Wanprestasi (skripsi, tesis, disertasi)

Pasal 1226 KUH Perdata menyebutkan : “Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang timbal balik, manakal salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.

Dalam hal demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian.

Syarat batal tidak dinyatkan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan.

Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seseorang dalam mengikuti suatu perjanjian oleh Subekti (1987:45) dapat berupa empat macam :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana mestinya
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh disalahkannya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa akibat-akibatnya yang akan diterima oleh seseorang yang lalai dalam mengikuti perjanjian tersebut terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :

Pertama   : membayar kerugian yang diterima oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi.

Kedua     : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian

Ketiga     : peralihan risiko

Keempat  : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Harahap (1986:45) mengatakan karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si beruntung melakukan wanprestasi atau lalai dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim