Bentuk-bentuk Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

a. Mediasi di Pengadilan
Landasan formil adanya integrasi mediasi dalam sistem
peradilan pada dasarnya bertitik tolak dari ketentuan Pasal 130 HIR
(Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 154 RBg
(Rechreglement Biutengewesten). Namun, untuk lebih memberdayakan
dan mengefektifkannya, Mahmakah Agung memodifikasikannya ke
dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, terdiri dari 8 Bab dan 27 pasal. Bab 1
tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Tahap Pra Mediasi, Bab III
tentang Tahap Proses Mediasi, Bab IV tentang Tempat
Penyelenggaraan Mediasi, Bab V tentang Perdamaian di Tingkat
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Bab VI tentang Kesepakatan
di Luar Pengadilan, Bab VII tentang Pedoman Perilaku Mediator dan
Insentif, serta yang terakhir Bab VIII yaitu Penutup.
Hal-hal yang mendasari Mahkamah Agung dalam menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 diantaranya :
1) Untuk mengisi kekosongan hukum terhadap pengaturan prosedur
mediasi yang terintegrasi ke dalam proses litigasi karena belum ada
pengaturan yang memfasilitasi perihal bagaimana tata cara
melakukan mediasi yang terintegrasi ke dalam proses litigasi. HIR
(Het Herziene Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechreglement
Buitengewesten) memang mewajibkan Pengadilan Negeri untuk
terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum perkara diputus
tetapi HIR dan RBg tidak mengatur secara rinci prosedur
perdamaian yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.
2) Untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan
3) Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang
dianggap lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses
seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk
memperoleh keadilan
4) Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan
dalam penyelesaian sengketa disamping proses memutus
(adjudikative)
5) Terdorong oleh keberhasilan negara-negara lain dalam penerapan
mediasi terintegrasi dengan proses litigasi seperti di Jepang,
Singapura, dan Amerika Serikat (Buku Tanya Jawab PERMA No.1
Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2008: 1).
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 mengatur
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Prosedur diartikan sebagai
suatu ketentuan-ketentuan tentang tahapan dan tata cara atau langkahlangkah melaksanakan atau menyelenggarakan sesuatu. Prosedur
mediasi dapat dibedakan atas enam (6) ketentuan-ketentuan yaitu :
1) Tahap Pra Mediasi
Tahap ini meliputi langkah-langkah berikut : pertama, hakim
atau ketua majelis hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh
mediasi pada sidang yang dihadiri oleh para pihak sesuai ketentuan
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedua, hakim ketua menjelaskan
kepada para pihak tentang prosedur mediasi berdasarkan ketentuan
Pasal 7 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
Ketiga, para pihak dalam waktu paling lama tiga hari melakukan
pemilihan seorang atau lebih mediator diantara pilihan-pilihan yang
tersedia sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1). Keempat, jika setelah
dalam waktu tiga hari para pihak tidak dapat bersepakat dalam
pemilihan mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan
pemeriksa perkara yang bersertifikat mediator dan jika tidak ada hakim
bukan pemeriksa perkara bersertifikat, hakim pemeriksa perkara dengan
atau tanpa sertifikat wajib menjalankan fungsi mediator.
2) Tahap Proses Mediasi
Pertama, para pihak menyerahkan resume perkara satu sama
lainnya kepada mediator. Penyiapan resume perkara oleh para pihak
secara timbal balik dan kepada mediator memang tidak bersifat wajib
tetapi bersifat anjuran atau pilihan sesuai rumusan ketentuan Pasal 13
ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan penyiapan dan penyerahan
resume adalah untuk mempermudah dan membantu para pihak dan
mediator dalam memahami posisi dan kepentingan para pihak, serta
pokok masalah sengketa atau perkara, sehingga para pihak dan mediator
dapat hemat waktu dalam mencari berbagai kemungkinan pemecahan
masalah (Takdir Rahmadi, 2011: 184-185).
Kedua, mediator menyelenggarakan sesi-sesi atau pertemuanpertemuan mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1
tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, proses mediasi
berlangsung paling lama dalam waktu empat puluh (40) hari kerja sejak
mediator dipilih atau ditunjuk dan dapat diperpanjang paling lama
empat belas (14) hari kerja sejak berakhirnya waktu empat puluh hari.
Namun, Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak mengatur secara rinci bagaimana
mediator menyelenggarakan sesi-sesi mediasi selama proses mediasi
berlangsung, bahkan bilamana perlu mediator dapat mengadakan
kaukus dengan salah satu pihak. Kaukus adalah pertemuan antara
mediator dengan salah satu pihak saja tanpa dihadiri oleh pihak lawan.
Alasannya antara lain untuk menemukan kepentingan tersembunyi
salah satu atau para pihak dalam sengketa.
3) Proses Mediasi yang Menghasilkan Kesepakatan Perdamaian
Akhir dari proses mediasi menghasilkan dua kemungkinan,
yaitu para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian atau gagal
mencapai kesepakatan perdamaian. Jika para pihak berhasil mencapai
kesepakatan perdamaian, maka :
a) Para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara
tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para
pihak dan mediator
b) Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum,
para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas
kesepakatan yang dicapai
c) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator
memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari
ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang
tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik
d) Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari
sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan
perdamaian
e) Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada
hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian
f) Jika para phak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan
perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau
klausula yang menyatakan perkara telah selesai (Pasal 17
Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan).
4) Proses Mediasi yang Gagal Menghasilkan Kesepakatan Perdamaian
Dalam konteks Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun
2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kegagalan mediasi
dapat terjadi karena :
a) Mediasi dianggap gagal jika setelah batas waktu maksimal yang
ditentukan, yaitu empat puluh hari kerja atau waktu
perpanjangan empat belas hari telah terpenuhi, namun para
pihak belum juga menghasilkan kesepakatan. Maka mediator
wajib menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan
memberitahukan kegagalan itu kepada hakim pemeriksa untuk
selanjutnya memeriksa perkara sesuai dengan ketentuan hukum
acara yang berlaku (Pasal 18 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan)
b) Mediator juga memiliki kewenangan untuk menyatakan mediasi
telah gagal meskipun batas waktu maksimal belum terlampaui
jika mediator menghadapi situasi sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
Agung No.1 Tahun 2008:
(1) Jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya
telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan
mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah
disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri
pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara
patut.
(2) Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator memahami
bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan
aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata
berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam
surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak
dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi,
mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim
pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak
untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak lengkap.
5) Prosedur Pengulangan Mediasi
Setelah kegagalan upaya mediasi pada tahap sebelum
proses pemeriksaan perkara, peluang bagi para pihak untuk
menempuh lagi mediasi atau upaya perdamaian tidak tertutup sama
sekali. Bahkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengandung semangat
untuk terus memberikan peluang bagi penyelesaian sengketa
perdamaian pada tiap tahapan pemeriksaan perkara setelah
kegagalan mediasi pada tahap awal seperti yang tercermin dalam
Pasal 18 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2008 (Takdir Rahmadi,
2011: 190).
b. Mediasi di luar Pengadilan
Proses mediasi di luar pengadilan pada dasarnya tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi didasarkan pada
pengalaman para praktisi. Oleh karenanya, pengetahuan tentang proses
dan teknik-teknik mediasi dapat diperoleh melalui karya-karya tulis
para praktisi mediasi.
Para pihak dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan
perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke
pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akte perdamaian
dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus
dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan
kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila
kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat :
1) Sesuai kehendak para pihak
2) Tidak bertentangan dengan hukum
3) Tidak merugikan pihak ketiga
4) Dapat dieksekusi
5) Dengan iktikad baik (Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan)