Biarpun tidak dinyatakan tegas, tetapi dari apa yang tercantum dalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan Hukum Agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas.
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung : tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4 ayat 1). Dengan demikian pengertian ”tanah” meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Sehubungan dengan itu bumi meliputi juga apa yang dikenal dengan sebutan Landas Kontinen Indonesia. LKI merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya di luar perairan wilayah Reoublik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-Undang No. 4 Prp 1960 [1], sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin di selenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta pemilikannya ada pada Negara Republik Indonesia (Undang-Undang No. 1 Tahun 1973) ( LN 1973 – 1, TLN 2994).
Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 5). Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (LN 1974-65), pengertian “air” tidak dipakai dalam arti yang seluas itu. Pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang teradpat di atas maupun di bawah permukaan tanah. Tetapi tidak meliputi air yang terdapat di laut (Pasal 1 angka 3).
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan alam. Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (LN 1967-227, TLN 2831).
Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan wilayah laut Indonesia. (Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. LN 1985 – 46).
Dalam hubungan dengan kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yang meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan non-hayati yang terdapat di dasar laut serta tubuh bumi di bawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara Republik Indonesia. (Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif. LN 1983-44).
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, pengertian ”agraria” dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ”ruang” dalam Undang-Undang 24/1992. Dalam pasal 1 angka 1 dinyatakan: ”Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”.
[1] Sedang di bahas RUU Perairan, yang akan merupakan penyempurnaan UU 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentant Hukum Laut dan UU 4 Prp/1960.
