Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga (skripsi, tesis, disertasi)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disingkat KDRT adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam pasal 1 ayat 1 UU NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa segala
perbuatan tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan
melanggar hak asasi manusia yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana maupun
hukum perdata.