Pengaruh Dewan Komisaris Wanita Terhadap Agresivitas Pajak

Konflik kepentingan antara manajemen dengan investor menunjukan adanya
perilaku kebijakan yang menunjukkan pertentangan. Dewan komisaris sebagai
pengawas yang mewaliki keberadaan investor. Apabila kebijakan manajemen di nilai
beresiko maka kebijakan manajemen tersebut harus melalui persetujuan dari dewan
komisaris. Ketika kebijakan dinilai sangat beresiko maka dewan komisaris akan
mengadakan rapat bersama para pemegang saham untuk merundingkan terkait
persetujuan terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Richardson et al. (2016) wanita dinilai lebih baik dalam pengawasan
dibandingakan dengan laki-laki. Keberadaan wanita dalam jajaran dewan komisaris
sebagai pengawas memunculkan kemungkinan dapat meningkatkan efektivitas.
Wanita di nilai memiliki indenpendensi, transparansi dan dapat melakukan
pengawasan lebih baik, sehingga dewan komisaris wanita dinilai mampu dengan baik
melakukan pengawasan terutama terkait agresivitas pajak.
Penelitian yang dilakukan oleh Hadi dan Mangoti (2014) menguji komposisi
dewan komisaris independen menunjukkan bahwa hasil bahwa komposisi dewan
komisaris independen tidaak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Peneliti menguji
dewan komisaris dari perspektif gender dengan menilai keberadaan wanita dalam
posisi dewan komisaris

Pengaruh Dewan Direksi Wanita Terhadap Agresivitas Pajak

Teori agensi mendasari konsep dalam good corporate governance dimana
hubungan antara 2 pihak yaitu investor dengan manajemen. Dewan pengawas mewakili
kehadiran investor guna untuk melindungi kepentingan investor. Konsep good
corporate governance bertujuan untuk membudidayakan ketaatan dalam tata kelola,
dimana dewan direksi sebagai pengelolah perusahaan dan dewan komisaris sebagai
pengawas perusahaan. Teori feminisme karakter yang melekat dalam teori ini ditandai
dengan sifat irasional, emosional, ketergantungan butuh perlindungan, serta peranperan domestic dan pelayanan yang mengikuti. Adanya keberadaan wanita dalam
komposisi struktur perusahaan menunjukan bahwa perusahaan tersebut terbuka dan
memberikan kesempatan yang sama pada setiap gender. Richardson et al. (2016)
menemukan keberadaan dewan direksi wanita relative berpengaruh dimana tingginya
tingkat keberadaan dewan direksi wanita tersebut mengurangi kemungkinan
agresivitas pajak. Apabila dikaitkan dengan grand teori yang mendasari terkait pajak
yang melibatkan kepentingan manajemen dalam meningkatkan laba dengan cara
penghindaran pajak dan kepentingan dewan direksi yang mengawasi kebijakan
manajemen terkait kepatuhan perpajakan. Sesuai dengan sifat wanita yang cenderung
menghindari resiko maka dewan direksi wanita dinilai memilih menghindari
agresivitas pajak.

Komite Audit

Komite audit bertugas untuk membatu dewan komisaris untuk melakukan
pengawasan atas kerja manajemen. Pembentukan komite audit di tujukan untuk
meningkatkan efektivitas dalam rangka impelemtasi good corporate governance
(effendi, 2016). Menurut peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU2011
komite audit merupakan salah satu organ pendukung dewan komisaris atau dewan
pengawas. Landasan utama dalam good corporate governance bagi komite audit yaitu
prinsip independensi, transparansi dan pengungkapan, akuntabilitas,
pertanggungjawaban dan kewajaran (effendi, 2016). Peran dari komite audit tidaklah
bersebrangan dengan dewan komisaris sehingga dapat diartikan memiliki kepentingan
yang sama. Konflik kepentingan yang melibatkan komite audit yaitu konflik
kepentingan dengan manjemen. Melihat kembali bahwa dewan komisaris hadir sebagai
wakil investor dan komite audit tujuan terbentukkan untuk memenuhi tugas
pengawasan

Dewan Komisaris Wanita

Dewan komisaris berfungsi sebagai pengawas, dewan komisaris juga di pilih
oleh pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham yang akan mewakili
kepentingan pemegang saham.(effendi, 2016). Peran dewan komisaris dalam konsep
corporate governance untuk menjamin strategi perusahaan dan mengawasi manajemen
dalam melaksanakan tugasnya. Menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007 dewan
komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi
nasihat kepada direksi. Peran dewan komisaris dinilai sangat penting untuk dapat
menentukan keberhasilan implementasi good corporate governance.
Menurut Carter et all (2003) direktur perempuan cenderung menunjukan
pemikiran yang lebih independen dibandingkan direktur laki-laki dimana hal ini sangat
penting untuk keefektivan pengawasan. Menurut Daily et al (2010) dibandingkan
dewan direksi laki-laki, dewan direksi wanita membawa sudut pandang yang berbeda
di dalam ruang rapat dan memfasilitasi keputusan dengan lebih informative sehingga
dapat meningkatkan transparansi. Sehingga dewan komisaris wanita dinilai memiliki
indenpendensi dan transparansi terkait tugas dewan komisaris sebagai pengawas.
Terlebih dalam pengawasan atas kebijakan perpajakan yang diambil oleh direksi dan
manajemen.

Dewan Direksi Wanita

Dewan direksi berfungsi sebagai pengurus perusahaan, dewan direksi dipilih oleh
pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham yang nantinya mewakili
kepentingan pemegang saham (effendi, 2016). Menurut undang-undang nomor 40
tahun 2007 direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Menurut Surjadi dan Tobing (2017),
semakin banyak anggota dewan dalam perusahaan akan memberikan suatu bentuk
pengawasan terhadap kinerja perusahaan semakin baik. Peran direksi dinilai sangat
penting untuk dapat menentukan keberhasilan implementasi good corporate
governance. Dewan direksi dapat memastikan bahwa manajer perusahaan telah
mengikuti kepentingan para dewan sehingga dapat mengurangi kemungkinan
terjadinya konflik agensi antar manejer dengan pemegang saham.
Menurut Barua et al, (2010) perusahaan dengan CFO atau Chief Financial
Officer perempuan memiliki kualitas akrual yang lebih tinggi. Sehingga keberadaan
wanita sebagi pengawas pelaporan keuangan dapat meningkatkan efektivitas dewan itu
sendiri. Betz (1989) dalam Richarson et al (2016) direktur perempuan lebih
menghindari resiko dibandingkan dengan direksi laki-laki dalam hal pelaporan dan
masalah keuangan. Teori feminisme memiliki keterkaitan melihat karakter perempuan
yang dinilai menghindari resiko yang dimungkinkan akan menyebabkan kerugian bagi
perusahaan dengan adanya agresivitas pajak. Sehingga dewan direksi wanita
cenderung menghindari kecurangan dan memiliki menerapkan kepatuhan yang tinggi
terkait perpajakan.

Agresivitas Pajak

Menurut Frank et al. (2009) agresivitas pajak adalah upaya perusahaan untuk
menurunkan penghasilan kena pajak melalui perencanaan pajak dimana tindakan ini
dapat berupa tax avoidance atau tax evasion. Sedangkan menurut Slemrod (2004)
agresivitas pajak ialah aktivitas spesifik meliputi transaksi yang tujuannya mengurangi
kewajiban membayar pajak. Agresivitas pajak merupakan langkah awal dari
manajemen pajak. Agresivitas pajak lebih mengarah pada penghindaran pajak yang
merupakan tindakan illegal, namun agresivitas pajak dalam perencanaan untuk
mengurangi pajak terhutang yang dilakukan lebih agresif.
Agresivitas pajak memberikan dua dampak yaitu marginal benefit dan marginal
cost. Marginal benefit yaitu berupa penghematan pajak dan keuntungan yang
maksimal. Sedangkan marginal cost berupa sanksi perpajakan dan reputasi perusahaan
yang tercemar (chen et.al, 2010). Perbedaan kepentingan dari investor dan manajemen
perusahaan sendiri dimungkinkan adanya konflik kepentingan.

Pajak

Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Menurut Waluyo (2010) pada masa sekarang system perpajakan yang berlaku
adalah self assessment system dimana perusahaan di percayai untuk menghitung
sendiri, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. System ini berkaitan
dengan masa sekarang yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar
terciptanya tata kelola yang baik atau good corporate governance. Pajak sendiri
didasari oleh teori agensi melihat keterlibatan beberapa pihak yang berbeda
kepentingan, yaitu wajib pajak dan pemungut pajak yang memiliki kepentingan yang
berbeda.

Teori Feminisme

Feminisme adalah pendekatan akademis yang melihat melalui lensa gender untuk
memahami lebih jauh tidak hanya tentang perempuan tetapi juga bagaimana
perempuan dan gender mampu menolong kita untuk mempelajari lebih luas tentang
dunia secara umum. Teori feminisme dalam hubungan internasional berfokus pada
gerakan social yang bercita-cita untuk mengubah tatanan politik-ekonomi dunia yang
hegemonic. Teori ini memberikan tempat untuk perempuan untuk masuk dalam kajian
politik internasional dan bertujuan mengubah tatanan politik internasional menjadi
lebih berkesetaraan dan berkeadilan.( trimayuni dan seotjipto,2013)
Teori feminisme tergolong dalam teori akuntansi kritis yang menyoroti tentang
perilaku diversitas gender dan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan dan laporan
keuangan. Teori ini memperkuat teori atribusi, yang dapat menjelaskan bahwa wanita
juga bisa sejajar posisinya dengan pria dalam mengambil keputusan, dan berhak atas
posisi yang sama dengan pria sebagai eksekutif. Feminisme sendiri merupakan sebuah
gerakan perempuan dalam menyetarakan gender terhadap ketidakadilan perempuan
yang dilakukan oleh laki-laki.

Teori Agensi

Teori agensi menjelaskan mengenai adanya hubungan antara pihak pemberi
kewenangan (principal) dengan pihak yang diberi kewenangan (agent). (Nugraha &
Meiranto,2015). Pihak kewenangan di beri kekuasaan oleh pihak kewenangan untuk
membuat keputusan, dimana hal ini menciptakan potensi terjadinya konflik
kepentingan. (brigham dan Huston,2016 ). Dua pihak ini memiliki kepentingan yang
berbeda sehingga muncul konflik kepentingan karena adanya kemungkinan agen
bertindak tidak sesuai dengan kepentingan pertisipal. (herawati, 2009). Teori agensi
merupakan dasar daripada konsep corporate governance, adanya corporate
governance yang baik dapat meningkatkan kepercayaan dari investor (surjadi dan
tobing, 2017). Teori ini memberikan wawasan analisis untuk dapat mengkaji dampak
dari hubungan principal dengan agent. (sutedi,2012)

Agresivitas Pajak

Menurut Frank et al. (2009) agresivitas pajak adalah upaya perusahaan untuk
menurunkan penghasilan kena pajak melalui perencanaan pajak dimana tindakan ini
dapat berupa tax avoidance atau tax evasion. Sedangkan menurut Slemrod (2004)
agresivitas pajak ialah aktivitas spesifik meliputi transaksi yang tujuannya mengurangi
kewajiban membayar pajak. Agresivitas pajak merupakan langkah awal dari
manajemen pajak. Agresivitas pajak lebih mengarah pada penghindaran pajak yang
merupakan tindakan illegal, namun agresivitas pajak dalam perencanaan untuk
mengurangi pajak terhutang yang dilakukan lebih agresif.
Agresivitas pajak memberikan dua dampak yaitu marginal benefit dan marginal
cost. Marginal benefit yaitu berupa penghematan pajak dan keuntungan yang
maksimal. Sedangkan marginal cost berupa sanksi perpajakan dan reputasi perusahaan
yang tercemar (chen et.al, 2010). Perbedaan kepentingan dari investor dan manajemen
perusahaan sendiri dimungkinkan adanya konflik kepentingan.

Pajak

Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Menurut Waluyo (2010) pada masa sekarang system perpajakan yang berlaku
adalah self assessment system dimana perusahaan di percayai untuk menghitung
sendiri, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. System ini berkaitan
dengan masa sekarang yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar
terciptanya tata kelola yang baik atau good corporate governance. Pajak sendiri
didasari oleh teori agensi melihat keterlibatan beberapa pihak yang berbeda
kepentingan, yaitu wajib pajak dan pemungut pajak yang memiliki kepentingan yang
berbeda.

Teori Feminisme

Feminisme adalah pendekatan akademis yang melihat melalui lensa gender untuk
memahami lebih jauh tidak hanya tentang perempuan tetapi juga bagaimana
perempuan dan gender mampu menolong kita untuk mempelajari lebih luas tentang
dunia secara umum. Teori feminisme dalam hubungan internasional berfokus pada
gerakan social yang bercita-cita untuk mengubah tatanan politik-ekonomi dunia yang
hegemonic. Teori ini memberikan tempat untuk perempuan untuk masuk dalam kajian
politik internasional dan bertujuan mengubah tatanan politik internasional menjadi
lebih berkesetaraan dan berkeadilan.( trimayuni dan seotjipto,2013)
Teori feminisme tergolong dalam teori akuntansi kritis yang menyoroti tentang
perilaku diversitas gender dan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan dan laporan
keuangan. Teori ini memperkuat teori atribusi, yang dapat menjelaskan bahwa wanita
juga bisa sejajar posisinya dengan pria dalam mengambil keputusan, dan berhak atas
posisi yang sama dengan pria sebagai eksekutif. Feminisme sendiri merupakan sebuah
gerakan perempuan dalam menyetarakan gender terhadap ketidakadilan perempuan
yang dilakukan oleh laki-laki

Teori Agensi

Teori agensi menjelaskan mengenai adanya hubungan antara pihak pemberi
kewenangan (principal) dengan pihak yang diberi kewenangan (agent). (Nugraha &
Meiranto,2015). Pihak kewenangan di beri kekuasaan oleh pihak kewenangan untuk
membuat keputusan, dimana hal ini menciptakan potensi terjadinya konflik
kepentingan. (brigham dan Huston,2016 ). Dua pihak ini memiliki kepentingan yang
berbeda sehingga muncul konflik kepentingan karena adanya kemungkinan agen
bertindak tidak sesuai dengan kepentingan pertisipal. (herawati, 2009). Teori agensi
merupakan dasar daripada konsep corporate governance, adanya corporate
governance yang baik dapat meningkatkan kepercayaan dari investor (surjadi dan
tobing, 2017). Teori ini memberikan wawasan analisis untuk dapat mengkaji dampak
dari hubungan principal dengan agent. (sutedi,2012)

Pengaruh Sistem Perbankan terhadap Profitabilitas Bank Umum di Indonesia

Bank Syariah adalah bank yang dalam pengoperasiannya
berdasarkan prinsip syariah, sementara bank konvensional ialah bank
yang dalam melaksankan kegiatannya secara konvensional dalam
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Budisantoso dan
Nuritomo, 2017). Ryu et al (2012) mengemukakan bahwa perbankan
syariah lebih stabil dan sehat serta memiliki risiko yang lebih rendah
dibandingkan dengan bank konvensional. Sistem bagi hasil dan risiko
yang ditanggung bersama antara bank dengan debitur sesuai dengan
kesepakatan bersama bisa menjadi salah satu faktor bahwa bank
syariah lebih menguntungkan dan memiliki risiko yang rendah.
Penelitian (Ryu et al., 2012) yang meneliti bank di Malaysia
membuktikan bahwa sistem bank syariah lebih menguntungkan
dibandingkan dengan sistem bank konvensional. Hasil serupa juga
dikemukakan oleh penelitian (Siraj dan Pillai, 2012) dengan sampel
12 Bank Syariah dan Bank Konvensional di GCC region
menunjukkan bahwa kinerja bank syariah lebih baik. Sementara
penelitian pada 10 Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia
yang dilakukan Risfandy et al (2016) membuktikan bahwa daya saing
bank syariah secara signifikan lebih rendah dibandingkan bank
konvensional. Penelitian Jaffar dan Manarvi (2011) yang dilakukan
pada 10 Bank Syariah dan Bank Konvensional di Bahrain
menunjukkan profitabilitas bank konvensional lebih baik
dibandingkan bank syariah. Namun, penelitian yang dilakukan Samad
(2004) pada 6 Bank Syariah dan 15 Bank Konvensional menunjukkan
kinerja profitabilitas bank tidak terdapat perbedaan.

Pengaruh Direksi Wanita terhadap Profitabilitas Bank Umum di Indonesia

Direksi merupakan organ perusahaan yang bertugas dan
bertanggungjawab secara kolegial dalam menjalankan kepengurusan
perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan bank untuk kepentingan
bank (KNKG, 2012). Perbedaan wanita dengan pria dalam mengambil
keputusan dan menghadapi risiko, diharapkan keberadaan wanita
dalam direksi memiliki pengaruh yang positif terhadap laba
perbankan. Sifat wanita yang cederung berhati- hati dan laki- laki
yang lebih percaya diri dan berani mengambil risiko, diasumsikan
dapat menjadi penyeimbang dalam setiap tugas dewan direksi yaitu
menjalankan operasional suatu perusahaan. Dengan begitu wanita
dapat memberikan kontribusi yang positif dalam setiap keputusan
yang diambil demi kepentingan perbankan. Salah satu bentuk hasil
kinerja dewan direksi dapat tercermin dari laba yang diperoleh bank
menjadi lebih baik.
Penelitian yang dilakukan (Mijntje Lückerath-Rovers, 2010)
yang meneliti 99 perusahaan di Belanda membuktikan prosentase
direktur wanita berhubungan positif dengan ROE perusahaan. Hasil
yang sama juga ditemukan oleh penelitian (Carter et al., 2010) yang
meneliti 500 perusahaan bahwa jumlah wanita dalam direksi
berpengaruh positif terhadap ROA perusahaan. Penelitian yang
dilakukan (Nathania, 2014) juga menunjukkan bahwa direksi wanita
berpengaruh terhadap nilai ROA. Teori upper echelon yang
mengemukakan bahwa organisasi adalah cerminan dari manajemen
puncak, mengindikasikan bahwa ketika kinerja para jajaran direksi
baik, maka akan nampak baik pula pada perusahaan begitu sebaliknya
jika kinerja direksi kurang baik maka juga akan berdampak buruk bagi
perusahaan. Salah satu refleksi kinerja para jajaran direksi yang baik
dapat terlihat pada laba yang diperoleh suatu bank meningka

Pengaruh Komisaris wanita terhadap Profitabilitas Bank Umum di Indonesia

Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas dan
bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi (KNKG, 2012). Sifat wanita yang
konservatisme, berhati hati dalam bertindak, dan gaya kepemimpinan
yang berbeda dengan laki- laki menjadikan wanita dapat mengimbangi
sifat laki- laki yang lebih berani mengambil resiko. Dengan begitu
dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil, dapat menjadi
solusi yang terbaik. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan
wanita dalam jajaran komisaris akan memiliki hubungan dengan
kinerja bank yang salah satu dampaknya akan berpengaruh pada laba
(profitabilitas) yang diperoleh suatu perbankan.
Penelitian (Darmadi, 2011) yang meneliti 169 perusahaan
menemukan bahwa hubungan negatif tidak signifikan antara gender
dengan nilai ROA & Tobin’s Q. Penelitian (Hanani & Aryani, 2012)
juga menunjukkan hasil yang serupa dengan meneliti 111 perusahaan
membuktikan bahwa gender Dewan Komisaris terhadap nilai Tobin’s
Q memiliki hubungan negatif. Dikaitkan dengan teori upper echelon
bahwa pemimpin memiliki peran penting dalam mengambil keputusan
strategi, sehingga dewan komisaris yang bertugas untuk mengawasi
sekaligus memberikan nasihat kepada direksi dapat berjalan lebih baik
karena terdapat berbagai alternatif solusi yang diberikan antara dewan
komisaris laki- laki dan wanita

Gender

Gender menurut Women’s Studies Enclyclopedia ialah suatu
konsep kultural berupaya untuk membuat perbedaan dalam hal, peran,
perilaku, mentalitas serta karakteristik antara wanita dengan laki- laki
yang berkembang di masyarakat (Kusumawati, 2007). Konsep gender
harus dibedakan dengan seks. Secara umum seks digunakan untuk
mengidentifikasikan perbedaan antara wanita dengan laki- laki dari
segi anatomi biologis, sementara gender lebih kepada aspek sosial,
budaya dan aspek non biologis lainnya. Studi seks lebih menekankan
pada aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh seorang lakilaki dan wanita, sedangkan studi gender lebih menekankan pada aspek
maskulinitas dan feminimitas seseorang (Rokhmansyah, 2016).
Gender merupakan konstruksi sosiokultural yang pada
dasarnya merupakan interpretasi kultur atas perbedaan jenis kelamin
(Fakih, 2012) dalam (Rokhmansyah, 2016). Misalnya wanita dikenal
cantik, lemah lembut, keibuan dan setia, sementara pria dianggap
gagah, rasional, kuat, tidak setia, agresif, jantan dan perkasa. Gender
biasanya digunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang
dianggap tepat bagi laki- laki dan wanita (Kusumawati, 2007). Barber
dan Odean (2001) menjelaskan bahwa pria lebih percaya diri
dibandingkan dengan wanita dan wanita lebih cenderung menghindari
risiko. Sementara Peni dan Vahama (2010) dalam (Novilia &
Nugroho, 2016) mengemukakan bahwa tindakan pria dan wanita
berbeda ketika menghadapi masalah yang sama seperti, gaya
kepemimpinan, cara berkomunikasi, dalam mengambil keputusan,
menghindari risiko dan konservatisme. Dari segi emosional, laki- laki
lebih objektif, tidak mudah terpengaruh, tidak emosional, lebih
percaya diri, tidak mudah tersinggung dan lebih berterus terang
dibandingkan wanita. Sementara wanita lebih subyektif, tidak bisa
menyembunyikan emosi, mudah goyah ketika meghadapi kritis, serta
sulit mengatasi persoalan (Kusumawati, 2007).

