Intellectual capital diyakini memiliki peran yang penting dalam
peningkatan nilai perusahaan. Hal ini dikarenakan intellectual capital dapat
memunculkan value added yang dapat memberikan suatu competition
advantange apabila dikomparatifkan dengan pesaingnya (Tirtha Negari, et al.,
2017). Intellectual capital memberikan dampak yang positif untuk investor
sebagai bahan pertimbangan untuk meneliti perusahaan tersebut dengan baik
dan meminimalkan persepsi risiko perusahaan di masa yang akan datang.
Semakin tinggi nilai modal intelektual (VAICTM), semakin tinggi pula nilai
perusahaan dan dampaknya saham perusahaan akan semakin banyak diminati
oleh investor sehingga harga saham akan naik. Hal tersebut sesuai dengan
penelitian Yusuf dan Gasim (2015), Sukiati, et al., (2015), serta Kristina dan I
Dewa (2018) yang menyebutkan bahwa intellectual capital berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan (Tobin’s Q).
