Penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative tidak akan
menjadi suatu realitas yang dapat diimplementasikan jika tidak dapat dibangun
atau dikembangkan suatu model struktural dengan paradigm restoratif yang akan
menjadi pilihan alternative dalam sistem hukum pidana. Dalam hal ini ada
berbagai macam model sistem pendekatan restoratif yang dijabarkan oleh Van
Ness, antara lain :30
a. Unified System
Dalam masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kesetaraan dalam
hukum melihat hiptesa Christie, yaitu bahwa Negara telah mencuri konflik dari para pihak menjadi suatu pilihan yang dapat member pandangan untuk
memvisikan pendekatan restoratif menggantikan peradilan pidana.31
Untuk mengembalikan konflik itu ke “pemiliknya yang berhak, memerlukan
suatu pendekatan yang benar-benar berbeda dalam mengelola pemberian prosesproses keadilan, yang memungkinkan korban dan pelanggar dapat menentukan
sendiri hasil penyelesaian konfliknya tersebut dan Negara tidak memiliki hak
mutlak atas konflik yang dimaksud, sehingga berdasar pandangan ini, prosesproses penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative seharusnya
dapat menggantikan semua proses dalam sistem peradilan pidana pada umumnya.
b. Dual Track System
Model dual track system ini dapat dibuat menjadi suatu pendamping alternatif
bersama sistem peradilan pidana yang ada. Dalam suatu model jalur ganda, proses
restoratif dan proses tradisional akan berdampingan secara bersama-sama, dimana
para pihak yang menentukan wacana jalannya proses dari suatu kasus tertentu.
Jika kesepakatan untuk memasuki proses restoratif tidak dapat dicapai (dengan
konsesus semua pihak yang berkepentingan) maka sistem pengadilan peradilan
pidana akan tetap tersedia. Jadi, dalam hal ini pendekatan restoratif ditempatkan
menduduki prosisi primer sedangkan lembaga-lembaga formal adalah berperan
sebagai suatu unsure pendukung, sebagaimana model peradilan pidana Jepang pada dasarnya terdiri dari suatu sistem dua jalur,32 yang sistem peradilan
formalnya sama dengan mayoritas Negara demokrasi industry, dengan hukum
pidana materiil dan hukum pidana formilnya yang mengatur jalannya proses suatu
kasus tindak pidana.
c. Safeguard System
Model ini adalah suatu model yang dirancang untuk menangani tindak pidana
melalui pendekatan restorative, dimana program-program restorasi akan menjadi
sarana utama untuk menangani permasalahan-permasalahan tindak pidana maka
hal ini berarti bahwa akan terjadi suatu peralihan besar dari sistem peradilan
pidana pada umunya yang akan mengalami reduksi ke sistem keadilan restorative.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu akan tetap ditangani oleh sistem peradilan
pidana yang kontemporer, yaitu kasus-kasus yang dianggap tidak sesuai untuk
ditangani oleh suatu proses atau program restorative. Contoh-contohnya mungkin
dalam situasi-situasi dimana diperlakukan suatu jawaban pasti atas adanya suatu
pertanyaan yang riil perihal “bersalahnya” si terdakwa, atau situasi-situasi dimana
tindakan-tindakan koersif signifikan atau tindakan-tindakan pengendalian tampak
diperlukan untuk perlindungan masyarakat.
d. Hybrid System
Dalam model ini, proses penentuan atau penetapan seseorang bersalah
diproses dalam sistem peradilan pidana pada umumnya dan kemudian dalam proses penentuan saksi maka konsep pendekatan restoratif dapat dipergunakan
untuk menentukan jenis sanksinya. Dalam sistem hybrid, baik respon pendekatan
restoratif maupun respon peradilan pidana kontemporer dipandang sebagai
bagian-bagian normatif dari sistem peradilan
