Mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa memiliki kekuatankekuatan sehingga mediasi menjadi salah satu pilihan yang dapat
dimafaatkan oleh mereka yang tengah bersengketa.
a. Keluwesan atau fleksibilitas dari proses mediasi dibandingkan dengan
proses litigasi, merupakan unsur yang menjadi daya tarik dari mediasi
karena para pihak dapat dengan segera membahas masalah-masalah
substansial, dan tidak terperangkap dalam membahas atau
memperdebatkan hal-hal teknis hukum (Takdir Rahmadi, 2011: 21).
b. Pada umumnya mediasi diselenggarakan secara tertutup atau rahasia.
Artinya adalah bahwa hanya para pihak dan mediator yang menghadiri
proses mediasi, sedangkan pihak lain tidak diperkenankan untuk
menghadiri sidang-sidang mediasi. Kerahasiaan dan ketertutupan ini
sering kali menjadi daya tarik bagi kalangan tertentu terutama
pengusaha, yang tidak menginginkan masalahnya dipublikasikan
(Takdir Rahmadi, 2011: 22).
c. Para pihak dalam proses mediasi dapat menggunakan bahasa sehari-hari
yang lazim mereka gunakan, dan sebaliknya tidak perlu menggunakan
bahasa-bahasa atau istilah-istilah hukum seperti yang lazim digunakan
oleh para advokat dalam beracara di persidangan pengadilan (Takdir
Rahmadi, 2011: 23).
d. Para pihak melalui proses mediasi dapat membahas berbagai aspek atau
berbagai sisi dari perselisihan mereka, tidak hanya aspek hukum, tetapi
juga aspek-aspek lainnya (Takdir Rahmadi, 2011: 24).
e. Sesuai sifatnya yang konsensual atau mufakat dan kolaboratif, mediasi
dapat menghasilkan penyelesaian menang-menang bagi para pihak
(win-win solution). Sebaliknya, litigasi dan arbitrase cenderung
menghasilkan penyelesaian menang-kalah (win-lose solution) (Takdir
Rahmadi, 2011: 24).
f. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang relatif murah
dan tidak makan waktu jika dibandingkan dengan proses litigasi atau
berperkara di pengadilan (Takdir Rahmadi, 2011: 24).
Selain memiliki kelebihan, mediasi juga memiliki beberapa kelemahan,
antara lain :
a. Mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak
memiliki kemauan atau keinginan untuk menyelesaikan sengketa secara
konsensus. Jika hanya salah satu pihak saja yang memiliki keinginan
menempuh mediasi, sedangkan pihak lawannya tidak memiliki
keinginan yang sama, maka mediasi tidak akan pernah terjadi dan
jikapun terlaksana tidak berjalan efektif. Keadaan ini terutama jika
penggunaan mediasi bersifat sukarela (Takdir Rahmadi, 2011: 27).
b. Pihak yang tidak beriktikad baik dapat memanfaatkan proses mediasi
sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa,
misalnya dengan tidak mematuhi jadwal sesi-sesi mediasi atau
berunding sekedar untuk memperoleh informasi tentang kelemahan
lawan (Takdir Rahmadi, 2011: 27).
c. Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasuskasus yang berkaitan dengan masalah ideologis dan nilai dasar yang
tidak menyediakan ruang bagi para pihak untuk melakukan kompromikompromi (Takdir Rahmadi, 2011: 27).
d. Mediasi dipandang tidak tepat untuk digunakan jika masalah pokok
dalam sebuah sengketa adalah soal penentuan hak karena soal
penentuan hak haruslah diputus oleh hakim, sedangkan mediasi lebih
tepat untuk digunakan menyelesaikan sengketa terkait dengan
kepentingan (Takdir Rahmadi, 2011: 28).
e. Secara normatif mediasi hanya dapat ditempuh atau digunakan dalam
lapangan hukum privat dan tidak dalam lapangan hukum pidana (Takdir
Rahmadi, 2011: 28).