Profitabilitas Bank

Memperoleh keuntungan (laba) yang maksimal merupakan
tujuan akhir yang ingin dicapai suatu perusahaan selain hal- hal
lainnya. Keuntungan yang dicapai bukan hanya asal untung tetapi
harus sesuai dengan target perusahaan atau dalam perbankan sesuai
dengan ketentuan BI (Bank Indonesia). Untuk itu, para manajemen
perusahaan harus mampu memenuhi target yang ditetapkan. Dalam
mengukur dan melihat tigkat keuntungan suatu perusahaan digunakan
rasio profitabilitas. Rasio ini selain digunakan untuk melihat
kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan juga untuk
melihat efektivitas manajemen perusahaan. Pada dasarnya penggunaan
rasio ini ialah untuk menunjukkan seberapa efisien suatu perusahaan
(Kasmir, 2013).
Rasio profitabilitas sering disebut sebagai salah satu alat ukur
kinerja manajemen yang tercermin melalui kinerja keuangannya
(Kasmir, 2013). Kinerja keuangan merupakan analisis yang dilakukan
untuk mengetahui seberapa jauh perusahaan menjalankan aturan
pelaksanaan keuangan dengan baik dan benar (Fahmi, 2014). Kinerja
keuangan bank merupakan gambaran dari kondisi suatu bank pada
periode tertentu. Salah satu cara untuk menilai kinerja bank yaitu
dengan melihat laporan keuangannya. Dalam laporan keuangan
memuat informasi mengenai kondisi bank secara menyeluruh,
termasuk kinerja bank dan perkembangan usaha yang disajikan secara
periodik (Taswan, 2010).
Rasio proftabilitas memiliki beberapa manfaat diantaranya
yaitu untuk melihat seberapa besar laba yang diperoleh perusahaan,
mengetahui posisi laba atau perubahan laba dari waktu ke waktu,
mengetahui produktifitas atas dana yang digunakan untuk operasional
perusahaan (Kasmir, 2013). Rasio yang sering digunakan untuk
profitabilitas bank adalah Return on Asset (ROA) dan Return on
Equity (ROE). Return on Asset (ROA) adalah rasio untuk menghitung
laba atas pengembalian investasi, sedangkan Return on Equity (ROE)
merupakan perhitungan laba berdasarkan ekuitasnya. Dalam penelitian
ini menggunakan rasio Return on Asset (ROA) untuk mengukur
profitabilitas bank. Karena Bank Indonesia (BI) lebih mengutamakan
profitabilitas yang diukur dengan asset daripada menggunakan ekuitas
(Dendawijaya, 2001)

Teori Upper Echelon

Upper Echelon Theory merupakan teori yang
dikembangkan oleh Hambrick & Mason (1984) yang
mengemukakan bahwa organisasi sebagai refleksi dari
manajemen puncak. Teori ini menyatakan bahwa hasil pilihan
strategi organisasi dan sebagian tingkat kinerja yang diprediksi
oleh karakteristik latar belakang manajerial. Hasil strategi yang
baik dan efektif dipandang sebagai refleksi dari nilai- nilai dan
basis aktor kognitif yang berpengaruh dalam organisasi
(Hambrick & Mason, 1984). Menurut (Zein, 2016) pemimpin
memainkan peran penting dalam mengambil keputusan strategi
serta alokasi sumber daya. Zein (2016) mengemukakan bahwa
teori upper echelon dapat digunakan untuk membantu
menjelaskan bahwa pemimpin dipengaruhi oleh kemampuan
pengetahuan, keyakinan, dan karakteristik individu masingmasing. Sementara (Wan Yusof, 2010) dalam (Toyyibah,
2012) mengemukaan bahwa teori upper echelon menyediakan
beberapa dasar mengenai pentingnya mempelajari karakteristik
Komisaris dan Direksi, karena kinerja perusahaan merupakan
refleksi dari manajemen puncak. Dengan demikian
mempelajari karakteristik manajemen sangat penting karena
akan menentukan kinerja perusahaan dimana salah satunya
akan berdampak pada laba perusahaan. Dengan adanya variasi
gender dalam manajemen puncak akan memberikan berbagai
alternatif pemikiran sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

Teori Agency

Teori keagenan (Agency Teory) yaitu Pemisahan antara
pemilik (principal) dengan agen dalam suatu perusahaan,
karena terdapat kemungkinan bahwa kinginan pemilik akan
diabaikan. Ketika manajer mendelegasikan otoritas
pengambilan keputusan pada pihak lain, akan efektif ketika
manajer mengambil keputusan investasi yang konsisten dengan
pemegang saham, namun ketika terdapat perbedaan
kepentingan antara pemilik dengan manajer, kemungkinan
besar keputusan yang diambil oleh manajer akan
mencerminkan preferensi manajer dibandingkan pemilik. Para
pemilik menginginkan nilai saham yang maksimal saat
manajer juga memiliki saham dalam jumlah besar dalam
perusahaan tersebut, tentunya manajer juga akan memilih
strategi yang menghasilkan apresiasi nilai saham (Pearce &
Robinson, 2014).
Perbankan di Indonesia saat ini berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD) atau
koperasi yang dioperasikan oleh komisaris dan direksi.
Komiaris dan direktur inilah yang selanjutnya bertanggung
jawab untuk mengelola bank dalam rangka mencapai tujuan
bank yaitu meningkatkan nilai kekayaan pemilik. Para
komisaris dan direksi sering disebut sebagi pengurus yang
diberi amanat oleh pemilik modal untuk menjalankan aktivitas
bank. Hubungan antara pemilik (prinsipal) dengan pengurus
(manajemen bank) sering disebut sebagai hubungan keagenan.
Hubungan keagenan diartikan sebagai kontrak dimana satu
atau lebih pemilik menggunakan agent (pengurus) untuk
mengoperasikan bank. Untuk mewujudkan kontrak tersebut,
prinsipal menyediakan fasilitas dan dana untuk kebutuhan
operasi bank. Sementara agen sebagai pengelola bank bertugas
untuk meningkatkan kemakmuran pemilik saham (prinsipal)
yang tercermin dari harga saham dan sebagai imbalan agen
memperoleh gaji atau kompensasi (Taswan, 2010).
Dalam kenyataannya masih terdapat para manajer bank
yang mencari keutungan untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka sendiri dengan biaya yang ditanggung oleh prinsipal.
Perilaku yang tidak mau menanggung risiko inilah yang
menyebabkan prinsipal dan agen mencari peluang untuk
mengutungkan diri sendiri dengan biaya ditanggung pihak lain
sehingga akan menimbulkan konflik keagenan (Taswan, 2010).
Untuk meminimalkan konflik maka diperlukan kontrol untuk
mensetarakan kepentingan terkait, namun hal tersebut akan
menimbulkan biaya (agency cost). Biaya keagenan merupakan
pengeluaran prinsipal yang digunakan untuk pengawasan,
pengeluaran karena penjaminan oleh agen serta pengeluaran
karena biaya ketidaknyamanan prisipal akibat adanya
penyimpangan antara apa yang diharapkan dengan keputusan
agen (Taswan, 2010). Ketika hubungan antara para pemilik
modal dengan agen baik dan mampu saling menjaga
kepercayaan, maka mereka akan menjalankan tugas dan
kewajiban sesuai porsi masing- masing sehingga tujuan
perbankan dapat tercapai. Dengan begitu saat hubungan
keagenan dalam perbankan sehat dapat meningkatkan kwalitas
sumber daya manusianya yang akan berdampak pada kinerja
perbankan sehingga laba perusahaan juga meningkat

Direksi

Berdasarkan Pedoman Good Corporate Governance
Perbankan Indonesia tahun 2012, Direksi adalah organ
perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara
kolegial. Pelaksanaan tugas masing- masing anggota direksi
merupakan tanggung jawab bersama, namun dalam
menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan
pembagian tugas dan wewenang masing- masing anggota
Direksi. Kedudukan Direksi Utama dan masing- masing
anggota Direksi adalah setara. Tugas Direksi Utama ialah
primus inter pores adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
Direksi.
Sedangkan menurut Undang- Undang Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007 pasal (1) ayat 5, Direksi yaitu
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan tujuan dan maksud Perseroan baik
didalam maupun diluar pengadilan. Tugas dan wewenang
Dewan Direksi adalah sebagai berikut ini:
1. Direksi menjalankan kepengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan serta sesuai dengan tujuan dan
maksud Perseroan ( Pasal 92 Ayat 1)
2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dianggap tepat, dalam batas yang ditetapkan undangundang dan/atau anggaran dasar.
Sementara dalam pasal 100, Dewan Direksi memiliki
beberapa kewajiban sebagai berikut:
1. Membuat daftar khusus, daftar pemegang saham, risalah
rapat direksi dan risalah RUPS
2. Membuat laporan tahuhan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
3. Memelihara seluruh daftar, risalah serta dokumen
keuangan Perseroan

Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ suatu perusahaan
yang bertugas secara kolektif untuk memperdalam apa yang
akan diputuskan sehingga keputusan yang diambil merupakan
keputusan bersama anggota Dewan Komisaris. Kedudukan
komisaris utama dan anggota komisaris adalah setara. Tugas
komisaris utama ialah primus inter pores adalah
mengkoordinasikan kegiatan Dewan (KNKG, 2012).
Sementara menurut Undang- Undang Perseroan Terbatas No.
40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, Dewan Komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberikan nasihat kepada direksi.
Berdasarkan Undang- Undang Perseroan Terbatas No.
40 Tahun 2007 Pasal 108 tugas Komisaris adalah sebagai
berikut:
a. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya kepengurusan pada umumnya, baik
Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan
nasihat kepada Direksi.
b. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
Selain itu, kewajiban Dewan Komisaris menurut pasal
116 adalah sebagai berikut ini:
a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya
b. Memberikan laporan kepada Perseroan atas kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan terkait dan
Perseroan lain
c. Melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

Tata Kelola Perusahaan

Tata kelola perusahaan atau yang biasa disebut Corporate
Governance (CG) diartikan sebagai suatu sistem yang digunakan
perusahaan untuk pengendalian secara internal yang memiliki tujuan
utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnis
melalui pengamanan asset perusahaan dan meningkatkan nilai
investasi (Effendi, 2016). Agar bisa menerapkan Good Corporate
Governance (GCG) pada perbankan, dalam Pedoman Good Corporate
Governance Perbankan Indonesia tahun 2012 terdapat asas tata kelola
yang harus diterapkan dalam setiap aspek bisnis dan jajaran bank
yaitu:
1. Transparansi
Bank harus mengungkapkan dan menyediakan informasi
secara jelas, tepat waktu, akurat, memadai, dapat diperbandingkan
dan mudah diakses oleh stakeholder dan masyarakat. Tranparansi
di butuhkan agar dalam menjalankan bisnisnya bank berlaku
secara profesional, objektif dan melindungi kepentingan
konsumen.
2. Akuntabilitas
Bank harus bertanggung jawab atas kejelasan fungsi
dalam organisasi. Bank harus dikelola dengan sehat, profesional
serta terukur dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder.
Untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan.
3. Responsibilitas
Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan
eksternal serta bank bertanggung jawab atas masyarakat serta
lingkungan. Responsibilitas dibutuhkan agar kesinambungan
usaha terpelihara dalam jangka panjang serta pengakuan sebagai
warga korporasi yang baik dapat terjamin.
4. Independensi
Dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya, Bank
bertindak secara objektif dan mengedepankan unsur kemandirian
dari dominasi pihak lain. Bank dikelola oleh masing- masing
organ Perusahaan beserta jajarannya tidak saling mendominasi
dan tidak dapat diintervensi pihak manapun yang akan
berpengaruh terhadap profesionalitas dan objektifitas saat
bertugas.
5. Kewajaran dan Kesetaraan
Bank harus berlaku adil dan kesempatan yang sama
sesuai proporsinya. Kepentingan stakeholder senantisa harus
diperhatikan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh bank.
Sebagai respon pentingnya penerapan Good Corporate
Governance (GCG) bagi setiap bank, pelaksanaan GCG dimasukkan
dalam kriteria kesehatan bank. Penerapan GCG pada bank diharapkan
dapat meningkatkan kinerja para manajemen puncak dan jajarannya
sehingga akan meningkatkan keuntungan yang diperoleh.

Bank di Indonesia

Berdasarkan Undang- Undang No 10 Tahun 1998, perbankan
didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun pada ayat 2 dijelaskan
bahwa bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman dan atau bentuk lainnya dalam rangka untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai penyempurnaan dari
UU No 7 Tahun 1992 dibentuklah UU No 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat dua sistem perbankan yaitu
bank konvensional dan bank syariah. Berdasarkan jenisnya bank
terdiri dari dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Bank Umum ialah bank yang dalam menjalankan usahanya
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Keberadaan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
penjajahan Hindia Belanda yang bermula dari didirikannya De
Javasche Bank, NV di Batavia (Jakarta) pada 24 Januari 1828 yang
selama ini dikenal sebagi bank konvensional. Sementara
perkembangan bank syariah di Indonesia dimualai sejak tahun 1980
berawal dari inisiatif pendirian bank Islam. Selanjutnya dari hasil
kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990 berdirilah
bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia
dan beroperasi pada Mei 1992. Meskipun bank konvensional sudah
lama dan lebih dulu berkembang di Indonesia tetapi dianggap masih
memiliki kelemahan, dan menganggap banwa bank syariah dapat
dijadikan sebagai alternatif solusi (Fahmi, 2015). Hingga tahun 2017
terdapat 115 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah
yang beroperasi di Indonesia (OJK).
Dilihat dari segi imbal jasa yang diberikan atas penggunaan
dana baik dalam bentuk simpana atau pinjaman bank terdiri dari dua
yaitu bank konvensional dan bank syariah (Budisantoso & Nuritomo,
2017):
1. Bank Konvensional
Bank yang dalam kegiatannnya, baik ketika menghimpun
maupun penyaluran dana, memberikan dan meminta imbalan
berupa bunga atau prosentase tertentu pada suatu periode.
2. Bank Syariah
Bank yang dalam aktivitasnya, menghimpun maupun
menyalurkan dana kepada masyarakat dan mengenakan imbalan
berdasarkan prinsip syariah yakni jual beli dan bagi hasil.
Sementara menurut (Kasmir, 2014) ditinjau dari segi
penentuan harga dapat diartikan sebagai suatu cara yang ditetapkan
untuk memperoleh keuntungan. Jenis bank berdasarkan cara
penentuan harga jual maupun harga beli terdiri dari dua kelompok
yaitu:
1. Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional
Bank yang berkembang di Indonesia mayoritas
berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari
sejarah bangsa Indonesia, dimana perbankan yang ada di
Indonesia dibawa oleh Belanda. Bank berdasarkan prinsip
konvensional, dalam mencari keuntungan terbagi menjadi dua
metode yaitu (Kasmir, 2014):
1. Menetapkan harga jual baik produk simpanan (tabungan, giro
atau deposito) maupun harga beli untuk produk pinjaman
(kredit) ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya, perbankan konvensional
menetapkan berbagai biaya dalam persentase atau nominal
tertentu seperti biaya adminstrasi, biaya sewa dan biaya
provisi.
2. Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank dengan prinsip syariah menerapkan aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak
lain baik dalam hal simpanan maupun pembiayaan. Penentuan
biaya jasa bank lainnya berdasarkan prisip syariah sesuai dengan
syariat Islam. Berikut adalah cara untuk menentukan keuntungan
bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah (Kasmir, 2014):
1. Mudharobah yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2. Musharokah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal
3. Murabahah ialah prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan
4. Ijarah merupakan pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan
5. Ijarah wa iqtina adalah pembiayaan dengan adanya pilihan
pemindahaan kepemilikan atas barang dari pihak bank oleh
pihak lain
Jenis bank berdasarkan status kepemilikannya dibagi menjadi
5 (lima) yaitu (Budisantoso & Nuritomo, 2017):
1. Bank Milik Negara (BUMN), adalah bank yang secara
keseluruhan modalnya berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dan pendiriannya dibawah undang- undang tersendiri.
2. Bank Milik Swasta Nasional (BUMS), yaitu merupakan bank
milik swasta yang didirikan dalam bentuk hukum perseroan
terbatas, dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau
badan- badan hukum di Indonesia.
3. Bank Swasta Asing, ialah bank yang didirikan dalam bentuk
cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk
campuran antara bank asing dan bank nasional yang ada di
Indonesia.
4. Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank yang pendiriannya
berdasarkan peraturan daerah provinsi dan sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah
kabupaten di wilayah bersangkutan dan modalnya merupakan
harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan.
5. Bank Campuran, merupakan bank yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Sementara jenis bank menurut kegiatan operasionalnya
dibagi menjadi (dua) 2 (Budisantoso & Nuritomo, 2017):
1. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang
yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi
valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden
dengan bank asing di luar negeri.
2. Bank Non Devisa, ialah bank yang dalam operasionalnya hanya
melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan
transaksi valuta asing dan tidak melakukan hubungan dengan
bank asing di luar negeri.

Latar Belakang Pendidikan Dewan Direksi Mempengaruhi Nilai Perusahaan

Latar belakang pendidikan berkaitan dengan kemapanan atau
kemampuan intelektual.Kemampuan intelektual adalah melakukan aktivitas
mental berpikir, penalaran, dan memecahkan masalah.
Kebanyakan masyarakat menempatkan nilai tinggi pada
intelektualitas, dan pada umumnya lebih mudah memperoleh penghasilan
dan memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi.Mereka juga semakin
dapat muncul sebagai pemimpin (Robbins dan Judge, 2013).

Usia Anggota Dewan Direksi Mempengaruhi Nilai Perusahaan

Hubungan antara umur dan kinerja mungkin menjadi suatu isu yang
semakin penting selama dekade mendatang. Salah satunya, tingkatan usia
angkatan kerja di seluruh dunia bertambah. Alasan yang kedua adalah
semakin mudanya usia pensiun para pekerja yang terdapat pada rasio usia
45 – 60 tahun.
Tetapi ada hal positif yang dimiliki pekerja yang lebih tua seperti
pengalaman, penilaian, etika kerja yang baik dan komitmen terhadap
kualitas.Tetapi pekerja yang lebih tua juga dinilai kurang fleksible dan sulit
menerima tekhnologi baru (Robbins dan Judge, 2013).

Proporsi Outsider Directors dalam Dewan Direksi Mempengaruhi Nilai Perusahaan

Di dalam board diversity terkandung komposisi dewan (board
composition) yang menggambarkan prosentase outside directors dalam
dewan (Faizal dalam Kusmastuti 2008). Dewan dengan komposisi direksi
independen yang cukup kuat akan mengalami perilaku pengawasan
manajerial yang lebih ketat daripada dewan yang dikontrol oleh manajemen
(management-controlled board).
Kemampuan para direksi independen untuk mempengaruhi
kemampuan manajemen akan bertambah seiring dengan peningkatan
proporsi kedudukan dewan mereka (Kusmastuti 2008).

Keberadaan Etnis Tionghoa dalam Dewan Direksi Mempengaruhi Nilai Perusahaan.

Keadaan sekarang di Indonesia keberadaan etnis Tionghoa bahkan
diakui telah memberikan kontribusi besar dalam memajukan perekonomian
bangsa (Sugiyono 2007). Menurut Sugiyono (2007), tidak ada teori cukup
sahih yang bisa menunjukan dengan pasti apa yang membuat etnis Tionghoa
sukses dalam bisnis. Ada pendapat mengatakan, sukses mereka didorong
etos kerja tinggi, khas semangat kaum minoritas.
Sikap hemat dan disiplin yang merupakan inti dari filosofi bisnis juga
menjadi ciri kehidupan warga keturunan Tionghoa.Tionghoa sebagai etnis
minoritas memiliki kebudayaan yang terus dijunjung tinggi, sehingga hal ini
memungkinkan mereka dapat bertahan dan berhasil dalam menjalankan
bisnis.

Keberadaan Wanita dalam Dewan Direksi Mempengaruhi Nilai Perusahaan.

Di dalam dunia perusahaan, masih sedikitnya wanita yang
ditempatkan di posisi puncak mungkin disebabkan oleh adanya perbedaan
pandangan tentang penyebab kesuksesan yang diraih pria dan
wanita.Kesuksesan pria dianggap bahwa karena kemampuan yang tinggi
(dalam hal talenta atau kecerdasan), sedangkan kesuksesan wanita dianggap
lebih disebabkan oleh faktor keberuntungan (Deaux dan Ernswiller dalam
Crawford 2006 dan dikutip oleh Kusmastuti 2008).Namun di sisi lain,
wanita memiliki sikap kehati-hatian yang sangat tinggi, cenderung
menghindari resiko, dan lebih teliti dibandingkan pria.
Sisi inilah yang membuat wanita memiliki tidak terburu-buru dalam
mengambil keputusan.Untuk itu dengan adanya wanita dalam jajaran direksi
dikatakan dapat membantu mengambil keputusan yang lebih tepat dan
beresiko lebih rendah

Latar Belakang Pendidikan Dewan Direksi

Bentuk lain keberagaman yang kini ditemukan di tempat kerja
berkenaan pada tingkat pendidikan karyawan. Amerika serikat menjadi
Negara dua kutub dalam hal pendidikan, dengan jumlah orang sangat
berpendidikan yang meningkat di suatu sisi dan peningkatan yang
mengkhawatirkan dalam tingkat buta huruf di sisi lain. Ikut memperumit
situasi ini adalah bahwa lebih dari setengah pekerja akan mensyaratkan
beberapa pendidikan di luar SMU. Menambah lebih banyak kompleksifitas
adalah tren di tempat kerja untuk memberdayakan para
karyawan.Pemberdayaan dimungkinkan oleh tingginya tingkat pendidikan
yang dituntut dari angkatan kerja baru. Namun, mereka yang berpendidikan
terbatas akan terlewatkan dari upaya pemberdayaan tersebut (Mondy, 2008).
Latar belakang pendidikan berkaitan dengan kemampuan intelektual
sesorang, semakin tinggi pendidikan yang di tempuh semakin mapan pula
kemampuan intelektual orang tersebut.Kemampuan intelektual adalah
kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas mental-berpikir,
penalaran, dan memecahkan masalah.Kebanyakan masyarakat
menempatkan nilai yang tinggi pada intelektualitas, dan untuk alasan yang
baik.Orang-orang cerdas umumnya memperoleh lebih banyak uang dan
memperoleh tingkat pendidikan yang tinggi.Mereka juga semakin mungkin
untuk semakin muncul sebagai pemimpin kelompok.Meskipun demikian,
saat orang-orang tidak selalu mampu menilai kemampuan kognitifnya
secara benar, factor-faktor asli dan yang mempengaruhi, serta pengujian
kecerdasan intelektual adalah controversial (Robbins dan Judge, 2013).
Ponru (2008) dalam Supriyanto (2014) berpendapat bahwa Board of
Directors seharusnya terdiri dari orang-orang professional yang memiliki
keahlian dalam bidang hokum, perpajakam, akuntansi dan keuangan, dan
lainnya sehingga memberikan prespektif yang bermanfaat terhadap
penilaian resiko, keunggulan bersaing, dan pemahaman mengenai tantangan
yang dihadapi dalam bisnis.
Diversitas latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sesuai
dengan kebutuhan perusahaan merupakan hal penting bagi komposisi dewan
secara keseluruhan hal ini disebabkan oleh kebutuhan perusahaan akan latar
belakang pendidikan dan pengalaman tertentu yang terus berubah seiring
perubahab waktu. Board seharusnya memonitor keahlian dan pengalaman
anggota board dengan criteria keanggotaan yang telah ditetapkan untuk
menilai pada tiap tahapan daur hidup perusahaan apakah dewan telah
memiliki alat untuk melakukan fungsinya secara efektif. Namun tanpa
kualifikasi keahlian, seorang masih bisa berkontribusi kepada perusahaan,
membuat keputusanyang berbeda, memiliki pandangan yang independen,
dan bertindak tanpa rasa takut (Sudiantara 2011).
Namun, berbicara tetntang kemampuan intelektual yang melatar
belakangi pendidikan anggota dewan direksi, perlu halnya tidak hanya
memperhatikan hardskill sebagai kompetensi seorang dewan direksi, kita
juga perlu mempeerhatikan softskill yang dimiliki. Penelitian yang
dilakukan Nurudin (2004) dalam Kusmastuti (2008) mengungkapkan bahwa
di Harvard University yang terletak di Amerika Serikat bahwa kesuksesan
tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan keterampilan teknis
(hardskill ), tetapi oleh ketrampilan mengelola diri dan orang lain (softskill).
Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20%
dengan hardskill dan 80% sisanya ditentukan oleh kemampuan softskill

