ahli
Pendapat ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai
dengan bidang keahliannya. Dan mempunyai kewenangan untuk
memberikan rekomendasi tentang cara penyelesaian sengketa yang
bersangkutan.
Atas kesepakatan tertulis para pihak sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seseorang atau lebih penasehat ahli maupun
melalui bantuan seorang mediator. Lebih mengutamakan pendekatan konsensus dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang
bersengketa serta bertujuan mendapatkan hasil penyelesaian kearah winwin solution, sehingga keadilan yang ingin dicapai melalui mekanisme
non-litigasi ini adalah keadilan komutatif.
Menurut Erman Rajagukguk, Budaya tradisional yang menekankan
kepada komunitas, kekerabatan, harmoni, primus inter pares telah
mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang formal