Hukum Agency (skripsi, tesis, disertasi)

Ketentuan umum hukum keagenan ialah bahwa apa yang diketahui agen akan dianggap diketahui principal karena pengetahuan mengenai bisnis yang ditransaksikan oleh si Agen. Principal dianggap mengetahui, terserah apakah si agen telah memberitahukan principal apa yang diketahui oleh agen itu.

Soliciting agents asuransi jiwa & kesehatan biasanya mengisi formulir aplikasi bagi aplikan. Selain itu, medical examinenya penanggung sendiri pula yang mengisi formulir sertifikat medis. Kedua agen ini kadang-kadang menuliskan keterangan yang tidak benar. Bila agen asuransi menuliskan keterangan yang tidak benar, padahal ia tahu mana yang benar, maka pengadikan di beberapa jurisdiksi berpegang bahwa pengetahuan agen itulah pengetahuan principal. Jadi, dalam jurisdiksi yang seperti ini, bila insurer’s underwriters terlanjur menerbitkan polis yng tidak akan mereka keluarkan seandainya pada underwriters ini mempunyai pengetahuan atual seperti pengetahuan soliciting agent, maka principal atau penanggung akan tetap terikat pada kontrak tersebut, yaitu kontrak akan tetap sah meskipun keterangan dalam surat permintaan tidak benar.

Hukum kontrak menyatakan, bahwa orang yang menerima kontrak tertulis dianggap telah faham dan menyetujui isi kontrak. Jadi dalam hampir semua jurisdiksi, pemohon yng telah menerima polis berikut applikasi trlampir, wajib membaca applikasi itu dan memberitahukan kepada penanggung bila ada keterangan yang tidak benar. Kemudian penanggung akan mengumpan balik kontrak itu bila keterangan yang tidak benar itu bersifat material.

 

 

  1. Kapasitas Principal dan Agen

Kapasitas yang perlu untuk menjadi principal lain dari yang perlu untuk menjadi agen. Perbedaan ini berasal dari perbedaa peran principal dan peran agen.

  1. Kapasitas untuk menjadi principal

Seorang agen dapat diangkat untuk bertindak atas nama seseorang yang mempunyai kapasitas membuat kontrak. Principal bisa saja seseorang atau suatu organisasi berbadan hukum. Perusahaan adalah badan hukum dan oleh karena itu dapat mengangkat agen-agen. Tetapi kapasitasnya mengangkat agen-agen itu terbatas. Perusahaan dapat mengangkat agen-agen hanya untuk berbagai tujuan dalam kerangka wewenang perusahaan.

Partnership tidak dapat menjadi principal karena partnership bukan badan hukum. Agen partnership sebenarnya adalah agen masing-masing pihak yang membentuk partnership itu.

Orang yang tanpa kapasitas membuat kontrak tidak dapat menjadi principal. Orang yang tidak bercompetent tidak dapat menghilangkan incapacity-nya maupun yang memperluas kapasitas yang terbatas, dengan jalan mengangkat orang lain yang mempunyai contractual capacity untuk bertindak sebagai agen. Kasus-kasus modern berpegang bahwa minor dapat mengadakan kontrak lewat agen untuk kebutuhan yang tergolong necessaries. Kontrak-kontrak lain yang dibuat oleh minor lewat agen akan dapat dibatalkan oleh minor itu sendiri.

Orang yang berpikiran goyah tidak mempunyai contractual capacity dilarang mengangkat agen. Orang yang mabuk berat hingga pikiran warasnya mengambang tidak dapat mengangkat agen, tetapi orang tersebut dapat mengangkat agen bila telah pulih menjadi waras.

  1. Kapasitas menjadi Agen

Hampir setiap orang dapat menjadi agen. Tidak perlu agen itu harus mempunyai contractual capacity karena kontrak yang dibuat oleh agen adalah kontrak principal. Itulah sebabnya mengapa minor, orang berpikiran goyah, atau orang yang terpengaruh minuman keras dan obat masih tetap dapat menjadi agen bila masih mampu memahami dan mengutarakan buah pikiran. Kontak yang diselesaikan oleh minor yang menjadi agen atas nama principal yang mempunyai contractual capacity tidak dapat dibatalkan oleh principal hanya dengan alasan agen itu masih minor.

Partnership dan perusahaan dapat juga bertindak sebagai agen. Ketentuan umum yang berlaku atas keagenan tetap berlaku apakah agen itu orang, partnership atau perusahaan.

Hukum mengharuskan agen mempunyai lisensi, maka agen dilarang bertindak tanpa lisensi. Agen asuransi dan real estate serta broker, attoner-at-law, serta agen-agen lain yang kegiatannya mencangkup umum harus mempunyai lisensi lebih dulu baru dapat mewakili pihak lain.

Menurut Fuady (1999:176) seperti yang dikutipnya dari pendapat Fox, Jr. William F (1992:72) bahwa hubungan bisnis dengan menggunakan kontrak agency dengan prinsipal terjadi dengan mana agen menawarkan produk milik prinsipal kepada para pembeli, menawarkan sampel-sampel produk dan mencari calon pembeli potensial.

Fuady (1990:176) menyatakan lebih lanjut bahwa ada perbedaan antara kontrak distribusi, pada agency, agen tidak menjual dan tidak menandatangani perjanjian jual beli dengan pihak ketiga tersebut. Perjanjian jual beli adalah langsung antara penjual dan pembelinya. Pihak agen hanya mendapat “komisi agen”, yang biasanya merupakan presentase tertentu dari harga penjualan. Fuady juga mengemukakan diantara karakteristik dan kontrol agency adalah sebagai berikut :

  1. Agen tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pembeli, tetapi yang bertanggung jawab adalah pihak penjual
  2. Seringkali agen dibatasi untuk teritori
  3. Jangka waktu kontrak keagenan relatif singkat
  4. Asal kepemilikan terhadap produk berpindah langsung pada pihak pembeli.
  5. Merek dan logo tidak disediakan oleh agen.