Usia Anggota Dewan Direksi

Usia adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun, masa awal
dewasa adalah usia 18 tahun sampai 40 tahun, dewasa madya adalah 41
sampai 60 tahun, dewasa lanjut >60 tahun, umur adalah lamanya hidup
dalam tahun yang dihitung sejak dilahirkan (Harlock, 2004 dalam Maulia
2014). Menurut Robbins (2007) dalam Maulia (2014). Hubungan antara usia
dan kinerja pekerjaan kemungkinan akan menjadi masalah yang lebih
penting selama dekade mendatang. Para pekerja yang lebih tua memiliki
kualitas positif pada pekerjaan mereka, khsusnya pengalaman, penilaian,
etika kerja yang kuat, dan komitmen terhadap kualitas,
Pada masa dewasa akhir, kecepatan seseorang untuk memproses
informasi mengalami penurunan, serta kurang mampu mengeluarkan
kembali informasi yang telah disimpan dalam ingatannya. Hal ini
menyebabkan pada saat seseorang memasuki usia dewasa lanjut, mereke
mempersiapkan masa pension. Menurut Brand-stadler dan Ranner (dalam
Santrock 1995 dikutip Kusmastuti 2008) satu hal yang diperhatikan
sehubungan dengan usia dewas lanjut adalah meningkatnya kebijaksanaan
saat seseorang beranjak tua.
Dari penjelasan di atas, usia anggota dewan berkaitan dengan
kebijaksanaan yang dimiliki. Semakin bertambah usia, semakin bijaksana
seseorang. Jika dilihat dari tahapan dewasa seseorang yang dikaitkan dengan
kinerja, maka seseorang yang berada pada usia dewasa tengah merupakan
masa ketika orang mencapai dan mempertahankan kepuasan karirnya,
mereka cenderung focus terhadap pekerjaan daripada berpindah-pindah dari
satu perusahaan ke perusahaan lain (Kusmastuti 2008).
Hal ini memperlihatkan bahwa usia dapat mempengaruhi kinerja
seseorang dalam perusahaan yang kemudian dapat mempengaruhi nilai
perusahaan. Selain itu, para pekerja yang lebih tua biasanya memperlihatkan
lebih banyak kesetiaan kepada perusahaan dari pada pekerja yang masih
muda (Dessler 1997 dalam Kusmastuti 2008).
Dalam penelitian ini dewan direksi yang menjadi variabel penelitian
adalah dewan direksi yang berusia 40-60 tahun atau disebut dewasa
madya.Masa dewasa madya adalah suatu masa menurunnya keterampilan
fisik dan semakin besarnya tanggung jawab, selain itu masa ini merupakan
masa ketika orang mencapai dan mempertahankan kepuasan dalam
karirnya.(Santrock 1995 dalam Kusmastuti 2008)

Proporsi Outside Directors

Outside director merupakan bagian penting dari sebuah
perusahaan, outside director merupakan orang yang berada di luar
perusahaan namun meimilki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Badan
pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (BapepamLK) dan Bursa
Efek Jakarta (BEJ) (sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI))
berupaya memperbaiki corporate governance dengan mengeluarkan
peraturan yang dituangkan dalam code for good corporate governance dan
peraturan yang berkaitan dengan corporate governance, yaitu Kepututsan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/06-2000 yang
diperbaharui dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep339./BEJ/07-2001 butir C mengenai board governance yang terdiri dari
Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan. Sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh direksi Bursa Efek Jakarta, untuk
mencapai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),
jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari seluruh anggota
dewan komisaris (Kusmastuti, 2008).
Didalam board diversity terkandung komposisi dewan (board
composision) yang menggambarkan prosentase outside directors dalam
dewan. Komposisi dewan direksi dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu,
direksi dari dalam (inside directors), direksi dari luar (outside directors) dan
grey directors. Dewan dengan komposisi direksi independen (outside
directors) yang cukup kuat akan memiliki perilaku pengawasan manajerial
yang lebih ketat daripada dewan yang dikontrol oleh manajemen
(management-controlled board). Kemampuan para direksi independen
(outside directors) untuk mempengaruhi keputusan manajemen
akan bertambah seiring dengan peningkatan proporsi kedudukan dewan
mereka (Faizal dalam Kusmastuti 2008).
Efektivitas dewan komisaris dalam menyeimbangkan kekuatan
CEO sangat dipengaruhi oleh tingkat independensi dari dewan komisaris
tersebut. Dengan adanya komisaris independen, diharapkan para eksekutif
akan bertindak untuk kepentingan pemilik (Boediono,2005) dalam Darwis
(2009) dikutip Noorlaila (2011). Adanya komisaris independen yang berasal
dari luar perusahaan diharapkan akan direaksi positif oleh pasar (investor),
Karen kepentingan investor akan lebih dilindungi (Darwis, 2009 dalam
Noorlaila, 2011).
Hermalin dan Weisbach (2000 dalam Carter at al 2003 dalam
Kusmastuti 2008) menemukan pengaruh direksi independen (outside
directors) menemukan pengaruh signifikan yang cukup kuat dalam
kinerja.Limpapahayon dan Sukcharoensin (n.d) dalam Kusmastuti (2008)
melalui penelitian di Thailand menemukan bahwa dewan direksi yang
didominasi oleh direksi independen (outside directors) dengan tingkat
kepemilikan saham yang rendah (low managerial ownership) memiliki
pengaruh kuat dan signifikan terhadap kinerja perusahaan.

Keberadaan Dewan Direksi Wanita

Konsep penting yang harus dipahami dalam rangka membahas
masalah kaum wanita adalah membedakan masalah seks (jenis kelamin)
dan konsep gender (kontruksi sosial). Pemahaman terhadap perbedaan
antara konsep seks dan konsep gender sangat diperlukan untuk
melakukan analisa dan memahami persoalan mengenai ketidakadilan
social yang menimpa kaum wanita. Hal ini disebabkan karena adanya
kaitan antara perbedaan gender (gender difference) dan ketidakadilan
gender (gender inequalities) dengan struktur keadilan masyarakat yang
lebih luas (Kristeva, 2016).
Adanya anggapan bahwa kaum wanita memiliki sifat memelihara
dan rajin seta tidak cocok sebagai kepala rumah tangga, berakibatnya
bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab
perempuan. Manfestasi ketidakadilan gender dalam bentuk marginalisasi
ekonomi, manifestasi keetidakadilan gender tersebut terjadi di tingkat
Negara. Kedua, manifestasi ketidakadilan gender terjadi ditempat kerja,
organisasi, maupun dunia pendidikan. Ketiga, manifestasi ketidakadilan
gender terjadi pada adat-istiadat, masyarakat di banyak kelompok etnik,
dalam kultur suku-suku atau dalam tradisi keagamaan (Kristeva, 2016).
Dalam dunia perekrutan atau di dalam perusahaan, riset modern
mengidentifikasi bahwa manajer masih dipengaruhi oleh bias gender saat
memilih kandidat untuk posisi tertentu. Sebuah studi terbaru melaporkan
bahwa saat bekerja, pria dan wanita bisa saja ditawari sejumlah
pengalaman dan pengembangan yang sama, tetapi wanita mungkin
kurang ditugaskan dalam posisi menantang oleh pria, penugasan yang
mungkin membantu mereka mencapai posisi organisasional yang lebih
tinggi. Wanita yang sukses dalam dominan pria dinilai kurang disukai,
lebih kasar, dan kurang diinginkan sebagai atasan, tetapi wanita dalam
posisi puncak telah melaporkan bahwa persepsi ini senmakin berubah
dan dapat dilawan dengan keahlian interpersonal yang efektif.Riset juga
menyatakan bahwa wanita percaya diskriminasi berbasis jenis kelamin
lebih nyata dibandingkan pria, dan kepercayaan khususnya dinyatakan di
antara wanita yang bekerja dengan jumlah proporsi jumlah pegawai pria
yang besar (Robbins dan Judge, 2013).
Keberadaan wanita dalam jajaran dewan perusahaan merupakan
salah satu ukuran diversitas dewan yang sering diteliti. Menurut
penelitian (Luckerath-Rovers, 2010 dalam Krisna dan Ayu, 2016)
menemukan pengaruh positif dari keberadaan wanita dalam dewan
perusahaan. Keberadaan wanita dalam dewan perusahaan menandakan
bahwa perusahaan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang
(tidak diskriminatif, memiliki pemahaman yang luas mengenai pasar dan
konsumen perusahaan, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan
reputasi (legitimasi) dan nilai perusahaan (Brammer et al., 2007 dalam
Luckreath-Rover, 2010) dikutip Krisna dan Ayu (2016).
Hasil penilitian Abbot et al (2010) dalam Puspitasari (2014)
mengungkapkan bahwa adanya anggota dewan wanita memiliki
pengaruh terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh dewan.
Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh anggota dewan wanita,
antara lain:
1. Anggota dewan wanita lebih independen.
2. Memiliki masa jabatan lebih pendek dalam pemilikan usaha.
3. Dapat mengendalikan beberapa tugas direktur perusahaan.
4. Cenderung sebagai anggota juga dalam komite audit.
5. Memiliki Latar belakgan tentang pengelolaan keungan yang baik
dibandingkan laki-laki.
Fakta yang terjadi di beragai Negara mengenai persentase jumlah
dewan direksi wanita dalam perusahaan relatif rendah. Contohnya di
Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan Eropa hanya
diestimasikan sejumlah 14.8 %, 8.7%, 10.6, 0.4% dan 8.0%. Sebagai
contoh adalah perusahaan EOWA (2006) dan EPWN perusahaan yang
hanya memiliki dewan direksi wanita (Anh dan Khanh, 2017).Dalam
laporan yang dibuat Governance Matrics International (2011)
menyebutkan bahwa di tahun 2009, dari 15 perusahaan yang diteliti di
Indonesia tercatat hanya 3,7% dari total direksi adalah wanita. Presentase
ini meningkat ditahun 2010 menjadi 4,1% (dari 17 perusahaan yang
diteliti) dan ditahun 2011 menjadi 4,5% (dari 23 perusahaan yang
diteliti). Namun demikian angka ini masih lebih kescil dibandingkan
beberapa Negara di Asia dan sangat jauh tertinggal jika dibandingkan
persentase wanita dalam dewan direksi perusahaan-perusahaan Eropa
(Rosadi, 2016).
Charnes dan Gneezy (2004) dalam Kusmastuti (2008) dalam
penelitian yang mengambil sampel mahasiswa yang mengambil kelas
decision making menemukan bahwa dalam investasi keuangan, wanita
melakukan investasi yang lebih kecil daripada yang dilakukan pria.
Mereka berpendapat bahwa wanita kurang menyukai resiko daripada
pria, sehingga wanita memiliki presentase yang rendah dalam beberapa
jabatan pria.
Sedangkan hasil penelitian Carter at al (2003) dalam Kusmastuti
(2008) menemukan bahwa perusahaan yang memiliki dua orang atau
lebih wanita dalam anggota dewan, memiliki nilai perusahaan (yang
diproksikan dengan rasio Tobin’s Q) lebih tinggi daripada perusahaan
dengan jumlah wanita dalam anggota dewan kurang dari dua

Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa
sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko tingkat bunga yang tepat
(Arifin Sitio dkk, 2001 dalam Indreswari 2013). Dari pengertian tersebut
bisa dikatakan semakin tinggi nilai perusahaan maka kemakmuran para
pemegang saham akan semakin baik, untuk itu semakin tinggi nilai
perusahaan maka akan semakin menarik pihak luar untuk berinvestasi
pada suatu perusahaan.
Nilai perusahaan dapat diukur melalui nilai harga saham di pasar,
berdasarkan terbentuknya harga saham perusahaan di pasar, yang
merupakan refleksi penilaian oleh public terhadap kinerja perusahaan secar
riil. Dikatakan secar riil karena terbentuknya kestabilan kekuatan
permintaan dan titik-titik kestabilan kekuatan penawaran harga yang
secara riil terjadi transaksi jual beli surat berharga di pasar modal antara
para penjuak (emiten) dan para investor, atau sering disebut sebagai
ekuilbrium pasar. Oleh karena itu, dalam teori keuangan pasar modal harga
saham di pasar disebut sebagai konsep nilai perusahaan (Harmono, 2009).
Nilai perusahaan yang tercermin pada harga saham memiliki arti
bahwa semakin tinggi harga saham perusahaan maka semakin tinggi pula
nilai perusahaan tersebut. Nilai perusahaan yang tinggi dapat
meningkatkan kemakmuran bagi para pmegang saham, sehingga para
pemegang saham akanmenginvestasikan modalnya kepada perusahaan
tersebut (Haruman, 2008 dalam Permasari, 2010).
Da Silveira dan Barros (2007) dalam Winoto dan Supatmi (2014)
mendefinisikan nilai perusahaan sebagai apresiasi/penghargaan investor
terhadap sebuah perusahaan. Investor yang menilai perusahaan memiliki
prospek yang baik di masa depan akan cenderung membeli saham
perusahaan tersebut. Akibatnya permintaan saham yang tinggi
menyebabkan saham meningkat. Sehingga dapat disimpilkan bahwa harga
saham yang meningkat menunjukan bahwa investor memberikan nilai
tinggi terhadap perusahaan. Aspek utama yang menyebabkan investor
memberikan nilai lebih terhadap perusahaan adalah kinerja perusahaan
yang tercermin dalam angka laba. Laba yang tinggi menunukan efektifitas
dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan.
Salah satu alternatif yang digunakan dalam menilai nilai perusahaan
adalah dengan menggunakan tobin’s q. Rasio ini dikembangkan oleh
James Tobin. Rasio ini merupakan konsep yang berharga karena
menunjukan estimasi pasar keuangan saat ini tentang nilai hasil
pengembalian dari setiap mata uang investasi inkrmental. Jika rasio q
diatas satu, ini menunjukan bahwa investasi dalam aktiva menghasilkan
laba yang memberikan nilai yang lebih tinggi daripada pengeluaran
investasi, hal ini akan merangsang investasi baru. Jika rasio q dibawah
satu, investasi dalam aktiva tidak akan menarik (Herawaty, 2008 dalam
Shintawati 2011).

Prinsip-prinsip Corporate Governance

Good corporate governance untuk mendorong tercptanya pasar
yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundangundangan. Dalam hal ini ada tiga pilar yang menjadi factor pendukung
yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus
dilaksanakan oleh ketiga pilar tersebut adalah (KNKG, 2006):
1. Negara dan perangkatnya sebagai regulator, artinya Negara harus
menciptakan perundan-undangan yang menunjang iklim usaha yang
sehat, efisien, dan transparan, melaksanakan peraturan perundangundangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law
enforcement).
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan good corporate
governance sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha,
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak
yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukan
kepedulian dan melakukan kontrol sosial secara objektif dan
bertanggung jawab.
Dalam pedoman good corporate governance yang dikeluarkan
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang dikeluarkan pada
tahun 2006 menybutkan, ada lima asas yang harus dimiliki perusahaan
dalam penerapan Good corporate governance, yaitu:
1. Transparansi (Transperency)
Dalam asas ini, perusahaan harus menyediakan informasi yang
material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh oleh pemangku kepentingan supaya terciptanya objektivitas
dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga harus dapat mengambil
insiatif untuk mengukapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan  oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan
pemangku kepentingan lainnya. Serta menghindari terjadinya
ketimpangan informasi yang hanya diketahui salah satu pihak.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, teratur, dan sesuai dengan kepentinganperusahaan
dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain. Akuntabilitasnya merupakan prasyarat
yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Responsibilitas (Responsibility).
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Independensi (Independency).
Untuk melancarkan pelaksanaan asas good corporate
governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain

5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan
(KNKG, 2006).

Pengertian Corporate Governance

Tata kelola perusahaan atau corporate governance merupakan
suatu sistem yang terdiri dari sekumpulan strukstur, prosedur, dan
mekanisme yang dirancang untuk pengelolaan perusahaan dengan
berlandaskan prinsip akuntabilitas yang dapat meningkatkan nilai
perusahaan dalam jangka panjang (Velnampy, 2013 dalam Onasis 2016).
Sistem tata kelola perusahaan mengarah kepada kumpulan peraturan dan
dorongan yang digunakan pihak manajemen untuk mengarah kepada
kumpulan peraturan dan dorongan yang digunakan pihak manajemen
untuk mengarahkan dan mengawasi jalanya kegiatan perusahaan. Oleh
karena itu, tata kelola perusahaan yang baik dapat memperbesar
kesempatan untuk meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan secara
jangka panjang bagi pemegang saham (Onasis, 2016).
Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara
kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau sering kali dikenal
dengan istilah masalah keaganan. Permasalahan keagenan dalam
hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana
sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak
diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governacne diperlukan
untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer.
Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang
menetukan arah kinerja perusahaan(Sabrina, 2010). Forum for Commite
Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan pengertian
good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan anatara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern
dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban
mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan, dengan tujuan menciptakan nilai tambah
bagi semua pihak yang berkepentingan (Widjayanti, 2016).
Corporate governance menurut The Indonesian Instittude for
Corporate Governance (IICG) sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama
meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Marichel,
2016).Menurut Turnbull (Syakhroza 2003) dalam Kusmastuti 2008,
corporate governance merupakan sistem tata kelola yang
diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang
berkaitan dengan regulator. Jika ditelaah secara teoritis terdapat dua penyebab yang mendorong munculnya isu tentang Good Corporate
Governance (IICG, 2010 dalam Noorlaila, 2011):
1. Terjadinya perubahan lingkungan yang begitu cepat yang berdampak
pada perubahan peta kompetensi pasar global. Bahkan dalam
perjalanannya, kompetensi pasar global terus meningkat karena dipacu
oleh kecanggihan teknologi dan deregulasi ekonomi. Akibatnya,
fenomena ini berimplikasi terhadap eksistensi perusahaan melalui
privatisasi dan restrukturisasi. Selain itu kompetensi pasar ini juga
menyebabkan terjadinya turbulensi, stress, resiko tinggi dan
ketidakpastian bagi perusahaan. Dalam kondisi seperti ini perusahaan
kemudian dituntut untuk cepat tanggap dalam merespon ancaman dan
peluang yang muncul serta harus tepat dalam merancang dan
menggunakan strategi dan sistem yang prima untuk mempertahankan
kesinambungannya.
2. Semakin banyak dan kompleksnya pihak-pihak yang berkepentingan
dengan perusahaan, termasuk rumitnya pola ownership structure,
sehingga berimplikasi terhadap manajemen stakeholders.

Pengaruh Masa Jabatan Dewan Direksi terhadap Nilai Perusahaan

Tidak ada aturan mengenai masa jabatan dewan, mereka hanya tidak boleh
terlalu lama dan terlalu cepat. Anggota dewan yang memiliki masa jabatan
yang pendek tidak disarankan untuk perusahaan. Karena direktur dengan masa
jabatan pendek sama halnya dengan masa orientasi direktur terhadap
perusahaan. Sebaliknya, direktur dengan masa jabatan yang lama jarang
menjadi perhatian. Beberapa peneliti menyebutkan bahwa perusahaan sering
kali mendapat manfaat dari direksi dengan masa jabatan yang lama. Hal ini
dikarenakan direktur dengan masa jabatan yang lama lebih terfokus pada visi
perusahaan dan kemampuan untuk terus membangun perusahaan tersebut
(Mishra & Shital, 2013). Vafeas (2003) dalam Amin dan Sunarjanto (2016)
juga menyatakan bahwa masa jabatan anggota dewan yang lama akan lebih
banyak pengalaman, komitmen, dan kompetensi sehingga anggota dewan lebih
banyak pengetahuan tentang perusahaan. Tindakan direksi dalam pengambilan
keputusan yang tepat akan menyebabkan kinerja perusahaan lebih baik
sehingga reputasi perusahaan juga akan lebih baik lagi (Hidayati, 2017).
Penelitian Kidwell, et al., (1987) membuktikan bahwa manajer dengan
pengalaman kerja yang lebih lama memiliki hubungan positif dengan
pengambilan keputusan sehingga mereka mempengaruhi kinerja dan nilai
perusahaan. Hal ini sesuai dengan penelitian Hidayati (2017) yang
menunjukkan bahwa masa jabatan direktur utama berpengaruh positif terhadap
nilai perusahaan

Pengaruh Latar Belakang Pendidikan Dewan Direksi terhadap Nilai Perusahaan

Latar belakang pedidikan dari seorang dewan direksi akan berpengaruh
pada level pengetahuan yang dimilikinya (Kalistarini, 2010). Meskipun bukan
suatu keharusan bagi seseorang yang ingin memasuki dunia bisnis untuk
berpendidikan bisnis, namun lebih baik bagi anggota dewan direksi untuk
memiliki latar belakang bisnis dan ekonomi. Hal ini menjadi penting karena
latar belakang dewan direksi yang sesuai dengan bidang perusahaan akan
mampu mengelola bisnis dan mengambil keputusan lebih matang lagi daripada
seseorang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan bisnis dan
ekonomi sama sekali (Nurhayati, 2010). Untuk itu, latar belakang pendidikan
dewan yang sesuai akan membantu perusahaan untuk mendapatkan keputusan
yang terbaik dibandingkan dengan latar belakang pendidikan yang tidak sesuai.
Keputusan yang diberikan akan mempengaruhi keefektifan perusahaan dan
mempermudah dalam penyelesaian masalah karena terdapat orang yang benarbenar berkompeten terhadap bisnis yang dijalaninya, sehingga latar belakang
pendidikan dewan perusahaan akan berpengaruh terhadap nilai perusahaan
(Kristina dan I Dewa, 2018). Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Dewi dan
Ayu (2016), Amin dan Sunarjanto (2016) yang menunjukkan bahwa latar
belakang pendidikan dewan direksi berpengaruh positif terhadap nilai
perusahaan, dimana nilai perusahaan diukur menggunakan Tobin’s Q.

