Pengaturan Naskah Keagenan (skripsi, tesis, disertasi)

 

Fuady (1997:156-157) mengungkapkan bahwa di Indonesia masalah Keagenan pada prinsipnya diatur didalam (1) Peraturan Perundang-undangan, dan dalam (2) Kebiasaan Bisnis.

Ad. 1.   Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan

Pengaturan masalah Keagenan dalam peraturan perundang-undangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yakni secara langsung mengatur masalah Keagenan yang pengatirannya tentang prinsip “Kebebasan Berkontrak”. Karena para pihak yang terlibat dalam masalah Keagenan ini menginginkan hubungan diantara mereka biasanya diatur dalam suatu kontrak keagenan, maka ketentuan hukum kontrak yang terdapat dalam KUH Perdata (Buku Ketiga) khususnya Pasal 1338 Ayat 1, termasuk prinsip kebebasan berkontrak berlaku terhadap masalah Keagenan.

  1. Pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Dalam KUH Dagang ada pengaturan yang berkaitan dengan masalah Keagenan, yaitu pengaturan tentang “makelar” (Vide Pasal 62 sampai dengan Pasal 73).

  1. Pengaturan Administratif

Selain dalam Kitab Undang-undang, masalah keagenan diatur juga dalam peraturan-peraturan pelaksanaan. Yang terpenting di antaranya adalah Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia tentang Keagenan Tunggal Nomor 295/M/SK/1982, tanggal 7 Juli 1982. Yang antara lain isinya tentang :

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan tujuan keagenan institusi kegenan
  3. Status dari keagenan
  4. Hak dan kewajiban prinsipal
  5. Hak dan kewajiban agen tunggal
  6. Perjanjian keagenan tunggal
  7. Berakhirnya perjanjian keagenan tunggal.
  8. Pencatatan dan izin keagenan tunggal (dari Menteri Perindustrian)
  9. Penyelesaian sengketa (lewat BANI)
  10. Aturan peralihan dan penutup

Ad. 2.   Pengaturan Dalam Kebiasaan Berbisnis

Sebagaimana diketahui bahwa kontruksi hukum keagenan ini sudah sangat luas dipakai dimana-mana dalam perdagangan, baik yang berskala nasional maupun internasional. Karena itu ketentuan-ketentuan dalam kebiasaan berbisnis (trade usage) juga sudah brkembang sangat pesat. Secara yuridis, ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan tersebut dapat merupakan dasar hukum sekaligus merupakan “hukum pengisi” terhadap hal-hal yang belum diatur secara tertulis.

Perjanjian bisnis yang diadakan antara agen/distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak tertulis yang isiny ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kepentingan para pihak tersebut, asal saja tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Sesuai dengan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata, suatu kontrak haruslah dilaksanakan sesuai dengan itikad baik (goteede trow, bonafide). Rumusan dari Pasal 1338 ayat 3 tersebut mengidentifikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Unsur itikad baik hanya diisyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan” suatu kontrak sebab unsur “itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh “kesepakatan” dari Pasal 1320 tersebut.

Dengan demikian, dapat saja suatu kontrak dibaut secara sah, dalam memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata) dan karenanya kontrak tersebut dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dlam pelaksanaanya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan salah satu pihak atu merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakanbahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertetanangan dengan itikad baik.

Wery (1990:8-9) dijelaskan arti istilah “pelaksanaan denagan itikad baik” (Uitvoering te goteede trouw) bahwa di seluruh dunia pengertiannya masih tetap sama seperti dua ribu tahun yang lalu sebagaimana dalam hukum Romawi, dimana itikad baik disebut bonafide, artinya ialah bahwa kedua belah pihak harus berperilaku yang satu terhadap yang lainnya sebagaimana antara orang-orang sopan, tanpa tipu-tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa mengganggu pihak lain, dengan melihat kepentingan sendiri saja, demikian juga Hoge Raad, Belanda dalam putusannya tanggal 9 Januari 1923, dimuat dalam majalah (Nederlandse Jurisprudentie) (NJ) 1923, hal 676 merumuskannya sebagai berikut :

Perjanjian harus dilaksanakan “Volagens de eisen Van Redelijkheid en bilijkheid”. Diterjemahkan dengan :”Menurut syarat-syarat dari Budi dan kepatutan.” Akan tetapi ada berbagai terjemahan lain dari “Redelijkeid en billijkheid”, antara lain “Kepatutan dan Keadilan”.

