Pengertian Restorative Justice (skripsi, tesis, disertasi)

Pengertian Restorative Justice menurut para ahli
Umbreit dalam tulisannya menjelaskan bahwa :
“Restorative justice is a “victim-centered response to crime that allows the
victim, the offender, their families, and representatives of community to address
the harm caused by the crime”.”
(Keadilan restorative adalah sebuah “tanggapan terhadap tindak pidana
yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana,
keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani
kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana”.)
9
Terhadap pandangan tersebut Daly10 mengatakan, bahwa konsep Umbreit
tersebut memfokuskan kepada “memperbaiki kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana” yang harus ditunjang melalui konsep restitusi,
yaitu “mengupayakan untuk memulihkan kerusakan dan kerugian yang diderita
oleh pra korban tindak pidana dan memfasilitasi terjadinya perdamaian”.11
Dengan demikian tepatlah yang dikatakan oleh Tony Marshall bahwa
sebenarnya keadilan restorative adalah suatu konsep penyelesaian suatu tindak
pidana tertentu yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk
bersama-sama mencari pemecahan dan sekaligus mencari penyelesaian dalam
menghadapi kejadian setelah timbulnya tindak pidana tersebut serta bagaimana
mengatasi implikasinya di masa datang.12
Menurut Wright, bahwa tujuan utama dari keadilan restoratif adalah
pemulihan, sedangkan tujuan kedua adalah ganti rugi.13 Hal ini berarti bahwa
proses penanggulangan tindak pidana melalui pendekatan restoratif adalah suatu
proses penyelesaian tindak pidana, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan
yang di dalamnya termasuk ganti rugi terhadap korban melalui cara-cara tertentu
yang disepakati oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurut UNODC, bahwa yang dimaksud dengan restorative justice adalah
pendekatan untuk memecahkan masalah, dalam berbagai bentuknya, melibatkan
korban, pelaku, jaringan sosial mereka, badan-badan peradilan dan masyarakat.14
Program keadilan restoratif didasarkan pada prinsip dasar bahwa perilaku
kriminal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai korban dan
masyarakat. Setiap upaya untuk mengatasi konsekuensi dari perilaku kriminal
harus, bila memungkinkan, melibatkan pelaku serta pihak-pihak yang terluka  selain menyediakan yang dibutuhkan bagi korban dan pelaku berupa bantuan dan
dukungan.15
Sedangkan menurut Clifford Dorn, seorang sarjana terkemuka dari gerakan
restorative justice, telah mendefinisikan restorative justice sebagai filosofi
keadilan menekankan pentingnya dan keterkaitan pelaku, korban, masyarakat, dan
pemerintah dalam kasus-kasus kejahatan dan kenakalan remaja.16
Menurut Centre for Justice & Reconciliation (CJR) bahwa restorative justice
adalah teori keadilan yang menekankan memperbaiki kerugian yang disebabkan
oleh perilaku kriminal. Hal ini paling baik dilakukan ketika para pihak bersamasama secara sadar bertemu untuk memutuskan bagaimana untuk melakukan hal
ini. Hal ini dapat menyebabkan transformasi hubungan antar masyarakat.17
Dari berbagai pendapat para ahli diatas maka peneliti dapat mendefinisikan
bahwa restorative justice adalah pada prisipnya merupakan suatu pendekatan yang
dipakai untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mediasi atau
musyawarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak
yaitu antara lain pelaku tindak pidana serta korban tindak pidana untuk mencari
solusi terbaik yang disepakati oleh para pihak.
Dalam hal ini restorative justice mengandung arti yaitu keadilan yang
direstorasi atau dipulihkan.Masing masing pihak yang terlibat dalam suatu tindak
pidana diberikan kesempatan untuk bermusyawarah, restorative justice menekankan pada kesejahteraan dan keadilan.Korban tindak pidana berhak
menuntut ganti rugi kepada pelaku tindak pidana yaitu kerugian yang telah
dideritanya, sedangkan pelaku tindak pidana wajib mengganti kerugian yang
disebabkan olehnya kepada korban