Pengaruh Usia Dewan Direksi terhadap Nilai Perusahaan

Usia dewan merupakan salah satu jenis pengukuran diversitas dewan yang
mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan (Kristina dan I Dewa, 2018).
Usia dewan dianggap sebagai tingkat pengalaman dan tingkat pengambilan
risiko dewan. Dewan yang memiliki berbagai kelompok usia akan memiliki
perspektif dan keterampilan yang berbeda, sehingga terjadilah keseimbangan di
dalam jajaran dewan. Selain itu, dengan adanya perbedaan dewan dalam
direksi akan menciptakan hubungan baik antara dewan dengan pemangku
kepentingan kelompok umur yang berbeda. Anggota senior lebih cenderung
berurusan dengan otoritas atau peraturan pemerintah. Sedangkan anggota
junior akan dapat menyelaraskan diri dengan aspirasi pelanggan generasi
berikutnya (Mishra dan Shital, 2015). Sehingga usia akan berpengaruh
terhadap kinerja seseorang yang kemudian berdampak pada nilai perusahaan.
Hal ini sesuai dengan penelitian Hassan dan Marimuthu (2016), Nomleni
(2016), dan Darmadi (2011) yang menunjukkan bahwa usia dewan direksi
berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan

Pengaruh Keberadaan Wanita dalam Dewan Direksi terhadap Nilai Perusahaan

Keberadaan wanita dalam jajaran kepemimpinan memang sering dianggap
hal yang tidak biasa. Kebanyakan orang masih beranggapan bahwa wanita
tidak bisa diberi tanggung jawab yang sama besarnya dengan pria. Namun di
sisi lain terdapat asumsi bahwa wanita sangat berhati-hati dan cenderung
menghindari risiko, serta lebih teliti dibanding pria. Sisi inilah yang membuat
wanita tidak terburu-buru untuk membuat keputusan. Untuk itu, dengan adanya
wanita dalam jajaran direksi dikatakan mampu membantu mengambil
keputusan secara tepat dan lebih berisiko rendah (Kalistarini, 2010). Kehadiran
wanita dalam jajaran dewan direksi juga menunjukkan bahwa perusahaan
menawarkan kesempatan yang sama bagi semua yang memiliki pemahaman
luas tentang pasar dan konsumen perusahaan, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan reputasi dan nilai perusahaan (Luckerath-Rovers, 2009).
Penelitian Carter, et al., (2003) menemukan bahwa perusahaan dengan dua
atau lebih anggota dewan wanita memiliki nilai perusahaan (yang diproaksikan
dengan rasio Tobin’s Q) yang lebih tinggi daripada perusahaan dengan
anggota dewan yang kurang dari dua. Hal ini sesuai dengan penelitian Dewi
dan Ayu (2016) dan Nomleni (2016) yang menunjukkan bahwa keberadaan
wanita dalam dewan direksi berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan,
dimana nilai perusahaan diproaksikan dengan Tobin’s Q.

Pengaruh Intellectual Capital terhadap Nilai Perusahaan

Intellectual capital diyakini memiliki peran yang penting dalam
peningkatan nilai perusahaan. Hal ini dikarenakan intellectual capital dapat
memunculkan value added yang dapat memberikan suatu competition
advantange apabila dikomparatifkan dengan pesaingnya (Tirtha Negari, et al.,
2017). Intellectual capital memberikan dampak yang positif untuk investor
sebagai bahan pertimbangan untuk meneliti perusahaan tersebut dengan baik
dan meminimalkan persepsi risiko perusahaan di masa yang akan datang.
Semakin tinggi nilai modal intelektual (VAICTM), semakin tinggi pula nilai
perusahaan dan dampaknya saham perusahaan akan semakin banyak diminati
oleh investor sehingga harga saham akan naik. Hal tersebut sesuai dengan
penelitian Yusuf dan Gasim (2015), Sukiati, et al., (2015), serta Kristina dan I
Dewa (2018) yang menyebutkan bahwa intellectual capital berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan (Tobin’s Q).

Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan adalah nilai jual suatu perusahaan dalam pasar modal
secara keseluruhan. Dimana gabungan dari semua pemegang sekuritas,
pemegang obligasi, pemegang saham preferen, pemilik minoritas, pemegang
saham biasa dan lainnya. Nilai perusahaan juga merupakan salah satu matrik
dasar penilaian bisnis, permodelan keuangan, akuntansi, analisis portofolio,
dan sebagainya. Sehingga untuk mengukur nilai peusahaan, perusahaan dengan
struktur modal yang berbeda perlu dibandingkan (Kalistarini, 2010). Nilai
perusahaan sering dikaitkan dengan harga saham.
Harga saham merupakan harga yang siap dibayar oleh investor. Harga
pasar saham mungkin lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai bukunya. Harga
saham cenderung tinggi ketika perusahaan memiliki banyak peluang investasi.
Hal tersebut yang dapat meningkatkan pendapatan terhadap pemegang saham.
Sehingga semakin tinggi harga saham perusahaan semakin tinggi pula nilai
suatu perusahaan tersebut (Brigham dan Houston, 2010).
Menurut Arthur, et al., (2011:240) nilai perusahaan terbagi menjadi:
1. Nilai Buku (Book Value)
Nilai buku merupakan nilai perusahaan yang dihitung dengan
menggunakan konsep akuntansi dari aktiva yang dilaporkan dalam neraca
perusahaan.
2. Nilai Likuiditas (Liquidation Value)
Nilai likuiditas merupakan nilai penjualan semua aset perusahaan setelah
dikurangi dengan semua kewajiban yang harus dipenuhi. Nilai likuidasi
bisa dihitung berdasarkan neraca perusahaan yang telah disiapkan ketika
perusahaan akan dilikuidasi.
3. Nilai Harga Pasar (Market Value)
Nilai harga pasar atau yang biasa disebut kurs merupakan harga yang
diperoleh dari proses tawar menawar di pasar saham. Sehingga dapat
ditentukan jika perusahaan menjual sahamnya di pasar saham.
Dalam mengukur nilai perusahaan, terdapat beberapa metode yang dapat
digunakan. Berikut adalah metode pengukuran nilai perusahaan menurut
Brigham, et al., (2010:150):
1. Price Earning Ratio (PER)
Menunjukkan jumlah uang yang dikorbankan oleh investor untuk
membayar laba yang dilaporkan. Rasio ini digunakan untuk mengukur
besarnya perbandingan antara harga saham dengan keuntungan invesor dan
untuk mengetahui bagaimana pasar menilai kinerja perusahaan sebagai
pendapatan per saham. Sehingga PER digunakan untuk perubahan terhadap
kemampuan laba yang diharapkan di masa depan. Semakin besar PER,
semakin besar kemungkinan perusahaan untuk tumbuh dan meningkatkan
nilai perusahaan. Berikut adalah rumus untuk mencari PER:
??? =
????? ??? ?????? ??ℎ??
???? ??? ?????? ??ℎ??
2. Price to Book Value (PBV)
Menunjukkan keadaan harga saham yang diperdagangkan overvalued
(di atas) atau undervalued (di bawah) nilai buku saham tersebut. Rasio ini
memperjelas bahwa ukuran pasar dapat memperkirakan nilai buku saham
perusahaan. Semakin tinggi nilai PBV maka kepercayaan pasar terhadap
prospek perusahaan tersebut juga semakin tinggi. Secara sistematis PBV
dapat dihitung dengan rumus:
??? =
????? ????? ??? ?????? ??ℎ??
????? ???? ??? ?????? ??ℎ??
3. Tobin’s Q
Metode ini dihitung sebagai rasio dari nilai pasar saham perusahaan
dengan nilai buku ekuitas. Tobin’s Q menunjukkan kinerja manajemen
dalam mengelola aset perusahaan. Menurut Rashid dan Sardar (2008)
dalam Indreswari (2013) jika nilai Tobin’s Q lebih dari satu maka
perusahaan mempunyai nilai bagi pemegang saham. Namun bila nilai
Tobin’s Q kurang dari satu maka perusahaan tidak mempunyai kinerja yang
baik. Sehingga semakin besar nilai Tobin’s Q maka semakin baik pula
kinerja perusahaan dan semakin tinggi pula nilai perusahaan tersebut.
Rumus Tobin’s Q menurut Sudiyatno dan Elen (2010:15) dalam Indreswari
(2013) adalah sebagai berikut:
? =
(??? + ????)
??
Dimana:
??? = ? × ??ℎ???
???? = (?? − ??) + ??? + ???
Keterangan:
MVE : Nilai pasar seluruh saham beredar
DEBT : Nilai total kewajiban perusahaan
TA : Nilai buku dari total aktiva
P : Harga saham penutupan akhir tahun
Qshare : Jumlah saham beredar akhir tahun
CL : Kewajiban jangka pendek
CA : Aktiva lancar
INV : Nilai buku persediaan
LTL : Kewajiban jangka panjang

Masa Jabatan Dewan Direksi

Masa jabatan adalah lamanya waktu menjadi anggota dewan. Anggota
dewan yang telah berada di dewan selama beberapa waktu dapat memberikan
wawasan yang berharga berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya tentang
perusahaan dan lingkungan bisnis tersebut, sehingga dapat meningkatkan
proses pengambilan keputusan. Jangka waktu dewan yang diperpanjang
biasanya menunjukkan kompetensi dan komitmen anggota dewan. Tidak ada
aturan mengenai masa jabatan dewan, mereka hanya tidak boleh terlalu lama
dan terlalu cepat. Anggota dewan yang memiliki masa jabatan yang pendek
tidak disarankan untuk perusahaan. Karena direktur dengan masa jabatan
pendek sama halnya dengan masa orientasi direktur terhadap perusahaan.
Sebaliknya, direktur dengan masa jabatan yang lama jarang menjadi perhatian.
Beberapa peneliti menyebutkan bahwa perusahaan sering kali mendapat
manfaat dari direksi dengan masa jabatan yang lama. Hal ini dikarenakan
direktur dengan masa jabatan yang lama lebih terfokus pada visi perusahaan
dan kemampuan untuk terus membangun perusahaan tersebut (Mishra &
Shital, 2013). Vafeas (2003) dalam Amin dan Sunarjanto (2016) juga
menyatakan bahwa masa jabatan anggota dewan yang lama akan lebih banyak
pengalaman, komitmen, dan kompetensi sehingga anggota dewan lebih banyak
pengetahuan tentang perusahaan.
Di Indonesia kebijakan mengenai batas maksimal masa jabatan dewan
direksi belum ada jumlah batasan tahunnya. Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas tidak menetapkan jangka waktu jabatan
direksi seperti pada Pasal 94 angka 3 yang menyebutkan bahwa anggota direksi
diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini
berbeda dengan BUMN, pengaturan masa jabatan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara Pasal 16 ayat 4 yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota direksi
ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan

Latar Belakang Pendidikan Direksi

Bentuk lain dari keberagaman yang kini ditemukan di tempat kerja yaitu
berkenaan dengan latar belakang pendidikan. Latar belakang pendidikan
berkaitan dengan kemampuan intelektual yang dimiliki oleh seseorang,
sehingga semakin tinggi pendidikan yang ditempuh maka akan semakin mapan
pula kemampuan intelektual orang tersebut. Seseorang yang akan bekerja
disuatu perusahaan tentu tidak akan luput dengan pendidikan yang dijalaninya.
Bahkan perusahaan akan lebih spesifik memilih karyawan berdasarkan atas
jurusan dan tingkat pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Begitu pula dengan dewan direksi, latar belakang pendidikan yang sesuai
dengan kebutuhan perusahaan merupakan hal penting bagi komposisi dewan
secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh latar belakang pedidikan dari
seorang dewan direksi akan berpengaruh pada level pengetahuan yang
dimilikinya (Kalistarini, 2010).
Secara umum, orang yang memiliki latar belakang pendidikan rendah akan
berbeda dengan orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
Meskipun bukan suatu keharusan dan tuntutan bagi seseorang yang ingin
memasuki dunia bisnis untuk berpendidikan bisnis, namun lebih baik bagi
anggota dewan direksi untuk memiliki latar belakang bisnis dan ekonomi. Hal
ini menjadi penting karena latar belakang dewan direksi yang sesuai dengan
bidang perusahaan akan mampu mengelola bisnis dan mengambil keputusan
lebih matang lagi daripada seseorang yang tidak mempunyai latar belakang
pendidikan bisnis dan ekonomi sama sekali (Nurhayati, 2010). Untuk itu, latar
belakang pendidikan dewan yang sesuai akan membantu perusahaan untuk
mendapatkan keputusan yang terbaik dibandingkan dengan latar belakang
pendidikan yang tidak sesuai. Keputusan yang diberikan akan mempengaruhi
keefektifan perusahaan dan mempermudah dalam penyelesaian masalah karena
terdapat orang yang benar-benar berkompeten terhadap bisnis yang dijalaninya,
sehingga latar belakang pendidikan dewan perusahaan akan berpengaruh
terhadap nilai perusahaan (Kristina dan I Dewa, 2018).

Usia Dewan Direksi

Keberagaman usia menunjukkan adanya kumpulan anggota dengan usia
yang berbeda. Usia dewan merupakan salah satu jenis pengukuran diversitas
dewan yang mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan (Kristina dan I
Dewa, 2018). Usia dewan dianggap sebagai tingkat pengalaman dan tingkat
pengambilan risiko dewan. Dewan yang memiliki berbagai kelompok usia akan
memiliki perspektif dan keterampilan yang berbeda, sehingga terjadilah
keseimbangan di dalam dewan. Selain itu, dengan adanya perbedaan dewan
dalam direksi akan menciptakan hubungan baik antara dewan dengan
pemangku kepentingan kelompok umur yang berbeda. Anggota senior lebih
cenderung berurusan dengan otoritas atau peraturan pemerintah. Sedangkan
anggota junior akan dapat menyelaraskan diri dengan aspirasi pelanggan
generasi berikutnya (Mishra dan Shital, 2015).
Dewan direksi senior membawa pengalaman dan kebijaksanaan dalam
anggota dewan lainnya. Selain itu, anggota dewan senior juga memiliki
jaringan dan pengaruh yang kuat terhadap perusahaan. Sedangkan direksi
junior dianggap lebih berani dalam mengambil risiko dan selalu memiliki
gagasan terbaru, sehingga perusahaan dapat mengalami pertumbuhan yang
lebih tinggi dibandingkan dengan anggota dewan senior. Hal ini dikarenakan
anggota dewan senior lebih mementingkan keamanan finansial dan karir
perusahaan. Sementara dewan junior cenderung memiliki kemampuan yang
lebih tinggi untuk memproses gagasan baru dimana kurangnya ketertarikan
pada stabilitas karir (Mishra dan Shital, 2015).
Darmadi (2011) dalam Kristina dan I Dewa (2018) menyatakan bahwa
dalam jajaran anggota dewan perusahaan, dewan yang memiliki usia lebih
muda (≤ 50 tahun) cenderung berani dalam mengambil risiko dan selalu
memiliki gagasan baru, sehingga perusahaan dapat mengalami pertumbuhan
yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota dewan yang memiliki usia
lebih tua (≥ 50 tahun). Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya anggota
dewan berusia muda perusahaan akan memiliki gagasan-gagasan baru yang
dapat membantu perusahaan untuk berkembang, sehingga menarik minat
investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan

Keberadaan Wanita dalam Dewan Direksi

Keragaman gender mengacu pada proporsi wanita terhadap pria.
Diversitas ini berfokus pada keberadaan anggota dewan direksi wanita di
dalam perusahaan. Pada dasarnya keberagaman gender dipengaruhi oleh sifat
alami yang diyakini melekat pada pria dan wanita sebagai individu yang
memberikan pengaruh terhadap lingkungannya. Sehingga diversitas gender
tersebut berpengaruh terhadap risiko yang diambil dewan direksi dalam
membuat keputusan (Ilhamdi dan Neng, 2017). Keberadaan wanita dalam
jajaran kepemimpinan memang sering dianggap hal yang tidak biasa.
Kebanyakan orang masih beranggapan bahwa wanita tidak bisa diberi
tanggung jawab yang sama besarnya dengan pria. Hal ini terbukti karena
meskipun secara global wanita lebih unggul tetapi dalam praktiknya wanita
masih kalah produktifnya dalam dunia kerja dibanding pria. Kesuksesan pria
dalam dunia kerja dianggap karena kemampuannya yang tinggi dalam hal
talenta dan kecerdasan, sedangkan kesuksesan wanita dianggap hanya karena
faktor keberuntungan (Deaux dan Ernswiller dalam Crawford, 2016). Namun
pekerjaan tidak bisa dilihat dari faktor keberuntungan saja, kesuksesan wanita
lebih disebabkan oleh adanya kerja keras. Berikut merupakan keuntungan
terkait adanya wanita dalam anggota dewan berdasarkan penelitian
sebelumnya:
a. Adanya wanita dalam jajaran dewan perusahaan memberikan kesempatan
yang sama bagi setiap orang yang memiliki pemahaman luas mengenai
pasar dan konsumen, sehingga dapat meningkatkan reputasi perusahaan
(Luckerath-Rovers, 2009).
b. Adanya wanita dalam jajaran dewan perusahaan dapat meningkatkan kinerja
tim, karena semakin tersebar anggota tim akan memberikan perspektif yang
lebih beragam sehingga menghasilkan keputusan yang lebih baik (Dewi dan
Ayu, 2016).
c. Adanya wanita dalam jajaran dewan perusahaan dapat membantu dalam
pengambilan keputusan yang lebih tepat dan beresiko lebih rendah. Hal ini
dikarenakan wanita memiliki sikap lebih berhati-hati dan cenderung
menghindari risiko, dan jauh lebih teliti dibanding pria. Sisi inilah yang
membuat wanita tidak terburu-buru dalam mengambil suatu keputusan
(Kalistarini, 2010).
d. Perusahaan dengan dua atau lebih anggota dewan wanita memiliki nilai
perusahaan lebih tinggi dari pada perusahaan dengan anggota dewan yang
memiliki wanita dalam dewan kurang dari dua (Charter, et al., 2003).

Dewan Direksi

Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseron Terbatas menjelaskan
bahwa dewan direksi adalah badan perusahaan yang melaksanakan tugasnya
dengan bertindak atas nama kepentingan dan tujuan perusahaan dan mewakili
perusahaan di dalam dan di luar pengadilan sebagai mandat pemegang saham
yang ditunjuk dalam RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan
direksi dianggap sebagai alat yang penting dalam membuat, mengelola, dan
mengembangkan intellectual capital melalui penataan dan pembentukan
strategi serta kebijakan yang relevan (Al-Musalli dan Ismail, 2012; Ilhamdi
dan Neng, 2017). Dewan direksi juga memiliki hubungan dan peran langsung
terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai pemegang saham
(Kalistarini, 2010). Adanya komposisi dewan direksi di perusahaan dianggap
menjadi bukti minimal perusahaan telah melakukan tata kelola perusahaan
dengan baik. Komposisi dewan direksi yang beragam juga dapat
meningkatkan efektivitas, kemandirian dewan, pengambilan keputusan, dan
meningkatkan kinerja sosial (Hanefah, 2016). Dewan direksi yang dapat
menyelesaikan tugasnya secara efektif akan berpengaruh terhadap nilai
perusahaan. Dimana nilai perusahaan akan cenderung meningkat dan
kekayaan pemegang saham juga ikut meningkat (Ilhamdi dan Neng, 2017).
Berikut adalah tugas dan wewenang dewan direksi dalam perusahaan
menurut UUPT No. 40 tahun 2007:
a. Eksternal
1. Direksi menjadi wakil perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan
b. Internal
1. Direksi melaksanakan tugasnya dengan bertindak atas nama
kepentingan dan tujuan perusahaan;
2. Direksi berwenang melaksanakan tugasnya dengan kebijakan yang
tepat pada batas yang telah ditentukan dalam UUPT dan/atau sesuai
dengan anggaran dasar;
3. Direksi berkewajiban membuat daftar pemegang saham, daftar
khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi;
4. Direksi diwajibkan untuk membuat laporan tahunan dan dokumen
keuangan perseroan sesuai dengan UU tentang Dokumen Perusahaan;
5. Direksi mempunyai kewajiban untuk memelihara seluruh daftar,
risalah, dan dokumen keuangan perseroan.
Selain itu, dewan direksi juga bertugas sebagai pemimpin perusahaan
yaitu menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan dengan memilih,
menetapkan, dan mengawasi tugas karyawan dan kepala bagian (manajer);
menyetujui anggaran tahunan perusahaan; serta menyampaikan laporan
kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan. Sehingga dewan direksi
memiliki pengaruh dan peran secara langsung terhadap nilai perusahaan yang
terwakili dalam nilai pemegang saham (Kalistarini, 2010).
Peneliti akan memfokuskan penelitian pada dewan direksi karena
dewan direksi dianggap sebagai alat yang penting dalam membuat,
mengelola, dan mengembangkan intellectual capital melalui penataan dan
pembentukan strategi serta kebijakan yang relevan (Al-Musalli dan Ismail,
2012; Ilhamdi dan Neng, 2017). Dewan direksi juga memiliki hubungan dan
peran langsung terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai
pemegang saham (Kalistarini, 2010)

Board Diversity

Suatu corporate governance menjadi suatu hal yang sangat
dipertimbangkan oleh seorang investor. Investor menganggap bahwa
perusahaan yang telah menerapkan good corporate governance akan mampu
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
Corporate governance sekurang-kurangnya terdiri atas dewan komisaris,
dewan direksi, dan komite audit. Dari ketiga dewan tersebut bisa saja terdiri
dari individu yang beragam. Keberagaman itulah yang biasa disebut dengan
board diversity atau diversitas dewan.
Board diversity dapat diartikan sebagai keragaman pada struktur atau
kompisisi suatu dewan (Kalistarini, 2010). Komposisi yang dimaksudkan
yaitu berkaitan dengan adanya perbedaan individu di dalamnya seperti,
perbedaan gender, ras, umur, dan latar belakang pendidikan. Menurut Charke,
et al., (2012) dalam Nomleni (2016) diversity dibedakan menjadi dua kategori
yaitu, demographic attributes dan cognitive (underlying). Demographic
attribute meliputi gender, ras, umur, kewarganegaraan dan etnis. Sedangkan
cognitif (underlying) meliputi setiap nilai individu. Sedangkan menurut
Amar, et al., (2009) dalam Kalistarini (2010) board diversity dapat berasal
dari dua bentuk, yakni pertama keragaman demografis meliputi keragaman
gender, jabatan direktur, dan negara, sedangkan kedua yaitu keragaman status
meliputi status kepemimpinan, kepemilikan, dan independensi. Menurut
Mishra dan Shital (2015) keberagaman dewan dapat diukur dengan
menggunakan gender, usia, pendidikan, regional, dan masa jabatan dewan.
Keberagaman dewan dalam corporate governance memiliki hubungan
yang kuat dalam konteks manajemen tingkat atas. Hal ini dikarenakan dewan
perusahaan merupakan pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab dalam
pengambilan suatu keputusan. Dewan perusahaan dianggap berimbang
apabila terdapat latar belakang yang beragam sehingga berdampak pada
keefisienan perusahaan yang semakin meningkat. Keberagaman dewan yang
tinggi akan menimbulkan adanya gaya cognitif yang semakin beragam,
sehingga akan semakin memperkaya pengetahuan, kebijaksanaan dalam
berfikir, dan pendekatan yang tersedia dapat menghasilkan kualitas yang
kompleks dalam pengambilan suatu keputusan (William dan O’Reilly, 1998
dalam Kristina dan I Dewa, 2018). Pada penelitian ini, peneliti akan
menggunakan ukuran gender, usia, pendidikan, regional, dan masa jabatan
dewan untuk mengukur keberagaman dewan

Pengukuran Intellectual Capital

Menurut Tan, et al. (2007), terdapat dua metode dalam pengukuran
intellectual capital yaitu, kategori non moneter dan kategori moneter. Berikut
merupakan pengukuran dengan kategori non moneter:
a. The Balance Scorecard
b. Brooking’s Technology Broker Method
c. The Skandia IC Report Method
d. The IC-Index
e. Intangible Asset Monitor Approach
f. The Heuristic Frame
g. Vital Sign Scorecard
h. The Erns & Young Model
Sedangkan kategori moneter adalah sebagai berikut:
a. The EVA and MVA model
b. The Market-to-Book Value model
c. Tobin’s Q Method
d. Pulic’s VAICTM
e. Calculated Intangible Value
f. The Knowladge Capital Earnings model
Kategori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kategori moneter
yang diproksikan dengan Pulic’s VAICT

Komponen Intellectual Capital

Pulic (1997) menyatakan komponen modal intelektual terdiri dari tiga
kategori pengetahuan yaitu, pengetahuan yang berkaitan dengan karyawan
(human capital), pengetahuan yang berkaitan hanya dengan perusahaan
(structural capital), dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelanggan atau
pihak eksternal (customer capital). Berikut adalah penjelasan masing-masing
komponen:
a. Human Capital (HC)
Human capital mencakup semua karyawan dengan pengetahuan,
kemampuan, sikap, kapasitas, perilaku, pengalaman, dan emosi individu
dan kolektif mereka. Ketika karyawan dapat menerapkan pengetahuan
dan kemampuan mereka di tempat kerja, dengan demikian karyawan
tersebut telah berkontribusi pada penciptaan nilai perusahaan. Dalam hal
ini orang yang paling cerdas sekalipun tidak bisa menjadi modal
perusahaan jika mereka tidak tahu bagaimana cara melakukannya (Pulic,
et al., 2009).
b. Structural Capital (SC)
Structural capital adalah infrastruktur pendukung modal manusia yang
merupakan hasil dari aktifitas modal manusia di masa lalu. Modal
struktural mengacu pada semua faktor tidak berwujud perusahaan yang
memungkinkan kesuksesan bisnis dan daya saing. Aktivitas modal
manusia dapat meningkatkan atau menghancurkan structural capital.
Karyawan dapat meninggalkan perusahaan kapan saja. Sebaliknya,
pengetahuan yang diberikan kepada pelanggan diterapkan dan
dimasukkan ke dalam proses bisnis, program, produk dan layanan, yang
bisa berada tetap di perusahaan dan menjadi modal struktural yang
dimiliki oleh perusahaan. Sehingga terdapat dua komponen modal
struktural yaitu modal organisasi dan modal pelanggan (Pulic, et al.,
2009).
c. Customer Capital (CC)
Customer capital diperlakukan sebagai posisi independen dalam
beberapa model intellectual capital, sementara yang lain dipandang
sebagai modal hubungan. Modal pelanggan terdiri dari hubungan dengan
pelanggan (pembeli, klien, dan tamu) dan basis data dengan informasi
yang relevan tentang pelanggan. Customer capital juga mengacu pada
nilai yang berasal dari dan diciptakan melalui hubungan yang
berkelanjutan dengan pelanggan. Fokus pelanggan yang serius dan
sistematis memungkinkan perusahaan untuk bereaksi terhadap tren baru,
untuk mengembangkan produk-produk inovatif, untuk mendidik dan
melatih staf mereka dengan cara yang benar (penjualan, penerimaan) dan
untuk membangun citra perusahaan (Pulic, et al., 2009).

Definisi Intellectual Capital

Orientasi perusahaan terdahulu hanya pada aset berwujud fisik saja
(tangible assets). Perkembangan ekonomi baru yang diiringi oleh
perkembangan teknologi dan informasi saat ini membuat perusahaan untuk
tidak mengesampingkan aset yang tidak memiliki wujud fisik (intangible
assets). Salah satu pendekatan yang digunakan untuk menilai dan mengukur
aset tidak berwujud yaitu intellectual capital. Intellectual capital pertama kali
dikenalkan oleh seorang ekonom bernama John Kenneth Galbraith pada tahun
1969, yang mengacu pada perbedaan nilai pasar organisasi dan nilai buku
(Hsu dan Wenchang, 2009). Istilah intellectual capital digunakan untuk
merujuk pada intangibel assets atau faktor bisnis tidak berwujud dari
perusahaan, yang memiliki dampak signifikan terhadap kinerja dan
keberhasilan bisnis secara keseluruhan (Pulic, et al., 2009). Kianto, et al.,
(2012) mengartikan intellectual capital sebagai jumlah dari semua sumber
daya tidak berwujud dan pengetahuan yang terkait pada organisasi dan
digunakan dalam proses produktif dalam upaya untuk menciptakan value
added. Sedangkan menurut Alipour (2012) intellectual capital merupakan
kelompok aset pengetahuan yang dimiliki atau dikendalikan oleh suatu
organisasi dalam upaya penciptaan nilai yang paling signifikan untuk para
pemangku kepentingan utama perusahaan sesuai dengan target yang telah
ditetapkan.

Resource Dependence Theory

Resource dependence theory (teori ketergantungan terhadap sumber daya)
menyatakan bahwa dewan perusahaan merupakan penghubung antara
perusahaan dengan lingkungan dan sumber daya eksternal dimana perusahaan
bergantung. Kebutuhan akan sumber daya, termasuk sumber daya finansial dan
fisik serta informasi diperoleh dari lingkungan yang membuat organisasi
tersebut bergantung pada sumber daya eksternal. Keberagaman dewan dengan
diversitas yang tinggi akan mengurangi ketergantungan perusahaan pada
lingkungan eksternal perusahaan. Hal ini disebabkan karena keahlian,
pengalaman, dan hubungan yang dimiliki oleh anggota dewan akan
memfasilitasi akses terhadap sumber daya yang diperlukan oleh perusahaan
(Dewi dan Ayu, 2016).
Preffer dan Salancik (1978) dalam Yogiswari dan I Dewa (2018) juga
menjelaskan dalam teori ini mengenai peran jajaran dewan. Terdapat dua
perspektif dalam teori ini, perspektif pertama yaitu environmental linkage
perspective yang menjelaskan bahwa anggota dewan yang memiliki latar
belakang yang berbeda secara individu akan menyumbang berbagai sumber
daya untuk perusahaan. Perspektif kedua menjelaskan bahwa internal control
dan tindakan administrasi yang dilakukan oleh dewan dapat mempengaruhi
efisiensi dari perusahaan. Teori tersebut menyatakan dengan adanya struktur
anggota dewan yang baik akan mempengaruhi nilai perusahaan (Sisiliano,
1996).

Resource Based View of the Firm Theory

Resource Based View of the Firm Theory (RBV) atau biasa dikenal dengan
teori berbasis sumber daya merupakan teori yang telah mengemuka lebih dari
20 tahun. Teori ini bertujuan untuk menjelaskan sumber-sumber internal
perusahaan yang berkelanjutan dan mempunyai keunggulan kompetitif
(Kraaijenbrink, et al., 2009). Pada tahun 1984 Wernerfelt dalam artikelnya
yang berjudul “A Resource-Based View of the Firm” menjelaskan bahwa
menurut pandangannya keunggulan dalam bersaing dan kinerja perusahaan
yang baik adalah bagaimana cara perusahaan memiliki, menguasai, dan
memanfaatkan aset-aset yang bersifat strategis baik aset berwujud maupun
tidak berwujud.
Teori ini dikembangkan untuk menganalisis keunggulan kompetitif di
suatu perusahaan dalam bidang pengetahuan yang mengandalkan aset-aset
tidak berwujud (intangible asset) (Aida dan Evi, 2015). Keunggulan kompetitif
merupakan suatu hal yang melekat pada perusahaan dan sulit untuk ditiru oleh
pesaingnya. Sumber daya yang sulit ditiru oleh pesaing diantaranya adalah
19
merek perusahaan, reputasi perusahaan, dan keahlian yang dimiliki
karyawannya. Dengan kata lain keberhasilan perusahaan sangat ditentukan
oleh sumber daya yang dimilikinya dan kapabilitas perusahaan yang mampu
merubah sumber dayanya menjadi sebuah value bagi perusahaannya.
Menurut Belkaoui resource based theory ialah sumber daya yang dimiliki
perusahaan sebagai pengendali utama di balik kinerja dan daya saing
perusahaan. Sumber daya yang dimaksud yaitu tangible dan intangible assets,
ini secara efektif dan efisien digunakan untuk menerapkan strategi khusus
perusahaan yang kompetitif dan menguntungkan. Teori ini menunjukkan
bahwa pengukuran tradisional yang termasuk dalam laporan keuangan tidak
sepenuhnya dapat mencerminkan intangible resources perusahaan (Pohan, et
al., 2018).
Berdasarkan Resource Based View of the Firm Theory, kultur organisasi
dan modal intelektual memenuhi kriteria-kriteria sebagai sumber daya
perusahaan yang sulit ditiru dan mampu meningkatkan keunggulan kompetitif
pada perusahaan sehingga menambah value bagi perusahaan. Dari penjelasan
tersebut, kultur organisasi dan modal intelektual merupakan sumber daya yang
dimiliki perusahaan dan mampu memberikan keunggulan kompetitif serta
dapat dijadikan sebagai tolak ukur perusahaan yang mampu memberikan nilai
tambah bagi perusahaan menjadi semakin baik kedepannya (Pohan, et al.,
2018). Berdasarkan pendekatan tersebut disimpulkan bahwa sumber daya yang
dimiliki perusahaan memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan yang pada
akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan (Sirojudin dan Ietje, 2012).

Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan dapat dipengaruhi oleh struktur kepemilikan. Dimana
struktur kepemilikan tersebut adalah kepemilikan manajerial dan kepemilikan
institusional. Kepemilikan saham oleh manajemen dalam perusahaan dapat
mampu memberikan pengawasan terhadap jalannya aktivitas usaha perusahaan.
Pada kondisi tersebut menunjukkan bahwa manajer memiliki saham perusahaan
dan kepemilikan manajemen pemegang saham. Berdasarkan teori sinyal,
perusahaan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan cara mengurangi
asimetri informasi. Salah satu upaya dalam mengurangi asimetri informasi yaitu
dengan adanya kepemilikan saham oleh manajemen dalam suatu perusahaan.
Manajer ataupun pemegang saham berusaha meningkatkan nilai perusahaan,
karena dengan peningkatan nilai perusahaan, maka dapat meningkat nilai
kekayaannya sebagai pemegang saham (Kurniati & Mismiwati, 2019). Apabila
proporsi kepemilikan manajerial pada suatu perusahaan besar, maka manajemen
cenderung dapat menjadi lebih giat dalam meningkatkan nilai perusahaan untuk
kepentingan pemegang saham. Dengan adanya motivasi tersebut, maka manajer
berusaha semaksimal mungkin untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Semakin
tinggi tingkat kepemilikan manajerial dewan direksi, maka makin meningkat nilai
perusahaan, karena dengan adanya kepemilikan manajemen akan menyebabkan
peningkatan nilai perusahaan. Pengaruh penelitian kepemilikan manajerial
dibuktikan oleh penelitian (Putranto & Kurniawan, 2018); (Fauzan &
Khairunnisa, 2019) menunjukan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh
terhadap nilai perusahaan.
Struktur kepemilikan yang juga dapat mempengaruhi nilai perusahaan
adalah kepemilikan institusional, hal ini memiliki berperan penting dalam
memantau manajemen dalam mengelola perusahaan. Peningkatan pada
pengawasan yang optimal, disebabkan karena adanya kepemilikan oleh
institusional. Semakin besar kepemilikan institusional maka menjadi semakin
efisien pemanfaatan aset perusahaan yang akan diharapkan dapat bertindak
sebagai pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Tingginya kepemilikan institusional menciptakan pengawasan yang lebih
besar sehingga dapat mengurangi perilaku oportunis manajer (Mastuti, et.al,
2021). Dengan adanya pengawasan dari pemegang saham, maka perilaku
opportunistic oleh manajer tidak akan terjadi karena merasa diawasi dalam setiap
tindakan yang dilakukan sehingga tidak dapat melakukan tindakan yang
merugikan perusahaan. Kepemilikan saham institusional yang tinggi dapat
meningkatkan nilai perusahaan karena institusional berperan penting sebagai alat
pantauan dalam meningkatkan nilai perusahaan. Pengaruh penelitian kepemilikan
institusional dibuktikan oleh penelitian (Fauzan & Khairunnisa, 2019); (Br prba &
Effendi, 2019) menunjukan hasil bahwa kepemilikan institusional berpengaruh
terhadap nilai perusahaan

 Pengaruh diversitas pendidikan terhadap nilai perusahaan

Hambrick dan Manson dalam Astuti, (2017) berpendapat bahwa jumlah
dan jenis pendidikan berisi informasi yang kaya dan kompleks tentang individu.
Latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh anggota dewan berpengaruh
terhadap pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki. Hal ini menjadi sangat
penting karena latar belakang pendidikan dewan yang sesuai dengan bidang
perusahaan dapat lebih efektif dan efisien seorang dewan dalam mengambil
keputusan dan dapat dengan tepat melakukan hal yang seharusnya dilakukan oleh
perusahaan. Tingkat pendidikan menunjukkan sejauh mana level kompetensi yang
dimiliki oleh individu dan berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaannya.
Kompetensi tersebut juga berpengaruh terhadap pola pikir yang dimiliki individu
dalam melaksanakan berbagai kegiatan dalam hal kehidupannya. Latar belakang
pendidikan yang sesuai dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan
keputusan terbaik. Keberadaan dewan direksi memberikan perspektif mengenai
risiko signifikan dan keuntungan kompetitif, serta lebih memahami mengenai
tantangan yang dapat dihadapi dalam bisnis perusahaan. Penelitian sebelumnya
menjelaskan bahwa tingkat pendidikan menunjukan basis pengetahuan dan
kemampuan intelektual seseorang. Direktur dapat menggunakan pengetahuan
pendidikannya untuk mendapatkan perspektif yang berbeda dan ide-ide inovatif
ketika memberi nasihat kepada manajemen. Diharapkan direksi dari berbagai
jenjang pendidikan dapat memberikan saran yang aplikatif dan kontruktif kepada
direksi, sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan. Menurut Anderson, et.al
(2011) menunjukan bahwa keragaman latar belakang pendidikan direksi
membantu meningkatkan nilai perusahaan. Dalam hal ini dipercaya bahwa
heterogenitas dewan direksi bermanfaat bagi perusahaan, karena direksi dengan
adanya latar belakang dapat saling melengkapi dalam memberikan saran dan
pengawasan kepada jabatan tinggi, sehingga meningkatkan nilai perusahaan.
Pengaruh penelitian diversitas pendidikan dibuktikan oleh penelitian
(Ikhyanuddin, 2021); (Pradana, 2021); (W. E. Putri, 2020)

Pengaruh diversitas usia terhadap nilai perusahaan

Usia dewan merupakan salah satu jenis pengukuran diversitas dewan yang
mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan (Kristina & Wiratmaja, 2018).
Usia dipertimbangkan dalam hal pengalaman seseorang dewan dan cara untuk
pengambilan risiko (Winoto, 2014) Pada usia empat puluh tahun, telah mencapai
titik karir yang dianggap paling stabil karena mereka tidak lagi harus menghadapi
tingkat persaingan yang besar sebagaimana saat mereka berusia masa dewasa dini
atau delapan belas sampai empat puluh tahun. Pada waktu di masa dewasa dini,
lebih terobsesi untuk memikirkan apa yang diraih dalam karir dan bidang nya
yang terbaik. Hal ini berbeda dengan mereka yang ada pada usia empat puluh
tahun yang biasanya sudah merasa nyaman dengan pekerjaannya dan mempunyai
beberapa keunggulan. Tidak hanya dari sisi pengalaman, melainkan dari
pengendalian diri yang lebih baik dan semakin matang cara ia berfikir dalam
melihat situasi. Hal inilah yang bisa berpengaruh ketika orang yang berada dalam
kisaran usia tersebut menduduki jabatan dalam dewan direksi. Kematangan cara
berpikir dan kebijaksanaan yang dimiliki akan membantu mereka dalam proses
pembuatan keputusan. Jika dilihat dari tahapan dewasa seseorang yang dikaitkan
dengan kinerja, maka pada berusia dewasa madya merupakan waktu orang
mencapai dan mempertahankan karir nya, juga berfokus terhadap pekerjaan
daripada berpindah-pindah perusahaan. Sehingga semakin lanjut usia, maka
semakin bijaksana dan mempertahankan kemampuannya dalam kinerja. Hal ini
memperlihatkan bahwa usia dapat mempengaruhi kinerja seseorang sekaligus
mempengaruhi nilai perusahaan. Pengaruh penelitian diversitas usia dibuktikan
oleh penelitian (W. E. Putri, 2020); (Nugroho et al., 2021); (W. E. Putri, 2020)

Pengaruh dewan direksi wanita terhadap nilai perusahaan

.Pada dalam jajaran direksi dapat melihat dari segi direksi wanita. Namun
dalam hal ini, melihat adanya keberadaan wanita dalam dewan direksi.
Keberadaan wanita dalam perusahaan diyakini dapat memberikan reaksi positif
kepada investor karena memiliki keterwakilan wanita dalam jajaran dewan
perusahaan. Dewan wanita akan berperan lebih aktif dalam menggunakan
kekuasan dewan daripada pria. Wanita juga mempunyai ide, kemampuan, serta
pengalaman yang berbeda dari pria sehingga dapat mengarahkan pada
pengambilan keputusan yang lebih baik. Belum banyak yang dapat menempati
posisi puncak, disebabkan oleh adanya pandangan tentang keberhasilan pria
dianggap memiliki kemampuan yang tinggi, sedangkan kesuksesan wanita
disebabkan oleh keberuntungan (Deaux dan Ernswiller dalam kusumastuti, et.al,
2017). Di sisi lain kepribadian wanita memiliki sikap kehati-hatian yang tinggi,
memikirkan risiko dan lebih teliti dibandingkan pria. Dengan inilah membuat
wanita tidak terburu-buru dalam mengambil sebuah keputusan agar lebih tepat
dan beresiko rendah.
Keputusan yang baik oleh dewan direksi suatu perusahaan dapat
meyebabkan peningkatan kinerja dan nilai perusahaan di mata investor. Direksi
wanita dalam jajaran direksi perusahaan dinilai dapat memberikan perspektif yang
beragam dalam pengambilan keputusan perusahaan, sehingga direksi wanita dapat
meminimalisir peluang konflik antara manajemen dengan pemegang saham, lebih
memperhatikan harapan pemangku kepentingan perusahaan lainnya, dan
mengalokasikan sumber daya perusahaan secara lebih efektif dan efisien.
Perusahaan membutuhkan keragaman untuk mengoptimalkan dan meningkatkan
inovasi perusahaan. Wanita harus memperhatikan lebih besar dalam pengelolaan
perusahaan. Semakin tinggi keberadaan wanita, maka semakin tinggi nilai
perusahaan yang dihasilkan. Pengaruh penelitian diversitas gender dibuktikan oleh
Penelitian (Ramdhania et al., 2020); (Issa et al., 2019); (Syamsudin et al., 2017)

Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan merupakan hal yang penting bagi para investor, karena
merupakan indikator bagi pasar untuk mendapatkan nilai perusahaan. Nilai
perusahaan adalah persepsi investor terhadap perusahaan terkait dengan harga
saham, (Sondakh & Morasa, 2019). Nilai tinggi di suatu perusahaan dapat
meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kinerja perusahaan dimasa sekarang
dan mendatang, sehingga menyebabkan perusahaan memiliki nilai jual yang
tinggi. Menurut Denziana dan Monica, (2016) menjelaskan bahwa nilai
perusahaan sebagai suatu kondisi pencapaian perusahaan atas kepercayaan
masyarakat terhadap perusahaan pada waktu perusahaan didirikan.
Suatu perusahaan berusaha untuk memaksimalkan nilai perusahaan.
Peningkatan nilai perusahaan ditandai dengan adanya peningkatan harga saham di
pasar. Menurut Ross, Westerfield, & Jaffe dalam (Rivandi, 2018), peningkatan
38

harga saham dapat mengindikasikan tingkat kemakmuran pemegang saham dan
nilai perusahaan. Semakin tinggi tingkat harga saham, maka peningkatan nilai
perusahaan terus meningkat. Pada peningkatan ini merupakan sebuah pencapaian
hasil kinerja yang sesuai dengan keinginan pemilik, karena dengan meningkatnya
nilai perusahaan maka kesejahteraan para pemilik meningkat sehingga dapat
memaksimalkan nilai yang sangat penting bagi perusahaan. Menurut Nurlela dan
Islahuddin dalam (Y. K. Putri, 2020) untuk mencapai nilai perusahaan, pemilik
modal menyerahkan pengelolaan nya kepada manajer.
Penting bagi perusahaan dalam mengelola perusahaan agar dapat
mempengaruhi peningkatan nilai, maka para pemegang saham dapat menyerahkan
pengelolaannya kepada para profesional, terdiri dari manajer. Dengan mempunyai
manajemen profesional, maka diharapkan dapat kemudahan dalam bekerja untuk
mencapai tujuan dalam meningkatkan nilai perusahaan. Nilai perusahaan yang
sudah go public akan tercermin dalam dalam pasar saham perusahaan, sedangkan
yang belum go public nilainya yang terealisasi apabila perusahaan tersebut dijual.
Beberapa rasio untuk mengetahui nilai perusahaan sebagai berikut :
a. Price Book Value (PBV)
Price Book Value merupakan perbandingan antara harga saham dengan nilai
buku per saham. Price Book Value menggambarkan seberapa besar pasar
menghargai nilai buku saham suatu perusahaan. Makin tinggi rasio berarti pasar
dapat percaya dengan prospek perusahaan.
PBV = Harga Saham Pasar
Laba Buku Saham Biasa
39
b. Price Earning Ratio (PER)
Price Earning Ratio adalah harga per lembar saham, indikator ini secara
praktis telah diaplikasikan dalam laporan keuangan laba rugi bagian akhir dan
menjadi bentuk standar pelaporan keuangan bagi perusahaan publik di Indonesia,
(Sondakh & Morasa, 2019). Rasio ini menunjukan seberapa besar investor tentang
menilai harga pasar saham terhadap earning (sondakh, Renly Morasa, 2019)
b. Tobins Q
Metode Tobins`s Q dikembangkan oleh James Tobin. Tobins`Q dihitung
dengan membandingkan rasio nilai pasar saham perusahaan dengan nilai buku
ekuitas perusahaan (Weston dan Copeland dalam (Haris, 2021). Adapun rumus
dari Tobins Q :
EMV = P x Q shares
Dimana :
EMV : Equity Market Value (Nilai pasar dari jumlah lembar saham beredar)
PER = Harga Saham Pasar
Laba per Lembar Saham
Tobins`Q = EMV + D
EBV + D
EBV :Equity Book Value (Nilai buku dari total ekuitas perusahaan)
D : Debt (Nilai buku dari total kewajiban perusahaan)
P : Price (Harga saham penutupan akhir tahun)
Qshares : Jumlah saham beredar akhir tahun

Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang
dimiliki oleh pihak institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan
investasi dan kepemilikan institusi lain. Semakin terkonsentrasi kepemilikan
saham dalam suatu perusahaan, maka pengawasan yang dilakukan oleh pemilik
akan semakin efektif dan efisien, sebab manajemen akan semakin berhati-hati
(Sujoko, et al., dalam (Rahma, 2014)). Kepemilikan saham secara institusional
terdapat mekanisme pengawasan yang efektif terhadap keputusan yang ditentukan
oleh manajemen. Hal itu karena pemegang saham institusional menjadi bagian
utama bagi pengambilan keputusan, sehingga tidak mudah percaya pada usaha
untuk memanipulasi laba.
Kepemilikan institusional memiliki arti penting dalam memantau
manajemen karena dengan adanya kepemilikan oleh institusional dapat
mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal, sehingga dapat
menghambat oportunistik manajemen. Institusional merupakan sebuah lembaga
yang memiliki kepentingan besar terhadap investasi saham, kemudian institusi
menyerahkan tanggung jawab pada divisi tertentu untuk mengelolah investasi
perusahaan tersebut.
Kepemilikan institusional menciptakan metode pengendalian yang
mendorong manajer untuk lebih fokus terhadap kinerja perusahaan, sehingga
dapat mengurangi perilaku yang mementingkan pribadi. Presentase kepemilikan
di perusahaan oleh pihak institusional berdampak pada laporan keuangan periode
tahunan secara akrual sehingga dapat sejalan dengan keiinginan manajemen.
Menurut (Shleifer and Vishny dalam (Asnawi et al., 2019) bahwa
pemegang saham institusi dengan kepemilikan saham yang besar, memiliki
insentif untuk memantau pengambilan keputusan perusahaan. Semakin besar
kepemilikan oleh institusi keuangan maka semakin besar pula kekuatan suara dan
dorongan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Kepemilikan institusional
mempunyai suatu kelebihan antara lain sebagai berikut:
1. Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi sehingga dapat
menguji keandalan informasi.
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih ketat
atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional dapat menjamin
kemakmuran pemegang saham. Pengaruh pada kepemilikan saham oleh
institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup
besar dalam pasar modal. Rumus untuk menghitung persentase kepemilikan
institusional :
KI = Jumlah Saham Institusional
Jumlah Saham yang Beredar

Kepemilikan Manajerial

Kepemilikan Manajerial adalah proporsi pemegang saham dari pihak
manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Dalam hal ini, kepemilikan manajer berkaitan dengan upaya peningkatan nilai
perusahaan, karena manajer bukan hanya pengelola perusahaan tetapi juga
pemilik perusahaan yang berakibat kepemilikan saham perusahaan akan
merasakan konsekuensi dari keputusan secara langsung, sehingga manajer tidak
akan mengambil tindakan yang menguntungkan pribadi melainkan bertindak
untuk keberlangsungan perusahaan (Citra Dewi & Sanica, 2014)
Kepemilikan manajerial merupakan presentase kepemilikan saham
manajemen yang berpartisipasi aktif dalam setiap keputusan perusahaan
merupakan direksi dan komisaris. Kesempatan yang sama bagi manajer untuk
terlibat dalam kepemilikan saham bertujuan mensetarakan pemegang saham.
Keberadaaan kepemilikan manajemen perusahaan menimbulkan asumsi menarik
bahwa nilai perusahaan meningkat seiring dengan peningkatan kepemilikan
manajemen. Hal ini dengan adanya kepemilikan saham manajemen yang besar
dapat efektif dalam pemantauan kegiatan dalam perusahaan (Citra Dewi & Sanica,
2014).
Kepemilikan manajerial tidak membedakan antara hubungan manajer
dengan pemegang saham sehingga mampu bersikap adil dan sesuai dalam
keiinginan dan kebutuhan oleh pemegang saham. Perbandingan dalam jumlah
kepemilikan saham suatu perusahaan menandakan bahwa perbandingan jumlah
kepemilikan manajerial ada kepentingan yang sama diantara pemegang saham dan
manajer. Jika perbandingan kepemilikan saham manajemen di perusahaan
meningkat maka manajemen lebih bekerja keras untuk kepentingan pemegang
saham. Kepemilikan manajerial mampu meningkatkan motivasi manajer dalam
memperbaiki serta meningkatkan kinerja perusahaan dan juga akan mengambil
keputusan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Kepemilikan oleh
manajemen yang besar dapat efektif dalam mengukur aktivitas perusahaan.
Peningkatan manajerial membantu untuk menghubungkan kepentingan internal
perusahaan dengan pemegang saham dan mengarah ke arah yang lebih baik dalam
mengambil keputusan dan nilai perusahaan yang lebih tinggi.
Rumus kepemilikan manajerial menggunakan persentase perbandingan
antara jumlah saham manajerial dengan total saham perusahaan yang beredar:
KM = Jumlah Saham Manajerial
Jumlah Saham yang Beredar

Struktur Kepemilikan

Struktur kepemilikan adalah proporsi kepemilikan saham perusahaan oleh
manajemen dan institusi. Struktur kepemilikan dipercaya dapat mempengaruhi
kinerja perusahaan dan dalam suatu perusahaan akan memiliki motivasi yang
berbeda dalam hal mengawasi atau memonitor perusahaan.

Diversitas Pendidikan

Menurut (Pradana, 2021), Latar Belakang Pendidikan Dewan Direksi
merupakan latar belakang pendidikan merupakan para dewan direksi yang
mempunyai bekal pendidikan. Menurut Santrock dalam Supatmi dan Sastra,
(2019) menyatakan bahwa pendidikan tingkat universitas membantu peningkatan
kemajuan suatu karir seseorang. Latar belakang pendidikan anggota dewan yang
sesuai dengan jenis usaha perusahaan dapat menunjang kelangsungan bisnis
perusahaan lebih diperlukan. Selain itu, dalam menjalankan perusahaan tentunya
diperlukan soft skill yang sesuai dengan bidang perusahaan diluar hard skill yang
diperoleh pada bangku pendidikan. Istilah dari hard skill adalah keterampilan
yang dapat dihasilkan sesuatu yang terlihat, sedangkan softskill tidak terlihat dan
tidak langsung. Softskill termasuk berinteraksi dengan kehidupan orang lain.
Contoh softksill: kemampuan beradaptasi, komunikasi, kepemimpinan,
pengambilan keputusan, pemecahan masalah dan resolusi konflik.
Pendidikan formal sering disebut pendidikan sekolah, berupa jenjang
pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan
adalah upaya untuk mempersiapkan peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya secara menyeluruh ketika memasuki kehidupan di masa depan. Dengan
adanya latar belakang pendidikan akan berhubungan dengan karakteristik anggota
direksi yang dimiliki dan akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Menurut (W. E. Putri, 2020), Latar belakang pendidikan dewan direksi
dihitung dengan menggunakan jumlah nilai skor total pada tingkat pendidikan
dewan direksi, yaitu sebagai berikut :
1. SMA = Memiliki nilai Skor 1
2. Diploma = Memiliki nilai skor 2
3. S1= Memiliki nilai skor 3
4. S2 = Memiliki nila skor 4
5. S3= Memiliki nilai skor 5
LBP : Jumlah Skor Latar Belakang Pendidikan
Total Dewan Direksi

Diversitas Usia

Diversitas usia merupakan salah satu faktor berpengaruh dalam
pembentukan perilaku dan cara bekerja seseorang (Puji, 2017). Usia dewan
merupakan salah satu jenis pengukuran diversitas dewan yang mempunyai
pengaruh terhadap nilai perusahaan (Kristina & Wiratmaja, 2018). Keragaman
usia dilihat dari jajaran dewan dan dianggap sebagai bagian dari modal manusia,
karena usia dapat mencerminkan pengalaman dan pengambilan risiko Darmadi &
Sonnenfeld, dalam (Irwansyah et al., 2020). Pada peningkatan usia suatu
perusahaan dapat meningkatkan kemampuan ilmu yang merupakan hasil
keterampilan, pengetahuan dan pengalaman yang pernah diraih selama ini. Dewan
yang memiliki berbagai kelompok usia dapat memiliki perspektif dan
keterampilan yang berbeda-beda. Dewan perusahaan terdiri dari direktur usia
dewasa dini dimulai usia delapan belas sampai empat puluh tahun, usia madya
yang dimulai empat puluh sampai enam puluh tahun dan usia lanjut dimulai enam
puluh tahun sampai kematian. Menurut Dagsson & Larsson, dalam (Saputra,
2019), beberapa contoh keuntungan dari usia anggota dewan yang lebih beragam
antara lain pada usia masa dewasa dini pertumbuhan dan perkembangan dengan
komputer dan internet, dengan adanya generasi muda pada anggota dewan dapat
memberikan banyaknya informasi dan pengalaman yang lebih baik pada bisnis
online perusahaan.
Berbeda dengan usia dewasa madya, mereka mempunyai banyak
pengalaman pekerjaan lapangan secara langsung dalam karirnya. Pada masa ini,
dalam dunia bisnis diperlukan pengalaman dan segala informasi baik secara
langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian banyak perusahaan yang
memerlukan keragaman usia (Dagsson & Larsson, dalam 2011). Pada hal tersebut
cenderung memilih masa dewasa madya karena memiliki pengalaman jaringan
dan pengaruh yang kuat yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Anggota
dewan direksi pada usia di atas empat puluh tahun lebih mementingkan keamanan
dari finansial dan karir perusahaan, sedangkan untuk anggota dewan direksi yang
lebih muda cenderung lebih berani untuk mengambil resiko dan selalu memiliki
gagasan baru, tetapi manajer yang lebih tua cenderung lebih menolak risiko
(Hambrick dan Mason dalam Saputra, 2019). Pada usia semakin tua tersebut cara
berfikir sudah sangat matang karena mempunyai pengalaman yang cukup banyak.
Maka hal itu pada usia empat puluh tahun dapat berpengaruh untuk menduduki
jabatan dewan direksi. Dikarenakan dengan berusia masa dewasa madya dapat
memiliki sikap yang bijaksana dalam mengambil keputusan. Dewan direksi yang
dengan usia menengah keatas berada dalam posisi yang kuat untuk mengambil
tanggung jawab karena pengetahuan dan pengalaman mereka yang luas.
Tanggung jawab utama dewan adalah untuk memperoleh sumber daya dan
mengembangkan hubungan dengan lembaga eksternal. Dewan senior yang dengan
memiliki jaringan pribadi yang kuat, dapat memainkan peran penting dalam
proses ini.
Diversitas usia diukur dengan menggunakan proposi jumlah anggota
dewan yang berusia lebih dari empat puluh (Puji, 2017)
Usia = Jumlah Usia Dewan Direksi ≥ 40 tahun
Jumlah Dewan Direksi

Dewan Direksi Wanita

Dewan direksi wanita merupakan jumlah anggota dewan direksi yang
memiliki jenis kelamin wanita dalam perusahaan (Fitri & Erlita, 2018).
Keberadaaan wanita dalam dewan direksi merupakan hal yang sangat diperlukan
bagi perusahaan, karena berbagai definisi mengenai keberadaan wanita dalam
dewan direksi ini dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang
digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan pria dan wanita dilihat dari segi
sosial-budaya (Pradana, 2021). Namun dengan hal keragaman gender, melihat
adanya gender wanita dalam jajaran dewan perusahaan. Luca (2015:2)
menyatakan hadirnya wanita dalam jajaran direksi sering sekali menjadi strategi
29
pedang bermata dua, yang berarti bahwa keberagaman, khususnya gender, dapat
menjadi keuntungan, namun juga dapat menjadi kelemahan berdasarkan hasil
yang diperoleh. Keuntungan maupun kelemahan tersebut dapat saling meniadakan
atau menetralkan tergantung pada bagaimana hal tersebut dikelola.
Menurut Kusumastuti, et.al dalam (Puji, 2017), wanita memiliki sikap
kehati-hatian yang sangat tinggi, cenderung menghindari risiko, dan lebih teliti
daripada pria. Sisi inilah yang membuat wanita tidak terburu-buru dalam
mengambil keputusan. Untuk itu dengan adanya wanita dalam jajaran direksi
dikatakan dapat membantu mengambil keputusan yang lebih tepat dan
mengurangi risiko, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan nilai
perusahaan. Keberadaan wanita dalam jajaran dewan direksi menunjukkan bahwa
perusahaan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang atau tanpa ada
diskriminasi dan memiliki pemahaman yang luas tentang pasar dan konsumen
perusahaan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan reputasi (legitimasi) dan
nilai perusahaan. Wanita juga memiliki peran penting di perusahaan dan dapat
menjabat pada posisi yang dianggap penting di perusahaan diantaranya pada level
komisaris, direksi, komite audit dan sebagainya. Keberagaman wanita di
perusahaan dengan segala sifat dan karakter yang melekat pada diri wanita
tersebut dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan perusahaan di berbagai
bidang. Dengan adanya keberadaan wanita dalam jajaran dewan perusahaan
diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi yang lebih luas dan
transparan (Novita, 2020). Menurut (Saputra, 2019), Keberagaman gender
dihitung proporsi dewan direksi wanita:
Proporsi Dewan Direksi Wanita: Dewan Direksi Wanita
Jumlah Seluruh Dewan Direksi

Diversitas Direksi

Definisi keragaman dewan menurut Milliken dan Martins (1996 dalam
Darmadi 2011) merangkum jenis keragaman dalam atribut diamati dan nondiamati. Atribut diamati, yaitu yang mudah terdeteksi, dapat dilihat dari jenis
kelamin, usia, ras dan latar belakang etnis sementara atribut non-diamati, adalah
yang kurang terlihat, didefinisikan sebagai nilai pribadi, kepribadian,
karakteristik, dan pendidikan.

Signalling Theory

Menurut Brigham & Houston (2011), Sinyal adalah suatu tindakan yang
diambil manajemen perusahaan untuk memberi petunjuk kepada investor
mengenai bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan pada masa
mendatang. Perusahaan memberikan informasi tentang apa yang dilakukan
manajemen untuk memenuhi keinginan pemilik. Pentingnya informasi yang
dikeluarkan oleh perusahaan berberdampak terhadap keputusan investasi bagi
pihak luar. Teori sinyal pada manajemen perusahaan berkaitan dengan
penyampaian informasi sinyal yang positif dan negatif. Perusahaan secara
sukarela menyampaikan informasi tentang perusahaan ke pasar modal untuk
mengurangi informasi (Wijaya, 2015).
27
Menurut Rachmansyah dan Idayati, 2017 teori sinyal menjelaskan tentang
perusahaan memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi kepada pihak
luar. Dorongan perusahaan memberikan pengetahuan yang dimiliki oleh
perusahaan karena lebih mengetahui tentang prospek pada masa mendatang
dibandingkan pihak luar. Maka dari itu, manajer berkewajiban dalam memberikan
sinyal sebagai petunjuk mengenai kondisi perusahaan kepada stakeholder. Teori
sinyal adalah satu cara untuk memaksimalkan nilai perusahaan yang diterapkan
manajer dengan cara memberikan sebuah informasi kepada investor tentang
perusahaan, sehingga berpengaruh dalam pengambilan keputusan dan peningkatan
nilai perusahaan dengan menyajikan keterangan, catatan baik pada masa lalu dan
masa depan untuk keberlangsungan hidup. Investor membutuhkan informasi yang
secara lengkap, relevan, akurat serta tepat waktu di pasar modal sebagai alat
analisis untuk pengambilan keputusan investasi sehingga informasi menjadi unsur
terpenting bagi investor maupun pelaku bisnis.
Prospek dalam perusahaan yang menguntungkan akan meyakini investor
untuk memberikan laba perusahaan tinggi, sehingga investor merespon dan harga
saham pun meningkat yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Perusahaan
yang berkualitas baik, maka memberikan sinyal kepada pasar, dan pasar berharap
dapat membedakan perusahaan yang berkualitas baik dan buruk. Menjelaskan
hubungan antara teori sinyal dengan nilai perusahaan, pada nilai perusahaan yang
baik menjadi signal positif dan sebaliknya nilai perusahaan yang buruk menjadi
signal negatif. Maka dari itu, teori sinyal menjelaskan kepentingan informasi yang
dikeluarkan oleh perusahaan berupa laporan tahunan dalam akuntansi yang
berkaitan dengan laporan keuangan dan non-keuangan yang tidak ada berkaitan
pada laporan keuangan. Pihak luar melihat informasi non keuangan berupa board
diversity tentang keragaman pengurus berkaitan dengan jumlah wanita, jumlah
pengurus latar belakang pendidikan, jumlah pengurus kebangsaan dan jumlah
pengurus independen perusahaan yang dianggap penting dan mengakibatkan
direspon sinyal perusahaan oleh pihak luar.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keunggulan Bersaing

Faktor-faktor yang mempengaruhi keunggulan bersaing bagi suatu
perusahaan dalam bidang industrinya terdapat beberapa point menurut
kotler (2012:33) diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Ancaman Pendatang Baru (the threat of new entrants)
2. Ancaman Produk Pengganti (threat of subtitute product or service)
3. Kekuatan Tawar Menawar (bargaining power of buyers or costumers)
4. Persaingan Sesama Industri (rival among exiting competitor)

Dasar Keunggulan Bersaing

 

Terdapat dua dasar keunggulan bersaing, yaitu keunggulan biaya dan
diferensiasi. Keunggulan bersaing merupakan inti dari setiap strategi bersaing
seperti yang telah diungkapkan oleh Dirgantoro (2011:95), “Adapun
keuggulan bersaing berkembang dari nilai yang diciptakan perusahaan untuk
pembelinya yang melebihi biaya perusahaan dalam menciptakannya. Nilai
adalah apa yang pembeli bersedia bayar”.
Untuk mencapai keunggulan biaya, sebuah perusahaan harus siap
menjadi produsen berbiaya rendah dalam industrinya. Perusahaan harus
memiliki cakupan yang luas dan melayani banyak segmen, bahkan beroperasi
di dalam industri terkait. Sumber tersebut mungkin mencakup : pengerjaan
skala ekonomi, teknologi milik sendiri, akses kebahan mentah dan lain-lain
bila perusahaan dapat mencapai dan mempertahankan keunggulan biaya,
maka akan menjadi perusahaan dengan kinerja rata-rata didalam industri asal
dapat menguasai harga atau dekat rata-rata industri.

Keunggulan Bersaing

Pada saat ini, pentingnya keunggulan bersaing sangat besar. Pada dasarnya
keunggulan bersaing berkembang dari nilai yang perusahaan mampu ciptakan
untuk pembelinya. Setiap perusahaan yang bersaing dalam suatu lingkungan
industri mempunyai keinginan untuk dapat lebih unggul dibandingkan
pesaingnya. Reniati (2013:45) menyebutkan bahwa competitive Advantages
adalah sebuah konsep yang atraktif dalam berbagai level studi. Termasuk
dalam level perusahaan, individu, mikroekonomi untuk kebijakan industry
level ekonomi menentukan posisi keunggulan dari ekonmi nasional.
Persaingan adalah inti dari kesuksesan atau kegagalan perusahaan.
Terdapat dua sisi yang ditimbulkan oleh persaingan, yaitu sisi kesuksesan yang
saling mendorong perusahaan untuk lebih dinamis dan bersaing dalam
menghasilkan produk serta memberikan layanan terbaik bagi pasarnya,
sehingga persaingan dianggapnya sebagai peluang yang memotivasi.
Sedangkan sisi lainnya adalah kegagalan karena akan memperlemah
perusahaan-perusahaan yang bersifat statis, takut akan persaingan dan tidak
mampu menghasilkan produk-produk yang berkualitas, sehingga persaingan
merupakan ancaman bagi perusahaannya.
Menurut Kotler dan Amstrong (2013:311) Keunggulan Bersaing adalah
keunggulan terhadap pesaing yang diperoleh dengan menawarkan nilai lebih
rendah maupun dengan memberikan manfaat lebih besar karena harganya lebih
tinggi.
Menurut Porter (2014:1) Keunggulan Bersaing adalah jantung kinerja
perusahaan didalam pasar yang bersaing, namun setelah beberapa dasawarsa
adanya perluasan dan kemamkuran yang hebat mengakibatkan banyak
perusahaan kehilangan pandangan mengenai keunggulan bersaing dalam upaya
perjuangan untuk lebih berkembang.
Sedangkan menurut Day dan Wesley dalam Freddy (2012:91)
Keunggulan bersaing merupakan suatu proses yang dinamis untuk mencapai
kenggulan-keunggulan yang akan membuat perusahaan menghasilkan
keuntungan di atas rata-rata industri sejenis.
Dua elemen dari keunggulan bersaing menurut Walker (2019:50) adalah:
1. Memposisikan lini produk yang efektif dibandingkan pesaing
2. Mempertahankan posisi sumber daya pasar dalam melawan pesaing

Indikator Desain Produk

Menurut Kotler (2005:131-138) terdapat 7 indikator desain produk yaitu :
1. Ciri-ciri
Ciri-ciri adalah karakteristik yang mendukung fungsi dasar
produk Sebagian besar produk dapat ditawarkan dengan beberapa ciri-
ciri. Ciri-ciri produk merupakan alat kompetitif untuk produk
perusahaan yang terdiferensiasi. Beberapa perusahaan sangat inovatif
dalam penambahan ciri-ciri baru ke produknya. Pengenalan ciri-ciri
baru dinilai merupakan satu dari cara-cara yang sangat efektif dalam
persaingan.
2. Kinerja
Kinerja mengacu kepada tingkat karakteristik utama produk pada
saat beroperasi. Pembeli produk-produk mahal biasanya
membandingkan kinerja (kenampakan/prestasi) dari merek-merek
yang berbeda. Para pembeli biasanya rela membayar lebih untuk
kinerja yang lebih baik sepanjang lebihnya harga tidak melebihi nilai
yang dirasakan.
3. Mutu Kesesuaian
Yang dimaksud dengan penyesuaian adalah tingkat dimana
desain produk dan karekteristik operasinya mendekati standar sasaran.
Mutu kesesuaian adalah tingkat kesesuaian dan pemenuhan semua unit
yang diproduksi terhadap spesifikasi sasaran yang dijanjikan. Hal ini
disebut konformansi karena spesifikasinya.
4. Tahan Lama (Durability)
Daya tahan merupakan ukuran waktu operasi yang diharapkan
dari suatu produk tertentu. Sebagai contoh, Volvo mengiklankan
mobilnya sebagai mobil yang mempunyai waktu pakai tertinggi untuk
menjustifikasi harganya yang lebih tinggi. Pembeli bersedia membayar
lebih untuk produk yang lebih tahan lama.
5. Tahan Uji (Reliabilitas)
Reliabilitas adalah ukuran kemungkinan bahwa suatu produk
tidak akan berfungsi salah atau rusak dalam suatu periode waktu
tertentu. Pembeli rela membayar lebih untuk produk-produk dengan
reputasi reliabilitas yang lebih tinggi. Mereka ingin menghindari biaya
karena kerusakan dan waktu untuk reparasi.
6. Kemudahan Perbaikan (Repairability)
Kemudahan perbaikan adalah suatu ukuran kemudahan
perbaikan suatu produk yag mengalami kegagalan fungsi atau
kerusakan-kerusakan. Kemudahan perbaikan ideal akan ada jika
pemakai dapat memperbaiki produk tersebut dengan biaya murah atau
tanpa biaya dan tanpa memakan waktu terlalu lama.
7. Model (Style)
Model menggambarkan seberapa jauh suatu produk tampak dan
berkenan bagi konsumen. Model memberi keunggulan ciri kekhususan
produk yang sulit untuk ditiru.

