Pengertian “Agraria” di Lingkungan Administrasi Pemerintahan (skripsi, tesis, disertasi)

Agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non-pertanian. Tetapi Agrarisch Recht atau Hukum Agraria dilingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi Penguasa dalam melaksanakan kebijakannya dalam bidang pertanahan. Maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara.

Sebutan Agrarische Wet, Agrarische Besluit, Agrarische Inspectie pada Departemen Van Binnenlandsch Bestuur, Agrarische Regelingan dalam ”Himpunan Engelbrecht”. Bagian Agraria pada Kementrian Dalam Negeri, Menteri Agraria, Menteri Pertanian dan Agraria, Departemen Pertanian dan Agraria, Direktur Jenderal dan Agraria, Direktorat Jenderal Agraria pada Departemen Dalam Negeri, semuanya menunjukkan pengertian demikian.

Dalam tahun 1988 dibentuk Badan Pertanahan nasional  dengan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988, yang sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Pemakaian sebutan pertanahan sebagai nama Badan tersebut tidak mengubah ataupun mengurangi lingkup tugas dan kewenangan yang sebelumnya ada pada Departemen dan Direktorat Jenderal Agraria. Sebaliknya justru memberikan kejelasan dan penegasan mengenai lingkup pengertian agraria yang dipakai di lingkungan Administrasi Pemerintahan. Adapun ”administrasi pertanahan”  meliputi baik tanah-tanah di daratan maupun yang berada di bawah air, baik air daratan maupun air laut.

Adanya jabatan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Kabinet Pembangunan VI, juga tidak mengubah lingkup pengertian agraria. Sebutan jabatan tersebut tampaknya dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa tugas kewenangan Menteri Negara Agraria adalah lebih luas dari dan tidak terbatas pada lingkup tugasnya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang disebut dalam KEPPRES 26/1988 di atas (KEPPRES 44/1993).

Dalam KEPPRES 44/1993 ditentukan, bahwa Menteri Negara Agraria bertugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan keagrariaan dan menyelenggarakan antara lain fungsi : c. Mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah secara menyeluruh. Dengan adanya fungsi koordinasi tersebut Kewenangan Menteri Negara Agraria dulu yang memimpin Departemen Agraria, yang dalam tata susunan Kabinet Pembangunan VI ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.