Redelijk ialah yang dapat dimengerti, denagan akal sehat, dengan budi. Daldam bnhasa Inggris, Reasonable; bahasa Perancis; Raisonnable; Jerman; Verniinfrig.

Billijk ialah yang dapat dirasakan sebagai sopan, sebagai patuh dan adil. Disini bukan intelek tapi perasaan yang penting.

Perumusan “menurut Redelijkheid dan billijkheid” meliputi semua yang dapat ditangkap baik dengan intelek maupun dengan perasaan.

Ajaran ini berarti bahwa menurut Pasal 1338 ayat 3 maka tingkah laku para pihak pada pelaksanaan perjanjiannya harus diuji atas daar norma-norma obyektif yang tidak tertulis. Pasal 1338 menunjuk kepada norma-norma tak tertulis, yang karena petunjuk itu sudah menjadi norma-norma hukum tersendiri. Dan norma-norma itu disebut obyektif, sebab tidak penting, apakah tingkah laku para pihak adalah sesuai denagan itikad baik menurut anggapan para pihak sendiri, melainkan tingkh lakunya harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik itu.

Wery (1990: 10-12) menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) fungsi-fungsi itikad baik yaitu :

  1. Fungsi pertama adalah fungsi penambah (aanvullende werking van de goede trouw). Tentang adanya fungsi ini tidak ada perselisihan : baik menurut pendapat ahli hukum maupun menurut yurisprudensi. Maka itikad baik dapat menambah isinya suatu perjanjian tertentu, dan juga dapat menambah kata-kata ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian itu.
  2. Fungsi kedua adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw). Bahwa suatu perjanjian tertentu atau suatu syarat dalam perjanjian tertentu atau pada suatu ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian itu, dapat dikesampingkan, disingkirkan, kalau sejak membuat perjanjian itu keadaan sudah berubah sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan menurut apa yang tertulis dalam perjanjian atau dalam Undang-undang dianggap tidak adil lagi. Jadi dalam situasi itu kewajiban-kewajiban kontrak dan dapat dibatasi, malahan diadakan seluruhnya, atas dasar itikad baik.

Keadaan hukum tentang itikad baik diatas adalah gambaran sebelum Perang Dunia II. Sedangkan Wery (1990: 11-12) mengungkapkan bahwa Hoge Raad menolak pendirian itu dengan keras : hanya kalau ada keadaan memaksa (overmachth), debitur tidak usah lagi memenuhi kewajibannya. Dalam pendirian Hoge Raad Overmacth adalah kekecualian saja, karena diatur dalam Undang-undang. Kalau tidak ada overmacth debitur tidak pernah dapat dibebaskan dari perikatannya. Pendirian ini dikemukakan tidak pernah dapat dibebaskan dari perikatannya. Pendirin ini dikemukakan dalam dua putusan termasyhur yang berikut :

  1. HR 8 Januari 1926 NJ hal. 23

Keputusan ini seperti yang dikutip oleh Wery dari argumen Hoge Raad ialah Pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi :

“Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan Undang-undang, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Dalam kata Romawi : pada saat servanda (janji harus dipenuhi). Kesetiaan terhadap janji adalah dasar hukum terpenting untuk Hoge Raad pada waktu itu.

  1. HR 2 : Januari 1931 NH Hal. 274 (Mark = mark)

Perkara ini persoalan ialah apakah suatu ketentuan Undang-undang yang tidak memaksa dapat disingkirkan dalam keadaan tertentu atas dasar itikad baik. Hoge Raad putuskan : tidak bisa. Hl yang berkaitan di dalamnya yaitu pada Pasal 1756 BW (Indonesia) yang menentukan bahwa uang yang tumbuh karena peminjaman uang, hanya terdiri dari jumlah uang yang ditegaskan dalam perjanjian in case 125 ribu mark (Putusan yang berkaitan dengan suatu perseoran Belanda yang telah meminjam sejumlah uang Jerman, yaitu 125 ribu mark). Hoge Raad menimbang selanjutnya bahwa Pasal itu tidak bersifat memaksa, jadi para pihak boleh menyimpang dalam perjanjiannya, akan tetapi kalau klause penyimpangannya tidak dibuat, penyimpangannya tidak dapat didasarkan atas itikad baik. Argumen adalah bahwa hakim tidak diperkenankan menilai isi dari keadilan Undang-undang (Lihat Pasal 23 AB : Ind).