Hakikat Perancanaan Produk

Perencanaan produk pada dasarnya proses menciptakan prouk dan
menindaklanjuti sampai produk diperkenalkan ke pasar. Selain itu, pihak
perusahaan haus memilliki strategi cadangan apabila produk gagal dalam
pemasarannya, termasuk ekstensi produk atau perbaikan, distribusi,
perubahan harga, dan promosi.
Kesuksesan ekonomi dari suatu perusahaan manufaktur bergantung
pda kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan memenuhi kebutuhan
tersebut dengan biaya yang rendah.
Hal ini bukan hanya tanggung jawab bagian pemasaran, bagian
manufkatur, atau bagian desain, melinkan juga tanggung jawab peusahaan
yang mellibatkan banyak fngsiyang ada diperusahaan.
Metode pengembangan produk berdasarkan permintaan atau
persyaratan serta spesifikasi produk oleh customer adalah metode yang
cukup baik dengan berbasis keinginan pelanggan.
Sebaliknya, akan terjadi kemungknan produk tersebut tidak diteria
oleh pelanggan menjadi lebih kecil ketika perrsyaratan serta spesifikai
produk tidak berbasis keinginan dari pelanggan, tidak dapat terpenuhi.

Perencanaan Produk

Perencanaan produk adalah proses menciptakan ide produk dan
menindaklanjuti sampai produk diperkenalkan ke pasar.
Menurut Buchari (2014:141-142) terdapat 8 tahap proses produk, yaitu :
1. Penciptaan ide
Penciptaan ide ini dapat muncul dari berbagai cara. Misalnya perusahaan
dapat membentuk suatu tim ahli mendesain model baru, atau pengusaha
mencari informasi dari orang-orang dalam atau kelompok gugus kendali
mutu.
2. Penyaringan ide
Ide yang sudah terkumpul, masih merupakan suatu brain storming
(sumbang saran) biasanya belum matang, dan ini perlu disaring mana yang
mungkin dikembangkan dan mana yang tidak.
3. Pengembangan dan pengujian konsep
Setelah ide disaring dilakukan pengembangan dan eksperimen. Kemudian
model produk baaru diperlihatkan kepada konsumen, sambil diadakan
survey pendapat konsumen terhadap produk baru tersebut.
4. Pengembangan strategi pemasaran
Dalam hal ini perusahaan mulai merencanakan strategi pemasaran produk
baru dengan memilih segmentasi pasar tertentu, beserta teknik promosi
yang digunakan.
5. Analisis usaha
Dilakukan dengan memperkirakan jumlah penjualan dibandingkan dengan
pembelian bahan baku, biaya produksi dan perkiraan laba.
6. Pengembangan produk
Dalam hal ini gagasan produk yang masih dalam rencana dikirim ke
bagian produksi untuk dibuat, dibuat merek, dan diberi kemasan yang
menarik.
7. Marketing testing
Produk baru dipasarkan ke daerah segmen yang telah direncanakan, disini
akan diperoleh informasi yang sangat berharga tentang keadaan barang,
penyalur, permintaan potensial dan sebagainya.
8. Komersialisasi
Stetlah perencanaan matang, dilaksanakan, dan diuji, maka akhirnya
dibuat produksi besar-besaran yanng membutuhkan modal investasi cukup
besar.

Strategi Pengenalan Produk Baru

Menurut Aulia (2010: 29) terdapat tiga cara mendasar untuk
meninjau proses pengenalan produk baru, yaitu:
1. Menarik pasar (Market Pull)
Menurut pandangan ini harus membuat apa yang akan dijual. Dalam hal
ini produk baru ditentukan oleh pasar dengan sedikit perhatian terhadap
keberadaan teknologi dan proses operasi. Kebutuhan pelanggan
merupakan dasar utama untuk pengenalan produk baru.
2. Mendorong teknologi ( Technology Push)
Pendekatan ini menyarankan bahwa harus menjual apa yang anda dapat
buat. Dengan demikian produk baru diperoleh dari teknologi produksi,
dengan sedikit perhatian terhadapat pasar. Ini merupakan pekerjaan
pemasaran untuk menciptakan pasar an menjual produk yang dibuat.
3. Antar fungsional (Interfunctional In Nature)
Dalam pandangan ini, pengenalan produk baru adalah bersift antar
fungsonal dan membutuhkan.kerjasama diantara pemasaran, operasi,
teknik dan fungsi lainnya. Proses pengembangan produk baru tidak
dilakukan dengan menarik pasar atupun mndororng teknologi tetapi
ditentukan oelh usaha antar fungsi yang terkoordinasi. Hasilnya
merupakan produk yang memenuhi kebutuhan pelanggan dengan
penggunaan teknologi yang memberikan keuntungan terbaik.

Peranan Desain Produk

Desain produk merupakan pioner dan kunci kesuksesan dari
sebuah produk untuk menembus pasar sebagai basic bargain marketing.
Mendesain produk berarti membaca sebuah pasar. Kemauan,
kemampuan, pola pikir, serta banyak aspek lain yang akhirnya dapat
diterjemahkan dan diaplikasikan dalam perancangan sebuah produk.

Ruang Lingkup Desain Produk

Memahami desain produk, dalam bahasa keiluan disebut juga “desain
produk industri” yang dimaknai sebagai sebuah bidang keilmuan atau profesi
yang menentukan bentuk atau form dari sebuah produk manufaktur.
Menurut Rusdiana (2014: 165) terdapat komponen prinsip desain produk
yaitu sebagai berikut:
1. Komponen Prinsip Desain Produk
Komponen prinsip yang mendasari desain produk, antara lain sebagai
berikut:
a. Mode
Produk yang dihasilkan sesuai dengan permintaan kondumen. Keadaan
pasar akan menumbuhkan keinginan untuk membat produk yang
memiliki kesamaan dari segi desain dan kemasan.
b. Teknologi
Pemilihan macam produk yang dihasilkan bergantung pada kemampuan
untuk menghasilakan barang dan jasa. Penentuan macam teknologi yang
digunakan dapat didahului hasil riset dan pengembangan produk.
c. Tujuan
Tujuan diadakannya perencanaan produk agar produk yang dihasilkan
dapat memenuhi kebutuhan pemakainnya.
2. Batasan atau lingkup model desain produk
Pada prinsipnya, lingkup desain produk dapat dikatakan hampir tidak
terbatas. Desain meliputi semua aspek yang memungkinkan untuk
dipecahkan oleh profesi atau kompetensi ini. Walaupun demikian, jika
mengacu pada perkembangan internasional, terdapat wilayah profesi
yang terdiri atas desain produk, desain grafis, dan desain interior.
3. Mekanisme desain produk
Meskipun desain produk dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok,
namun secara umum mendesain produk mempunyai mekanisme yang
sama dalam berpikir kreatif dalam perancangan sebuah produk, sehingga
produk tersebut memenuhi nilai-nilai fungsional yang tepat dan menjadi
solusi bagi masalah yang dihadapi manusia dengan tidak meninggalkan
aspek kenyamanan pengguna melalui teknik dan ketentuan tertentu.
Mekanisme berpikir kreatif yang sama dalam perancangan sebuah
produk, pada hakikatnya berawal dari masalah, lalu menciptakan benda
agar dapat dijadikan sebuah solusi yang efektiff bagi permasalahan
tersebut. Desain dari sebuah produk ketika menjadi sebuah aspek yang
paling tinggi dalam kehidupan manusia, dengan nilai-nilai dan orientasi
yang dirancang dapat dengan tepat berubah menjadi saran atau alat
menentukan selera, interaksi, dan komponen psikologis lainnya dipasar
yang dimasuki. Dengan demikian, desain produk dapat menjadi teori,
ikon, serta pengaruh desain dengan keberadaanya yang dibawa oleh
aspek-aspek lain secara mandiri.

Tujuan Desain Produk

Landasan tujuan dari keputusan produk untuk mengembangkan
strategi produk yang dapat memenuhi permintaan pasar dengan
keunggulan bersing.
Tujuan dasar dari desain merupakan segala upaya yang dilakukan
oleh seseorang atau sebuah tim desainer produk dalam kerjanya, yaitu
untuk membuat hidup lebih nyaman, menyenangkan, dan efisien.
Fokus utama desain produk adalah kepuasa pelanggan. Oleh
karena itu, pendesain sangat perlu untuk memahami apa yang diinginkan
oleh pelanggan serta mendesin produk sesuai dengan pemikiran tersebut.
Dalam desain produk diperlukan pula peninjauan dan penelitian
antar produk yang dibuat dengan produk lain. Adapun fungsi desain
produk menurut T. Handoko (2012:19) adalah:
a. Untuk menghindari kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan
produk.
b. Untuk memilih yang paling ekonomis dalam pembuatan produk.
c. Untuk menghitung atau mengkalkulasi biaya-biaya dari harga produk
yang dihasilkan.
d. Untuk melakukan standarisasi dari produk yang dihasilkan.
e. Untuk menguji apakah produk yang dihasilkan tersebut telah memenuhi
persyaratan atau masih perlu dilakukan perubahan.

Desain Produk

Desain produk adalah totalitas keistemewaan yang mempengaruhi
penampilan dan fungsi suatu produk dari segi kebutuhan pelanggan.
Kotler dan Keller (2012:332) “Design is the totality of features that
affect how a product looks, feels, a functions to a consumer”. Desain
yang baik bagi perusahan merujuk pada kemudahan dalam pembuatan
dan disrtribusi. Sedangkan bagi konsumen, desain yang baik adalah
produk yang indah atau bagus untuk dilihat, dipasang, digunakan, da
dibuang.
Menurut Rusli (2014:12) Desain Produk merupakan dari
perencanaan, dimana produk yang akan dibuat itu diriset terlebih
dahulu, kemudian didesain agar produk tersebut dapat memenuhi
harapan konsumen di satu pihak dan kemampuan di pihak lain.
Dengan semakin ketatnya persaingan, desain akan menjadi salah
satu cara yang paling ampuh untuk mendiferensiasikan dan
memposisikan produk dan jasa perusahaan. Semua hal-hal yang telah
disebutkan merupakan parameter-parameter desain. Semuanya
menegaskan betapa sukarnya tugas mendesain produk dengan segala
keterbatasannya. Seorang desainer harus memahami berapa yang harus
diinvestasikan dalam pengembangan ciri, kinerja, daya tahan,
kemudahan perbaikan, model dan sebagainya.

Indikator Inovasi

Inovasi adalah konsep yang lebih luas yang membahas
penerapan gagasan, produk atau proses. Menurut Zimmerer et.all,
(2018:57) indikator inovasi yaitu:
1. Perubahan desain
2. Inovasi teknis
3. Pengembangan produk
1. Perubahan desain adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
produk sesuai keinginan pelanggan.
2. Inovasi teknis adalah inovasi pada proses perusahaan dalam
menghasilkan produk.
3. Pengembangan produk adalah upaya perusahaan untuk menciptakan
produk-produk baru, serta memodifikasi produk lamanya agar dapat
selalu memenuhi tuntutan pasar dan selera konsumen.

Proses Inovasi

Menurut Buchari (2010:10), proses inovasi merupakan faktor
personal yang mendrong inovasi itu sendiri, adalah keinginan
berprestasi, adanya sifat penasaran, keinginan menanggung risiko,
faktor pendidikan dan faktor pengalaman. Sedangkan faktor
environtment (lingkungan) mendorong inovasi adalah adanya
peluang, pengalaman dan kreativitas. Tidak diragukan lagi
pengalaman adalah sebagai guru yang beharga yang memicu
perintisan usaha, apalagi ditunjang oleh adanya peluang dan
kreatifitas. Sedangkan menurut Eddy Soeryanto Soegoto (2019:8)
proses inovasi adalah kemampuan dalam menambahkan nilai guna
atau manfaat terhadap suatu produk dan menjaga mutu produk dengan
memperhatikan “market oriented” atau apa yang sedang laku
dipasaran.

Konsep Inovasi

Menurut Wahyono (2012:16) terdapat dua konsep inovasi, yaitu :
1. Keinovatifan
2. Kapasitas untuk berinovasi
.1 Keinovatian, fikiran tentang keterbukaan untuk gagasan baru
sebagai sebuah kultur perusahan.
2 Kapasitas untuk berinovasi, kemampuan perusahaan untuk
menggunakan atau menerapkan gagasan, proses atau produk baru
secara berhasil.

Inovasi

Salah satu fungsi manajemen yang paling penting dalam sebuah
organisasi adalah mampu menghasilkan produk-produk atau jasa yang
telah dirancang secara tepat dan menghasilkan keluaran-keluaran yang
dapat memuaskan keinginan para pelanggan. Untuk menghasilkan
keluaran-keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan
pelanggan maka perlu adanya inovasi dan desain produk. Tujuannya tidak
lain adalah untuk memenuhi keinginan dan kepuasan para konsumen.
Konsumen umumnya menginginkan produk-produk yang kreatif dan
inovatif sesuai dengan keinginan mereka. Bagi perusahaan,
keberhasilannya dalam melakukan inovasi berarti perusahaan tersebut
selangkah lebih maju dibandingkan pesaingnya.
Beberapa penelitian dan kajian juga menekankan pentingnya
menciptakan organizational creatifity sebagai prasayarat tumbuhnya
inovasi bisnis dalam sebuah organisasi Reniati (2013:4). Dari berbagai
literatur yang ada maupun jurnal yang diamati banyak yang
mengemukakan mengenai hubungan inovasi dengan keunggulan
bersaing. H

Hubungan Orientasi Pasar dengan Kinerja Pemasaran

Orientasi pasar memiliki peran sangat penting bagi kinerja
pemasaran. Dengan orientasi pasar perusahaan dapat mengetahui
tingkat kepuasan pelanggan dengan cara menilai kebutuhan dan
keinginan pelanggan (Uncles, 2000). Hal tersebut didukung penelitian
yang dilakukan oleh Zikriatul Ulya / 2019 yang menjelaskan bahwa
orientasi pasar berpengaruh signifikan terhadap kinerja pemasaran

Hubungan Inovasi Produk dengan Kinerja Pemasaran

Inovasi Produk mempunyai pengaruh sangat besar terhadap
kinerja Pemasaran. Perusahaan harus mampu menjaga inovasi produk
untuk keberlangsungan hidup perusahaan. Dengan melakukan inovasi
produk dapat menunjang kinerja pemasaran. Hal tersebut didukung
penelitian yang dilakukan oleh Diah Ayu Mustika/ 2018 yang
menjelaskan bahwa Inovasi Produk berpengaruh positif dan signifikan
terhadap kinerja pemasaran

Orientasi Pasar

Menurut Bakti & Harun, (2011) Orientasi pasar merupakan suatu
yang penting bagi perusahaan seiring dengan adanya peningkatan
persaingan global dan perubahan dalam kebutuhan pelanggan dimana
perusahaan menyadari bahwa mereka harus menguasai kebutuhan
pasarnya. Orientasi pasar merupakan budaya bisnis dimana organisasi
mempunyai komitmen untuk terus berkreasi dalam menciptakan nilai
unggul (superior value) bagi pelanggan. Orientasi pasar merupakan
sebuah ciri khas dalam organisasi yang secara efektif serta efisien
mampu menciptakan sebuah perilaku yang dibutuhkan perusahaan dalam
upaya menciptakan sebuah superior value terhadap para konsumen serta
diharapkan mampu menghasilkan superior performance terhadap
perusahaan dalam menghadapi persaingan yang ketat dengan
kompetitornya (Narver, 2015)
Orientasi pasar adalah perilaku organisasional yang mencakup
pengumpulan, penyebaran, dan tanggapan atas intelijen pasar yang
tercermin pada orientasi pelanggan, orientasi pesaing dan mekanisme
koordinaasi dalam menciptakan nilai pelanggan (Sari, 2013)
Orientasi pasar sebagai suatu proses dan aktivitas yang
berhubungan dengan penciptaan dan pemuasan pelanggan dengan cara
terus menilai kebutuhan dan keinginan pelanggan (Uncles, 2000).
Orientasi pasar dapat diartikan sebagai implementasi budaya organisasi
yang menempatkan pelanggan sebagai acuan dari keberhasilan proses
strategi manajemen perusahaan (Tjiptono, 2008), Dapat disimpulkan
bahwa orientasi pasar adalah sebuah budaya perusahaan yang berdimensi
orientasi pelanggan, orientasi pesaing, dan koordinasi antar fungsi.
Ada tiga indikator Menurut (Narver, 2015) yakni:
a. Orientasi pelanggan,
b. Orientasi pesaing,
c. Informasi Pasar

Inovasi Produk

Menurut Marquis, (2003) bahwa inovasi produk adalah
kemampuan perusahaan memberi nilai lebih pada produk yang sudah
ada dengan tujuan menghasilkan produk yang sesuai dengan harapan
pasar. Inovasi adalah bagaimana sebuah perusahaan atau seseorang
menghasilkan keuntungan dari kreativitas. Di bidang bisnis, dengan
melakukan inovasi, perubahan dapat menghadapi bukan saja pesaing,
tetapi juga tantangan. Ketika kretivitas berada pada kultur organisasi
yang benar, hasilnya adalah inovasi (Higgins, 2015),
Kotler, (2007) menjelaskan bahwa inovasi produk adalah
kumpulan dari proses proses yang saling mempengaruhi satu dengan
yang lainnya. (Nasution, 2005) menyatakan “Inovasi produk
dikategorikan menjadi produk baru bagi dunia, lini produk baru,
tambahan pada lini produk baru yang telah ada, perbaikan dan revisi
produk yang ada, penentuan kembali dan pengurangan biaya”. Inovasi
produk adalah suatu pengembangan produk baru dari produk yang
lama dengan peningkatan kualitas.
Menurut Amir, (2018), inovasi produk adalah setiap kegiatan
yang tidak bisa dihasilkan hanya dengan satu kali percobaan,
melainkan suatu proses yang panjang dan kumulatif. Meliputi banyak
proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga
ke implementasinya di pasar. (Devi, 2018), berpendapat mengenai
inovasi produk sering dikaitkan dengan teknologi, karena dengan
adanya teknologi memudahkan perusahaan untuk mengembangkan ide
yang akan membantu mencapai tujuan perusahaan. Inovasi produk
dipandang sangat penting apalagi dalam pengembangan produk baru,
karena dapat membantu perusahaan pada keuntungan dibidang
ekonomi dan menghasilkan teknologi baru.
Lapian, (2016) menyatakan persaingan yang semakin kuat dan
konsumen yang semakin cerdas dan peka dalam memilih produk,
menuntut perusahaan agar lebih inovatif dalam menghasilkan produk
dengan ini perusahaan harus mampu menawarkan produk baru yang
berbeda dan jauh lebih baik dari produk yang ditawarkan oleh
pesaing.
Menurut Nasution, (2005), inovasi adalah implementasi dari
ide-ide baru baik dalam hal produk, proses, pemasaran, maupun
organisasi untuk meningkatkan nilai pelanggan dan berkontribusi
terhadap kinerja atau efektifi tas usaha. Inovasi merupakan sesuatu
yang dapat dilihat sebagai kemajuan fungsional yang dapat
membawanya selangkah lebih maju dibandingkan pesaing, apabila
memiliki suatu kelebihan yang dipandang sebagai nilai tambah bagi
konsumen.

Kinerja Pemasaran

Kinerja pemasaran merupakan faktor yang umum digunakan
untuk mengukur pengaruh dari sebuah strategi perusahaan. Strategi
perusahaan selalu diarahkan untuk menghasilkan kinerja yang baik
dan perusahaan yang berkinerja baik akan terlihat dari tingginya
kinerja manajemen pemasaran seperti tingginya volume penjualan,
tingginya market share, serta tingginya profitabilitas pemasaran. Di
sisi lain kinerja pemasaran merupakan hasil yang dicapai oleh
perusahaan yang mana produk yang dipasarkan sesuai dengan
permintaan pasar atau tidak (Navarone, 2013)
Menurut Alrubaiee, (2013) mengatakan Kinerja pemasaran
adalah sebuah tolak ukur hasil kerja yang diperoleh dari kegiatan
pemasaran pada suatu perusahaan. Kinerja merupakan sebuah ide
tentang pemahaman yang cukup luas, dan perubahan yang sama sesuai
perspektif dan kebutuhan pengguna. Strategi perusahaan yang di
terapkan bertujuan untuk menghasilkan kinerja pemasaran seperti
volume penjualan dan tingkat pertumbuhan penjualan yang
meningkat.
Menurut Bakti & Harun, (2011) kinerja pemasaran merupakan
ukuran capaian yang diperoleh dari aktifitas proses pemasaran secara
menyeluruh dari sebuah perusahaan atau organisasi. Kinerja
pemasaran merupakan faktor yang seringkali digunakan untuk
mengukur hasil dari strategi yang diterapkan perusahaan yang baik
dan juga kinerja keuangan yang baik (Ferdinand, 2000)
Menurut Bakti & Harun, (2011) Variabel ini diukur dengan
tiga indikator yaitu:
a. Volume penjualan
b. Pertumbuhan pelanggan
c. Kemampuan laba

Tipe keputusan inovasi

Wayne Lamble dalam Ibrahim et al (2003) menyatakan bahwa tingkat
adopsi suatu inovasi sangat dipengaruhi oleh oleh keputusan untuk mengadopsi
atau menolak suatu inovasi. Tipe keputusan ini diklasifikasikan menjadi:
1. Keputusan opsional, yaitu keputusan yang dibuat seseorang dengan
mengabaikan keputusan yang dilakukan orang-orang lainnya dalam suatu
sistem sosial. Dalam kaitannya dengan hubungan individual antara
penyuluh dengan adopter. Penyuluh berperan sebagai akseleran
pengambilan keputusan secara opsional.
2. Keputusan kolektif, yaitu keputusan yang dilakukan individu-individu
dalam suatu sistem sosial yang telah dimufakati atau disetujui bersama.
3. Keputusan otoritas, yaitu keputusan yang dipaksakan oleh seseorang yang
memiliki kekuasaan lebih besar kepada individu lainnya

Sifat-sifat inovasi

1. Keuntungan-keuntungan relatif yaitu apakah cara-cara atau gagasan baru ini
memberikan suatu keuntungan relatif daripada inovasi sebelumnya. Sejalan
dengan hal tersebut, Mardikanto (1993) menyebutkan bahwa sebenarnya
keuntungan tersebut tidak hanya terbatas pada keuntungan dalam arti ekonomi,
tetapi mencakup:
a. Keuntungan teknis, yang berupa: produktivitas tinggi, ketahanan
terhadap resiko kegagalan dan berbagai gangguan yang menyebabkan
ketidakberhasilannya.
b. Keuntungan ekonomis, yang berupa: biaya lebih rendah, dan atau
keuntungan yang lebih tinggi.
c. Kemanfaatan sosial-psikologis, seperti: pemenuhan kebutuhan fisiologis
(pangan), kebutuhan psikologis (pengakuan/ penghargaan dari
lingkungannya, kepuasan, dan rasa percaya diri), maupun kebutuhankebutuhan sosiologis (pakaian, papan, status sosial dan lain-lain).
2. Keserasian (compatibility); yaitu apakah inovasi mempunyai sifat lebih sesuai
dengan nilai yang ada, pengalaman sebelumnya, dan kebutuhan yang
diperlukan penerima.
3. Kerumitan (complexity); yakni apakah inovasi tersebut dirasakan rumit, mudah
untuk dimengerti dan disampaikan manakala cukup sederhana, baik dalam arti
mudahnya bagi komunikator maupun mudah untuk dipahami dan dipergunakan
oleh komunikasinya.
4. Dapat dicobakan (triability); yaitu suatu inovasi akan mudah diterima apabila
dapat dicoba dalam ukuran kecil.
5. Dapat diamati (observability); jika suatu inovasi dapat disaksikan dengan
mata

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Adopsi Inovasi Teknologi

Secara umum, tingkat adopsi dipengaruhi oleh lima faktor yakni persepsi
terhadap keunggulan relatif produk baru dibandingkan produk atau metode
metode yang sudah ada; kompatibilitas, artinya kesesuaian dengan nilai-nilai yang
ada dan pengalaman konsumen di masa lalu; kompleksitas, yakni sejauh mana
inovasi atau produk baru mudah dipahami dan digunakan; divisibility,
menyangkut kemampuan produk untuk diuji dan digunakan secara terbatas tanpa
biaya besar (berkaitan dengan kuantitas pembelian, ukuran penyajian dan porsi
produk); communicability, yaitu sejauh mana manfaat inovasi atau nilai produk
bisa dikomunikasikan kepada pasar potensial ( Tjiptono dan Chandra, 2012).
Mardikanto (1993) menyatakan bahwa kecepatan adopsi dipengaruhi oleh
banyak faktor, yaitu: sifat inovasinya sendiri, baik sifat intrinsik yang melekat
pada inovasinya sendiri maupun sifat ekstrinsik yang dipengaruhi oleh keadaan
lingkungan, sifat sasarannya, cara pengambilan keputusan, saluran komunikasi
yang digunakan, keadaan penyuluh. Berkaitan dengan kemampuan penyuluh
untuk berkomunikasi, perlu juga diperhatikan kemampuan berempaati atau
kemampuan untuk merasakan keadaan yang sedang dialami atau perasaan orang
lain, dan ragam sumber informasi.
Lionberger dalam Mardikanto (1993) mengemukakan beberapa faktor
yang mempengaruhi kecepatan mengadopsi inovasi ditinjau dari ragam golongan
masyarakat yang meliputi: luas usahatani, tingkat pendapatan, keberanian
mengambil resiko, umur, tingkat partisipasinya dalam kelompok/organisasi di luar
lingkungannya sendiri, aktivitas mencari informasi dan ide-ide baru, sumber
informasi yang dimanfaatkan.

