Jenis-jenis Perkara yang dapat diselesaikan melalui Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan
niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke
Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian
melalui perdamaian dengan bantuan mediator, hal ini terdapat dalam Pasal
4 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan.