Direksi

Berdasarkan Pedoman Good Corporate Governance
Perbankan Indonesia tahun 2012, Direksi adalah organ
perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara
kolegial. Pelaksanaan tugas masing- masing anggota direksi
merupakan tanggung jawab bersama, namun dalam
menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan
pembagian tugas dan wewenang masing- masing anggota
Direksi. Kedudukan Direksi Utama dan masing- masing
anggota Direksi adalah setara. Tugas Direksi Utama ialah
primus inter pores adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
Direksi.
Sedangkan menurut Undang- Undang Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007 pasal (1) ayat 5, Direksi yaitu
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan tujuan dan maksud Perseroan baik
didalam maupun diluar pengadilan. Tugas dan wewenang
Dewan Direksi adalah sebagai berikut ini:
1. Direksi menjalankan kepengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan serta sesuai dengan tujuan dan
maksud Perseroan ( Pasal 92 Ayat 1)
2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dianggap tepat, dalam batas yang ditetapkan undangundang dan/atau anggaran dasar.
Sementara dalam pasal 100, Dewan Direksi memiliki
beberapa kewajiban sebagai berikut:
1. Membuat daftar khusus, daftar pemegang saham, risalah
rapat direksi dan risalah RUPS
2. Membuat laporan tahuhan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
3. Memelihara seluruh daftar, risalah serta dokumen
keuangan Perseroan