Faktor-faktor yang Mendorong Para Pihak Berkehendak Menempuh Mediasi (skripsi, tesis, disertasi)

Satu pertanyaan esensial dalam kaitannya dengan upaya
membangun sistem penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan
konsensus, yaitu negosiasi dan mediasi, adalah mengapa orang atau para
pihak yang bersengketa berkehendak menyelesaikan sengketa melalui cara
konsensus atau mufakat yaitu :
a. Pandangan teoritis pertama merujuk pada kebudayaan sebagai faktor
dominan. Berdasarkan pandangan ini, cara-cara penyelesaian
konsensus seperti negosiasi dan mediasi dapat diterima dan digunakan
oleh masyarakat karena pendekatan itu sesuai dengan cara pandang
kehidupan masyarakat. Orang-orang atau masyarakat yang mewarisi
tradisi kebudayaan yang menekankan hal penting keharmonisan dan
kebersamaan dalam kehidupan akan lebih dapat menerima dan
menggunakan cara-cara konsensus dalam penyelesaian sengketa
(Takdir Rahmadi, 2011: 40).
b. Pandangan teoritis kedua lebih melihat kekuatan (power) yang dimiliki
oleh para pihak yang bersengketa sebagai faktor dominan. Menurut
pandangan ini, orang bersedia untuk menempuh mediasi lebih
disebabkan oleh adanya kekuatan (power) para pihak yang relatif
seimbang. Orang bersedia menempuh perundingan bukan karena ia
merasa belas kasihan pada pihak lawannya atau karena terikat dengan
nilai budaya atau nilai spiritual tetapi karena ia memang membutuhkan
kerjasama dari pihak lawan agar ia dapat mencapai tujuannya atau
mewujudkan kepentingannya.
Menurur Moore (dalam Takdir Rahmadi, 2011: 43), jika para
pihak sama-sama memiliki kekuatan yang simetris dan seimbang,
mereka cenderung menempuh perundingan dan perundingan dapat
berjalan secara lebih efektif. Jika para pihak memiliki kekuatan yang
tidak seimbang atau asimetris perundingan dapat juga berlangsung,
tetapi pihak yang kuat mungkin memanipulasi dan mengeksploitasi
pihak yang lemah.
Selain dua hal diatas, ada pula hal yang mendorong masyarakat
berkehendak menempuh mediasi, yaitu adanya kritik yang ditujukan
kepada lembaga peradilan. Dari beberapa kepustakaan yang ada
mengenai penyelesaian sengketa melalui pengadilan di beberapa
negara, kritik yang paling umum dilontarkan yaitu penyelesaian
sengketa melalui litigasi sangat lambat, biaya perkara mahal, putusan
pengadilan tidak menyelesaikan masalah, kemampuan para hakim
bersifat generalis, dan berbagai ungkapan yang mengurangi citra
pengadilan (Nurnaningsih Amriani, 2012: 40).