Tata kelola perusahaan atau yang biasa disebut Corporate
Governance (CG) diartikan sebagai suatu sistem yang digunakan
perusahaan untuk pengendalian secara internal yang memiliki tujuan
utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnis
melalui pengamanan asset perusahaan dan meningkatkan nilai
investasi (Effendi, 2016). Agar bisa menerapkan Good Corporate
Governance (GCG) pada perbankan, dalam Pedoman Good Corporate
Governance Perbankan Indonesia tahun 2012 terdapat asas tata kelola
yang harus diterapkan dalam setiap aspek bisnis dan jajaran bank
yaitu:
1. Transparansi
Bank harus mengungkapkan dan menyediakan informasi
secara jelas, tepat waktu, akurat, memadai, dapat diperbandingkan
dan mudah diakses oleh stakeholder dan masyarakat. Tranparansi
di butuhkan agar dalam menjalankan bisnisnya bank berlaku
secara profesional, objektif dan melindungi kepentingan
konsumen.
2. Akuntabilitas
Bank harus bertanggung jawab atas kejelasan fungsi
dalam organisasi. Bank harus dikelola dengan sehat, profesional
serta terukur dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder.
Untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan.
3. Responsibilitas
Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan
eksternal serta bank bertanggung jawab atas masyarakat serta
lingkungan. Responsibilitas dibutuhkan agar kesinambungan
usaha terpelihara dalam jangka panjang serta pengakuan sebagai
warga korporasi yang baik dapat terjamin.
4. Independensi
Dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya, Bank
bertindak secara objektif dan mengedepankan unsur kemandirian
dari dominasi pihak lain. Bank dikelola oleh masing- masing
organ Perusahaan beserta jajarannya tidak saling mendominasi
dan tidak dapat diintervensi pihak manapun yang akan
berpengaruh terhadap profesionalitas dan objektifitas saat
bertugas.
5. Kewajaran dan Kesetaraan
Bank harus berlaku adil dan kesempatan yang sama
sesuai proporsinya. Kepentingan stakeholder senantisa harus
diperhatikan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh bank.
Sebagai respon pentingnya penerapan Good Corporate
Governance (GCG) bagi setiap bank, pelaksanaan GCG dimasukkan
dalam kriteria kesehatan bank. Penerapan GCG pada bank diharapkan
dapat meningkatkan kinerja para manajemen puncak dan jajarannya
sehingga akan meningkatkan keuntungan yang diperoleh.