Wery (1990:12) menyatakan lebih lanjut dalam uraian terakhirnya, yakni tentang keadaan hukum sebelum perang dengan menegaskan bahwa pada akhir itu, baik menurut doktrin maupun menurut yurisprudensi, norma-norma itikad baik hanya berlaku dalam situasi yang dimaksud dalamPasal 1338 ayat 3 BW. Jadi hnya pada pelaksanaan suatu perjanjian obligator, ialah dalam suatu hubungan hukum (perikatan), kontraktuil, dalam hubungan hukum lain.

Setelah Perang Dunia II, terjadi perkembangan hukum tentang itikad baik dan Wery (1990:13) memaparkan dalam masa modern dan 2 (dua) perkembangan penting di lapangan itikad baik.

  1. Yang pertama mengenai fungsi membatasi dan meniadakan
  2. Yang kedua mengenai itikad baik sebagai asas hukum umum, juga di luar hubungan hukum kontraktuil.

Fungsi pertama yaitu membatasi dan meniadakan juga dimuat dalam BW baru. Fungsi membatasi dan meniadakan, tidak boleh dijalnkan begitu saja tetapi hanya kalau ada aksen-aksen mat penting (llee in sprekende gevalen). Baik Hoge Raad maupun BW mengizinkan pembatasan perjanjian hanya dalam kasus-kasus tertentu yang dalam pelaksanaannya dpat diterima karena tidak adil. Hal ini disebabkan karena fungsi membatasi merupakan kekecualian atas asas hukum yang penting sekali, yaitu pacta sunt serwanda.

Wery (1990:13) menyatakan ada 4 (empat) putusan mengenai fungsi membatasi ini, yaitu :

  1. HR 19 Mei 1967 No. 261 (Saladin/HBU).
  2. HR 20 Februari 1967 NJ No. 486 (Pseduo – Vogelpest)
  3. HR 16 Januari 1981 NJ No. 312 (Overbedeling)
  4. HR 29 April 1983 NJ No. 627 (Sperry Rand)

(Pada putusan ini diungkapkan bahwa menurut Hakim Agung Belanda maka hukum tak tertulis dari itikad baik lebih tinggi derajatnya daripada hukum tertulis yang bersifat memaksa).

Pasal 248 6 BW baru memuat yurisprudensi mengenai fungsi membtasi yang diuraikan tadi akan disahkan dalam BW Baru. Pasal tentang itikad baik pada pelaksanaan suatu perjanjian obligator – jadi Pasal yang menggantikan Pasal 1374 ayat 3 BW Ned (Pasal 1338 ayat 3 BW Ind) ialah Pasal 248 Buku 6 (Buku ini mengenai hukum perikatan pada umumnya). Fungsi menambah dimuat dalam Ayat 1, fungsi membatasi dalam Ayat 2, yang berbunyi :

“Suatu aturan yang berlaku antara para pihak atas dasar suatu perjajian, tidak diterapkan kalau dalam keadaan tertentu penerapan itu tidak dapat diterima menurut ukuran-ukuran dari budi dan kepatutan”.

Kata “aturan” (bahasa Belanda : “Regel”) dalam ketentuan ini, meliputi lebih bak pada aturan dalam perjanjian maupun aturan dalam Undang-undang dan pada baik aturan perundang-undangan yang tidak memaksa maupun yang memaksa.

Kata-kata “tidak dapat diterima” (“Onaanvaardbaar”) berarti menurut sejarah parlementer, bahwa ketentuan ini hanya boleh diterapkan secara terbatas (“met terughoud endheid”), jadi hanya bila ada alasan-alasan amat penting.

Perkembangan itikad baik sebagai asas hukum umum oleh Wery (1990:15) pada veramahnya tentang Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederland menurut Pasal 1338 yat 3 BW hanya berlaku pada pelaksanaan suatu perjanjian jadi hanya dalam hubungan-huungan kontraktuil saja. Maka setelh perang Hoge Raad lambat laun meluaskan berlakunya itikad baik kekapda lapangan-lapangan hukum lin. Pendapat Hoge Raad seperti yang diulas leh Wery (1990:15) bahwa suatu hubungan hukum tertentu yang bukan kontraktuil juga dikuasai oleh itikad baik. Itu terjadi step by step dan kondisi sekarang setelah perang dapat dipertahankan bahwa Hoge Raad menganggap itikad baik sebagai suatu asas hukum umum yang menguasai semua hubungan hukum Wery menyebutnya putusan-putusan yang terpenting dan peraturan hal ini dalam BW baru, sebagai berikut :