Proses Adopsi Inovasi

Proses adopsi inovasi adalah suatu proses yang menyangkut proses
pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh banyak faktor. Rogers dan
Shoemaker (1971) memberi definisi tentang proses pengambilan keputusan untuk
melakukan adopsi inovasi: the mental procees of an innovation to a decision to
adopt or to reject and to comfirmation of this decition (keputusan menerima atau
menolak sebuah inovasi dan konfirmasi tentang keputusan tersebut merupakan
sutu proses mental). Proses adopsi inovasi memerlukan sikap mental dan
konfirmasi dari setiap keputusan yang diambil oleh seseorang sebagai adopter.
Menurut Soekartawi (2005), adopsi inovasi adalah merupakan sebuah
proses pengubahan sosial dengan adanya penemuan baru yang dikomunikasikan
kepada pihak lain, kemudian diadopsi oleh masyarakat atau sistem sosial. Inovasi
adalah suatu ide yang dianggap baru oleh seseorang, dapat berupa teknologi baru,
cara organisasi baru, cara pemasaran hasil pertanian baru dan sebagainya. Proses
adopsi merupakan proses yang terjadi sejak pertama kali seseorang mendengar hal
yang baru sampai orang tersebut mengadopsi (menerima, menerapkan,
menggunakan) hal yang baru tersebut.
Penerimaan atau penolakan suatu inovasi adalah keputusan yang dibuat
seseorang/individu dalam menerima suatu inovasi. Menurut Rogers (1983), proses
pengambilan keputusan inovasi adalah proses mental dimana seseorang/individu
berlalu dari pengetahuan pertama mengenai suatu inovasi dengan membentuk
suatu sikap terhadap inovasi, sampai memutuskan untuk menolak atau menerima,
melaksanakan ide-ide baru dan mengukuhkan terhadap keputusan inovasi. Pada
awalnya Rogers menerangkan bahwa dalam upaya perubahan seseorang untuk
mengadopsi suatu perilaku yang baru, terjadi berbagai tahapan pada seseorang
tersebut, yaitu:
1. Tahap Awareness (Kesadaran), yaitu tahap seseorang tahu dan sadar ada
terdapat suatu inovasi sehingga muncul adanya suatu kesadaran terhadap
hal tersebut.
2. Tahap Interest (Keinginan), yaitu tahap seseorang mempertimbangkan
atau sedang membentuk sikap terhadap inovasi yang telah diketahuinya
tersebut sehingga ia mulai tertarik pada hal tersebut.
3. Tahap Evaluation (Evaluasi), yaitu tahap seseorang membuat putusan
apakah ia menolak atau menerima inovasi yang ditawarkan sehingga saat
itu ia mulai mengevaluasi.
4. Tahap Trial (Mencoba), yaitu tahap seseorang melaksanakan keputusan
yang telah dibuatnya sehingga ia mulai mencoba suatu perilaku yang baru.
5. Tahap Adoption (Adopsi), yaitu tahap seseorang memastikan atau
mengkonfirmasikan putusan yang diambilnya sehingga ia mulai
mengadopsi perilaku baru tersebut

Sistem Sosial

Sistem sosial merupakan kumpulan unit yang berbeda secara fungsional
dan terikat dalam kerjasama untuk memecahkan masalah dalam rangka mencapai
tujuan bersama (Rogers, 1983).
Sistem sosial adalah sejumlah kegiatan atau sejumlah orang yang
mempunyai hubungan timbal balik relatif konstan. Hubungan sejumlah orang dan
kegiatannya itu berlangsung terus menerus. Sistem sosial memengaruhi perilaku
manusia, karena di dalam suatu sistem sosial tercakup pula nilai-nilai dan normanorma yang merupakan aturan perilaku anggota-anggota masyarakat. Dalam
setiap sistem sosial pada tingkat-tingkat tertentu selalu mempertahankan batasbatas yang memisahkan dan membedakan dari lingkungannya (sistem sosial
lainnya). Selain itu, di dalam sistem sosial ditemukan juga mekanisme-mekanisme
yang dipergunakan atau berfungsi mempertahankan sistem sosial tersebut
(Widjajati, 2010).
Anggota sistem sosial dapat dibagi ke dalam kelompok-kelompok adopter
(penerima inovasi) sesuai dengan tingkat keinovatifannya (kecepatan dalam
menerima inovasi). Salah satu pengelompokan yang bisa dijadikan rujukan adalah
pengelompokan berdasarkan kurva adopsi, (Rogers, 1983

Saluran Komunikasi

Kecepatan penyebaran inovasi keseluruh pasar tergantung pada banyaknya
komunikasi antara pemasar dan konsumen, maupun komunikasi antara konsumen
(Schiffman dan Kanuk, 2010). Rogers dalam Mardikanto (1988) menyatakan
bahwa saluran komunikasi sebagai sesuatu melalui mana pesan dapat disampaikan
dari sumber kepada penerimanya. Saluran komunikasi dapat dibedakan menjadi
saluran interpersonal dan media massa. Cangara (2009) menyebutkan, saluran
komunikasi antar pribadi ialah saluran yang melibatkan dua orang atau lebih
secara tatap muka.
Mardikanto (1988) menyebutkan bahwa saluran antar pribadi merupakan
segala bentuk hubungan atau perukaran pesan antar dua orang atau lebih secara
langsung tatap muka, dengan atau tanpa alat bantu yang memungkinkan semua
pihak yang berkomunikasi dapat memberikan respons atau umpan balik secara
langsung.
Rogers (1983) mendefinisikan, saluran media massa adalah alat-alat
penyampai pesan yang memungkinkan sumber mencapai suatu audiens dalam
jumlah besar yang dapat menembus batasan waktu dan ruang. Misalnya radio,
televisi, film, surat kabar, buku, dan sebagainya.
Sumber dan saluran komunikasi memberi rangsangan informasi kepada
seseorang selama proses keputusan inovasi berlangsung. Seseorang pertama kali
mengenal dan mengetahui inovasi terutama dari saluran media massa. Pada tahap
persuasi, seseorang membentuk persepsinya terhadap inovasi dari saluran yang
lebih dekat dan antar pribadi. Seseorang yang telah memutuskan untuk menerima
inovasi pada tahap keputusan ada kemungkinan untuk meneruskan atau
menghentikan penggunaannya (Hanafi, 1987).
Komunikasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sejak lahir
dan selama proses kehidupannya. Tindakan komunikasi dapat terjadi dalam
berbagai konteks kehidupan manusia, mulai dari kegiatan yang bersifat individu,
diantara dua orang atau lebih, kelompok, keluarga, dan organisasi. Menurut
Rogers dan Kincaid (1981) bahwa komunikasi merupakan suatu proses dimana
partisipan membuat dan berbagi informasi satu sama lain dalam upaya mencapai
saling pengertian.
Djuarsa (2005) menjelaskan bahwa komunikasi memiliki beberapa
karakteristik yaitu komunikasi sebagai suatu proses, komunikasi sebagai upaya
yang disengaja serta mempunyai tujuan, komunikasi menuntut adanya partisipasi
dan kejasama dari pelaku yang terlibat, komunikasi bersifat simbolis, komunikasi
bersifat transaksional dan komunikasi menembus faktor ruang dan waktu.

Karakteristik Inovasi

Semua produk tidak mempunyai kemungkinan yang sama untuk di
diterima oleh konsumen, beberapa produk bisa menjadi populer hanya dalam
waktu satu malam sedangkan yang lainnya memerlukan waktu yang sangat
panjang untuk di terima atau bahkan tidak pernah diterima secara luas oleh
konsumen. Karakteristik Produk menentukan kecepatan terjadinya proses adopsi
inovasi ditingkat petani sebagai pengguna teknologi pertanian. Dalam kecepatan
proses adopsi inovasi ditentukan oleh beberapa faktor seperti: saluran komunikasi,
ciri ciri sistem sosial, kegiatan promosi dan peran komunikator. Menurut
Schiffman dan Kanuk (2010), ada lima karakteristik produk tersebut yang dapat
digunakan sebagai indikator dalam mengukur persepsi antara lain:
1. Keuntungan relatif (relative advantages), adalah merupakan tingkatan
dimana suatu ide dianggap suatu yang lebih baik dari pada ide-ide yang
ada sebelumnya, dan secara ekonomis menguntungkan.
2. Kesesuaian (compability), adalah sejauh mana masa lalu suatu inovasi
dianggap konsisten dengan nilai-nilai yang ada, pengalaman masa lalu,
dan kebutuhan adopter (penerima). Oleh karena itu inovasi yang tidak
kompatibel dengan ciri-ciri sistem sosial yang menonjol akan tidak
diadopsi secepat ide yang kompatibel.
3. Kerumitan (complexity), adalah suatu tingkatan dimana suatu inovasi
dianggap relatif sulit dimengerti dan digunakan. Kesulitan untuk
dimengerti dan digunakan, akan merupakan hambatan bagi proses
kecepatan adopsi inovasi.
4. Kemungkinan untuk dicoba (trialibility), adalah suatu tingkat dimana
suatu inovasi dalam skala kecil. Ide baru yang dapat dicoba dalam skala
kecil biasanya diadopsi lebih cepat daripada inovasi yang tidak dapat
dicoba lebih dahulu.
5. Mudah diamati (observability), adalah suatu tingkat hasil-hasil suatu
inovasi dapat dengan mudah dilihat sebagai keuntungan teknis ekonomis,
sehingga mempercepat proses adopsi. Calon-calon pengadopsi lainnya
tidak perlu lagi menjalani tahap percobaan, dapat terus ke tahap adopsi.

Elemen Difusi Inovasi

Menurut Rogers 1995 dalam Sciffman dan Kanuk (2010), bahwa proses
difusi inovasi terdapat empat elemen pokok, yaitu: suatu inovasi,
dikomunikasikan melalui saluran komunikasi tertentu, dalam jangka waktu dan
terjadi diantara anggota-anggota suatu sistem sosial.
1. Inovasi adalah gagasan, tindakan atau barang yang dianggap baru oleh
seseorang. Dalam hal ini, kebaruan inovasi diukur secara subjektif
menurut pandangan individu yang menerimanya.
2. Saluran komunikasi, adalah alat untuk menyampaikan pesan-pesan inovasi
dari sumber kepada penerima. Jika komunikasi dimaksudkan untuk
memperkenalkan suatu inovasi kepada khalayak yang banyak dan tersebar
luas, maka saluran komunikasi yang lebih tepat, cepat dan efisien, adalah
media massa. Tetapi jika komunikasi dimaksudkan untuk mengubah sikap
atau perilaku penerima secara personal, maka saluran komunikasi yang
paling tepat adalah saluran interpersonal.
3. Jangka waktu, yakni proses keputusan inovasi dari mulai seseorang
mengetahui sampai memutuskan untuk menerima atau menolaknya.
Pengukuhan terhadap keputusan itu sangat berkaitan dengan dimensi
waktu. Paling tidak dimensi waktu terlihat dalam proses pengambilan
keputusan inovasi, keinovatifan seseorang relatif lebih awal atau lebih
lambat dalam menerima inovasi, dan kecepatan pengadopsian inovasi
dalam sistem sosial.
4. Sistem sosial merupakan kumpulan unit yang berbeda secara fungsional
dan terikat dalam kerjasama untuk memecahkan masalah dalam rangka
mencapai tujuan bersama.

Pengertian Difusi dan Inovasi

Difusi Inovasi terdiri dari dua padanan kata yaitu difusi dan inovasi.
Rogers 1995 dalam Sciffman dan Kanuk (2010) mendefinisikan difusi sebagai
(the process by which an innovation is communicated through certain channels
overtime among the members of a social system), proses dimana suatu inovasi
dikomunikasikan melalui saluran tertentu dalam jangka waktu tertentu di antara
para anggota suatu sistem sosial disamping itu, difusi juga dapat dianggap sebagai
suatu jenis perubahan sosial yaitu suatu proses perubahan yang terjadi dalam
struktur dan fungsi sistem sosial.
Inovasi adalah suatu gagasan, praktek, atau benda yang dianggap/dirasa
baru oleh individu atau kelompok masyarakat. Ungkapan dianggap/dirasa baru
terhadap suatu ide, praktek atau benda oleh sebagian orang, belum tentu juga pada
sebagian yang lain. Kesemuanya tergantung apa yang dirasakan oleh individu atau
kelompok terhadap ide, praktek atau benda tersebut.

Teknologi informasi

Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian
informasi dari pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi akan lebih cepat,
lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya (Ishak, 2008). Tujuan dari
teknologi informasi yaitu untuk memecahkan masalah, membuka kreativitas, dan
meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pekerjaan (Sutarman, 2009).
Teknologi informasi diartikan sebagai sebuah ilmu pengetahuan dalam bidang informasi
yang berbasis komputer dan perkembanganya sangat pesat (Lantip dan Rianto, 2011).
Teknologi informasi merupakan seluruh bentuk teknologi yang digunakan untuk
menciptakan, menyimpan, mengubah dan menggunakan informasi dalam segala
bentuknya (Suyanto, 2011).
Teknologi Informasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan dengan yang
digunakan untuk memproses serta mengirimkan infromasi menggunakan media
elektronik (Lucas, 2000). Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan
untuk mengolah suatu data untuk menghasilkan informasi yang baik dan berkualitas.
(Wawan et al., 2009). Peranan teknologi yaitu dapat menggantikan peran manusia
terhadap suatu tugas atau proses dan memperkuat peran manusia (Abdul dan Terra, 2005).
Fungsi dari teknologi informasi yaitu menangkap (Capture), mengolah (Processing),
Menghasilkan (Generate), menyimpan (Storage), mencari kembali (Retrieval), transmisi
(Transmission) (Sutarman, 2009

Adopsi Inovasi

Adopsi adalah suatu proses dimulai dan dikeluarkannya ide-ide dari seseorang,
kemudian disampaikan kepada pihak kedua, sampai ide tersebut diterima oleh pihak
kedua (Samsudin, 2014). Adopsi adalah keputusan untuk menggunakan sepenuhnya ide
baru sebagai cara bertindak yang paling baik (Suprapto dan Fahrianoor, 2004). Inovasi
merupakan suatu ide, gagasan atau produk yang dianggap baru oleh seseorang atau suatu
grup yang relevan (Simamora, 2003). Inovasi adalah segala sesuatu mengenai ide, caracara baru, ataupun obyek yang dioperasikan oleh seseorang sebagai sesuatu yang baru
(Nasution, 2004). Adopsi merupakan suatu keputusan untuk menggunakan sepenuhnya
ide baru sebagai cara bertindak yang paling baik. Keputusan inovasi merupakan suatu
proses mental, sejak seseorang mengetahui adanya gagasan baru atau inovasi sampai
sesorang tersebut mengambil keputusan untuk menerima atau menolaknya (Suprapto dan
Fahrianoor, 2004).
Terdapat lima tahap proses keputusan adopsi inovasi, yaitu knowledge
(pengetahuan), persuation (kepercayaan), decision (keputusan), implementation
(penerapan) dan confirmation (penegasan/pengesahan) (Rogers, 1983). Terdapat 3 jenis
pengetahuan pada proses keputusan adopsi inovasi, yaitu pengetahuan akan keberadaan
inovasi (Awareness-knowledge), pengetahuan tentang cara menggunakan inovasi (How-
to-knowledge) dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip mendasari bagaimana dan
mengapa suatu inovasi dapat bekerja (Principles-knowledge) (Rogers, 2013).

Inovasi Pelayanan Publik

Menurut Yogi dalam LAN (2007:113), Inovasi di sektor publik adalah salah satu
jalan atau bahkan breakthrough untuk mengatasi kemacetan dan kebuntuan
organisasi di sektor publik. Karakteristik dari sistem di sektor publik kaku harus
mampu dicairkan melalui penularan budaya inovasi. Inovasi yang biasanya
ditemukan di sektor bisnis kini mulai diterapkan dalam sektor publik. Budaya
inovasi harus dapat dipertahankan dan dikembangkan dengan lebih baik. Hal ini
tidak terlepas dari dinamika eksternal dan tuntutan perubahan yang sedemikian
cepat, yang terjadi di luar organisasi publik. Selain itu perubahan di masyarakat
juga begitu penting sehingga demikian, maka sektor publik dapat menjadi sektor
yang dapat mengakomodasi dan merespon secara cepat setiap perubahan yang
terjadi.
Menurut Yogi dalam LAN (2007) secara khusus inovasi dalam lembaga publik
dapat didefinisikan sebagai penerapan (upaya membawa) ide-ide baru dalam
implementasi, dicirikan oleh adanya perubahan langkah yang cukup besar,
berlangsung lama dan berskala cukup umum sehingga dalam proses
implementasinya berdampak cukup besar terhadap organisasi dan tata hubungan
organisasi. Inovasi dalam pelayanan publik mempunyai ciri khas, yaitu sifatnya
yang intangible karena inovasi layanan dan organisasi tidak semata berbasis pada
produk yang dapat dilihat melainkan pada perubahan dalam hubungan pelakunya,
yaitu antara service provider dan service receiver (user), atau hubungan antar
berbagai bagian di dalam organisasi atau mitra sebuah organisasi.
Menurut Yogi dalam LAN (2007), ditinjau secara lebih khusus, pengertian inovasi
dalam pelayanan publik bisa diartikan sebagai prestasi dalam meraih,
meningkatkan dan memperbaiki efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pelayanan
publik yang dihasilkan oleh inisiatif pendekatan, metodologi dan atau alat baru
dalam pelayanan masyarakat. Dengan pengertian ini, inovasi pelayanan publik
tidak harus diartikan sebagai upaya menyimpang dari prosedur, melainkan sebagai
upaya dalam mengisi menafsirkan dan menyesuaikan aturan mengikuti keadaan
setempat.
Proses kelahiran suatu inovasi, bisa didorong oleh bermacam situasi. Secara
umum inovasi dalam layanan publik ini bisa lahir dalam bentuk inisiatif, seperti:
1. Kemitraan dalam penyampaian layanan publik, baik antara pemerintah dan
pemerintah, sektor swasta dan pemerintah.
2. Penggunaan teknologi informasi untuk komunikasi dalam pelayanan publik.
3. Pengadaan atau pembentukan lembaga layanan yang secara jelas
meningkatkan efektivitas layanan (kesehatan, pendidikan, hukum dan
keamanan masyarakat).

Standar Pelayanan Publik

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Pasal 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi atau penerima pelayanan.
Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004
dalam Ratminto dan Atik (2005:23) tentang pedoman umum penyelenggaraan
pelayanan publik, standar pelayanan harus meliputi:
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dilakukan dalam hal ini antara lain kesederhanaan,
yaitu kemudahan dalam memenuhi persyaratan.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sama dengan waktu
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan haruslah berkaitan dengan
kepastian waktu dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan lamanya
waktu layanan masing-masing.
3. Biaya Pelayanan
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian dalam proses pemberian
pelayanan, haruslah dengan pengenaan biaya yang secara wajar dan terperinci
serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
4. Produk Layanan
Hasil layanan yang diterima harus sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan dalam pemberian pelayanan
yaitu hasil pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
ditentukan.
5. Sarana dan Prasarana
Penyedia sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan perangkat penunjang pelayanan
yang memadai serta adanya kemudahan dan kenyamanan dalam memperoleh
suatu pelayanan.
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Kompetensi petugas memberi pelayanan harus ditetapkan dengan tetap
berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang
dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab petugas pelayanan
seperti pengetahuan, kedisiplinan, kesopanan, dalam memberikan pelayanan.

Prinsip Pelayanan Publik

Menurut Sulistio dan Budi (2009:39) pelayanan publik yang diberikan oleh
Birokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1. Rasional, efektif dan efisien yang dilakukan melalui manajemen terbuka.
2. Ilmiah, berdasarkan kajian dan penelitian serta didukung oleh cabang-cabang
ilmu pengetahuan lainnya.
3. Inovatif, pembaruan yang dilakukan terus-menerus untuk menghadapi
lingkungan yang dinamis, berubah dan berkembang.
4. Produktif, berorientasi kepada hasil kerja yang optimal.
5. Profesionalisme, penggunaan tenaga kerja profesional, terampil dalam istilah
“The Right Man in The Right Pleace”. 6. Penggunaan teknologi modern yang tepat guna.
Islamy dalam Sulistio dan Budi (2009:41) menyatakan bahwa pelayanan publik
harus dilaksanakan oleh Birokrasi Pemerintah berdasarkan kepada prinsip-prinsip
pelayanan prima berikut ini:
1. Appropriateness (kesesuaian)
2. Accesibility (keterjangakauan)
3. Continuity (keberlanjutan)
4. Technically (teknis)
5. Profitability (menguntungkan)
6. Equitability (adil)
7. Transparency (terbuka)
8. Accountability (bertanggungjawab)
9. Effectiveness and Efficiency (efektif dan efisien)