  1. Hubungan Hukum Prakontraktuil

Bilamana dua pihak sedang berunding untuk membuat perjanjian, maka timbul antara mereka, menurut Hoge Raad, seperti yang dikutip oleh Wery (1990:15), suatu hubungan hukum khusus, yang disebut dalamputusan HR 15 November 1957 NJ 1958 No. 67 dan kemudian dijelaskan dalam beberapa putusan lain. Akibat lain daripada adanya hubungan hukum prekontraktuil ialah bahwa kadang-kadang perundingan-perundingan tidak boleh dipotong (diputuskan) begitu saja. Arrest prinsipil dalam hal ini adalah :

  • HR 18 Juni 1982 NJ No. 723 (Plas/Valburg)
  1. Hubungan Hukum antara Para Ahli Waris

Tidak ada keraguan bahwa antara ahli waris ada hubungan hukum, tetapi hubungan hukum ini tidak bersifat kontraktuil. Namun demikian Hoge Raad sudah dalam putusannya tentng 20 Desember 1946 NJ 1947 No. 59 seperti yang dikutip kembali oleh Wery (1990 : 16) mengemukakan bahwa hubungan hukum ini juga dikuasai itikad baik. Ajaran ini diulang antara lain dalam peraturan : HR 12 Mei 1972 NJ 1973 No. 53 (Warisan van de Dory) HR 9 Mei 1980 No. 1981 No. 283 (Rumah Pelukis), yang memakai istilah “Kepentingan Khusus” (“bijzonder belang”).

  1. Hubungan Hukum antara Bekas Suami Istri

Dalam putusannya tentang 9 Mei 1952 NJ 1953 No. 536 Hoge Raad seperti yang dikutip oleh Wery (1990 : 17) berbicara tentang “asas-asas itikad baik dan kepatuhan yang juga menentukan hubungan hukum antara para peserta dalam gabugan harta perkawinan yang dibubarkan (“de beginselen van goede trouw en billijkheid, die de rechtsverhouding tussen de deelgenotn in de Outbonden huwalijksgemeeschap mede bepalen), kemudian diputuskan dalam putusan-putusan lain bhwa itikad baik juga berlaku antara bekas suami istri yang kawin tanpa gabungan harta-harta bersama. Putusan akhir dalam hal ini ialah :

  • HK 12 Juni 1987 dan 1988 No. 150 (Kriek/Smit)
  1. Peraturan Dalam BW

Arti dasar Yurisprudensi yang diuraikan oleh Wery (1990:17-18) dapat dipertahankan bahwa ia juga berpendapat bahwa kini dalam hukum perdata Belanda itikad baik sudah menjadi asas hukum umum yang menguasai segala hubungan hukum, namun asas hukum itu tidak dimuat secara tegas dalam BW. Akan tetapi ada banyak ketentuan yang bersama-sama menimbulkan gambaran asas hukum umum tersebut. Sekurang-kurangnya menurut hukum BW itikad baik dengan fungsi-fungsi penambahan dan membatasi bentuk antara lain :

  • Untuk perjanjian-perjanjian dalam arti sempit (perjanjian-perjanjian obligator); Pasal 246 buku 6, yang sudah disebut tadi.
  • Sosok pembuatan-pembuatan hukum ke harta bendaan lain yang bersegi banyak (”andree meerzijdige vermogensrechtelijke rechtshandelingen”), jadi perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst”), jadi perjanjian kebendaan (zakelijke overeekomst), perjanjian kawin (huwelijkse voorwaarden), perjanjian perceraian (ecotscheidingsconvenant) dan perjanjian-perjanjian ijin dalamarti luas ; Pasal 216 buku 6.
  • Untuk tiap-tiap perikatan, jadi juga perikatan yang tidak dilahirkan dari perjanjian, Pasal 2 Buku 6.
  • Untuk hubungan-hubungan hukum antara para peserta dalam suatu gabungan harta bersama (tusen de deelgenoten in een goederegemeenschap); Pasal 166 ayat 3 buku 3.
  • Untuk hubungan-hubungan hukum dalam organisasi dari suatu badan hukum, misalnya untuk para anggota atau persero, para pengurus atau komisaris; Pasal 7 buku 2 , yang sudah berlaku sejak 1976.